Geram Jambi Gelar Aksi di Polda, Dukung Penetapan Adhi Varial dalam Kasus DAK Pendidikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan kepada Polda Jambi atas langkah penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi terhadap Polda Jambi yang telah menetapkan Adhi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus DAK pendidikan.Koordinator aksi menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan di Provinsi Jambi. “Ini adalah bentuk dukungan moral kami kepada Polda Jambi agar tidak ragu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” teriak salah satu orator dalam aksi. Aksi unjuk rasa juga diwarnai dengan simbolisasi unik. Hafizi Alatas, salah satu peserta aksi, menunaikan nazar dengan memotong rambut gondrong miliknya di lokasi aksi. Selain itu, dilakukan pula prosesi mandi bunga tujuh warna sebagai bentuk syukur atas ditetapkannya Adhi Varial sebagai tersangka. Menurut massa aksi, ritual tersebut merupakan ekspresi kekecewaan sekaligus harapan agar penegakan hukum di Jambi semakin berani, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat. Geram Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mendesak Polda Jambi untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan tanpa adanya insiden berarti. Penulis Tim

Read More

Samsat Keliling Permudah Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Namun Celah “Biaya Tambahan” Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Desember 2025 — Program Samsat Keliling yang digagas Samsat Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi kembali hadir di sejumlah titik strategis Kota Jambi. Salah satunya beroperasi di depan GOR Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru. Layanan ini digadang-gadang sebagai solusi praktis bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4). Antusiasme warga cukup tinggi. Selain lokasi yang mudah dijangkau, pelayanan ini disebut lebih cepat dibandingkan Samsat induk. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul fakta menarik yang menuai sorotan publik. Petugas Samsat Keliling yang dikonfirmasi awak media pada Senin, 22 Desember 2025, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli sesuai nama di STNK, asalkan melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan disertai KTP asli. Namun, persoalan muncul ketika wajib pajak tidak membawa surat kuasa. Dalam kondisi tersebut, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan dengan pengenaan biaya tambahan, yakni:Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua (R2)Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat (R4)Kebijakan ini disebut sebagai bentuk “akomodasi” bagi masyarakat yang kendaraan­nya masih atas nama orang lain. “Ini untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili berbeda dengan nama pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar petugas di lokasi.Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan kritik dari warga. Sejumlah wajib pajak menilai aturan KTP asli pemilik kendaraan seharusnya dihapuskan sepenuhnya tanpa membuka ruang biaya tambahan yang berpotensi multitafsir. “Kalau tujuannya mempermudah, kenapa masih ada biaya tambahan? Kami tetap setor pajak ke negara, tapi malah dibebani lagi,” ujar salah satu warga.Warga juga menyinggung kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN). Meski BBN 1 persen telah dihapus, kenyataannya biaya lain masih membebani, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Kondisi ini membuat banyak pemilik kendaraan bekas memilih “jalan pintas” dengan tetap menggunakan nama pemilik lama. “Bukan kami tidak mau balik nama, tapi biayanya berat. Akhirnya mau tidak mau bayar pajak tanpa KTP asli dan kena biaya tambahan,” keluh warga lainnya.Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah biaya tambahan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas, atau justru membuka ruang praktik abu-abu di balik layanan yang mengatasnamakan kemudahan? Program Samsat Keliling memang membantu masyarakat, namun transparansi aturan dan pungutan menjadi hal yang tak bisa ditawar. Tanpa kejelasan, kemudahan bisa berubah menjadi celah persoalan baru dalam tata kelola pelayanan publik. Penulis Tim

Read More

Diduga Ilegal Tapping di WK PetroChina, Polda Jambi Amankan Truk Tangki 12.000 Liter — Humas Masih “Tunggu Data”

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Polda Jambi bersama pihak PetroChina kembali mengungkap dugaan praktik ilegal tapping di wilayah operasi kerja (WK) PetroChina, mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan satu unit mobil tangki jenis vacuum berwarna oranye dengan kapasitas sekitar 12.000 liter, Senin 22/12/25. Truk tangki tersebut kini terlihat terparkir di area Mapolda Jambi dan diduga kuat digunakan untuk menyedot minyak atau limbah migas secara ilegal dari area operasi PetroChina. Namun hingga kini, detail penindakan, termasuk identitas pemilik kendaraan, sopir, jaringan pelaku, serta lokasi pasti pengambilan masih belum diungkap ke publik. Saat dikonfirmasi, Humas Polda Jambi melalui Maulana menyatakan pihaknya belum memperoleh data resmi dari Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait penanganan kasus tersebut. “Kami masih belum mendapatkan data dari Kasubdit Krimum. Jadi kita sabar dulu, tunggu saja nanti press release,” ujar Maulana di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan kejahatan migas yang kerap berujung minim informasi di tahap awal penindakan. Padahal, praktik ilegal tapping bukan kejahatan ringan. Selain merugikan negara dan perusahaan migas, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menunggu komitmen Polda Jambi untuk membuka kasus ini secara transparan: siapa pelaku sebenarnya, bagaimana modus operandi dijalankan, dan apakah ada aktor besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Tanpa kejelasan, penindakan dikhawatirkan hanya berhenti pada barang bukti—sementara jaringan kejahatan migas tetap leluasa beroperasi. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Ketegasan Polda Jambi: Galian C Diduga Ilegal Dinilai Dibiarkan, Hukum Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi pada Senin, 22/12/2025. Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka terhadap lambannya penanganan dugaan praktik galian C ilegal yang disebut-sebut dimanfaatkan oleh PT Wing, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum. Dalam aksinya, JARI menyoroti indikasi pembiaran yang sistemik. Mereka menilai, persoalan galian C tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh ranah hukum pidana dan kejahatan lingkungan. Namun ironisnya, proses penegakan hukum justru berjalan tersendat, seolah kehilangan urgensi di hadapan kepentingan tertentu. JARI juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum-oknum intelektual di balik aktivitas galian C tersebut. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ilegal itu tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi oleh jejaring kepentingan yang rapi, terstruktur, dan sulit disentuh hukum jika tidak ada keberanian institusional. JARI turun ke jalan. Hukum tak boleh kalah oleh galian C ilegal Atas dasar itu, massa aksi secara tegas mendesak Kapolda Jambi untuk segera menurunkan Tim Paminal Polda Jambi guna melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Bagi JARI, langkah Paminal menjadi penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, pembiaran, atau dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat. JARI meminta Kapolda Jambi mengusut dugaan pengerusakan garis polisi di lokasi galian C tersebut, menyusul kembali beroperasinya aktivitas galian hingga saat ini. Padahal, persoalan ini telah dikonfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Sarolangun, namun keduanya memilih bungkam, sementara police line di lokasi dilaporkan telah dirusak. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa “Jika galian C ilegal dibiarkan, berarti hukum sedang dikalahkan. Kami mendesak Kapolda Jambi turunkan Paminal sekarang juga, usut tuntas, bongkar oknumnya, dan hentikan pembiaran tegasnya.” Melalui aksi ini, JARI menuntut penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dugaan galian C ilegal tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang nyata, karena bagi JARI, keadilan bukan soal waktu, melainkan soal keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Penulis Tim 

Read More

Kapolresta Jambi Bersama PJU Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan fasilitas pengamanan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) di wilayah hukum Polresta Jambi, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel yang bertugas dalam keadaan siap siaga serta sarana dan prasarana pendukung di pos-pos tersebut berfungsi dengan baik. Adapun lokasi yang dikunjungi antara lain Pos Pam Lapangan tembak, Pos Pam Tugu Kris, Pos Yan Gorgeous, Pos Pam Penerangan, Pos Pam Air mancur Telanai, Pos Pam WTC, Pos Pam Koni, dan Pos Yan Bandara Sultan Taha Jambi. Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada personel serta memastikan kesiapan pengamanan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pos sudah siap, baik dari segi personel, perlengkapan, hingga ketersediaan logistik, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolresta Jambi. Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap menjaga kesehatan, bersikap humanis, dan tanggap terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas selama masa libur Nataru 2025–2026. Penulis Tim 

Read More

Mahasiswa GSPI Kepung Gudang BBM Ilegal, Pernyataan Kapolsek Kota Baru Dinilai Kontradiktif dengan Fakta Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam DPC Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa, namun dengan pola berbeda dari aksi-aksi sebelumnya. Kali ini, mahasiswa tidak hanya menyampaikan aspirasi di kantor pemerintahan, melainkan langsung mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Aksi unjuk rasa digelar secara langsung di depan gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sebagai bentuk protes keras terhadap lemahnya penegakan hukum atas maraknya praktik ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan. Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jambi beserta jajarannya, agar segera melakukan tindakan tegas berupa penutupan dan penindakan hukum terhadap gudang-gudang BBM ilegal yang dinilai semakin menjamur dan dibiarkan beroperasi. Tidak hanya satu lokasi, aksi GSPI menyasar dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di eks gudang Adi, yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran hebat namun kini diduga kembali beroperasi.  Ironisnya, meski memiliki rekam jejak insiden serius, aktivitas di gudang tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan hukum. Masih di Muaro Jambi, mahasiswa juga menggelar aksi di depan Mapolsek Jaluko, menuntut pertanggungjawaban dan tindakan nyata dari APH setempat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Sekitar pukul 13.30 WIB, massa GSPI melanjutkan aksi ke Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, yang diduga kuat milik seorang berinisial Rinto.  Gudang tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan media dan viral di media sosial, khususnya TikTok, karena tingginya aktivitas keluar-masuk mobil tangki biru-putih serta truk pengangkut BBM ilegal yang diduga berasal dari refinery di Provinsi Sumatera Selatan. Namun, kondisi lapangan dan temuan visual yang beredar luas di publik justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K. Saat dikonfirmasi awak media usai melakukan pengamanan aksi, Kapolsek menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan mahasiswa. “Selama ini belum ditemukan aktivitas di gudang tersebut. Ke depan akan kami pantau dan akan menggandeng instansi terkait, termasuk soal perizinan,” ujar AKP Jimi Fernando, S.I.K. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari mahasiswa. Mereka menilai klaim Kapolsek tidak sejalan dengan fakta-fakta empiris, dokumentasi visual, serta laporan masyarakat yang berulang kali muncul di ruang publik. Mahasiswa GSPI menegaskan bahwa jika benar tidak ditemukan aktivitas, maka patut dipertanyakan metode pengawasan, kualitas penyelidikan, serta keseriusan aparat dalam menindak dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi. Aksi ini menjadi penanda kuat bahwa publik, khususnya mahasiswa, tidak lagi percaya pada pernyataan normatif tanpa pembuktian hukum yang transparan. GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran dan kelalaian aparat ke institusi pengawas internal dan eksternal, jika penindakan konkret tak kunjung dilakukan. Penulis Tim 

Read More

Bripda Surya Diganjar Penghargaan, Sosok di Balik Publikasi Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Desember 2025 – Bripda Surya Jaya, personel Humas Polres Bangka Barat, diganjar penghargaan atas dedikasinya dalam mempublikasikan berbagai kegiatan kepolisian kepada masyarakat. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam upacara pemberian penghargaan yang digelar di Lapangan Merah Mapolres Bangka Barat, Senin (22/12/2025). Sejak awal kepemimpinan Kapolres Bangka Barat, Bripda Surya dinilai konsisten mengawal publikasi setiap kegiatan Polres Bangka Barat. Perannya tidak hanya sebatas dokumentasi, tetapi memastikan informasi kepolisian tersampaikan dengan cepat, akurat, dan berkelanjutan kepada masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menilai penghargaan tersebut layak diberikan karena publikasi yang dilakukan Bripda Surya selama ini berdampak langsung pada keterbukaan informasi dan citra Polri. “Penghargaan ini diberikan karena yang bersangkutan selama ini aktif mempublikasikan kegiatan Polres Bangka Barat. Informasi bisa diterima masyarakat dengan baik,” kata AKBP Pradana. Meski bertugas di bidang Humas, Bripda Surya dikenal dekat dan berbaur dengan masyarakat. Di lingkungan tempat tinggalnya, ia kerap menjadi tempat warga menyampaikan informasi maupun keluhan, sehingga peran kehumasan juga berjalan dua arah. Penghargaan yang diterima Bripda Surya disebut sebagai buah dari kerja senyap yang konsisten. Sosoknya dianggap menjadi bagian penting di balik masifnya publikasi kegiatan Polres Bangka Barat selama ini. Kapolres berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk bekerja profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat PTDH Tiga Personel, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Desember 2025 – Polres Bangka Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat di Lapangan Merah Mapolres Bangka Barat, Senin (22/12/2025) pagi. Selain PTDH, dalam upacara yang sama juga diberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi sebagai bentuk penerapan reward and punishment di lingkungan Polri. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam amanatnya menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku. “PTDH ini adalah keputusan final yang telah melalui proses panjang, termasuk sidang dan pertimbangan yang matang. Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres Bangka Barat. Adapun tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka Risdianto, Bripka Romi Sucipto, S.H, dan Bripka Mustakim. Kapolres menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat. “Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya. Di sisi lain, Kapolres juga mengingatkan bahwa penghargaan yang diberikan kepada personel berprestasi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. “Pencapaian positif ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh personel untuk terus berinovasi dan bekerja secara profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” katanya. Kapolres Bangka Barat juga menyinggung tantangan tugas Polri ke depan yang semakin kompleks, terutama di tengah pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing dan kegiatan kepolisian lainnya. “Saya berpesan kepada seluruh jajaran agar menghindari pelanggaran sekecil apa pun, jaga nama baik institusi, dan jadilah polisi yang humanis serta konsisten menjadi teladan di tengah masyarakat,” tutupnya. Upacara PTDH dan pemberian penghargaan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas. Penulis Tim 

Read More

Kapolres Bangka Barat Imbau Pemudik Jaga Kondisi Agar Tak Mengantuk Menuju Penyeberangan ke Luar Pulau Bangka

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Desember 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengimbau para pemudik yang melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian agar menjaga kondisi fisik dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk sejak keberangkatan hingga tiba di pelabuhan penyeberangan. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat saat duduk bersama warga dan pemudik di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (21/12/2025), dalam rangka pengecekan pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Kapolres menegaskan, perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan hingga ke luar Pulau Bangka membutuhkan kewaspadaan penuh, sehingga pengemudi diminta memastikan kondisi tubuh tetap prima demi keselamatan bersama. “Yang kami tekankan adalah agar pemudik tidak mengantuk sejak berangkat dari daerah asal menuju pelabuhan penyeberangan. Keselamatan di jalan menjadi kunci utama sebelum dan sesudah menyeberang ke luar Pulau Bangka,” ujar Kapolres. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Barat juga menyempatkan diri berdialog dan menyapa para pemudik yang hendak menyeberang ke luar Pulau Bangka. Sejumlah pemudik diketahui berasal dari Pangkalpinang dan daerah lainnya di Pulau Bangka. Kehadiran Kapolres di Pelabuhan Tanjung Kalian merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memastikan situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di titik-titik vital pergerakan masyarakat selama Operasi Lilin 2025. Kapolres menambahkan bahwa Polri tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat. “Melalui Operasi Lilin, kami ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat sampai ke tujuan,” katanya. Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan pengamanan dan pemantauan di jalur menuju pelabuhan serta kawasan penyeberangan selama periode Natal dan Tahun Baru guna meminimalisir potensi kecelakaan dan gangguan kamtibmas. Penulis Tim 

Read More

Penangkapan Oknum ASN Kota Jambi Membawa Sabu Seberat 503 Gram, Diduga Kasat Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Pengembangan kasus nya

Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 21 Desember 2025 – mmcnews.id  Satresnakoba Polres Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengamankan satu orang pelaku berinisial AS yang berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 503 gram sabu.   Kronologi penangkapan, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diamankan pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal).    Pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto.   Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba ketika di konfirmasi media mmcnews.id terkait hasil pengembangan Penangkapan sabu 503 gram ini, melalui pesan singkat WhatsApp yang berbunyi:  *”Selamat siang Kasat Narkoba Agus Alexander Purba SH.MH. mohon izin pak, saya Zul dari media MMC multy media cyber yang kemarin menghadap bapak, mau Konfirmasi terkait penangkapan Arman Saputra Kasus sabu seberat 503 gram, di Jalan Patunas, Kel Patunas, Kec Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. pada tanggal 26 November 2025 yang lalu, dan sekarang sudah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pertanyaan kita:.  – Sejauh mana hasil pengembangan pihak Polres Tanjabbar menangani kasus yang sedang berjalan ini.  – Apakah ada tersangka yang lain, selain Arman Saputra atas kepemilikan sabu seberat 503 gram, setelah kilo gram tersebut,   – Apakah bandar sabu tempat Arman mengambil barang tersebut sudah diamankan juga, oleh pihak Satresnakoba Polres Tanjabbar.   – Apakah Arman Saputra ini tergolong pemakaian atau pengedar atas kepemilikan sabu tersebut.  Mohon petunjuk trims.*”   ” Langsung saja sama KBO nanti saya kirim nomor nya”.    mmcnews.id mencoba menghubungi KBO saudara anggun, atas perintah kasat narkoba Agus Alexander Purba terkait konfirmasi kita yang sudah diteruskan ke KBO Anggun,   “Anggun kita disuruh datang kekantor saja”   Sementara kita konfirmasi melalui SMS WhatsApp, mengingat jauh nya lokasi Polres Tanjung Jabung Barat dengan Kota Jambi,   Sampai sekarang belum juga ada jawabannya.   Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.   Editor.   (ZOEL)

Read More