Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi : Untung Ada Polisi, Bagaimana Mana Jika Tidak Ada Polisi?

Tajam24Jam.ComJambi, 25/02/2025 – Terkait banyak nya beredar di media sosial serangan berita yang menghujat institusi Polri Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara Provinsi Jambi angkat bicara. (25/02). Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Dody Candra menyampaikan ” banyaknya serangan yang menjatuhkan Marwah Polri sangat disayangkan , memang ada beberapa oknum yang merusak citra Polri Presisi namun berdampak kepada Institusi . Fast Respon sebagai Perkumpulan Polri yang terbentuk sebagai counter Opinion Polri sangat kecewa atas tindakan para oknum yang merusak citra Polri, Fast Respon yang selalu mengangkat kinerja terbaik Polri dan didirikan oleh Ketua Umum Agus Flores yang merupakan ketua Umum sekaligus Pengacara Polri yang ingin menjaga Polri. ” Bagaimana negeri ini jika tidak ada Polisi ? apakah masyarakat akan tenang , terjadinya penjarahan , begal , pencurian , perampokan , penganiayaan , pembunuhan dan peredaran narkoba merajalela , apakah masyarakat bisa tenang , jawaban tentu tidak , kemana Jiak terjadi semua yang disebutkan diatas terjadi kemana masyakarat mau melapor dan meminta perlindungan hukum,tentu kepada Polisi dan juga TNI” , maka kepada masyarakat jangan gara – gara oknum menjadi benci terhadap keduanya “. tegas Dody. Memang ada beberapa oknum yang melanggar kode etik namun tidak harus institusi nya yang harus mendapatkan image buruk. Pesan ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi meminta kepada seluruh anggota Polri jadilah abdi negara yang menjaga maruah Polri , jadikan Polisi yang Presisi , pelindung , pengayom , pengaman masyarakat .berikan rasa aman nyaman dan humanis kepada masyarakat , respon cepat terhadap laporan dan pengaduan agar Polri makin dicintai rakyat . Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Serta konsep Presisi, yakni: Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi; Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; Menjaga soliditas internal; Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia; Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving; Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan. Fast Respon selalu sinergi dan mendukung setiap program TNI dan Polri serta mendukung Program Presiden Republik Indonesia “tutur Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra”(Counter Polri Fast Respon). Penulis Team.

Read More

Gelar Do’a bersama, personel Ditpolairud Polda Jambi bersama warga sambut Bulan Ramadhan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22/02/2025 – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama warga di Desa Teratai Kota Muara Bulian Kab. Batanghari menggelar Do’a bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. (22/02/25) Kegiatan Do’a bersama ini dilaksanakan di Kantor Unit Patroli Muara Bulian dan dihadiri oleh para pemuka adat serta masyarakat desa reratai, adapun kegiatan meliputi Sambutan dari Personel Ditpolairud Polda Jambi yang disampaikan oleh Aipda Antoni, dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh masyarakat setempat setelah itu dilanjutkan dengan pemanjatan Do’a serta Ramah tamah. Menurut Aipda Anthoni selaku Kepala Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Jambi di wilayah muara bulian, Acara ini dikandung maksud untuk menjalin silaturahmi bersama warga sekitar Markas Unit Patroli Muara Bulian dan mengajak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif terutama saat bulan Ramadhan. Penulis Team.

Read More

Pimpinan Dealer Sabang Raya Motor Menganggap Sepele Perihal Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 21/02/2025 – Diberitakan beberapa hari yang lalu, Selasa 18/02/2025 pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek. Karena beberapa Media Online memberitakan perihal tersebut, keesokan harinya pihak dealer langsung mengganti dengan bendera Merah Putih yang baru. “Sangat Memprihatinkan sekali rasa kepedulian terhadap Bangsa Indonesia saat ini mulai hilang atau Mereke memang tidak paham” ucap Ar. Mong Pengurus BAIN HAM-RI. Dengan adanya dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mendesak supaya pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor bertanggung jawab atas kelalaiannya. Untuk diketahui bersama bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Namun sampai hari ini belum ada pihak atau pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor untuk dapat bertanggung jawab atas dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah-putih yang berkibar dalam keadaan lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor. Penulis Team.

Read More

Terima Tim Audit Itwasda Polda Jambi, Kapolresta; Ini Momentum Positif dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 20/02/2025 – Kepolisian Resor Kota Jambi, menerima kunjungan kerja tim audit Itwasda Polda Jambi yang dipimpin Auditor Kepolisian Madya Tk.III Kombes Pol Yoga Yulian, S.I.K didampingi Parik 2 Itbid 1 Kompol Hernianto Eko, Ps. Parik 1 Itbid 1 Akp Heri Hermansyah dan Auditor 2 Itbid 1 Penata Tk.1 Rumby Perdana, bertempat di ruang Aula Lokamanginti Mapolresta Jambi. Kamis 20 Februari 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh; Kabag Ren Polresta Jambi Kompol Dwibo Likson, Kabag Log Kompol Azimna Yanti, Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, Kasat Samapta Kompol Denny Eko, Kasikum Akp Nopendri Adi, Kasi Dokkes Penata dr. Witha Budiartina, KBO Satintelkam Iptu Mardendy, serta para Paurmin dan Operator PNBP dari Bag, Sat dan Si Polresta Jambi. Dimana kedatangan Tim Itwasda Polda Jambi tersebut, adalah; Untuk melaksanakan Audit dengan tujuan memantau Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU). Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H mengatakan; Kegiatan Audit ini merupakan momentum yang positif dalam upaya meningkatkan kinerja Polresta Jambi, dalam melayani masyarakat dan memberikan kontribusi kepada negara melalui PNBP, kita berharap nantinya melalui kegiatan ini audit dapat memberikan Outcome kepada negara, masyarakat dan Polda Jambi terkhususnya Polresta Jambi, sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih (Clean Government) tata kelola pemerintah yang baik guna mempertahankan opini tanpa pengecualian. Dikatakan juga olehnya, kepada Pengawas, Ketua Tim dan Tim Audit berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada penanggung jawab dan bendahara PNBP dilingkungan Polresta Jambi. “Kedepannya, saya berharap tidak didapati temuan serupa sehingga pemungutan dan penyerapan penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polresta Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Kapolresta Jambi. Penulis Team.

Read More

Piket Reskrim SPKT Polda Jambi Tolak Laporan Warga, Kuasa Hukum Mengecam Keras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20/02/2025 — Seorang Ibu Lansia yang telah berusia 78 tahun, warga Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi meresa kecewa atas penolakan laporan dugaan pidana yang hendak dilaporkannya pada SPKT Polda Jambi hari Senin (17/2/2025). Terbesit harapan mendapatkan hak hukum dan keadilan kini telah sirna setelah seorang ibu tua mengadukan persoalan hukum yang dialaminya, namun harus menerima rasa kecewa mendalam karena laporannya di SPKT Polda Jambi ditolak. Kepada Tim Awak Media, Ibu Tua yang bernama Tutty menceritakan singkat permasalahan objek tanah yang terjadi, “Tanah tersebut sudah saya beli sejak tahun 1991 waktu saya masih dinas di Kuala Tungkal pada kantor Dinas Kesehatan,” ucapnya. “Perolehan tanah tersebut berdasarkan sertifikat induk nomor 113 tanggal 8 April 1976 a.n Drs. Zainal Abidin Yahya (Almarhum) seluas 24.106 M2, kemudian saya beli kepadanya ditandai dengan pengikatan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat Telanaipura selaku PPAT pada tanggal 23 September tahun 1991,” sambungnya. “Ditahun yang sama, saya telah mengurus pemecahan sertifikat, yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Jambi yaitu SHM Nomor 659 a.n saya sendiri seluas 1178 M2 (seribu seratus tujuh puluh delapan meter bujur sangkar,” terangnya lagi. Menjawab pertanyaan wartawan, mengapa baru dilaporkan peristiwa tindak pidananya sekarang?, “Dulu sudah pernah saya membuat laporan dalam bentuk LAPDUAN di Polda pada tahun 2016, namun tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukumnya,” jawab Tutty. “Hari ini saya kembali datang lagi ke SPKT Polda didampingi oleh kuasa hukum dan tim untuk membuat laporan baru atas dugaan pidana yang berbeda dengan yang dulu pernah saya laporkan, namun saya sangat kecewa sekali hari ini karena laporan saya ditolak,” ungkap Tutty dengan mata berkaca-kaca. Di tempat dan waktu terpisah, kuasa hukum M. Muslim yang bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Bu Tutty, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami oleh kliennya atas penolakan laporan SPKT Polda, Piket Reskrim hari Senin tanggal 17 Februari 2025. “Peristiwa pidana yang akan dilaporkan hari ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana dan pasal Pemalsuan Dokumen yang diatur dalam pasal 263, 264, dan pasal 267 KUHPidana,” ujarnya singkat. “Kita sudah menjelaskan secara gamblang kepada tim piket Reskrim sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, bahkan lebih dari dua alat bukti yang dihadirkan, namun mereka tetap memaksakan agar dibuat dalam format LAPDUAN, menolak secara tegas permintaan untuk membuat Laporan (LP).” “Ketiga alat bukti yang dimaksud adalah Pertama, bukti surat yaitu sertifikat asli dan hasil pengecekan lapangan terkini dari juru ukur berlisensi mitra pertanahan, Kedua, keterangan saksi lebih dari dua orang saksi bahkan ada saksi dari pihak pemilik asal tanah yang mengetahui betul riwayat tanah, proses pengurusannya, dan pihak-pihak yang bersepadan, Ketiga, ditambah lagi alat bukti petunjuk.” “Masih kurang apa lagi coba,” ucap penasehat hukum sedikit kesal. Menurut hemat kami, “Dalam memutuskan ditolaknya laporan polisi atas laporan yang disampaikan, penyidik harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum,” urainya menjelaskan. Hal ini penting untuk diingatkan, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perkap Nomor 7 tahun 2022 mengatur : Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang diantaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti: ✓Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ✓Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; ✓Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya; ✓Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti. Sebagai warga masyarakat, tentunya “Kita sangat berharap penyidik Polri khususnya di Polda Jambi, di bawah komando Dir Reskrimum Kombes Pol Manang Soebeti alumni Akpol tahun 2001 ini menjadi garda terdepan proses penegakan hukum, dalam menjalankan fungsi pelayanan, sebagai pengayom dan pelindung warga masyarakat,” Muslim menutup uraiannya. Mengetahui peristiwa penolakan laporan oleh Pihak SPKT Piket Reskrim Polda Jambi, Husnan Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) naik pitam dan berang. “Jika ada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang bersikap menolak laporan warga masyarakat, berarti oknum tersebut nyata-nyata telah melanggar undang-undang dan Peraturan Kapolri,” tegasnya. Hal semacam ini sangat penting untuk disuarakan dalam bentuk orasi dan aksi unjukrasa agar terus dilakukan pembenahan di internal kepolisian. “Kita sangat cinta Polri Presisi dan benci terhadap oknum Polri yang bertindak diluar ketentuan,” tutup Husnan. Penulis Team.

Read More

Diduga Lakukan Mesum di Ruangan UKS Oknum Kepala Sekolah SD, N 288 di Gerebek Warga

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 17/2/2025) Kepala Sekolah SD N 288 Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu di gerebek Naposo nauli bulung bersama Warga Setempat di lingkungan Pendidikan Sekolah Tepat di Ruangan Baru UKS sekitar jam 12:00 Wib Malam di saat Pengerebekan Warga Menemukan oknum kepala Sekolah inisial NL dan PZ Guru Kesenian dalam kondisi pakain yang tidak senonoh di badan. Di saat itu juga warga Menanyai PZ (25 )guru kesenian itu ia Menuturkan jawaban nya bahwa Benar Mereka Sudah Berulang Kali Melakukan hubungan badan, dua kali seminggu tidur di lingkungan sekolah SD N 288 tempat di ruangan Baru UKS. Dan malam ini dia kali mereka lakukan “Ucap PZ guru kesenian”. “Adi, tokoh pemuda setempat, (Ketua Naposo Nauli Bulung) Desa Simpang Bajole Kecamatan lingga Bayu Membenarkan Kejadian pengerebekan itu,Bahwa Menurutnya Hubungan Mereka oknum kepala sekolah ini,NL dengan pegawai honornya ini Sudah berjalan begitu lama, dan kami juga sudah lama mengetahui hal ini dan kami terus melakukan Pengintaian dalam hal ini. Dan masyarakat pun sudah mersaresah, Malu, Jengkel Atas Perbuatan yang Mereka lakukan ini dan. masyarakat sudah lama mengetahui nya tentang isu perbuatan mereka yang melakukan perjinaan di lingkungan sekolah kampung kami ini dan kami juga sangat keberatan dan tidak Terima atas Perbuatan Mereka Apalagi Seorang guru pengajar yang memberikan pendidikan untuk anak anak kami di kampung ini,yang Seharusnya Memberikan contoh yang baik sebagai panutan anak anak kami di masa yang akan datang,Maka hal ini kami tidak Terima lagi beliu Sebagai kepala sekolah di kampung kami ini lagi Sebagai Peminpin kepala sekolah dan kami takut nantinya anak anak kami nantinya tidak memiliki mutu dan moral yang baik akibat perbuatan mereka yang sudah melanggar hukum negara dan hukum agama dengan melakukan perbuatan kejahatan di desa ini tepat di Lingkungan sekolah , “Ucap adi”. Bapak,”Paraduan Rambe Tokoh masyarakat juga menyesalkan perilaku p yang telah terjadi ini, yang Seorang Oknum Kepala Sekolah Melakukan perbuatan binatang di lingkungan pendidikan dan perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan binatang yang tidak memiliki otak,akal,pikiran, atas perbuatan mereka kami mintak kepada bapak Bupati Madailing Natal dan kepala Dinas Pendidikan agar segera bertindak dan memberikan sangsi menghentikan oknum kepala sekolah ini dari desa kami dan di tuntut sesuai hukum yang berlaku, “Ucap Rambe”. Di saat awak media menjumpai korwil saudara Salamat Nasution ia Merasa kaget dan bingung atas pebuatan oknum kepala sekolah nya dan saya akan coba menghubunginya. ‘ucap korwil(tim). Penulis Team.

Read More

Sidang Putusan Perdata Makelar Proyek Fiktif Gasak Uang Kontraktor 200 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Pengadilan Negeri (PN)Jambi menggelar sidang terbuka putusan perdata terkait wanprestasi penipuan dan penggelapan dengan terdakwa PERYMON JULI, Pada hari rabu (19/02/2025). Dalam pembacaan putusan sidang tersebut dengan terdakwa PERYMON JULI ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa benar – benar bersalah karena sudah melakukan wanprestasi penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif dengan nominal Rp.200.000.000,00 juta. Dengan pembacaan putusan sidang ini mutlak dimenangkan oleh ARFAN ROMA DENI (DEDEN). terdakwa PERYMON JULI berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 juta yang sudah digunakan terdakwa secara pribadi dengan modus menawarkan proyek yang bernilai milyaran rupiah. Selepas sidang putusan selesai tim media berupaya meminta steetment dari istri terdakwa berinisial HN yang masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata Kota Jambi, namun istri terdakwa enggan di mintai klarifikasi sebagai hak jawab dari mereka,beliau hanya menjawab “NO COMMENT”. Sambil berlalu pergi meninggalkan tim media. DEDEN selaku korban dari PERYMON JULI berharap hendaknya yang bersangkutan (PERYMON JULI) mengembalikan atas apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan mematuhi hasil putusan sidang yang sesuai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap DEDEN. Penulis Team.

Read More

Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor menurunkan Bendera Merah-putih Setelah Viral Karna Sobek Dan Lusuh

Tajam24Jam.Com Jambi Hari ini Rabu 19/02/2025 diketahui Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor sudah menurunkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek setelah Media Online memberitakan berkibarnya bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor pada Selasa 18/02/2025. Sangat jelas bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor tetap harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam penghinaan Lambang Negara Sang Saka Merah Putih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tetap meminta Pimpinannya untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya” ucap Ar.Karim Ketua Bain HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

TIM ZONA INTEGRITAS POLDA JAMBI LAKUKAN ASISTENSI DI KANTOR POLAIRUD POLDA JAMBI

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Bima Sakti Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, telah dilaksanakan kegiatan Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas tahun 2025 oleh tim dari Biro Rena Polda Jambi yang dipimpin oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol Herwansyah Saidi serta Kabag RBP Rorena Polda Jambi AKBP Dwi Agung Widodo (19/02/25). Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur Kepolisian perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, dalam sambutanya Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Karorena Polda Jambi beserta tim, Ianya juga mengharapkan bimbingan serta arahan agar supaya personel Ditpolairud Polda Jambi dapat memenuhi kriteria apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka pembangunan Zona Integritas ini. Kombes Pol Herwansyah Saidi selaku Karorena Polda Jambi sekaligus sebagai ketua tim asistensi/monev pembangunan Zona IIntegritas, memberikan arahan kepada personel Ditpolairud Polda Jambi tentang langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan pada Manajemen Pengungkit, antara lain Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan pada Ditpolairud Polda Jambi menuju pencapaian status Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta meneguhkan komitmen terhadap pencegahan korupsi dan peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Hadiri Ground Breaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Oleh Kapolda Jambi.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 19/02/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny. Fifi Boy Siregar, dan Kabag Ops Kompol Army Sevtiansyah, A.Md.,S.Kom.,M.H, Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, S.I.K.,M.H.,M.I.K, serta Kapolsek Pasar, menghadiri secara langsung kegiatan Ground Breaking Peletakan Batu Pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, bertempat di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi, Rabu (19/02/2025). Pada kegiatan tersebut, juga di ikuti oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto, S.I.K.,M.Si, bersama Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Indri Edi Mardianto beserta pengurus, dan Para Pejabat Utama Polda Jambi. Selain itu, juga dihadiri Ketua Kelompok SPPG Provinsi Jambi Adityo Wirapranatha, S.Sos.,M.Han, Camat Pasar Jambi Syofian, S.E, Lurah Sungai Asam Kota Jambi Suhendri, S.H, Kepala Sekolah Dasar Negeri 06 Kota Jambi, berikut perwakilan Siswa dan Siswi, berikut para Tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya, berikut Polres Jajaran Polda Jambi melalui Zoom Meeting. Ketua panitia pembangunan SPPG Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K.,M.H, dalam kata sambutannya menyampaikan. Bahwa pelaksanaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi ini, adalah untuk mendukung Asta Cita Ke Empat Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti oleh Kapolri. Di ungkapkan juga oleh Irwasda Polda Jambi tersebut. Pemerintah mengalokasikan anggaran terkait Makan Bergizi Gratis(MBG) dengan sasaran Anak Sekolah, Ibu hamil dan Anak balita. “SPPG Mandiri Polri ini, nantinya berada dibawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari, dengan berkoordinasi dengan Ahli Gizi yang ditugaskan”, ungkapnya. Ditempat yang sama, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, dalam sambutan nya, mengatakan. Bahwa pihaknya beserta jajaran, siap membantu dan mendukung Program Pemerintah, untuk memberikan gizi yang cukup untuk generasi penerus bangsa, sebagai strategi Menuju Indonesia Emas 2045. “Kami harapkan dapur ini bisa menjadi contoh dapur di Provinsi Jambi, dan kita harapkan para Kapolres bisa membangun dapur sehat di wilayahnya masing-masing, dan Semoga apa yang kita lakukan ini, dapat menjadi manfaat bagi para Generasi kita selanjutnya”, tutup Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Penulis Team.

Read More