KARYAWAN BUMN TERLIBAT PENCURIAN DI SEKOLAH DASAR, POLISI UNGKAP KASUS DALAM WAKTU SINGKAT

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 27/5/2025 – Seorang karyawan BUMN yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat justru terciduk terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah dasar. Tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan cepat. Kasus bermula dari laporan penjaga sekolah SD Negeri 003 Kecamatan Mentok, Dwi Agung Prasetyo, pada Senin 19 Mei 2025 lalu. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa sejumlah barang inventaris sekolah hilang secara misterius. Barang-barang tersebut antara lain dua unit laptop Acer Chromebook, satu laptop Acer, mesin pompa air, teko pemanas air, charger handphone, speaker laptop, pompa galon, dan uang tunai Rp50.000. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit laptop Acer Chromebook 311 warna silver yang dikuasai oleh dua orang terduga pelaku. Yang mengejutkan, salah satu pelaku diketahui berstatus sebagai karyawan aktif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama. Identitas pelaku tersebut adalah FK alias NR, laki-laki, 44 tahun, karyawan PT Timah, warga Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Sementara rekannya, HD alias DD, 45 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa status pekerjaan tidak membuat seseorang kebal dari hukum. “Terlepas dari status sosial atau profesinya, semua warga negara sama di mata hukum. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak mengenal latar belakang. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Iptu Yos Sudarso. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok bersama barang bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Diringkus Polisi dengan 18 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Setelah dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku YDW merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu. “Pelaku ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Namun bukannya memperbaiki diri, ia justru kembali menjalankan aktivitas yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa dia tidak jera,” ujar Iptu Yos dalam keterangannya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet plastik, dua sekop kecil dari sedotan, satu unit handphone, dompet, dan motor matic Yamaha Xeon berwarna putih. Seluruh barang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Menurut polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindakan cepat di lokasi. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Yos. Atas perbuatannya, YDW alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana yang kembali bermain dengan narkoba. “Kami tidak akan mentoleransi residivis yang mengulangi kejahatannya. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai ladang peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Penegakan hukum adalah komitmen kami,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal dan Pemasok Merkuri & Sianida di Kab.Madina

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin, 26 Mei 2025 – Maraknya Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, mendapat atensi dari Kapolda Sumatera Utara. Atensi ini di sampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Polres Mandailing Natal, Selasa (29/04/25). “Saya perintahkan kepada Kapolres Mandailing Natal agar menindak tegas para pelaku pelanggaran pertambangan emas yang ada di wilayah Mandailing Natal.” “Forkompinda akan melaksanakan rapat khusus terkait penanganan Pertambangan Emas Ilegal ini. Karena bagaimana pun ada beberapa masyarakat yang melakukan kegiatan kegiatan pertambangan disana,” tegas Kapolda Sumut. Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Andris Sumarlin yang biasa disapa Andrez Mempertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Ilegal Mining dan Pemasok Zat mercury dan Sianida Untuk Pengolahan Tambang Emas Ilegal di kabupaten Mandailing Natal Tambang Emas Ilegal bukan lagi hal baru terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, tetapi illegal mining telah ada perkiraan sejak tahun 2009 khususnya di Kec.Hutabargot. Penambangan Manual Meluas hingga Kec.Nagajuang Kecamatan Kotanopan, Kec.Muara sipongi,Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Maraknya penambangan illegal (tanpa izin) dilakukan oleh kelompok-kelompok yang didanai oleh cukong-cukong lokal bahkan pihak luar sudah ikut andil dalam aktivitas PETI kabupaten Madina dan diduga Kuat bahwa terdapat oknum-oknum ikut terlibat dalam membekingi aktivitas illegal di beberapa tempat di Kab.madina Karena Semua aktivitas PETI berjalan terstruktur dan masif . Parahnya lagi , aktivitas illegal mining sebelumnya telah banyak memakan korban jiwa apalagi seperti dalam 1 bulan terakhir ini sudah memakan 3 korban jiwa dalam aktivitas PETI seperti yang 1 korban jiwa di kec.muara batang gadis dan 2 korban jiwa kec.lingga Bayu baru baru ini. Aktivitas PETI sekarang sudah semakin berangus merusak lingkungan karena sekarang pelaku PETI sudah berani mengeluarkan modal besar sehingga dalam pengerukan harus menggunakan alat-alat moderen seperti Exacavator seperti sebelumnya yang marak beroperasi di wilayah kec.Kotanopan dan sekarang sedang beroperasi di kec.batang Natal juga kec.lingga Bayu kabupaten Madina. Aktivitas PETI menggunakan Excavator ini sudah menjadi menjadi Pembahasan hangat di setiap kalangan sejak 2 tahun silam . ilegal mining tidak lepas juga dari Peredaran/Perdagangan Merkuri dan Sianida yang beredar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara , sebab penambangan Ilegal perkiraan sejak tahun 2009 telah menggunakan merkuri dan sianida. Dan yang sangat mengejutkan Bahwa Sudah banyaknya Tong beroperasi di daerah desa panyabungan Tonga dan desa panyabungan jae kec.panyabungan bahkan sebagian diduga sudah beroperasi lebih 10 Tahun Untuk mengolah Limbah Tambang Emas ilegal menggunakan Sianida zat berbahaya untuk manusia dan lingkungan Sehingga asumsi publik menguat” Kenapa Keberadaan semua Tong tempat pengolahan limbah Tambang Emas Ilegal yang menggunakan zat berbahaya seperti Sianida begitu juga peredaran merkuri dan sianida di kab.Madina tidak dilakukan penindakan secara hukum “. Seharusnya perdagangan zat berbahaya tersebut tidak boleh didiamkan oleh aparat penegak hukum karenaWalaupun penambangan berhenti akan tetapi bahan berbahaya seperti merkuri dan Sianida masih berdampak buruk berkepanjangan bagi manusia dan lingkungan. karena penambangan ilegal di kabupaten Mandailing Natal menggunakan merkuri dan sianida untuk memisahkan material batu, tanah dan emas dan lainnya. Dan penggunaan merkuri dan sianida telah berlangsung lama dengan jumlah yang cukup banyak. Kita tidak mengetahui berapa jumlah zat berbahaya tersebut saat ini yang mencemari lingkungan dan yang pasti akan berdampak buruk buat masyarakat umum. Kedepan pasti akan terjadi dampak negatif akibat zat merkuri dan sianida, lantas siapa nantinya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Untuk itu Kami dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Meminta Kepada Bapak Kapolres Madina Untuk mengusut Tuntas Peredaran/Perdagangan Mercury dan Sianida yang beredar di kabupaten Mandailing Natal ,” ujar Andres(S.N) Penulis Tim

Read More

Seorang Karyawan Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Bosnya Sendiri

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Seorang karyawan nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri di Kota Jambi. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mengecek rekaman CCTV dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku Curanmor berinisial HP (25), warga Muaro Bungo, berhasil dibekuk oleh Tim Libas Opsnal Polsek Jelutung di kampung halamannya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Jalan Makalam, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. “Pelaku curanmor yang merupakan karyawan korban, diduga memanfaatkan situasi saat ruko dalam keadaan sepi untuk membawa kabur sepeda motor Honda Blade milik bosnya,” ujar Ipda Deddy. Korban baru menyadari motor miliknya hilang ketika turun dari lantai tiga ke lantai satu ruko dan tidak melihat kendaraan tersebut di tempat biasa. Ia juga menyadari karyawannya, HP, tidak lagi berada di lokasi. “Setelah mengecek CCTV, terlihat jelas pelaku curanmor membawa kabur sepeda motor. Korban langsung melapor ke Polsek Jelutung,” jelas Deddy. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kota Bungo, Tim Libas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., langsung bergerak dan bekerja sama dengan Polsek Kota Muaro Bungo untuk menangkap pelaku curanmor tersebut Adapun Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, pelaku curanmor telah dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penulis Tim

Read More

Sat Binmas Polres Bangka Barat Sambangi SLB Mentok, Ajak Cegah Perundungan dan Kenalkan Layanan Polisi 110

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menanamkan nilai-nilai positif kepada generasi muda, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan sambang dan penyuluhan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB N) Kecamatan Mentok, Senin (26/5/2025). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Binmas Polres Bangka Barat. Dalam kesempatan tersebut, personel Sat Binmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa dan guru, khususnya tentang pentingnya mencegah tindakan perundungan (bullying) baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. “Kami memberikan himbauan kepada adik-adik kita agar saling menyayangi dan menghargai satu sama lain. Bullying adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan harus dicegah sedini mungkin,” ujar KBO Sat Binmas dalam penyampaiannya di hadapan para siswa. Selain itu, Sat Binmas juga mengajak para guru untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah. Bila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, pihak sekolah diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110. Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan edukasi hukum sejak dini serta mendekatkan institusi Polri dengan masyarakat. “Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polisi di nomor 110. Layanan ini aktif 24 jam dan dapat digunakan untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau kejadian mencurigakan yang memerlukan kehadiran kepolisian,” ujar Iptu Yos. Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini tidak hanya menyentuh aspek preventif, tetapi juga merupakan sarana menjalin hubungan emosional antara Polri dengan pelajar berkebutuhan khusus. “Anak-anak terlihat sangat senang dan antusias. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan cara yang humanis,” tambahnya. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan interaksi santai antara polisi dan para siswa, yang diwarnai senyum ceria serta rasa kekeluargaan. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA, PRIA MUDA DIBEKUK DENGAN 18 PAKET SHABU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan keberhasilannya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Senang Hati RT 002 RW 001, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin dini hari, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 18 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,92 gram, 15 potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital bertuliskan Contan warna hitam, satu unit handphone Android merk Realme A3 warna hitam, dua buah wadah segi empat warna putih bening, satu dompet kecil warna coklat bermotif kotak-kotak, dua sekop kecil yang terbuat dari sedotan, tiga lembar tisu warna putih, satu bungkusan besar plastik asoi putih berisikan sedotan pipet plastik, satu kotak bekas susu Ultramil warna merah jambu, satu kotak rokok kosong bertuliskan Sampoerna warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih list merah dengan nomor polisi BN 4573 RT. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bangka Barat. “Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Iptu Yos Sudarso. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Melaksanakan Gelar Operasional (GO) Triwulan I (TW I) tahun 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Gelar Operasional (GO) Triwulan I (TW I) tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai III Mapolda Jambi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan didampingi oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim. Kegiatan juga dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, serta Polres wilayah barat yang mengikuti secara daring. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa situasi kamtibmas di Provinsi Jambi saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun demikian, ia memberikan penekanan khusus terhadap sejumlah potensi gangguan keamanan. “Kita harus mengantisipasi tindak pidana seperti curanmor, premanisme, geng motor, penyalahgunaan narkoba, serta aktivitas ilegal lainnya. Premanisme baik yang dilakukan individu maupun kelompok marak di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya,” ujar Kapolda. Selain itu, Kapolda juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas, seperti konflik antar suku, antar agama, kebakaran hutan/lahan, hingga sengketa lahan. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat II dalam memberantas penyakit masyarakat. Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pelaporan yang terstruktur dan naratif dalam setiap kegiatan agar penyampaian informasi lebih tepat sasaran. “Ke depan, dalam setiap paparan ke pimpinan, selain slide, narasi penjelas harus menjadi budaya kerja kita,” tegas Wakapolda. Ia juga menekankan perlunya mengantisipasi isu-isu negatif yang berpotensi viral, terutama menyangkut premanisme dan geng motor. Wakapolda mengingatkan pentingnya penanganan keresahan masyarakat dengan maksimal. Mengakhiri kegiatan, Kapolda Jambi menyampaikan sejumlah penekanan penting, termasuk perhatian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat, pengelolaan barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan, dan pentingnya kegiatan FGD untuk merespon persoalan komunitas adat. “Power is for service. Kita harus responsif terhadap jejak digital yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Bertindaklah cepat tanpa harus menunggu laporan,” tutup Irjen Krisno. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Karaoke Pelangi Jadi Sasaran Utama

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Bersama unsur TNI Angkatan Darat dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Menumbing 2025. Operasi ini menyasar dua lokasi, dengan fokus utama penertiban di tempat hiburan malam. Sabtu malam (24/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran utama dalam razia kali ini adalah Karaoke Pelangi, yang kerap ramai dikunjungi masyarakat di akhir pekan. Tim gabungan langsung menyisir seluruh ruangan karaoke, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun karyawan, termasuk penggeledahan barang bawaan guna mengantisipasi keberadaan senjata tajam, senjata api, dan narkoba. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bangka Barat, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum. “Razia ini bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum. Walaupun tidak ditemukan senjata tajam, senjata api maupun narkoba di Karaoke Pelangi, kehadiran petugas menjadi bentuk pengawasan langsung agar tempat hiburan tidak dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika maupun tindakan kriminal lainnya,” ujar Iptu Yos Sudarso. Sementara itu, di lokasi pertama yaitu seputaran Pantai Batu Rakit, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Satlantas Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang berharap razia serupa rutin dilaksanakan demi menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Memimpin Langsung Patroli Malam Bersama Tim 2 Serigala Kota

Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 25/5/2025 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, memimpin langsung patroli malam bersama Tim 2 Serigala Kota pada Jumat (23/5/2025) malam hingga Sabtu dini hari. Patroli ini diawali dengan apel kesiapan di Polsek Jelutung sekitar pukul 23.34 WIB, melibatkan 10 personel gabungan. Kegiatan ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan kamtibmas, seperti premanisme, tawuran, balap liar, miras, prostitusi, geng motor, hingga pemuda yang nongkrong hingga larut malam. Kapolresta Jambi, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, menjelaskan bahwa patroli menyisir sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Jelutung dan Kota Baru. Tim Serigala Kota melakukan antisipasi di kawasan Handil Jaya dan Paal Lima, yang sering menjadi lokasi aksi balap liar dan tawuran antar kelompok pemuda. Puncaknya, sekitar pukul 03.35 WIB di Jalan Serunai, Kota Baru, petugas mengamankan sekelompok pemuda yang diduga merupakan bagian dari geng motor. Hasil penggeledahan mendapati sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya. Dari sekelompok pemuda yang diamankan, Dua orang diantaranya merupakan admin media sosial (medsos) Instagram kelompok Genk motor. Keduanya berinisial HA (17), warga Bertam, diketahui sebagai admin akun Instagram serangkai22boys dan AS(16), juga warga Bertam, mengelola akun -story_bks21 dan -simpang_kawat22. Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 2 bilah corbek panjang, 2 bilah badik (panjang dan pendek),1 bilah pisau pendek, 1 buah petasan, 9 unit handphone dan 6 unit sepeda motor. “Seluruh pemuda berikut barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar turut serta menjaga lingkungan masing-masing,” ungkap Ipda Deddy, Minggu (25/05/2025). Patroli berakhir sekitar pukul 05.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi. Penulis Tim

Read More

Sambang Duka Korban Laka Lantas, Polres Bangka Barat Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 24/5/2025 – Usai menangani kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 15 tahun di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Sabtu malam (24/5/2025), jajaran Satlantas Polres Bangka Barat tak hanya fokus pada penegakan hukum. Mereka juga menunjukkan sisi kemanusiaan dengan melakukan giat sambang duka ke rumah duka korban meninggal dunia. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk empati dan dukungan moral dari kepolisian kepada keluarga korban. “Selain penanganan secara profesional di TKP, kami juga hadir secara langsung di tengah keluarga korban sebagai wujud simpati. Ini merupakan komitmen Polri untuk hadir bukan hanya saat penindakan, tetapi juga saat masyarakat mengalami duka,” ujar Iptu Yos. Kegiatan sambang duka dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ramos Gapita S. didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat ke kediaman orang tua korban berinisial A (15), yang meninggal dunia akibat luka serius di kepala, dada, dan mata kaki kanan dalam kecelakaan tersebut. Diketahui, kecelakaan terjadi saat mobil Suzuki Carry Pick Up berpelat BN-8497-QC yang dikemudikan pria berinisial K (49) melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok. Saat melewati tikungan, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan oleng ke kanan, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban A, yang saat itu membonceng temannya D (15). Teman korban D, yang juga mengalami luka robek di bagian tangan kanan, kini sedang dalam perawatan medis. Lebih lanjut, Iptu Yos menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan kami pastikan transparansi dalam penanganannya,” jelasnya. Sementara itu, pengemudi mobil K tidak mengalami luka dan kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kegiatan sambang duka ini menjadi simbol bahwa kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor, agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More