Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Tajam24Jam.Com Jakarta, 12/02/2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan. “Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama. “Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti. Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya. “Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti. Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. “Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam. “Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI, Resmi Layangkan Surat Kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi resmi layangkan surat atas dugaan penghinaan Bendera Merah-putih yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi Kepada Kadis PUPR, Rabu (12/02/2025). Surat ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor, 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Serta RUU Pasal 235 menyebutkan tentang setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai di biarkan. Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini diketahui pada Jum’at 07/02/2025 yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi dan telah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada Senen 10/02/2025, namun DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Kadis PUPR Kota Jambi bertanggung jawab atas dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih tersebut. “Jangan sampai penghinaan ini dibiarkan saja, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab, dengan dalih apapun itu karena pemasangan Bendera merah putih sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya tentang lambang Negara, yang jelas tidak boleh dilecehkan” ujar Ar.Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

PW Fast Respon Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba, Dari Awal Tahun 2025 Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 12 Kg Jenis Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 11/02/2025 – Wujud Komitmen Polda Jambi perang dan berantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polda Jambi tidak main – main , keseriusan tersebut diwujudkan dengan berhasil ungkap kasus narkotika dari awal tahun 2025 hingga Februari 2025 sebanyak 11,789,029 gram hampir 12 Kg dengan nominal jika dirupiahkan sekitar 15 Milyar Rupiah dengan 10 tersangka dua diantaranya wanita data sumber dari Ditresnarkoba Polda Jambi (11/02/2025). “Pengungkapan kasus narkotika ini pada bulan Januari 2025 setelah pengembangan kasus ini baru di ekspose 11 Februari ini” ungkap Sumber Humas Polda Jambi. Atas Keberhasilan kinerja Polda Jambi dalam perang terhadap narkoba , Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra memberikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada Polda Jambi atas pencapaian kinerja terbaik gagalkan peredaran narkotika di Jambi. “Semoga Polda Jambi dan jajaran terus berupaya untuk Provinsi Jambi tidak ada lagi peredaran narkotika jenis apapun , dan Kepada Kapolda Jambi Irjen Pol.Drs. Rusdi Hartono MS.i luar biasa memimpin Polda Jambi berkomitmen perang terhadap narkoba” ungkap Ketua DPW PW Fast Respon Jambi. Ketua Fast Respon Jambi ” jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi , kepada Polri – TNI dan masyarakat bersama perang terhadap narkoba. Jadikan Provinsi Jambi ” BERSINAR” (Bersih Dari Narkoba )” tegas Dody. Penulis Team.

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENERIMA TAHAP II TERSANGKA BESERTA BARANG BUKTI :

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi. Kedua tersangka (HELEN DIAN KRISNAWATI dan DIDIN ALIAS DIDING BIN TEMBER) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:Primair : Pasal 114 ayat (2)Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Tersangka DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam :Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Subsidair : Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPBarang Bukti disita dan diserah dalam berkas Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember berupa 3 buah HP, sedangkan Tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui berupa mesin hitung, uang tunai sebesar Rp. 331.870.000,-, 1 unit kendaraan Roda 4 merk Toyota CHR berikut BPKB, bundel rekening bank, sedang barang bukti tersangka Mafi Abidin bin Jaenal berupa HP, 2 unit kendaraan NMAXberikut STNK, uang tunai sebesar Rp. 126.590.000 – serta tanah dan bangunan.Terhadap barang bukti uang tersebut diatas dengan total Rp. 458.460.000,- dititipkan ke rekening bank mandiri an kejari Jambi Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Seorang wanita Yang Melakukan Penipuan Dengan Modus Shopee Paylater Dan. Dana Talangan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Dirreskrimum Polda Jambi amankan seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan. Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25). Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Dikatakannya korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi. “ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya. Lanjut Kombes Pol. Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya. ” Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.” Jelas Dir Reskrimum Polda Jambi Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya. ” Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.” Tutupnya. Penulis Team.

Read More

Polda Jambi Amankan Seorang Pria Berinisial ( F) Yang Diduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam. “Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban. ”Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan. Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan. “Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun”. tutupnya. Penulis Team.

Read More

Ketua DPW PW Fast Respon : Dukung Aksi LSM Minta Polda Jambi Tegas Berantas Ilegal Drilling Senami Aksi Diwarnai Lepaskan Bebek di Mapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11/02/2025 – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi mendukung dan berikan apresiasi atas Aksi unjuk rasa Para LSM di Polda Jambi meminta berantas ilegal drilling di Provinsi Jambi terkhusus di Desa Jebak Senami Kabupaten Batanghari . Aksi orasi didepan Mapolda Jambi oleh LSM AMUK dan perkumpulan Media yang melepas unggas jenis angsa dan bebek di mapolda Jambi menunjukkan dan meminta Polda Jambi jangan lambat tindak dan proses pelaku ilegal drilling serta meminta di tutup ilegal drilling Desa Jebak Senami Batanghari l , dikarenakan dalam sebulan beberapa kali terbakar dan pelaku pemodal belum ada kabar ya diproses hukum (11/02). “Sepertinya para pelaku illegal drilling yang berada di kawasan hutan desa senami ini diduga ada yang mengkoordinir dan membekup, karena setiap dilakukan razia dilokasi tersebut hanya mendapatkan bekas dari para pelaku penambang ilegal drilling untuk bisa menghentikan aktifitas ilegal drilling di desa senami” Ungkap Aktifis. Atas kasi tersebut Ketua Fast Respon Jambi Meminta penegak hukum di Provinsi Jambi jangan kalah dengan mafia ilegal , kepada Presiden Prabowo , Panglima TNI dan Kapolri sertifikat Kementrian ESDM serta terkait lainnya diminta perhatikan kasus Ilegal Drilling yang merusak alam dan korban yang sering terjadi kebakaran “ungkap Ketua Fast Respon Jambi”. Penulis Team.

Read More

Seberat 12 Kg Narkoba Jenis Shabu dari Riau ke Jambi di aman kan

Tajam24Jam.Com Jambi 11/02/2025 – Mendukung Program 100 hari asta cita presiden probowo dalam pemberantas Narkoba di Indonesia Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu seberat 12 Kg. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser dalam konferensi pers Selasa (11/2/25). Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser Menjelaskan “Kronologis penangkap pelaku A.N pada hari Minggu tanggal 26 Januari oleh tim subdit satu Narkoba Polda Jambi berwala mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba yang akan Dijemput dari tembilahan Provinsi Riau dibawah keprovinsi Jambi.Ada pun tersangka yang kita aman sejumlah tiga orang.Serta satu buah kendraan roda empat, Tempat penangkap pelaku Serta pemberhentian kendaraan tersebut diwaliyah kabupaten Muaro jambi. Ada pun pasal diterap pasal 132 ayat 35 acaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara ungkap Kombes Pol Ernesto Seiser. Penulis Team.

Read More

Kapolres Muaro Jambi Dampingi Wakapolda Tanam Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10/02/2025 – Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto bersama Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melaksanakan penanaman jagung yang dipusatkan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Senin 10 Februari 2025. Penanaman jagung ini juga diikuti oleh pejabat utama Polres Muaro Jambi dan Kapolsek jajaran. Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto menyatakan, penanaman jagung oleh jajaran Polres Muaro Jambi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. “Untuk ketahanan pangan kita fokus dengan penanaman bibit jagung, yang memanfaatkan lahan tadah hujan dengan sistem tanam tumpang sari pada tanaman sawit berusia di bawah dua tahun. Dalam jangka waktu dua tahun, diprediksi dapat memanen jagung hingga delapan kali dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar,”kata Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto kepada wartawan. Wakapolda menjelaskan, dengan memanfaatkan lahan di perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat membantu masyarakat petani dalam meningkatkan hasil pertanian, khususnya pada pertanian tanaman jagung. Penanaman bibit jagung perdana merek Bhayangkara ini, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh daerah. “Polda Jambi menargetkan 3 ribu hektare lahan untuk ditanam jagung yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi. Harapan kita, program ini dapat memenuhi kebutuhan pangan di pasar dan kebutuhan pakan ternak masyarakat. Artinya ada dua manfaat yang dihasilkan dari program yang dilaksanakan jajaran kepolisian,”ungkap mantan Dansat Brimob Polda Jambi ini. Untuk mendukung ketahanan pangan, benih jagung yang digunakan tersebut yakni jenis bibit jagung Bhayangkara. Bibit ini telah memiliki sertifikat dan memiliki sejumlah keunggulan, baik itu ketahanan terhadap hama dan hasil panen yang melimpah. Dalam satu hektare lahan bibit jagung Bhayangkara diprediksi mampu menghasilkan 12,7 ton jagung. Penulis Team.

Read More

Gudang Minyak BBM Ilegal Tetap Beroperasi Dengan Aman, Yang Diduga Milik Peranginan

Tajam24Jam.Con JAMBI, 10/02/2025 – Maraknya Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi dijalan Aurduri 1 tepatnya depan Hotel  Larose yang diduga masih lancar beraktivitas. Senin (10/2/2025). Mencuat kepermukaan, sosok yang diduga pemiliknya berinisial peranginan dikenal dalam bisnis haram ini, disebut-sebut masih aktif menjalankan aksinya meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat.  bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi. Menurut Keterangan beberapa Narasumber atau Masyarakat Sekitar, terkait  aktivitas gudang tersebut masih lancar beroperasi dan tidak tersentuh oleh APH setempat. Aturan Hukum yang BerlakuTindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak mafia BBM di tanah air. Melihat maraknya praktik BBM ilegal ini, tim media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Jambi, segera turun tangan dan melakukan investigasi keseluruhan gudang Bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di seluruh kota Jambi tanpa terkecuali. Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan. Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang telah merajalela. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik. Penulis Team.

Read More