Ini Dia Penyebab Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia, Bukan Terjatuh dari Tangga Melainkan Serangan Jantung Mendadak

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 14/5/2025 – Setelah sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan Kombes Pol Dhafi, mantan Dirlantas Polda Jambi, meninggal dunia akibat terjatuh dari tangga, pihak keluarga akhirnya meluruskan kabar tersebut. Kombes Pol Dhafi sebenarnya meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak, bukan karena terjatuh. Kombes Pol Dhafi, yang menjabat sebagai Kasubdit SIM Korlantas Polri, dulunya pernah menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi ini diketahui mengalami serangan jantung mendadak pada Selasa (13/5/2025) pagi. Upaya pertolongan medis segera dilakukan, namun nyawa almarhum tidak tertolong. Klarifikasi Pihak KeluargaKeluarga besar almarhum menyampaikan bahwa tidak benar jika Kombes Pol Dhafi meninggal akibat jatuh dari tangga. “Kami ingin meluruskan kabar yang beredar bahwa beliau meninggal bukan karena terjatuh, melainkan akibat serangan jantung mendadak,” ujar perwakilan keluarga. Dedikasi dan IntegritasSemasa hidupnya, Kombes Pol Dhafi dikenal sebagai perwira polisi yang berdedikasi tinggi dan selalu mengedepankan profesionalisme dalam bertugas. Selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi, beliau banyak berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan lalu lintas serta edukasi keselamatan berkendara. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan sejawat dan keluarga besar Polri. Upacara pemakaman akan dilaksanakan dengan tata cara kedinasan sebagai penghormatan terakhir. Semoga arwah almarhum Kombes Pol Dhafi diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Penulis Tim

Read More

Sat Samapta Polresta Jambi Intesifkan Patroli Mobile Guna Kota Jambi Aman Melalui Patroli Dan Serigala Kota 

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada Minggu 18/05/2025 – Untuk menciptakan situasi kamtibmas Kota Jambi yang kondusif, Sat Samapta melalui Unit Patroli dan Serigala Kota Polresta Jambi kembali melaksanakan patroli mobile di sejumlah titik rawan di Kota Jambi  Sabtu malam minggu (17/5/2025). Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi tawuran, berandalan bermotor, balap liar, serta tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor). Menurut Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Deni Saputra,S.H, M.H kegiatan patroli ini dilakukan secara intensif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap terjadi di wilayah-wilayah tertentu,apalagi di malam minggu.  “Kami terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mengantisipasi aksi kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat,serta gerak cepat apabila ada Pangaduan masyarakat terhadap Geng motor yang meresahkan.” ujarnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp 0821-3749-3119 agar petugas dapat segera merespons dan mengambil tindakan cepat. Patroli serupa akan terus digencarkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Tim Penulis

Read More

Kapolres Bangka Barat Jalin Kedekatan dengan Media, Silaturahmi Hangat Bersama Pejabat Baru

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 19/5/2025 – Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Warkop K3 di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin siang (19/5/2025). Di tempat itu, jajaran Polres Bangka Barat menggelar silaturahmi bersama rekan-rekan media dari berbagai platform yang bertugas di wilayah hukum Bangka Barat. Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB ini menjadi ajang pertemuan antara Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. beserta pejabat utama Polres dengan para jurnalis lokal. Momen ini juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan sejumlah pejabat baru, yakni Kasat Narkoba, Kasat Binmas, Kasat Lantas, dan Kasat Samapta. Dalam suasana santai namun penuh makna, Kapolres menekankan pentingnya hubungan sinergis antara kepolisian dan media. Menurutnya, media bukan hanya mitra strategis, tetapi juga corong informasi publik yang membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Media berperan besar dalam membentuk opini publik. Karena itu, kami di Polres Bangka Barat membuka pintu seluas-luasnya untuk komunikasi dan kerja sama yang sehat, demi menjaga kamtibmas bersama,” ujar Kapolres dalam sambutannya. Diskusi berlangsung dua arah. Para jurnalis menyampaikan harapan agar ke depan informasi kepolisian, khususnya penanganan perkara, dapat lebih cepat dan terbuka. Kapolres pun menyambut positif masukan tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk beradaptasi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Sejumlah media hadir dalam kesempatan itu, mulai dari media cetak, online, radio hingga televisi, seperti Bangka Pos, Babel Pos, Inews, Jejak Kasus, Radio Pilar, Radio Duta, hingga media. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS LAKA LANTAS MAUT DI TEMPILANG, SATU MENINGGAL DUNIA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Minggu 18/5/2025 – Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB di Jl. Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya di depan Pasar Sore Tempilang. Kecelakaan melibatkan kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang dikemudikan Sdr. S (42), warga Desa Penyampak, dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru nomor polisi BN-4262-DB yang dikendarai oleh Sdr. M (52) berboncengan dengan Sdri. T (50), keduanya warga Desa Tempilang. Menurut hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Unit Gakkum Satlantas, diketahui bahwa Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang. Diduga karena hilang kendali, kendaraan tersebut oleng ke kanan lalu kembali ke kiri dan langsung menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan keras tersebut, sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan. Dalam kejadian tersebut, Sdri. T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tempilang, sementara Sdr. M mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Pengemudi mobil, Sdr. S, dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur. “Kami telah mengamankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” terang Iptu Yos. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp30.000.000.Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilangnya kendali pada kendaraan Avanza serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Penindakan Overloading, 52 Kasus Terjaring dalam Sepekan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melalui jajaran Polres dan Polresta se-Jambi berhasil mengamankan 52 pelanggaran kendaraan terkait overloading dalam periode 11-18 Mei 2025. Upaya ini merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap pelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL) guna meningkatkan keselamatan di jalan raya. Selama operasi tersebut, Ditlantas Polda Jambi bersama 10 Polres lainnya melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif secara masif. Dari data yang dihimpun, sebanyak 646 kegiatan preemtif dan 488 kegiatan preventif telah dilaksanakan dalam sepekan. Polres dengan jumlah kasus overloading terbanyak adalah Polres Sarolangun dengan 29 kasus, disusul oleh Polres Merangin dan Polres Tanjab Barat masing-masing dengan 5 kasus. Selain itu, beberapa Polres lainnya seperti Polres Bungo, Polres Tebo, dan Polres Tanjab Timur juga turut menyumbang kasus overloading. Dari keseluruhan penindakan, petugas berhasil menyita 52 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran. Namun, tidak ada penyitaan SIM maupun kendaraan bermotor dalam operasi ini. Saat di mintai keterangan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengungkapkan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL). “Pelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL) sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Upaya preventif dan preemtif yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi bersama seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jambi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengemudi agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono. Lanjutnya, “Kami menghimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan ukuran standar. Ini penting agar keselamatan bersama tetap terjaga. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan,” Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas. “Tindakan ODOL bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan banyak nyawa. Edukasi kepada para pengendara dan pemilik kendaraan harus dilakukan secara berkesinambungan agar mereka memahami pentingnya menjaga keselamatan berkendara,” jelas Kombes Adi Benny Cahyono. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pengguna jalan semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir. Ditlantas Polda Jambi akan terus menggelar operasi serupa guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di seluruh wilayah provinsi. Penulis Tim

Read More

Tiga Remaja Terduga Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Tiga remaja laki-laki terduga anggota geng motor bersenjata tajam diamankan oleh Tim Serigala Kota Polresta Jambi dalam patroli malam pada Sabtu 18 Mei 2025 kemarin. Ketiganya diringkus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, setelah petugas menerima laporan masyarakat soal keberadaan sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam. Patroli yang dimulai pukul 23.34 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan di Mapolsek Jelutung, dipimpin oleh Kanit Turjawali Iptu Galumbang Simaremare, dan melibatkan 10 personel. Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penindakan ini merupakan respons cepat kami terhadap aduan masyarakat. “Tiga orang berhasil diamankan bersama sejumlah senjata tajam, dan saat ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (19/05/2025). Ketiga remaja yang diamankan diketahui berinisial R (16), RS (17), dan RD (17). Mereka diduga tergabung dalam kelompok geng motor yang aktif di media sosial dengan akun seperti @gerot_famili, @pbm.03boys, dan @generation21kamsoet. Selain mengamankan para remaja, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bilah egrek panjang, 2 bilah celurit panjang, 1 bilah celurit pendek, 1 bilah corbek panjang, 1 bilah stik golf, 1 gergaji besi,1 batang besi panjang serta 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku baru saja terlibat tawuran sebelum kembali ke markas mereka dan akhirnya tertangkap di depan Masjid Suhada oleh Tim Serigala Kota yang tengah berpatroli. Selain penangkapan tersebut, patroli yang menyisir wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Alam Barajo, dan Telanaipura itu juga melakukan antisipasi balap liar, tawuran, dan tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) di sejumlah titik rawan seperti Sungai Putri dan Jalan Kol. Pol M. Thaher. “Kami terus mengajak peran serta masyarakat untuk aktif menjaga situasi kamtibmas. Pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, juga sangat penting,” tambah Ipda Deddy. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 16 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan H, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (19/05/2025). Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Setelah Tindak Pidana Lain

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 17/5/2025 – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota keluarga, Sabtu 17 mei 2025. Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya diamankan terkait dengan tindak pidana pencurian. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 8 Januari 2025, ketika korban yang berusia 30 tahun mendengar teriakan minta tolong dari kakaknya di rumah orang tua mereka. Setelah korban memasuki rumah, dia menyaksikan kakaknya sedang dicekik dan dipukul oleh adik pelaku. Ketegangan meningkat saat pelaku kemudian menyerang korban dengan cara mencekik dan mengancam menggunakan sebilah parang. Namun, helm yang dipakai korban berhasil menahan serangan parang tersebut. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban bersama kakaknya segera melapor ke Polres Bangka Barat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku yang sebelumnya diamankan oleh warga karena mencuri rokok di toko kemudian mengakui perbuatannya dan diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut telah diamankan beserta barang bukti berupa dua helai baju dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku akan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Bangka Barat. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat”, ujar IPTU Yos. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Tim Penulis

Read More

Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Kembali Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Serta 15,46 Gram Sabu.

Tajam24Jam.Com Jambi, Batanghari pada Minggu 18/05/2025 – Kembali Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari amankan 1 (Satu) Orang Laki Laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu. BerdasarkanLaporan Polisi nomor : LP / A / 25 / V / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 17 Mei 2025. Adapun TKP diRT.007 Desa koto boyo Kec.Batin XXIV Kab.Batanghari Pelaku (MPS) 33 Tahun ,Alamat RT.008 RW.005 Desa Tebing Tinggi Kec.Maro sebo Ulu Kab.Batanghari.( Setatus Pengedar) Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun Barang Bukti yang diamankan berupaa. 35 (Tiga Puluh Lima) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabuBerat Bruto : 15,46 gram.b. 6 (Enam) Buah plastik Klip Ukuran Sedang Kosongc. 1 (Satu) Buah potongan kertas tisud. 1 (Satu) Buah kantong yang terbuat dari kain berwarna hitame. 1 (Satu) Buah kantong yang terbuat dari kain berwarna coklatf. 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu/Bong yang terbuat dari botol kacag. 1 (Satu) Buah Kaca Pirekh. 1 (Satu) Buah Tempat penyimpanan obeng berwarna Kuning Hitami. 1 (Satu) Buah Sendok Shabu Yang terbuat dari pipet plastikj. 1 (Satu) Buah Kotak rokok bermerk SURYAk. 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silverl. Uang Tunai Sebanyak Rp.550.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)m. 3 (Tiga) Buah pipet yang terbuat dari plastikn. 1 (Satu ) Unit Hand Phone merk OPPO A3x Warna Merah Nebula Kasi Humas menjelaskan “PenangkapanPada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Kuda hitam Satresnarkoba polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.007 Desa koto boyo Kec.Batin XXIV Kab.Batanghari”. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang di pimpin langsung oleh Katim opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadi nya transaksi narkoba jenis sabu tersebut dan pada pukul 18.00 WIB Tim opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki laki yang mengaku bernama MPS ,setelah melakukan penangkapan Tim Satresnarkoba melakukan pengeledahan terhadap bedeng yang diduga milik MPS dan menemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,dan 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silver,setelah melakukan pengeledahan terhadap bedeng tersebut Tim Kuda hitam Satresnarkoba polres batang hari melakukan pengeledahan diluar bedeng tersebut dan menemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,setelah selesai melakukan pengeledahan yang di saksikan oleh Kadus setempat kemudian di lakukan introgasi singkat di TKP barang bukti tersebut benar kepemilikan dari Sdr.pali kemudian Tim opsnal satresnarkoba polres batanghari langsung membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba polres batanghari,guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “ungkap Kasi Humas”. Tim Penulis

Read More

Masih Buron! Polisi Buru Keluarga Pelaku Pengeroyokan di Jebus, Korban Alami Luka Serius

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jumat 16/5/2025 – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat dini hari (16/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Korban, seorang buruh harian lepas bernama Ru (41), mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh empat orang yang masih satu keluarga. Atas peristiwa tersebut pihak sudah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jebus, para pelaku yang diketahui sebanyak 4 orang melakukan penganiayaan terhadap korban dengan dalih korban mengintip istri salah satu pelaku. Korban mengalami luka robek di dagu, benjolan di kepala bagian belakang, dan lebam di mata kanan. Saat ini, ia telah mendapatkan perawatan medis dan kasusnya tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak Polres Bangka Barat bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara. Namun hingga kini, para pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran. “Tim kami di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku. Kami mohon kerja sama masyarakat jika mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor,” tegas PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Pihak kepolisian memastikan tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penulis Tim

Read More