HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Bangka Barat Pimpin Penanaman 100 Pohon di Lahan Reklamasi Air Limau

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memimpin kegiatan penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, PT Timah, pemerintah desa dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung penghijauan serta pemanfaatan lahan reklamasi secara berkelanjutan. Sebanyak 100 batang pohon buah ditanam di kawasan reklamasi yang selama ini terus didorong menjadi lahan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya diisi dengan kegiatan internal kepolisian, tetapi juga melalui kegiatan yang memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. “Hari ini Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-80. Semoga penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau ini memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat ke depan,” kata Pradana. Menurut dia, penanaman pohon di kawasan reklamasi merupakan langkah sederhana yang memiliki dampak jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat pada masa mendatang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, Wakapolres Bangka Barat, jajaran PT Timah, pejabat utama Polres Bangka Barat, Pemerintah Desa Air Limau dan masyarakat setempat. Setelah penanaman secara simbolis, seluruh peserta kegiatan bersama-sama melakukan penanaman pohon di sejumlah titik yang telah disiapkan di kawasan reklamasi. Momentum tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pelestarian lingkungan di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat, Pohon yang Ditanam Hari Ini Harus Jadi Manfaat untuk Masyarakat di Masa Depan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juni 2026 – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Bangka Barat tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial. Polres Bangka Barat memilih menggelar penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Jumat (12/6/2026), sebagai langkah mendukung kelestarian lingkungan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat pada masa mendatang. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, jajaran PT Timah, pejabat utama Polres Bangka Barat, Pemerintah Desa Air Limau, serta masyarakat setempat. Sebanyak 100 batang pohon buah ditanam di kawasan reklamasi yang selama ini terus didorong menjadi lahan yang lebih produktif dan bernilai manfaat. Dalam kesempatan itu, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut bukan hanya menambah ruang hijau, tetapi juga memastikan lahan reklamasi dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di masa depan. “Hari ini Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80. Kami berharap penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau ini dapat memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” kata Pradana. Menurut Kapolres, upaya menjaga lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pohon buah yang ditanam di kawasan reklamasi diharapkan tidak hanya menghijaukan lahan, tetapi juga menjadi aset yang bernilai ekonomi bagi warga. “Kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari kegiatan ini. Apa yang ditanam hari ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada masa yang akan datang,” ujarnya. Pradana menilai keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari pulihnya kondisi lahan, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Penanaman pohon kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bangka Barat bersama unsur Forkopimda, perwakilan PT Timah dan masyarakat. Suasana kebersamaan tampak mewarnai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tersebut. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Mediasi Buntu, Keluarga Korban Desak Polda Jambi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di SPBU hingga Dugaan Mafia BBM Subsidi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Februari 2026 – Pertemuan antara pihak terduga pelaku penganiayaan dengan korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di SPBU Sengeti akhirnya menemui jalan buntu. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal tercapai lantaran pihak pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan sikap yang menghargai korban maupun keluarganya. Atas kegagalan mediasi tersebut, keluarga korban menegaskan agar proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Jambi segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Tidak hanya itu, keluarga korban juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek berinisial DK yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan praktik penyelewengan BBM subsidi di wilayah tersebut. “Kami meminta Polda Jambi tidak hanya fokus pada kasus penganiayaannya, tetapi juga mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang mencuat dalam peristiwa ini. Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka harus diproses dan diberikan sanksi tegas,” tegas pihak keluarga korban. Menurut mereka, aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam menjaga hak masyarakat kecil dan mengawasi penggunaan subsidi negara. Keluarga korban menegaskan bahwa siapapun yang terbukti terlibat, baik masyarakat umum maupun oknum aparat, harus diproses secara hukum. Mereka juga meminta institusi terkait menjatuhkan sanksi berat apabila terbukti ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius Polda Jambi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih. Penulis Tim

Read More

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Juni 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis, kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM. Di depan antrean, sebuah mobil Pajero diduga melakukan pengisian BBM hingga hampir mencapai Rp900 ribu. Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur pihak yang melakukan pengisian karena dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat lain yang sedang mengantri. Perilaku penganiayaan tersebut perbuatan yang jelas melanggar hukum pertama penyalah gunaan BBM bersubsidi, kedua tindak pidana penganiayaan. Maka kepada aparat Kepolisian untuk menindak pelaku pelangsir yang telah meresahkan jika tidak ditindak FRIC akan kerahkan massa untuk unjuk rasa terkait aktifitas penyalah gunaan BBM bersubsidi tersebut baik itu pelaku pelangsir maupun pihak SPBU, karena setiap SPBU tampak dengan leluasa pelangsir BBM bersubsidi tanpa takut terhadap penegakan hukum. Dan juga buru pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut, penegak hukum jangan kalah terhadap mafia migas “tegas Dody”. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla, Segera Laporkan Melalui Layanan 110

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Juni 2026 – Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Jambi untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama memasuki musim kemarau yang ditandai dengan meningkatnya suhu udara. Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengatakan hingga saat ini belum terdapat laporan kejadian Karhutla di wilayah Provinsi Jambi. Namun demikian, seluruh pihak diminta tetap waspada dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kejadian Karhutla di Jambi. Kami berharap kondisi ini tetap terjaga. Apabila masyarakat melihat adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110,” ujar AKBP Hadi Handoko, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, Polda Jambi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait telah melakukan berbagai langkah antisipasi menghadapi potensi Karhutla. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Siaga Bencana Karhutla yang dipimpin langsung Kapolda Jambi dan dihadiri Gubernur Jambi, Danrem, Kejati, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya. Apel tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.“Seluruh upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan dalam penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” katanya. Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan teknologi pemantauan titik panas atau hotspot untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Apabila ditemukan titik panas yang mencurigakan, petugas akan segera melakukan patroli dan pengecekan lapangan.“Kami memantau hotspot melalui aplikasi khusus. Jika muncul titik panas, tim akan langsung melakukan patroli. Bahkan, pemantauan juga dilakukan menggunakan helikopter untuk memastikan kondisi di lapangan,” jelasnya. Sebagai langkah preventif, Satgas Siaga Bencana Karhutla juga telah menyiapkan upaya modifikasi cuaca atau hujan buatan guna menjaga kelembapan lahan, khususnya kawasan gambut yang rawan terbakar saat musim kemarau.“Modifikasi cuaca dilakukan sebagai langkah antisipasi agar lahan gambut tetap lembap dan tidak mudah terbakar, sehingga kejadian Karhutla dapat dicegah sejak dini,” tambahnya. AKBP Hadi Handoko menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan Karhutla dari seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat. Jika mengetahui atau mencurigai adanya upaya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Diduga Dibekingi Oknum APH, Kasus Pemukulan Wartawan di SPBU Sengeti Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan media Tajam24.com yang terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, pada Rabu malam (10/6/2026), terus menjadi perhatian publik. Korban meminta Polda Jambi dan Propam mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun membekingi para pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban menegur pengendara mobil yang diduga mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Teguran tersebut diduga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pria. Di tengah bergulirnya kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Polsek Sekernan bernama Dedy Kurniawan. Nama oknum tersebut mencuat setelah kendaraan Toyota Fortuner BH 1214 GK yang berada di SPBU sedang mengisi BBM solar Subsidi Sebesar Rp 900.000. lokasi disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media Tajam24.com, yang bersangkutan dikabarkan mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya. Menurut keterangan keluarga korban, oknum tersebut juga sempat berjanji akan membawa ketiga terduga pelaku menemui korban di kediamannya di Desa Tunas Baru sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya penyelesaian masalah. Namun hingga larut malam, keluarga korban yang telah menunggu tidak kunjung didatangi oleh para pelaku maupun pihak yang sebelumnya memberikan janji tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus memperkuat harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Korban diketahui telah melaporkan secara resmi peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi. Oleh karena itu, korban dan keluarga berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap Polda Jambi dapat segera mengamankan para pelaku dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini tanpa pandang bulu,” ujar pihak keluarga korban. Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, korban juga meminta Bidang Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka proses penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan terbuka. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, publik menunggu langkah cepat dan tegas dari Polda Jambi untuk mengungkap seluruh fakta, mengamankan para pelaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Intensifkan Pencegahan Bullying di Sekolah, Kapolres Ajak Pelajar Bangun Budaya Saling Menghormati

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 Juni 2026 – Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan (bullying). Melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan bullying kembali dilaksanakan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Tempilang, Kamis (11/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas memberikan edukasi mengenai berbagai bentuk bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial. Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap korban serta konsekuensi yang dapat diterima oleh pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPDA Yos menyampaikan bahwa pencegahan bullying harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter dan kepedulian terhadap sesama. “Bullying bukan perilaku yang dapat dianggap sepele. Tindakan tersebut dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi korban dan berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih besar”. Karena itu kami mengimbau seluruh pelajar untuk saling menghormati, menjaga etika dalam pergaulan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan teman maupun lingkungan sekolah,” ujar IPDA Yos. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus hadir di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan sebagai langkah preventif dalam mencegah kenakalan remaja dan berbagai bentuk kekerasan di kalangan pelajar. Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya bullying, petugas juga mengajak para siswa untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban perundungan, sehingga dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran pelajar terhadap pentingnya menjaga persaudaraan, menghargai perbedaan, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman semakin meningkat. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus mengedukasi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berakhlak baik, dan menjauhi segala bentuk tindakan perundungan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selidiki Penemuan Jenazah Pria di Perkebunan Sawit

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, 11 Juni 2026 – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki kasus penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Simpang Bulin, Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kamis 11 Juni 2026. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPDA Yos mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jenazah tersebut. “Setelah menerima informasi dari warga, personel Polsek Kelapa bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Bangka Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi, dan mengumpulkan keterangan para saksi,” katanya. Berdasarkan hasil identifikasi awal, korban diketahui bernama Yana Mulyana (33), warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang merupakan pemilik kebun sawit saat hendak beraktivitas di lahan miliknya sekitar pukul 10.10 WIB. Petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk mengamankan lokasi, mendata barang-barang yang ditemukan di sekitar korban, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah. Menurut Yos, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. “Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak serta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Saat ini jenazah korban telah dibawa ke ruang pemulasaran RSUD Sejiran Setason guna menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan pihak keluarga.Polres Bangka Barat memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. Penulis Tim

Read More

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 10 Juni 2026 – Penanganan perkara dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Deni. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Katibung. Deni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan seorang pria bernama JE (56) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. “Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya. Menurut Deni, keberhasilan pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kerja berkesinambungan yang dilakukan penyidik sejak proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan. “Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Diduga Dikeroyok Usai Tegur Pengisian BBM, Jurnalis Tajam24jam.Com Lapor ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Seorang jurnalis media Tajam24jam.Com Riwayansyah, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, Rabu malam 10/06/26. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kronologi kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang mengantre untuk membeli BBM. Di depan antrean, sebuah mobil Pajero diduga melakukan pengisian BBM hingga hampir mencapai Rp900 ribu. Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur pihak yang melakukan pengisian karena dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat lain yang sedang mengantre. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi sejumlah pihak. Korban mengaku kemudian dikeroyok oleh tiga orang yang disebut berinisial J, A, dan AN. Akibat kejadian itu, korban mengalami tindakan kekerasan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Jambi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, mobil Pajero yang berada di lokasi saat kejadian disebut-sebut merupakan kendaraan milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Sekernan berinisial D. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Selain dugaan pengeroyokan, muncul pula sorotan terhadap aktivitas di SPBU tersebut. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut SPBU itu diduga kerap menjadi tempat pengisian BBM subsidi oleh para pelansir. Kelompok tertentu bahkan disebut mendapat perlakuan istimewa dibanding masyarakat umum yang harus mengantre. Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan pengeroyokan yang dialami korban, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun pihak yang disebutkan dalam laporan terkait dugaan pengeroyokan dan aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut. Polda Jambi diharapkan segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tuntas untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Penulis Tim

Read More