Bendera Merah Putih berkibar di Dealer Yamaha Sabang Raya Motor dalam Kondisi Kusam, Lusuh dan Robek

Tajam24Jam.Com Jambi, 18/02/2025 – Sangat Memprihatinkan mengibarkan Bendera Merah-putih dalam Kondisi yang kusam, lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor Selasa 18/02/2025. Sedangkan di dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 diatur bahwa Bendera Merah-putih wajib dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi seperti itu bisa di artikan tidak pernah di turunkan atau dinaikkan. Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor yang terletak di Kebun Handil Kecamatan Jelutung.“Kita akan meminta Pimpinannya untuk menyikapi Pengibaran Bendera Merah-putih yang kusam dan robek tersebut” ungkap Ar.Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi. Dengan berkibarnya bendera Merah Putih yang sudah rusak itu, diduga adanya perbuatan melanggar hukum tentang penghinaan Bendera Merah-putih sebagai Simbol Lambang Negara Republik Indonesia. Penulis Team.

Read More

Camat Telanai Pura Angkat Bicara Terkait Gudang BBM Ilegal Yang Diduga Milik Inisial “W”

Tajam24Jam.Com Jambi, 17/02/2025 – Camat Telanaipura Kota Jambi angkat bicara terkait gudang BBM Ilegal milik Inisial “W” yang sebelum nya diberitakan Berita ini. Menurut Camat Telananipura Rizalul Fikri,SE.M.Ap “Saya lagi Berangkat Umroh dan baru sampai Jakarta ujar nya.masih menurut Camat” Gudang tersebut tidak pernah ada laporan ke saya dan saya tidak pernah mengetahui nya ungkap camat kepada awak media pada hari Senin (17/2/2025). Sebelum nya di beritakan media ini Dikawasan Jalan Auduri diduga ada salah satu gudang BBM Ilegal bebas beraktifitas melaksanakan kegiatannya. Disinyalir pemilik inisial “W”, Namun pemilik jarang ada di tempat.hanya pengurus yang standby dengan inisial “S dan Z” ungkap seorang warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya. Tim investigasi berhasil memperoleh fhoto gudang dari tampilan luar dan dalam pada hari Rabu (12/2/2025), jelas tampak di dalam gudang di duga sedang bongkar muat BBM Ilegal tersebut. (Red) Bersambung. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Polresta Jambi, 17/02/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H menerima langsung kunjungan dari Tim Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2025 oleh tim RBP Rorena Polda Jambi, pada Senin (17/02/2025) bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi. Tim Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 tersebut, dipimpin oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyah Saidi, S.I.K., M.Si, didampingi Kabag RBP Akbp Dwi Agung Widodo, S.E, beserta anggota tim. Selain itu, kegiatan tersebut, diikuti Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah, S.Kom., M.H, Kabag SDM Kompol Sopirin, S.H, Kabag Ren Kompol Dwibo Likson, Kasiwas Akp Sarno, Ka SPKT Akp Sudjarwoko, KBO Satsamapta Iptu Ramses Hasibuan, KBO Satresnarkoba Iptu Reny Widya, S.H, dan para Kaurmintu berikut Operator Zona Integritas, dari Bagian, Satuan dan Seksi Polresta Jambi. Pada penyampaian amanatnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H mengatakan; Dengan adanya kegiatan Asistensi dan Monev ini dapat menjadikan Polri yang berintegritas. Serta melaksanakan pembangunan Zona Integritas tahun 2025 baik dari segi sarana prasarana, data dukung dan SDM Personil. “Ada 6 (enam) Komponen Program yang telah kami laksanakan, dan kami benahi, antara lain: Manajemen Perubahan, yang bertanggung jawab adalah Kabag Ops. Penataan tatalaksana, Kasat Samapta. Sistem manajemen SDM yang bertanggung jawab adalah Kabag SDM. Penguatan akuntabilitas yang bertanggung jawab ialah Kabag Ren. Penguatan pengawasan yang bertanggung jawab ialah Kasiwas dan Kasi Propam. Penguatan Kualitas Pelayanan publik yang bertanggung jawab ialah Pelayanan Satpas SIM (Kasat Lantas), Pelayanan SKCK (Kasat Intelkam), Pelayanan Penyidikan (Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba) dan Pelayanan Laporan SPKT (KA SPKT) “, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Diungkapkan juga olehnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami serta mengukur dalam pemenuhan persyaratan dan selanjutnya dilaksanakan secara maksimal untuk mencapai WBK, meskipun banyak menemukan kendala terutama pelayanan terpadu. Dibeberkan juga oleh orang nomor satu di Polresta Jambi itu. Bahwa Dari tahun 2020 Polresta Jambi sudah melaksanakan pembangunan Zona Integritas ini, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan. “Berbekal dari pengalaman yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tersebut, saya sangat berharap pada tahun ini Polresta Jambi dapat melaksanakan dengan lebih serius dan lebih baik daripada tahun sebelumnya”, tutup Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah Di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya

Tajam24Jam.Com Lampung, 15/02/2025 – Tim Advokat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Neni Triani,SH dan Apriyan Sucipto,SH,MH, minta kepada Kapolda Lampung, Bongkar Mafia Tanah Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sampaii ke akar-akarnya. Pasalnya, berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat bannyak dugaan Pennyerobotan lahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum baik masyarakat. Bahkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tidak berlaku atau ibarat kata siapa yang kuat dia yang mendapatkan tanah diwilayah tersebut dengan mengatasnamakan tanah nenek moyang. Hal ini disampaikan oleh, Neni Triani yang mendapat tugas dari DPP PWDPI usai mendampingi sejumlah warga yang melaporkan kejadian serupa di Polda Lampung pada Jum’at (14/2/2025). “Saya minta kepada Kapolda Lampung agar mengusut para oknum mafia tanah yang telah sewenang-wenang diduga Serobot serta merampas tanah milik masyarakat. Jika terbukti saya minta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya, “tegasnya”. Neni juga mengatakan atas dasar surat kuasa dari DPP PWDPI dan pihak korban sengaja mendatangi Polda Lampung untuk memenuhi panggilan serta mendampingi korban untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. “Alhamdulilah saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pennyidik Polda Lampung yang telah menerima laporan dari pihak kami. Saya juga memberikan apresiasi atas kinerja dari Kapolda Lampung yang telah memberikan pelayanan prima sebagai abdi masyarakat, “ujarnya”. Neni Triani menjelaskan, hampir sekitar empat jam pihaknya mendapingi Kleinnya untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan Pennyerobotan lahan berupa sawah yang ada di Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. “Empat orang Klein saya yakni, Ashariah, Joko, Anisa Purnaria dan Muhammad Fadyan. Mereka ber-empat mengalami nasip serupa yang mana lahan berupa sawah yang ada di Rawa Jitu Utara diduga diserobot oleh warga inisial (HK). Julah sawah mereka yang diserobot masing-masing kurang lebih empat hektar,”ungkapnya. Padahal masih kata Neni, Kleinnya memiliki bukti berupa sertifikat. Oleh karena itu lanjunya, saya berharap kepada Kapolda Lampung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Saya juga menduga jika persoalan ini tidak menutup kemungkinan melibatkan sejumlah oknum hingga pihak BPN. Kok bisa bukti kepemilikan sertifikat tidak menjadi jaminan bukti kepemilikan. Bahkan pihak kepala kampung setempat juga tidak kuasa mennyelesaikan persoalan ini. Ada apa dengan mereka, “pungkasnya”. Dikesempatan yang sama salah satu korban warga Rawa Jitu Utara, kabupaten setempat, Joko saat dikonfirmasi mengatakan, Jika pihaknya membeli tanah melalui Mujiono yang mengaku mendapat mandat dari seseorang. “Kami bertiga membeli tanah kepada pak Mujiono yang dapat mandat dari seseorang. Namun tanah tersebut hingga saat ini belum bisa kami garab dan miliki. Pasalnya kata pihak penjual yakni, Mujiono tanah yang kami beli telah diserobot oleh (HK), “katanya”. Oleh karena itu kata Joko dirinya serta tiga orang lainnya, minta bantuan hukum kepada DPP PWDPI, untuk mengurus hak mereka yang kami beli dengan uang jerih payah mereka. “Kami ini orang susah pak. Untuk makan aja susah. Kami beli sawah itu dari hasil kami menabung sedikit sedikit. Mangkanya saya minta kasus ini untuk dilaporkan keaparat penegak hukum. Kami pernah dua kali dimediasi oleh pak lurah serta Babinsa namun pihak pennyerobot tidak ada itikat baik, “pungkasnya”. (Tim Media PWDPI) Penulis Team.

Read More

Seorang Makelar Proyek DiDuga Meminta Sejumlah Uang Panjar Dengan Di Janjikan Dapat Proyek Bernilai Milyaran

Tajam24Jam.Com Kota Jambi pada hari Jum’at (14/02/2025), Terkait dugaan Sala seorang yang bernama PERYMON JULI berkedok makelar Peroyek meminta Uwang muka mengiming-ngimigi Peroyek milyaran kepada DEDEN pada Saat itu” Dedenpun tertarik dengan pera peraganda PERYMO JULI. Namun yang terjadi Tidak sesuai dengan Apa yang disepakati Awalnya sehingga Permasalahannya berujung tidak baik Sehinga DEDEN lama kelamaan Timbul Rasa Curiga dan berfikir Untuk berusaha membuat Surat pernyataan terhadap PERYMON JULI” maka Pada waktu itu 01 November Thn. 2023 menyatakan bahwa Uwang tersebut Sebagai Titipan Untuk modal Usaha kerja sesuai dengan Nilai. Dalam kwitansi Tersebut, bermaterai Sepuluh ribu rupiah yang Saya tanda tangani pada Tgl. 23 – mei – 2022 Sebagai mana Terlampir; dan Apabila pada tgl yang Suda saya janjikan dalam pernyataan ini Saya tidak bisa mengembalikan Uwang tersebut maka bersedia di bawa ke rana hukum.Ujar PERYMON, “dan Saat ini PERYMON JULI Sedang mejalani Hukuman di Lembaga pemasarakatan kota Jambi”. Namun di saat Awak media mewawan Carai DEDEN Sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu karna Peroyek yang di janjikan Itu tidak Ada dan semua suda kami Cek kenyataannya Peroyek itu betul Ada “tapi bukan Peroyek dia; dan masala ini suda berlasung selamat kurang lebih dua tahun. Namun Etikat baiknya tidak ada dan sampai saat ini belum Ada yang di bayar sedikitpun Mala Saya mengeluarkan Uwang 20 juta lagi karna PERYMON JULIMenjanjikan Peroyek lagi kepada DEDEN, tapi itu sudala Ungkap DEDEN. Yang penting DEDEN harapkan Uwangnya bisa kembali lagi kata DEDEN. Penulis Team.

Read More

Siapa yang bertanggung jawab mengizinkan Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Helen’s Play Mart sempat dibuka yang berada di Jl. Sultan Thaha RT 01, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, hanya berjarak seberang jalan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Pos Polantas. Letak ini dianggap tidak elok karena kehadiran tempat hiburan malam di dekat pusat pemerintahan dapat menciptakan persepsi negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, resmi disegel Satpol PP pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah diketahui izin usaha tempat hiburan ini belum lengkap dan adanya indikasi pelanggaran aturan terkait peredaran minuman keras (miras). Kamis, 13/02/2025 saat awak media mengkonfirmasi dengan Camat Pasar Jambi Syofian,SE mengatakan bahwa pihak Kecamatan Pasar Jambi tidak mengetahui perihal perizinan tersebut. “Karena perizinan tersebut melalui OSS, pemilik bisa langsung mengakses perizinannya, pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengetahui perizinan tersebut, kami hanya Pengawasan saja” ujar Camat Pasar Jambi. Dalam pernyataannya, Syofian, SE Camat Pasar Jambi mengajak masyarakat untuk mengawasi Helen’s Play Mart jangan sampai dibuka kembali tanpa perizinan yang lengkap. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Jambi dengan pihak Pemilik Helen’s Play Mart, Instansi terkait dan beberapa LSM dan Ormas. Dalam Penjelasannya pemilik sudah mendapatkan izin edar sesuai keterangan dari Bea Cukai atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata Provinsi Jambi karena untuk izin edar skala menengah keatas. Menjadi Pertanyaan kita semua, Siapa yang bertanggung jawab memberikan izin Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??? Satu hal yang menarik perhatian publik adalah nama Helen’s Play Mart yang mirip dengan nama Helen, seorang bos narkoba yang baru saja ditangkap Mabes Polri. Apakah ini hanya kebetulan? Ataukah ada keterkaitan antara pemilik tempat hiburan ini dengan Helen bos Narkoba? Penulis Team.

Read More

Ketua Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Poltekkes Kemenkes Jambi memiliki beberapa jurusan, di antaranya: Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM). Mahasiswa Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi mempunyai suatu wadah yang terorganisir secara baik dengan adanya Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi disebut HMJ TLM Jambi. Adapun beberapa Kegiatan HMJ TLM Jambi : Dana kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sponsor, donasi, atau hibah. Salah satu Dana kegiatan HMJ TLM juga diperoleh dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Poltekkes Kemenkes Jambi, Dana tersebut diberikan juga kepada HMJ semua Jurusan di Poltekkes Kemenkes Jambi. Seharusnya Dana tersebut diberikan kepada Bendahara Himpunan Mahasiswa Jurusan TLM tetapi pada kenyataannya Dana tersebut dipegang oleh Ketua Jurusan TLM. Sedangkan Informasi yang diterima Rabu, 12/02/2025 bahwa Himpunan Mahasiswa Jurusan Farmasi, Kesehatan gigi, Promkes dan lainnya Dana tersebut harus dipegang oleh Bendahara HMJ TLM Bukan di pegang oleh Ketua Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi. Perbuatan Ketua Jurusan TLM tersebut diduga Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penulis Team.

Read More

Maraknya Ilegal Logging, Minta Polda Riau Tindak Tegas, Tiga Truk Kayu Bebas Melintas Tanpa Penindakan

Tajam24Jam.Com Pekanbaru Riau, 12/02/2025 – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga unit mobil pengangkut kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar ditemukan melintas di Kecamatan Kerumutan. Meskipun sudah dipantau oleh LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Riau dan DPP TOPAN RI, kendaraan tersebut tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Rabu (12/2/2025). Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim AJPLH segera turun ke lapangan dan menemukan tiga unit mobil colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam. Kendaraan tersebut terlihat pertama kali di Simpang Wahid, Kecamatan Pangkalan Lesung, menuju Pekanbaru. Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, dan DPP TOPAN RI menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti kendaraan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau menahan mobil. Ia mengungkapkan bahwa tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh kepolisian. Tim wartawan dan LSM kemudian mendatangi Mapolres Pelalawan dan melaporkan temuan tersebut. Penyidik di Unit II Reskrim menyarankan agar kendaraan tersebut digiring ke depan Polres Pelalawan untuk dilakukan tindakan. Namun, ketika kendaraan tersebut tiba di lokasi, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang turun untuk mengamankannya. Kondisi ini mengecewakan banyak pihak, termasuk organisasi Pemuda Pancasila PAC Pangkalan Kuras dan sejumlah wartawan dari Pelalawan dan Pekanbaru yang juga telah memastikan laporan ini. Namun, sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging. Sejumlah wartawan menyoroti janji Kapolres Pelalawan yang sebelumnya bertekad akan menindak segala bentuk usaha ilegal di wilayah tersebut. Namun, kenyataannya, kasus demi kasus ilegal logging terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata. Tak ingin berhenti begitu saja, Ketua AJPLH ,dan DPP TOPAN RI (Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia).bersama tim tetap membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Kota Pekanbaru. Dua unit mobil warna kuning berhasil melarikan diri, sementara satu unit berwarna merah masih dalam pantauan mereka. Perjalanan menjadi semakin menegangkan ketika truk kayu tersebut dikawal oleh dua kendaraan lain yang terus berusaha menghalangi laju mobil tim AJPLH. Pengawalan ketat dari pihak yang tidak dikenal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum tertentu. Saat sampai di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru, truk kayu tersebut berusaha menghilangkan jejak dengan memasuki gang-gang kecil. Hingga akhirnya, mobil berhenti di sebuah gang buntu, dan sopir bersama seorang rekannya langsung melarikan diri. Peristiwa ini disaksikan oleh puluhan warga, wartawan, LSM, RT setempat, seorang oknum TNI yang mengaku sebagai pengurus usaha kayu, serta pihak Polsek Bukit Raya dan empat orang dari Ditkrimsus Polda Riau. Mereka sempat berunding dan memeriksa isi muatan yang ternyata berisi sekitar 10 kubik kayu olahan. Namun, setelah perundingan yang tidak jelas arahnya, seluruh aparat tersebut justru meninggalkan lokasi tanpa mengamankan mobil tersebut. Hal ini semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di Riau. Ketua AJPLH tetap bersikeras agar kendaraan bermuatan kayu ilegal tersebut diamankan ke Mapolsek Bukit Raya. Namun, hingga akhir kejadian, mobil tetap dibiarkan begitu saja di lokasi. Kondisi ini membuat warga setempat merasa terganggu, apalagi mereka sedang bersiap mendirikan tenda untuk acara warga. Keberadaan truk kayu ilegal di lokasi mereka menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan lingkungan sekitar. Kasus ilegal logging ini tidak hanya merusak ekosistem dan menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. Jika praktik ini terus dibiarkan, hutan di Riau akan semakin habis tanpa ada upaya perlindungan yang serius. Masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan terus mengawasi aktivitas ilegal logging di daerahnya masing-masing. Tanpa pengawasan publik, para pelaku akan semakin leluasa menjalankan bisnis haram ini. Tindakan aparat kepolisian yang tidak tegas dalam menangani kasus ini juga patut dipertanyakan. Polres Pelalawan, Polsek Bukit Raya, dan Ditkrimsus Polda Riau seakan tutup mata terhadap kejahatan luar biasa ini. Jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan semakin luntur. Sudah saatnya tindakan nyata dilakukan untuk memberantas ilegal logging di Riau sebelum terlambat. (Tim Redaksi).

Read More

Melalui kegiatan pertemuan rutin, Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi perkuat silaturahmi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – Bertempat di Aula Kantor Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, Bhayangkari Polairud Daerah Jambi melaksanakan kegiatan pertemuan yang rutin dilakukan setiap bulan, Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi keluarga besar Personel Ditpolairud Polda Jambi (12/02/25). Pertemuan rutin Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi meliputi kegiatan-kegiatan yang positif seperti menambah keterampilan ibu-ibu dalam bidang keseharian sebagai ibu rumah tangga. Kali ini kegiatan pertemuan rutin Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi mengundang seorang Nara sumber yaitu Dr. Zulfina, S.E., M.Sc. Seorang Dosen dari Universitas terkemuka di Kota Jambi, adapun materi yang disampaikan adalah tentang Manajemen Keluarga dan Keuangan Keluarga, Dalam kesempatan tersebut Dr. Zulfina, memaparkan tentang bagaimana cara mengelola keuangan dalam rumah tangga dengan baik dan benar. Turut hadir pada kegiatan tersebut Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo yang didampingi ibu Sulistyowati Agus selaku pengurus ranting Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi dan Pejabat utama Ditpolairud Polda Jambi beserta anggota. Kombes Pol Agus Tri Waluyo dalam sambutanya menyampaikan bahwa pentingnya suatu manajemen dalam kehidupan berumah tangga, terutama dalam hal memanajemen Keuangan, jika Keuangan didalam rumah tangga tidak dimanajemen dengan baik maka akan akan terjadi kekacauan dalam rumah tangga tersebut dan itu pasti akan berdampak negatif pada kedisiplinan anggota dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, begitu juga sebaliknya. ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo. Kegiatan Pertemuan rutin anggota Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi dilaksanakan dengan meriah karena ada beberapa putra dan putri dari anggota Polairud yang berprestasi dan mendapat penghargaan dari Pengurus Ranting Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi Ibu Sulistyowati Agus. Penulis Team.

Read More

Layangkan Surat Kepada Inspektorat Kab.Tanjab Timur, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Audit Kembali Pekerjaan ADD Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur

Tajam24Jam.Com DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Mengaudit Kembali Pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan namun masih menyisakan Pembelian Material yang Belum di bayar oleh Pemerintah Desa saat itu. “Informasi dan data yang kami terima dari masyarakat, bahwa pembelian material untuk pekerjaan itu sampai saat ini belum dibayar “ujar Nur Alim Pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Beberapa waktu yang lalu, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat kepada Murgianto selaku Kades Rantau Makmur sekarang, namun tidak ditanggapi. Hari ini Rabu, 12/02/2025 DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dengan Tembusan surat kepada Kades Rantau Makmur Kecamatan Berbak. “Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Murgianto, saat dia sebagai TPK dilakukan secara berjemaah “ucap Nur Alim”. Penulis Team.

Read More