Dalam Hitungan Jam Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian R2.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 28 Juli 2025.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib melaksanakan sehubungan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatandi Depan Fotocopy Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Korban sebagai pelapor WJ 32Thn, Perempuan, Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Sementara pelaku inisialA 41 Thn,Desa Pasar Terusan Kec. Muaro Bulian Kab. Batanghari.EY 37 Thn, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.S 44 Thn, Laki-laki, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Kasat menjelaskanKejadian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekira Pukul 10.50 Wib (diketahui) di Depan Foto Copy Cahaya Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam dengan No Polisi BH 3664 TE dengan No Rangka MHJ1BP117FK325945 dan No Mesin JBP1E1324036. Yang mana awalnya pelapor datang ke Foto Copy dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tepat di depan Foto Copy dalam keadaan Kunci Sepeda Motor tertempel di Sepeda Motor dan tergantung, dan kemudian pada saat pelapor sedang membeli sebuah barang di Foto Copy. Lalu Pelapor mendengar Suara Standar dari Sepeda Motor Pelapor terlipat dan Mesin Sepeda Motor Pelapor hidup dan kemudian Pelapor membalik badan dan melihat 1 (Satu) Orang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju warna Hitam sedang membawa Sepeda Motor Pelapor, dan selanjutnya Pelapor mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat, dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, mendapat informasi keberadaan para pelaku A. yang mana juga bersama dengan An. E dan S Selanjutnya Tim juga mengintrogasi para pelaku untuk mengetahui keberadaan motor hasil curian tersebut selanjutnya didapat informasi bahwa motor hasil curian berada di Rumah salah satu warga Di Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Muaro Jambi guna proses Hukum Lebih Lanjut. Barang bukti yang diamankan yang di curi1 (Satu) Unit Motor Honda Supra X warna Hitam Merah.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana “tegas Kasat”. (Basri Andi)

Read More

Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Operasi Patuh Menumbing 2025 di Titik Strategis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 14 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2025, Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas melakukan kegiatan pemasangan spanduk sosialisasi di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Mentok, Senin (14/7/2025). Spanduk tersebut dipasang di area publik dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, antara lain di kawasan Pasar Mentok, Jalan Raya Lokomobil, dan Jalan Raya Jendral Sudirman. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat terkait dimulainya operasi yang berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, selain penindakan, langkah-langkah edukatif seperti sosialisasi visual melalui media luar ruang sangat penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. “Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi untuk menyelamatkan nyawa. Dengan pemasangan spanduk ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa Operasi Patuh Menumbing 2025 sedang berlangsung, dan kami berharap hal ini dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat di jalan raya,” tegas AKBP Pradana. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, memahami pentingnya keselamatan, serta mendukung penuh pelaksanaan operasi yang bertujuan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Gantikan AKBP Budi Prasetya, AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, Sabtu 12 Juli 2025 – Pucuk pimpinan Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun resmi berganti, yang mana upacara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersamaan Lima Pejabat Utama dan Kapolres Merangin bertempat di Mapolda Jambi. Kapolres Sarolangun saat ini dijabat oleh AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, M.H menggantikan Kapolres sebelumnya AKBP Budi Prasetya yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. AKBP Wendi Oktariansyah merupakan sosok yang dikenal sebagai perwira menengah Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse dan penegakan hukum. Sebelum menjabat Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi terakhir menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat 4 (Kasubdit 4) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sejak 7 Januari 2025. Jabatan tersebut diembannya setelah sebelumnya juga dipercaya sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Untuk diketahui, AKBP Wendi Oktariansyah merupakan pria kelahiran 28 Oktober 1983 dan merupakan alumni Akpol angkatan 2005, yang mana dirinya merupakan putra kelahiran Kota Lubuk Linggau Suku Palembang dengan riwayat pendidikan umum SDN 2 Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kabupaten Musi Rawas pada tahun 1996, selanjutnya SLTP A Wahid Hasyim Tebu Ireng Jombang Jawa Timur tahun 1999, SMU 2 Lubuk Linggau Sumatera Selatan tahun 2002. Dalam rekam jejaknya, AKBP Wendi telah menempati berbagai posisi strategis, antara lain di Polda NTB, Polda Aceh, dan Polda Jambi. Ia pernah menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Lombok Tengah, Polres Aceh Tenggara, hingga Polres Aceh Barat. Pengalaman ini menjadikannya salah satu perwira yang matang dalam bidang reserse kriminal. Dari sisi pendidikan, AKBP Wendi menyelesaikan pendidikan S1-nya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2014 dan melanjutkan S2 di Universitas Mataram tahun 2018. Ia juga dikenal aktif mengikuti pengembangan keahlian di bidang penyidikan sejak mengikuti Dikbangspes Perwira Pertama Idik tahun 2007. Dalam hal penghargaan, ia telah menerima Satyalancana Pengabdian 8 Tahun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam tugas. Selain berlatar belakang kuat di bidang penegakan hukum, AKBP Wendi juga menguasai beberapa bahasa daerah, seperti bahasa Palembang yang aktif digunakan dalam kesehariannya. Penunjukan AKBP Wendi sebagai Kapolres Sarolangun diharapkan membawa semangat baru dalam peningkatan kinerja kepolisian di wilayah tersebut, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Angka Kecelakaan di Tanjab Barat Meningkat, 21 Orang Meninggal Selama Enam Bulan Terakhir

Tajam24Jam.Com Polres Tanjung Jabung Barat, Senin 7 Juli 2025 – mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang mengkhawatirkan sepanjang semester pertama tahun 2025. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat, tercatat sebanyak 64 kasus kecelakaan terjadi sejak Januari hingga Juni 2025 di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Kasatlantas Polres Tanjab Barat, AKP Steffan TH. Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari total insiden tersebut, 21 orang meninggal dunia, 2 mengalami luka berat, dan 88 orang mengalami luka ringan. “Mayoritas penyebab kecelakaan adalah human error, yaitu kesalahan manusia yang disebabkan oleh kurangnya ketertiban, kehati-hatian, dan rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas,” jelas AKP Steffan saat diwawancarai media, Senin (07/07/2025). Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk meningkatkan kedisiplinan saat berlalu lintas. “Gunakan helm, patuhi rambu lalu lintas, dan jangan abaikan sabuk pengaman. Keselamatan bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya. Lebih lanjut, AKP Steffan menjelaskan bahwa selain faktor manusia, kondisi jalan juga turut menjadi pemicu tingginya angka kecelakaan. “Jalur lintas timur contohnya, memiliki tikungan tajam, kontur jalan yang menantang, serta minim penerangan dan rambu-rambu. Ini kerap memicu pengendara untuk memacu kendaraan melebihi batas aman,” tambahnya. Dengan tingginya angka kecelakaan tersebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan patroli guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjab Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Tanjab Barat Tangani 22 Kasus Tindak Pidana Selama Semester Pertama 2025, 15 Kasus Telah Diselesaikan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, Senin 7 Juli 2025 – Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat mencatat sebanyak 22 kasus Tindak Pidana (JTP) yang masuk ke wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025). AKP Frans juga membeberkan adanya sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ungkapnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. “Kami mengajak warga untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Waspadai keberadaan orang yang mencurigakan, baik di siang maupun malam hari. Dan yang tak kalah penting, mari kita jaga kerukunan bersama,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Jambi “Ini Kado Terindah Di Hari Bhayangkara Atas Dedikasi Kinerja Terbaik Mereka”

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Rabu 2/7/2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Bianga Siregar SIK MH pimpin langsung upacara Kenaikan Pangkat Personel Polresta Jambi Periode 1 Juli 2025. Upacara korp raport dilaksanakan dilapangan hijau Mapolresta Jambi (02/07). Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan, 86 personel yang naik pangkat yakni : Perwira Upacara AKBP Sopirin,S.H ( Kabag SDM Polresta Jambi ), Komandan Upacara Iptu Galumbang Simaremare,S.Sos. (Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Jambi). Hadir dalam kegiatan Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, SIK,MH. Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek dan Ka SPKT Polresta Jambi, Ibu Ketua Bhayangkari Cab Kota Jambi beserta pengurus, Personel dan PNS Polresta Jambi. “Apresiasi dan dedikasi kinerja personel yang naik pangkat, dan berharap Kenaikan pangkat tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan pengabdian kepada masyakarat”. Kegiatan dilanjutkan pemberian selamat oleh Kapolresta Jambi dan Personel. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Fasilitasi Perdamaian Sengketa Lahan PT SBP dengan Ahli Waris SAD, Rp300 Juta Dikompensasikan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Senin 30/6/2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi menunjukkan peran aktifnya dalam penyelesaian konflik sosial yang berlangsung di wilayahnya. Pada Senin (30/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Kumparan Benang, Kantor Bupati Muaro Jambi, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan damai antara PT. Sungai Bahar Pasifik (SBP) dan delapan orang Ahli Waris Suku Anak Dalam (SAD). Kesepakatan ini ditandai dengan penyerahan kompensasi sebesar Rp300 juta dari pihak perusahaan kepada para ahli waris, yang menjadi hasil akhir dari proses mediasi panjang yang difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi. Turut hadir dan menyaksikan langsung momen bersejarah ini, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Kajari Muaro Jambi Heru Anggoro, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda dan jajaran terkait. Dalam isi kesepakatan, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik lahan seluas ± 293 hektar secara damai. Para Ahli Waris SAD menerima kompensasi dan menyatakan tidak akan lagi melakukan pendudukan di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SBP, sementara pihak perusahaan mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan sebelumnya. Kesepakatan ini bukan sekadar penyelesaian hukum, tapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan jalan tengah yang menenangkan semua pihak,” ungkap Bupati Bambang Bayu Suseno dalam sambutannya. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, juga mengapresiasi sikap terbuka dan kerja sama semua pihak, sehingga proses penyelesaian berjalan aman, tertib, dan bermartabat. Penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis oleh Manager PT. SBP Nazur Hasan kepada delapan ahli waris, yang disaksikan unsur Forkopimda dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta foto bersama. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian konflik horizontal dapat ditempuh melalui jalur musyawarah dengan fasilitasi negara. Sebuah pencapaian penting sekaligus kado istimewa bagi institusi Polri dan masyarakat dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Penulis Tim

Read More

Renungkan Sejenak! Kenapa Sumur Minyak Illegal di Senami Meledak dan Terbakar?

Tajam24Jam.Com JAMBI 28 Juni 2025 – Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di wilayah Senami beberapa waktu yang lalu Meski ancaman besar terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan  lingkungan aktivitas illegal drilling tersebut tetap berjalan sembunyi sembunyi dari pantauan awak media dan Razia Kepolisian. Adapun deretan nama yang diduga sebagai pemilik aktivitas terlarang ini, yakni Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, sampai detik ini masih bebas berkeliaran. Wajib buat direnungkan oleh semua pihak, sebab situasi ini akan memicu kegelisahan publik terutama dikalangan media . Walaupun razia rutin pihak kepolisian baik dari Polda Jambi atau Polres Batanghari gencar menindak illegal drilling tersebut akan tetapi pihak penambang minyak ini tidak kehabisan akal buat main kucing kucingan dengan Aparat Penegak Hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Senami telah lama menjadi sarang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun meskipun sudah pernah memakan korban dan merusak ekosistem, para pelaku yang disebut-sebut sebagai “penguasa sumur ilegal” belum juga disentuh hukum. “Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat ditangkap, kenapa para cukong minyak yang mengeruk minyak negara secara terang-terangan dan besar besaran ini masih bebas?”. Ungkap Fahmi Hendri dari LBH PHASIVIC. “Kebakaran ini bukan hanya sekadar musibah dan bencana alam namun akibat cukong minyak yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap efek domino yang timbul, jika diatur secara profesional dalam   mekanisme yang benar pasti tidak akan terjadi kebakaran seperti saat ini, akibat main kucing kucingan dengan APH akhirnya para cukong minyak pun mendulang mineral minyak bumi secara praktis untuk menghindari razia.” Ungkap Fahmi  “Akhirnya terjadi saling tuding dan saling menyudutkan, mencari salah dan kesalahan stakeholder hingga personil POLRI dianggap gagal, padahal personil kepolisian sudah menjalankan tugas sesuaia Protap yang berlaku”. Terang Fahmi Hendri. “Jika nama-nama cukong tersebut benar terbukti sebagai pemilik dan operator sumur minyak ilegal, maka seharusnya tidak sulit bagi APH untuk melakukan pendekatan sosialisasi secara akumulatif dan persuasif. Jangan sampai simpang siur keadaan ini dan Ketidakjelasan penindakan ini menimbulkan kecurigaan berbagai elemen. Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? Atau lebih jauhnya, apakah ada permainan ?”. Ungkap Fahmi Hendri. Dasar Hukum yang Terlanggar: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 52 & 53: Kegiatan usaha migas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Pasal 53: Barang siapa melakukan usaha migas tanpa izin, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55: Memberi fasilitas terhadap usaha migas ilegal juga bisa dijerat pidana. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 & 104: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar. 3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan). Jika ada pihak yang membeli atau memfasilitasi distribusi hasil minyak ilegal, bisa dijerat dengan pasal penadahan. Perusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat dikenakan sanksi KUHP. 4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Penulis Tim)

Read More

Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru

Tajam24Jam.Com TEBO, Sabtu 28/6/2025 – Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkait konflik perjanjian pernikahan dengan kelompok SAD Bangko. Perselisihan tersebut dipicu oleh ketidaksepakatan terkait perjanjian pernikahan antara Anggita Sinaga dan Romi. Insiden terjadi pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Muara Bungo Bathin II, Kabupaten Bungo. Akibat insiden tersebut, Tumenggung Hasan mengalami luka di bagian kaki. Tumenggung Hasan dan Tumenggung Buyung langsung mencari perlindungan ke Mapolres Tebo. Kapolres Tebo AKBP Tri Yanto S.I.K., S.H.,M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah cepat dan terukur. Kedua tokoh adat SAD tersebut kini diamankan di Mapolres Tebo guna menghindari potensi serangan lanjutan dari SAD Bangko. “Personel kami dari Dokes Polres Tebo juga telah memberikan pertolongan medis awal, dan saat ini Tumenggung Hasan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Tebo,” ujarnya. Selain itu, pendamping dari Orik Kabupaten Tebo juga turut memberikan dukungan sosial dan psikologis selama kedua tokoh SAD berada di Mapolres Tebo. Koordinasi lintas wilayah juga dilakukan dengan Intelkam Polres Bungo dan Polres Merangin, mengingat lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polres Bungo. Langkah preventif lainnya juga telah dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Dinas Sosial Kabupaten Tebo untuk mendorong pembentukan tim terpadu bersama Kabupaten Bungo, guna penyelesaian kasus ini secara damai dan bermartabat. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan komitmen jajaran Polda Jambi dalam melindungi masyarakat adat dan menjaga stabilitas kamtibmas. “Polisi hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas adat seperti Suku Anak Dalam. Pendekatan humanis dan kultural menjadi prioritas kami dalam menangani setiap permasalahan,” tegas Kapolda Jambi. Kapolda juga mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polres Tebo yang bersinergi dengan berbagai pihak, serta meminta agar pengawalan terhadap rombongan SAD Tebo saat kembali ke pemukiman di Desa Semambu dilakukan secara aman dan bermartabat. “Situasi saat ini terkendali, dan kita akan terus melakukan monitoring untuk mencegah konflik susulan. Kami akan memastikan bahwa pendekatan penyelesaian dilakukan secara damai, berkeadilan, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal,” tutup Irjen Krisno. Rombongan SAD Tebo akan di kawal kembali. Polsek Sumay telah disiagakan untuk menjaga keamanan di lokasi pemukiman SAD Tebo, dengan harapan situasi tetap aman. (*) Penulis Tim

Read More

Orang Tua Korban Desak Polres Batanghari Tuntaskan Kasus Penganiayaan: Penanganan Dinilai Lambat.

Tajam24Jam.Com Batanghari Jambi, 27 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa ARS, warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. ARS mengalami luka serius setelah dianiaya seorang pemuda berinisial HND pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Hingga Jumat (27/6/2025), atau empat hari setelah peristiwa, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan laporan yang telah mereka buat di Mapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan korban, dugaan motif penganiayaan berawal dari pesan-pesan WhatsApp yang dikirim HND kepada istri ARS. Istri ARS diketahui merupakan mantan pacar pelaku. Saat ditemui di rumah orang tuanya, ARS terlihat terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluh sakit di bagian dada dan kepala akibat pukulan yang diterimanya. HD (50), ayah korban, berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami ini rakyat kecil, hanya berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.Saya mohon kepada Polres Batanghari agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak saya. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya menderita,” ujar HD kepada Mediabhayangkarasatu.com. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, IPDA Sianturi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Pertanyaan Publik yang Muncul: Apa saja langkah yang sudah diambil Polres Batanghari dalam menangani kasus ini? Apakah korban sudah divisum sebagai bukti awal penanganan kasus? Apakah pelaku telah dipanggil atau dimintai keterangan? Apakah ada kendala teknis atau non-teknis yang menghambat proses hukum? Masyarakat berharap Polres Batanghari segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. (Penulis Tim)

Read More