UMKM MP PWDPI Siap Gelar Kelas Baking: Pelajari 3 Resep Premium, Hasil Bisa Dijual

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 29 Juli 2026 — UMKM Merah Putih (UMKM MP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), siap menyelenggarakan Kelas Baking yang dirancang khusus agar peserta tidak hanya pandai membuat kue, tetapi juga berpeluang menjual hasil karyanya. Dalam kegiatan ini, peserta akan mempelajari langsung 3 resep premium: Banana Bread Crunchy, Bolu Ketan Red Velvet, dan Sus Gulung Abon. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pimpinan organisasi. Ketua Srikandi DPP PWDPI sekaligus Dewan Pengawas UMKM Merah Putih PWDPI, Rosita Gosi, mengatakan, Kegiatan Kelas Baking ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Langkah nyata seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat, keterampilan yang langsung bisa diamalkan dan dikembangkan menjadi peluang usaha. “Dengan biaya sangat terjangkau, peserta tak hanya belajar membuat kue berkualitas, tetapi juga mendapat bekal resep dan bahan lengkap. Ini bentuk pemberdayaan yang sangat nyata. Saya berharap kegiatan serupa terus digelar, agar semakin banyak warga mandiri dan berdaya saing. UMKM Merah Putih PWDPI harus terus menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat.”ujarnya pada Rabu (29/7/2026). Sementara itu, Ketua Umum UMKM Merah Putih PWDPI, Santi Dessyani, SE., menjelaskan konsep dan sengaja menghadirkan 3 resep premium yang tak hanya lezat, tetapi juga bernilai jual tinggi dengan modal terjangkau. “Tujuannya: agar setiap peserta setelah pulang langsung bisa mempraktikkannya dan mulai membuka peluang usaha. Biaya Rp75.000 sudah mencakup semuanya, bahan berkualitas, modul resep, makan, hingga goodiebag. Inilah komitmen kami: memberdayakan masyarakat dengan cara terjangkau, bermanfaat, dan langsung terasa hasilnya. Semoga kelas ini menjadi awal perubahan ekonomi keluarga yang lebih baik.”katanya. Ketum UMKM MP PWDPI mengjelaskan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 | Pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. “Kegiatan Nusadaya Academy, Bandar Lampung, kouta terbatas jika akan ikut kegiatan ini silahkan daftar atau melalui Info dan Pendaftaran melalui Ibu Nurhayati, HP/WA +62 896-3050-7707, ” Pungkasnya. (Kaperwil Mdy) Penulis Tim

Read More

PERKUAT STRUKTUR DAN KINERJA ORGANISASI, DPW PWDPI JAWA TENGAH GELAR RAKOR BAHAS PERSIAPAN PELANTIKAN PENGURUS BARU

Tajam24Jam.Com SEMARANG, 19 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi internal di Roullazz Cafe & Resto, Jalan Kusuma Wardani No. 34, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPW PWDPI Jawa Tengah, Ari CP, dan dihadiri seluruh jajaran pengurus wilayah. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan struktur organisasi serta penyusunan langkah strategis untuk menjalankan amanah di masa mendatang. Dalam arahannya, Ari CP menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah pembahasan penyegaran dan penambahan pengurus baru, guna meningkatkan efektivitas kinerja organisasi di seluruh wilayah Jawa Tengah. “Penambahan pengurus ini adalah langkah nyata memperkuat kapasitas DPW PWDPI Jateng, agar kami dapat lebih optimal menjalankan fungsi jurnalistik yang berintegritas serta memberikan perlindungan dan advokasi bagi anggota di lapangan,” ujar Ari CP. Selain restrukturisasi keanggotaan, rapat juga menetapkan keputusan krusial terkait persiapan pelantikan pengurus baru yang akan dilaksanakan segera, meliputi, Pembentukan Panitia Pelantikan, dan menunjuk tim kerja yang bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian prosesi pelantikan. Selain itu, rapat juga membahas Standarisasi Atribut Pelantikan: Menetapkan ketentuan seragam resmi bagi seluruh pengurus, guna menjaga marwah, kedisiplinan, dan identitas organisasi. Ari CP menegaskan agar panitia yang telah dibentuk dapat bekerja secara kolektif, bersinergi, dan menjaga komunikasi yang erat demi kelancaran acara. “Melalui penyegaran personel dan persiapan yang matang ini, DPW PWDPI Jawa Tengah berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme wartawan, menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dunia pers dan pembangunan daerah di Jawa Tengah,” pungkasnya. (Humas PWDPI Jateng). Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI : Perkataan “Tidak Ada Otak” Hotman Paris Lecehkan Insan Pers

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras pernyataan tidak berkenan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea. Saat menjawab pertanyaan wartawan, ia menyebut pihak yang bertanya “tidak ada otak”. Ucapan ini dinilai sangat kasar, tidak beretika, dan secara terang-terangan merendahkan serta melecehkan kehormatan profesi wartawan. “Wartawan Adalah Garda Kebenaran, Bukan Objek Cemoohan. Kami tegaskan dengan tegas, kalimat ‘tidak ada otak’ yang diarahkan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas mencari kebenaran adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Wartawan bertanya adalah hak sesuai amanat UU Pers, untuk kepentingan publik. Menjawab dengan cemoohan seperti itu justru menunjukkan siapa yang sesungguhnya tidak menghargai etika komunikasi dan profesi orang lain,” tegas Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS, pada Minggu (18/7/2026). Ketum PWDPI menjelaskan, meski Hotman Paris mengatakan pengacara bebas berbicara namun profesi wartawan adalah profesi terhormat yang berjuang menyuarakan rakyat. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang, apalagi tokoh hukum, merendahkan martabat pekerja pers hanya karena tidak senang dengan pertanyaan yang diajukan. Ketum PWDPI juga mengatakan, selain menghina pers, pernyataan Hotman Paris yang menyatakan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan tanpa aturan dan asal-asalan, juga dinilai sangat merendahkan kemampuan serta profesionalisme aparat penegak hukum. “Menuduh penyidik bekerja tidak sesuai prosedur tanpa bukti yang kuat, sama saja meragukan integritas, keahlian, dan kepatuhan mereka pada hukum. Padahal penetapan tersangka didasari bukti permulaan yang cukup, teknologi canggih, serta kajian hukum yang matang. Tuduhan sembarangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum,” tambahnya. Ketum PWDPI menuntut, Hotman Paris Hutapea untuk segera menarik kembali pernyataan yang melukai hati insan pers dan merendahkan aparat hukum, serta meminta maaf secara terbuka. “Sebagai pengacara yang diharapkan menjadi teladan hukum, seharusnya menjawab dengan argumen yang cerdas dan beradab, bukan dengan kata-kata kasar serta tuduhan yang mengaburkan fakta. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menindas profesi lain dan merusak sistem hukum negara,” pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI).  Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI : Kinerja Polri Didukung Data dan Alat Canggih

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Juli 2026 – Terkait tudingan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyatakan kinerja Polri dalam menetapkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dianggap asal-asalan dan melanggar Undang-Undang serta SOP, Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS menegaskan hal itu sangat berlebihan dan berpotensi sebagai manuver untuk melemahkan penegakan hukum. Ketum PWDPI menegaskan, sangat kecil kemungkinan Polri keliru, didukung rekam jejak keberhasilan yang terbukti. “Sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan penetapan tersangka. Lembaga ini memiliki keahlian khusus, teknologi mutakhir, serta tim yang terlatih secara berkelanjutan. Mulai dari jaringan intelejen yang kuat, analisis data keuangan yang teliti, hingga penguasaan wilayah teritorial di seluruh Indonesia, semuanya sudah teruji dan mahir mengungkap kasus-kasus paling rumit sekalipun,” tegasnya. Ketum PWDPI menjelaskan, berdasarkan data keahlian dan capaian nyata Polri diantaranya, kemampuan Penyidikan dan Teknologi Canggih seperti, menggunakan sistem analisis Big Data, forensik digital, penyadapan legal, serta integrasi Command Center berbasis AI yang menghubungkan Mabes Polri hingga 26 Polda se-Indonesia untuk melacak jejak transaksi tersembunyi. “Memiliki Pusat Laboratorium Forensik lengkap, tim intelijen keuangan, dan berkoordinasi erat dengan PPATK guna menelusuri aliran dana pencucian uang serta dalam kasus ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan bukti nyata berupa 74 kg emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, dan valuta asing dari 12 lokasi penggeledahan, bahkan memverifikasi keaslian barang bukti dengan dukungan mitra internasional,” ungkapnya. Dia juga menjelaskan terkait rekam Jejak keberhasilan membongkar kasus-kasus besar seperti, menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU dengan kerugian negara Rp5 triliun dan TPPU terkait dan mengungkap kasus tambang ilegal yang melibatkan aliran dana Rp25,8 triliun dan menyita puluhan kilogram emas. “Menetapkan tersangka kasus korupsi LPEI yang merugikan negara sekitar Rp728 miliar dengan prosedur lengkap serta berhasil membongkar kasus yang menyasar pejabat tinggi negara tanpa pandang pangkat, berbekal bukti sah dan sesuai aturan,” katanya. Menurut Ketum PWDPI, diduga kekacauan karena kepentingan politik banyak pihak, bukan kesalahan kerja. “Kekacauan yang terjadi saat ini bukan karena Polri bekerja serampangan, melainkan karena adanya kepentingan politik dari lingkaran kekuasaan yang ingin mengganggu jalannya proses hukum. Tudingan kinerja tidak sesuai aturan terasa sangat dipaksakan. Patut diduga ini hanyalah cara untuk mengalihkan perhatian, melemahkan kredibilitas penyidik, serta menutupi fakta yang sebenarnya,” tambahnya. Ketum PWDPI mendesak seluruh pihak menghargai proses hukum yang berjalan. Jangan biarkan argumen tanpa bukti dijadikan senjata untuk melindungi tersangka sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Keadilan tidak bisa dimenangkan dengan serangan kata-kata, melainkan dengan fakta dan kepatuhan pada aturan yang berlaku sama untuk semua orang,” pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Berikan SK Mandat Pengurus DPW PWDPI Provinsi Banten

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS terbitkan Surat Mandat Nomor 211/MDT/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, menetapkan pembentukan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Provinsi Banten. Adapaun susunan pengurus yang diberikan mandat adalah, Ketua : Endang Suhendar, Sekretaris: Ismat dan Bendahara: Djajuli. Mandat ini berlaku hingga 15 Oktober 2026. Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS mengatakan, pembentukan DPW Banten bertujuan melancarkan roda organisasi, memperluas jangkauan pengawasan publik, serta menjaga marwah profesi pers di wilayah Banten. Dia juga menambahkan, pengurus ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh pembentukan struktur hingga tingkat kabupaten/kota, serta memfasilitasi advokasi perlindungan hukum wartawan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. “Kehadiran DPW Banten menjadi bukti komitmen PWDPI hadir di seluruh pelosok negeri, menjadikan pers sebagai mitra pengawasan keadilan dan transparansi tanpa memandang batas wilayah,” ujarnya. (Humas DPP PWDPU). Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Minta KY Periksa Putusan Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 16 Juli 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono divonis bebas total oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (15/7/2026). Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta. Majelis Hakim pimpinan Nugraha Medica Prakasa membebaskan Deden dari dakwaan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor, memerintahkan pembebasan segera serta pemulihan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki, menyatakan tidak terbukti hubungan kausalitas antara kliennya dengan kerugian negara, dan menilai putusan sudah sesuai fakta persidangan. Merespons hal ini, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa putusan tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya intervensi pihak berkuasa—termasuk dugaan peran orang nomor satu—yang berkaitan erat dengan dinamika Pilkada Mesuji. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap peradilan dan penanganan korupsi,” tegasnya pada Kamis (16/7/2026). Ketum PWDPI mendesak KY teliti kelayakan pertimbangan hukum dan perilaku hakim serta Kejaksaan pertimbangkan langkah hukum banding/kasasi. “Saya juga minta mengusut tuntas dugaan motif politik atau ada campur tangan kekuasaan, orang nomor satu di kabupaten setempat. Pasalnya hal ini ada kaitan erat dengan pelaksanaan pilkada,”ujarnya. Ketum PWDPI juga menambahkan, jangan sampai keadilan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau oknum pejabat yang merugikan keuangan negara. “Keadilan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat,” pungkas M. Nurullah RS.(Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More

PWDPI Kepri Perkuat: Imigrasi Karimun Benar-Benar Tidak Terlibat Pungutan Uang Gerenti

Tajam24Jam.Com KARIMUN, 16 Juli 2026 – Isu dugaan praktik pungutan liar dengan kedok “uang gerenti” di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kembali mencuat beberapa waktu terakhir. Menanggapi hal ini, pernyataan penyangkalan dari jajaran Imigrasi Karimun kini diperkuat juga oleh Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepulauan Riau. Ketua PWDPI Kepri: Kami Sudah Investigasi, Tidak Ada Imigrasi yang Terlibat Terpisah, saat diminta tanggapan di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Karimun, Ketua PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menegaskan membenarkan pernyataan pihak Imigrasi Karimun. Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukannya kepada warga setempat yang kerap bekerja menyeberang ke Negeri Jiran, Hatik memastikan isu yang menyudutkan aparat keimigrasian tidak berdasar. “Saya pastikan itu benar, praktik pungutan uang gerenti tidak melibatkan pihak Imigrasi Karimun. Saya sudah lakukan investigasi langsung kepada warga yang setiap hari mencari nafkah ke Malaysia, dan mereka mengonfirmasi hal yang sama,” tegas Hatik. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak memperkeruh suasana yang justru dapat mengganggu kelancaran warga Karimun yang bekerja di luar negeri. “Kepri dan Malaysia itu serumpun Melayu. Jangan sampai persaudaraan serumpun ini dirusak oleh segelintir orang yang terkesan kurang kerjaan,” tutup Hatik. Imigrasi Karimun Tegaskan Komitmen Integritas Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim), Muhamad Arfat, menyampaikan pesan resmi dari Kepala Kantor Dwi Avandho Farid. Seluruh jajaran berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme. “Kami selalu mengingatkan seluruh staf agar menjalankan tugas sesuai prosedur resmi. Sampai saat ini, kami belum pernah menerima laporan maupun bukti adanya praktik pungutan liar dengan alasan uang gerenti,” ujar Arfat, Minggu (12/7/2026). Ia menambahkan, pimpinan senantiasa memberikan penguatan agar berpegang teguh pada SOP. “Siapa pun petugas yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan, mulai dari sanksi kedinasan hingga proses hukum,” tambahnya. Berdasarkan data internal, hingga kini belum ada laporan resmi terkait suap atau gratifikasi yang melibatkan petugas. Kantor Imigrasi juga rutin menggelar pelatihan anti-korupsi untuk menjaga pelayanan tetap transparan. Sejumlah pengguna jasa pun memberikan tanggapan positif. RN, warga Tanjung Batu yang rutin menyeberang, mengaku tidak pernah mengalami permintaan biaya tambahan. “Saya merasa aman, semua berjalan lancar sesuai aturan,” ujarnya. Masyarakat tetap diajak berpartisipasi melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui saluran pengaduan daring maupun hotline yang telah disiapkan. Sebagai pintu gerbang strategis wilayah utara, Pelabuhan Karimun diharapkan senantiasa menjaga citra pelayanan publik yang bersih dan profesional. Penulis Tim

Read More

Marak Oknum Mafia Tanah, Ketum PWDPI Minta Menteri BPN/ATR dan Kehutanan Turun ke Karimun Kepri

Tajam24Jam.Com Jakarta, 15 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan ini disampaikan Langkah ini dengan adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang diduga melibatkan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum, instansi BPN dan pihak pengusaha serta oknum pejabat. Ketum PWDPI, M. Nurullah RS sampaikan fakta administrasi perkara, upaya kasasi yang diajukan PT KSP terhadap sengketa lahan nomor 3426 K/PDT/2026 diduga telah melampaui batas waktu yang ditetapkan Pasal 330 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri diucapkan pada 29 Oktober 2025, sementara data resmi Mahkamah Agung mencatat perkara baru diterima 1 April 2026 dan teregistrasi kasasi pada 30 Juni 2026. “Syarat waktu adalah ketentuan mutlak. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri sudah sah dan mengikat, kami memohon Mahkamah Agung memeriksa syarat formil ini dengan teliti,” ujarnya pada Rabu (15/7/2026). Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan Persoalan menyangkut lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan mencatat telah mengelola lahan tersebut sejak 1968. Belakangan muncul klaim dari pihak lain yang didukung dokumen surat keterangan sporadik tahun 2010. Terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut, antara lain menyebut penggarapan sejak 1970 terhadap pihak yang lahir pada tahun yang sama, serta dugaan pemalsuan tanda tangan. “Diduga mantan Gubernur sekaligus mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun, terlibat dalam upaya penguasaan lahan tersebut, dan warga dilaporkan telah menerima teror serta laporan ke kepolisian pada 24 April 2026,” ungkapnya. Ketum PWDPI mengaku pihaknya juga mencatat laporan warga terkait pelanggaran perizinan tambang bauksit dan granit telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 2024 dan Kejaksaan Agung pada 2026. Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPW PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati menyampaikan tuntutan penundaan proses izin baru tambang di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan masa lalu diselesaikan. Pernyataan ini menegaskan permintaan agar pihak kementerian terkait memverifikasi fakta di lapangan, menindaklanjuti kejanggalan administrasi, memeriksa keterkaitan antar pihak, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami minta pak mentri ATR/BPN serta Kehutanan segera turun di kabupaten Karimun untuk menerbitkan tanah yang selama ini banyak disengketakan oleh para oknum dan sengsarakan masyarakat. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta,” pungkas, ketua PWDPI Kepri. (Humas DPP PWDPI) Penulis Tim

Read More

Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah HARUS Ditunda!

Tajam24Jam.Com KARIMUN, KEPRI, 12 Juli 2026 – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait izin tambang bauksit dan granit di Kabupaten Karimun yang disampaikan warga telah bergulir hingga ke tingkat pusat. Menanggapi fakta ini, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, dengan tegas menuntut pemerintah daerah segera menghentikan proses dan menunda pemberian izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan masa lalu benar-benar tuntas. Ketua PWDPI Kepri mengatakan Warga Kecamatan Durai yang diwakili Jamaluddin, nelayan dari Dusun Tanjung Serenggam, Kelurahan Sanglar, telah dua kali menyampaikan laporan resmi dengan bukti tanda terima sah: “Laporan pertama, pada Jumat, 25 Oktober 2024, laporan diterima Ajun Jaksa Verdinan Pradana, S.H. di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Dokumen No. IN.23), memuat dugaan dan pelanggaran izin tambang periode 2007–2013; laporan kedua, Kamis, 5 Februari 2026, laporan serupa diserahkan langsung hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Dokumen No. IN.15),”ungkap Ketua PWDPI Kepri, pada (12/7/ 2026) Dia juga menjelaskan, kedua laporan merujuk surat bernomor tanggal 5 Oktober 2024, menyoroti dugaan pelanggaran keras terhadap DKTM dan DJPL saat Nurdin Basirun menjabat Bupati Karimun. Warga menuding adanya penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, serta pengabaian kewajiban merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal yang sampai hari ini belum diselesaikan sama sekali. Melihat ketidakjelasan penyelesaian hukum laporan warga, Hatik Hidayati Setiowati menilai keinginan menerbitkan izin baru adalah tindakan ceroboh dan berpotensi mengulangi kesalahan fatal yang sama. “Kami menuntut tegas Pemerintah Kabupaten Karimun menunda izin bauksit di Pulau Belat dan Penarah SEKARANG JUGA! Jangan sampai kesalahan yang menelan kerugian rakyat dan lingkungan terulang kembali,”ujar Hatik dengan nada keras. Ia menegaskan tidak boleh ada izin baru diterbitkan selama laporan warga belum mendapat putusan hukum yang jelas, dan perusahaan lama belum menuntaskan kewajiban reklamasi serta mengganti kerugian masyarakat. “Warga sudah berjuang melapor sampai ke Kejagung. Itu bukti nyata pelanggaran yang terjadi sangat serius. Jangan sampai izin baru dijadikan pelarian untuk menutupi tanggung jawab masa lalu, dan rakyat kembali dikorbankan dua kali! Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi!” seru Hatik. Ketua PWDPI Kepri mengingatkan, kekayaan alam bukan komoditas untuk keuntungan segelintir pihak, melainkan amanah yang harus dikelola dengan keadilan dan menjamin kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan terkait tuntutan penundaan izin ini. (Humas DPP PWDPI). (Humas PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Lampung, Desak Tindak Tegas Gudang Minyak Ilegal di Wilayah Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 11 Juli 2026 – Maraknya aktivitas dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi leluasa di wilayah Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran memicu sikap tegas dari jajaran organisasi. Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, SH,. menyatakan kekhawatiran sekaligus mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera bertindak serius, membongkar, dan menutup keberadaan gudang-gudang tersebut. Kegiatan ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, namun juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan pajak serta hilangnya pasokan bahan bakar yang seharusnya didistribusikan secara resmi dan tepat sasaran. Berdasarkan pantauan informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat, lokasi menjadi pusat dugaan aktivitas tersebut antara lain, Lampung Selatan: Terutama di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya, di mana terdapat delapan gudang yang diduga kuat beroperasi menimbun serta mengoplos BBM serta Kabupaten Pesawaran: Tersebar di sejumlah titik yang hingga kini juga masih berjalan tanpa ada izin resmi yang jelas. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Gudang minyak ilegal ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, merusak kendaraan masyarakat, serta mengganggu stabilitas pasokan energi di wilayah kita,” tegas Ketua DPW PWDPI Lampung. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi kelambanan atau sikap menutup mata terhadap keberadaan lokasi-lokasi tersebut. “Segera lakukan penyelidikan dan pengecekan menyeluruh ke seluruh gudang yang dicurigai beroperasi secara ilegal di Lampung Selatan maupun Pesawaran dan Tutup paksa dan amankan seluruh barang bukti serta sarana yang digunakan untuk kegiatan penimbunan maupun pengoplosan BBM,”ungkapnya. Selain itu, tindak tegas para pelaku serta pihak yang diduga turut melindungi aktivitas kejahatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hitung dan tuntut pengembalian seluruh kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut. “Negara harus hadir melindungi hak rakyat dan keuangan negara. Jangan sampai keberanian atau kekuatan pihak tertentu membuat hukum menjadi tidak berdaya di tanah Lampung,” pungkasnya. (Humas PWDPI Lampung). Penulis Tim

Read More