KETUM DPP PWDPI: JARINGAN PENCUCIAN UANG HARUS DIBONGKAR TUNTAS

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 10 Juli 2026 – Menanggapi kabar bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta segera meletakkan jabatannya demi fokus menghadapi penyidikan kasus korupsi, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyambut langkah tegas pihak Istana sebagai bukti nyata keseriusan menjaga kebersihan birokrasi dan penegakan hukum di negeri ini. Langkah pengunduran diri ini dinilai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk penataan aparatur negara yang berintegritas: memisahkan pejabat yang sedang bermasalah agar proses hukum berjalan lancar sekaligus menjaga nama baik lembaga penegak hukum secara keseluruhan. Keputusan ini muncul tak lama setelah Tim Gabungan Polda Metro Jaya menggeledah belasan titik rahasia yang diduga menjadi tempat persembunyian aset haram. Petugas berhasil menyita dokumen penting, brankas berisi valuta asing, serta puluhan kilogram emas murni senilai ratusan miliar rupiah. “Fakta yang ditemukan di lapangan sudah sangat jelas dan cukup beralasan. Ketika bukti-bukti senilai ratusan miliar rupiah terungkap, maka langkah tegas seperti ini adalah hal yang wajar dan harus diambil demi menjaga kepercayaan publik,” tegas M. Nurullah RS, Jumat (10/7/2026). Penyidikan yang kini mengerucut pada dugaan keterlibatan jaringan penukaran uang atau money changer sebagai instrumen pencucian uang, menurut Ketum, menunjukkan kedalaman penyelidikan yang sedang dijalankan. Ketum PWDPI menegaskan dukungan penuh agar jaringan ini dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada celah bagi aliran uang haram yang merugikan negara. Jika ada jaringan yang memuluskan jalannya pencucian uang, maka harus dibongkar semuanya tanpa sisa,” tambahnya. Terkait informasi bahwa sejumlah nama figur berkompeten dari internal Kejaksaan Agung sedang dibahas di meja Presiden untuk mengisi posisi tersebut, M. Nurullah RS berharap calon yang terpilih nanti adalah sosok yang benar-benar bersih, berani, dan memiliki integritas tinggi. “Kita butuh pemimpin yang menjunjung tinggi keadilan, bukan yang harus dihadapi masalah hukum saat menjalankan tugas. Semoga pergantian ini membawa angin segar bagi penegakan hukum yang lebih bersih dan tegas di masa depan,” tutupnya. (Kaperwil Mdy) Penulis Tim

Read More

TOKOH ADAT EDISON PUBIAN DUKUNG DANG IKE EDWIN: TELADAN NYATA ORANG BAIK YANG SELALU BIJAKSANA DEMI KEAMANAN DAN KEDAMAIAN BERSAMA

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 9 Juli 2026 – Sosok Ketua Dewan Pembina DPP PWDPI, Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M. atau yang akrab disapa Dang Ike, terus mendapat dukungan luas dan pujian tulus dari berbagai kalangan, khususnya para tokoh adat dan masyarakat luas di Bumi Sai Bumi Ruwa Jurai. Salah satu dukungan juga datang dari Tokoh Adat Lampung Tengah, Edison PUBIAN. Dia mengatakan sikap tegas namun lembut, kerendahan hati, serta kebijaksanaan yang ditunjukkannya dalam menempatkan diri di tengah kehidupan bermasyarakat, dinilai menjadi contoh nyata yang sangat langka dan patut ditiru oleh semua kalangan. Edison mengungkapkan, bagi masyarakat Lampung, Dang Ike bukan sekadar tokoh besar atau mantan pejabat tinggi, melainkan sosok pelindung yang senantiasa menjaga keseimbangan hidup. Ia dikenal sangat bijaksana mengurusi urusan agama, menghormati nilai-nilai adat leluhur, serta berupaya sekuat tenaga menciptakan suasana yang rukun, damai, dan harmonis di mana saja ia berada. “Beliau adalah contoh nyata orang baik. Tidak pernah membeda-bedakan siapa yang datang meminta bantuan atau nasihat. Baik urusan keagamaan, persoalan adat, hingga kepentingan sosial masyarakat, Dang Ike selalu hadir dengan hati terbuka dan jalan keluar yang menenangkan hati siapa saja,” ujar salah satu tokoh adat Lampung Tengah, Edison Pubian pada Kamis (9/7/2026). Edison mengatakan, kehadirannya selalu dirasakan membawa kedamaian. Ketika ada perselisihan, ia hadir untuk merukunkan. Ketika ada kesulitan, ia datang untuk meringankan beban. Tidak peduli siapa orangnya, dari golongan mana, atau latar belakang apa, Dang Ike selalu menyambut dengan penuh kebaikan hati. “Semangat pengabdiannya yang tulus membuat masyarakat merasa terlindungi dan dihargai. Sikapnya yang tenang, rendah hati, namun teguh pada prinsip, menjadi jembatan kuat yang menyatukan berbagai perbedaan di tengah masyarakat Lampung,” ujarnya. Dia juga menambahkan, segenap tokoh adat dan masyarakat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta doa terbaik untuk Dang Ike..“Semoga kebaikan, kebijaksanaan, dan semangat melayani yang dimilikinya senantiasa diberkahi, menjadi teladan bagi pemimpin masa depan, serta terus membawa manfaat luas bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri: Perkokoh Persatuan dan Doa, Ketum DPP PWDPI Minta MA Tolak Kasasi PT KSP

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN RIAU, 2 Juli 2026 – Perkara sengketa lahan antara PT KSP melawan warga setempat kini memasuki tahap penentuan tertinggi, setelah resmi didaftarkan sebagai permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Perkembangan ini semakin menguatkan tekad bersama untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Perkara yang dikenal sebagai kasus lahan Poros itu tercatat resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026. Tim Kuasa Hukum juga akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara, agar pemeriksaan Majelis Hakim berjalan transparan, objektif, dan melahirkan putusan yang berpihak pada kebenaran serta hak warga. Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS minta pihak MA agar menolak atau jangan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak PT KSP. “Kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak sepenuhnya kasasi yang diajukan PT KSP. Mengingat dalam putusan Pengadilan Negeri Karimun, hakim telah memenangkan warga karena dasar hukum yang digunakan penggugat ternyata tidak berdasar sama sekali. Dalam waktu dekat, PWDPI juga akan mendampingi dan membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasi damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI.”ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengimbau seluruh warga untuk semakin memperkokoh persatuan. “Sampai di jenjang tertinggi ini, modal utama kita adalah kebersamaan. Saya minta saudara-saudara tetap bersatu, saling menguatkan, dan jangan sampai terpecah belah oleh keadaan apapun. Persatuan kita adalah kekuatan terbesar untuk menegakkan keadilan yang sudah lama kita perjuangkan,” tegas Hatik pada Rabu (1/7/2026). Ia juga mengajak warga memperbanyak doa bersama. “Marilah kita memohon petunjuk Allah SWT, semoga Mahkamah Agung diberi kebijaksanaan untuk memeriksa secara adil, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri, dan memutuskan kemenangan bagi warga yang sudah turun-temurun mengelola tanah tersebut.” Ditegaskan kembali, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat. “Selama kita tetap bersatu di jalan kebenaran, keyakinan akan putusan yang adil semakin terbuka lebar,” Pungkasnya. Hingga putusan akhir dibacakan, PWDPI bersama tim hukum dan warga berkomitmen terus mendampingi dan berjuang bersama sampai hasil yang diharapkan tercapai. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Ketum DPP PWDPI: Banyak Pejabat Berpengaruh Asal Lampung Timur Malah Masuk Kabupaten Termiskin

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 3 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti tajam data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung per September 2025. Kabupaten Lampung Timur, tanah kelahiran Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., justru tercatat sebagai daerah dengan persentase penduduk termiskin tertinggi kedua di provinsi ini, yaitu sebesar 12,15%. Berikut lima kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi di Lampung, pertama Lampung Utara, 15,78%, Kedua Lampung Timur, 12,15%,, Ketiga Pesisir Barat, 12,13%, dan ke empat, Pesawaran 10,93%, serta Lampung Selatan , 10,34%. Sementara rata-rata angka kemiskinan tingkat provinsi sudah turun menjadi 9,66%, namun kesenjangan antarwilayah masih sangat terasa nyata. Menyikapi hal ini, M. Nurullah RS justru menyoroti Kabupaten Lampung Timur masuk kabupaten termiskin kedua. Padahal kata dia kabupaten setempat, Kakak beradik kandung sama-sama dipercaya memegang jabatan penting sama-sama Wakil Gubernur Lampung. “Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., saat ini masih aktif menjabat Wagub Lampung dan Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, yang kini menjadi Anggota DPR RI sebelumnya juga beliau juga pernah menjabat Wakil Gubernur Lampung serta Bupati Lampung Timur,”ungkap Ketum PWDPI pada Jumat (3/7/2026). Selain itu, Hj. Chusnunia Chalim kakak Wagub Lampung saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPW PKB Lampung. Namun di bawah kepemimpinannya, seperti kita ketahui sejumlah kadernya yang menjabat Bupati justru tersandung kasus korupsi. Hal ini mencerminkan perilaku buruk pada lembaganya. “Padahal semuanya berasal dari daerah kabupaten setempat, namun kenapa Lampung Timur justru makin terpuruk masuk jajaran termiskin kedua? Kondisi jalan dan prasarana di sana rusak parah menyeluruh ke berbagai penjuru. Bahkan ada sejumlah mega proyek peninggalan Chusnunia Chalim manfkrak,”ungkapnya. Ketum PWDPI secara tegas mengatakan, jika tanah kelahiran sendiri belum bisa diperbaiki nasibnya oleh mereka yang sudah memegang kekuasaan, mau dibawa ke mana Provinsi Lampung ini kalau dipimpin seperti ini?. “Perlu ditegaskan, maksud kami bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan agar masyarakat mengetahui dengan jelas, ke depannya sosok pemimpin seperti apa yang benar-benar amanah dan layak memimpin Provinsi Lampung,” tambahnya lagi. Ketum DPP PWDPI meminta para pemimpin tersebut segera bertindak nyata, perbaiki jalan rusak menyeluruh, buka lapangan kerja, dan pastikan anggaran serta bantuan benar-benar dirasakan masyarakat. “Jangan sampai jabatan hanya menguntungkan lingkaran terdekat, sementara rakyat di kampung halaman sendiri makin tertinggal dan menderita. Apakah sosok para pemimpin seperti mereka masih akan dipilih atau di pertahankan oleh masyakat Lampung, haknya Allah yang tau,”pungkasnya. (Humas DPP PWDPI Lampung). Foto Ilustrasi : (Kaperwil Lampung,Mdy)

Read More

Ketua Umum PWDPI Minta Kejaksaan dan Polres Lampung Timur Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Margabatin

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengeluarkan seruan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur serta Kepolisian Resor Lampung Timur untuk segera turun langsung ke lapangan, tepatnya ke Desa Margabatin, Kecamatan Wawai Karya. Seruan ini disampaikan berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024. Menurut informasi yang disampaikan, dana yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga digunakan secara sepihak dan untuk kepentingan pribadi oleh mantan PJ Kepala Desa Margabatin, yaitu Ngatimin. Dalam pernyataannya, Ketua Umum PWDPI menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, sudah tercatat dua orang pejabat yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di wilayah yang sama telah diproses secara hukum karena masalah serupa terkait pengelolaan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri dan diputus agar tidak terus berulang. Pihak PWDPI meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan mendalam mulai dari perencanaan, pencatatan, hingga pelaksanaan penggunaan seluruh anggaran tahun 2024 di Desa Margabatin. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran, menelusuri setiap aliran dana, serta memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara maupun masyarakat luas. Selain itu, seruan ini juga mengandung harapan agar kasus tersebut ditangani secara tegas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penanganan yang serius juga diharapkan dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola pemerintahan desa agar mengelola dana publik dengan jujur, tertib, dan tepat sasaran demi kepentingan seluruh warga masyarakat. Pihak organisasi berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan dan berharap Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan dan permintaan tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan keuangan. Kaperwil Lampung MDY

Read More

Sikap Pemkab Anambas Disinggung; PWDPI Kepri Sayangkan Tokoh Pendiri Disingkirkan Menjelang HUT ke‑18

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN ANAMBAS, 24 Juni 2026 – Persoalan keterlibatan para pendiri daerah dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke‑18, jatuh 24 Juni 2026, kian menjadi sorotan luas. Jika sebelumnya Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) telah menyuarakan protes keras karena dianggap disisihkan dua tahun berturut‑turut, kini Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau turut menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten setempat. Melalui pandangannya, PWDPI Kepri menilai langkah yang diambil Pemkab kurang bijaksana. Menurut mereka, para tokoh dan pejuang pembentuk daerah seperti yang tergabung dalam BP2KKA adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah lahirnya Kabupaten Anambas. Menjauhkan mereka justru dianggap mengabaikan nilai perjuangan dan sejarah yang melandasi kemajuan daerah saat ini. Sebagaimana diketahui, dalam surat terbuka yang disebarkan luas, BP2KKA menegaskan bahwa ketidakterlibatan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, yang secara tegas mengatur keterlibatan badan ini setiap kali peringatan hari jadi. Padahal BP2KKA dikenal sebagai wadah yang sah, independen, dan menjadi saksi sekaligus pengawal terbentuknya kabupaten ini. BP2KKA juga menolak alasan terkait anggaran, menilai ada sikap arogansi yang menutup ruang dialog. Sebagai respons, mereka menolak menghadiri undangan rapat paripurna maupun apel bersama, seraya mendesak revisi peraturan agar aturan berjalan sesuai semangat awal pembentukan daerah. PWDPI Kepri dalam pandangannya menekankan, menjaga silaturahmi dan menghargai jasa pendiri adalah kunci kematangan pemerintahan. Meski perbedaan pandangan boleh terjadi, mengesampingkan sejarah dan tokoh pendiri dinilai tidak memperkuat wibawa pemerintahan, melainkan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini, harapan bersama tetap tertuju pada perbaikan hubungan. BP2KKA sendiri tetap mengucapkan selamat ulang tahun ke‑18 dengan harapan Anambas terus bangkit, maju, dan jaya, namun tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa “sejarah tidak pernah berbohong”. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Tajam24Jam.Com Jakarta, 22 Juni 2026 – Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung perkebunan terbesar di Indonesia, dengan dua kelompok usaha raksasa yang menguasai lahan sangat luas: PT Great Giant Pineapple (GGP) penghasil nanas terbesar di dunia, dan PT Sugar Group Companies (SGC) pengelola perkebunan tebu serta industri gula terbesar di wilayah ini. Secara total, kedua kelompok usaha ini menguasai lahan seluas lebih dari 117 ribu hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Namun, sebesar apa kontribusi nyata mereka melalui pembayaran pajak kepada negara dan daerah hingga saat ini masih menjadi tanda tanya publik, mengingat ketentuan kerahasiaan data fiskal yang berlaku. Data Luas Lahan & Struktur Perusahaan, PT Great Giant Pineapple (GGP), yang berLokasi di Kabupaten Lampung Tengah, dengan Luas total tercatat: ± 33.500 hektare, Sering dikenal, Masyarakat menyebutnya juga sebagai “Gumas Jaya”, merujuk pada induk awal PT Umas Jaya Agrotama. Kegiatan, Perkebunan nanas dan pengolahan hasil untuk pasar dalam negeri serta ekspor ke lebih dari 60 negara. Sementara itu berdasarkan data, PT Sugar Group Companies (SGC) beserta Anak Perusahaan, Lokasi, Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang, dengan luas lahan total tercatat: 84.523,9 hektare, Mencakup, PT Gula Putih Mataram (GPM): ± 14.495 ha, PT Sweet Indo Lampung (SIL): ± 12.860 ha, PT Indolampung Perkasa (ILP): ± 21.401 ha, PT Garuda Panca Arta: ± 45.767 ha. Kegiatan: Perkebunan tebu, pabrik gula, dan industri turunannya Total gabungan: 118.023,9 hektare, setara dengan luas sebuah kabupaten kecil, dikelola oleh dua kelompok usaha besar ini. Berapa Besar Pajak yang Seharusnya Dibayar. Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak tidak mempublikasikan rincian nominal pembayaran pajak perusahaan swasta karena dilindungi Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai rahasia fiskal. Namun, berdasarkan perhitungan sesuai tarif dan aturan perpajakan yang berlaku, dapat diketahui besaran potensi riil yang seharusnya menjadi kewajiban kedua perusahaan: Pertama, PT Great Giant Pineapple yakni, PBB Perkebunan: ± Rp34–57 miliar/tahun.PPh Badan: ± Rp250–400 miliar/tahun. PPN & Pajak Daerah: ± Rp80–100 miliar/tahun dan Total potensi: ± Rp370–560 miliar per tahun Kedua, perkiraan pajak PT Sugar Group Companies adalah, PBB Perkebunan: ± Rp1,01–1,52 miliar/tahun. PPh Badan: ± Rp127–238 miliar/tahun. PPN & Pajak Daerah: ± Rp58–75 miliar/tahun. Total potensi: ± Rp184–314 miliar per tahun Sementara itu, Jika digabungkan, kedua kelompok usaha ini memiliki potensi menyetor pajak ke kas negara dan daerah sebesar lebih dari Rp550 miliar hingga Rp874 miliar setiap tahunnya. Catatan, Besaran yang benar-benar dibayar bisa berbeda tergantung insentif investasi, biaya operasional, penyusutan aset, serta kredit pajak yang diterima sesuai perjanjian dengan pemerintah. Menanggapi terkait kewajiban pajak kedua perusahaan raksasa tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menilai bahwa penguasaan lahan seluas itu membawa dampak ganda, di satu sisi membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan harapan besar bagi kontribusi fiskal bagi pembangunan daerah. “Dua perusahaan ini menguasai lebih dari 118 ribu hektare tanah subur milik negara. Sudah sepatutnya publik memastikan bahwa kewajiban mereka dibayar sesuai aturan. Rahasia pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup verifikasi. Rakyat berhak tahu apakah pajak yang masuk sudah setara dengan potensi lahannya, apakah insentif yang diberikan pemerintah sudah sebanding dengan manfaat yang diterima Lampung,” tegasnya pada Senin (22/6/2026). Ia menambahkan, jika ada perbedaan antara angka perhitungan potensi dengan realisasi setoran, instansi berwenang wajib menjelaskan alasannya secara terbuka. “Kami tidak menuduh, tapi kami mengawasi. Aset alam yang dikelola harus kembali memberi manfaat maksimal bagi daerah tempat ia tumbuh. Jika transparansi terjaga, kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan besar pun akan semakin kokoh,”ujar Ketum PWDPI. Ketum PWDPI berharap Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendapatan Daerah, serta BPN Lampung dapat memberikan kepastian resmi bahwa kedua perusahaan ini telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan pengelolaan lahannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan kewajiban pajak kedua perusahaan raksasa di lampung diperkirakan mencapai Rp874 Miliar, belum lagi perusahaan-perusahaan besar lainnya seharusnya lampung sangat mudah untuk membangun insfrastruktur dan ekonomi, bukan justru sebaliknya terhutang setiap tahun 1 Triliun”, pungkasnya. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Ketua Umum Srikandi DPP PWDPI Rosita Gosi: Dana KUR Belum Sepenuhnya Berpihak pada UMKM, Administrasi yang Membebani Perlu Dibenahi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Srikandi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Rosita Gosi, menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejauh ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, masih banyak hambatan nyata yang membuat program andalan pemerintah ini belum terasa manfaatnya secara maksimal di akar rumput. Ketum Srikandi PWDPI, Rosita Gosi menyebutkan keluhan utama yang terus disampaikan pelaku usaha adalah sulitnya mengakses dana KUR, ditambah dengan prosedur dan persyaratan administrasi yang dirasa terlalu berbelit-belit dan mempersulit. “Di atas kertas, KUR hadir untuk menopang dan mengembangkan usaha rakyat, dengan bunga ringan dan syarat seharusnya mudah. Namun kenyataannya di lapangan masih berbeda. Banyak pelaku UMKM, terutama perempuan dan warga pedesaan, mengeluh harus berputar berkali-kali, melengkapi dokumen yang tidak mereka miliki, hingga akhirnya urung mengajukan karena merasa dipersulit oleh pihak perbankan,” tegas Rosita Gosi pada Minggu (21/6/2026). Ia menilai, jika persyaratan justru dibuat seberat persyaratan pinjaman komersial biasa, maka makna dan tujuan khusus KUR sebagai fasilitas pembiayaan bagi kelompok lemah ekonomi menjadi tumpul. Hambatan birokrasi ini seolah membatasi akses justru bagi mereka yang paling membutuhkan suntikan modal untuk bertahan hidup dan mengembangkan usahanya. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sulitnya akses dan birokrasi yang mempersulit administrasi pinjaman ini perlu mendapatkan perhatian serius, langsung dari Bapak Presiden, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan pelaksana. Program ini tidak akan berhasil jika pintunya tetap tertutup rapat bagi sasaran utamanya,” tambahnya. Ketua Umum Srikandi DPP PWDPI ini mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh dan penyederhanaan persyaratan yang tetap aman namun tidak membebani. Ia juga meminta dibangun sistem pengawasan agar tidak ada lagi praktik yang mempersulit, memakan waktu lama, atau bahkan memicu biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “KUR adalah amanah negara untuk memajukan perekonomian rakyat. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru terkesan eksklusif dan hanya mudah didapatkan oleh kelompok tertentu saja. Perlu ada kemudahan nyata, agar setiap rupiah dana KUR benar-benar mengalir ke tangan pelaku UMKM yang berjuang menggerakkan roda perekonomian keluarga dan daerah,” pungkas Rosita Gosi. Srikandi DPP PWDPI menyatakan akan terus mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan mengawal perbaikan kebijakan ini, agar program KUR benar-benar menjadi solusi, bukan beban tambahan bagi masyarakat kecil. (Humas DPP PWDPI). Foto : Ketum Srikandi DPP PWDPI, Rosita Gosi. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal

Tajam24Jam.Com Karimun, 21 Juni 2026 – Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi dan silaturahmi Tim Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri ke lokasi usaha PT Majesty Prosperindo di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun, berujung pada kekecewaan. Tim gagal bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan; lokasi yang dikelilingi tembok tinggi terkesan tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media dilokasi mereka memanggil pemilik gudang namun tak ada tanggapan dari dalam. Baru setelah berkeliling, muncul seorang petugas jaga. Setelah diperkenalkan dan disampaikan maksud kedatangan, petugas itu menghubungi pimpinan berinisial SN lewat telepon. Lewat sambungan itu, SN mengaku berada di Batam, berjanji datang, namun justru mengarahkan tim untuk berurusan dengan pengurus media berinisial ZH, yang diketahui berprofesi selaku wartawan. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh tim media PWDPI, karena hanya butuh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Di balik sikap tertutup itu, hasil pantauan ditemukan kejanggalan mendasar soal kelengkapan administrasi. Papan nama perusahaan memang terpasang, namun kosong tanpa keterangan bidang usaha, wilayah operasi, maupun jenis izin yang dimiliki, sesuatu yang mencurigakan untuk usaha sektor strategis seperti minyak dan gas. Berdasarkan penelusuran resmi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hesty mengatakan, Perusahaan tercatat berbadan hukum dan punya izin niaga migas, namun diduga hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, tidak mencakup Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang kami peroleh juga, masih kata dia, Perusahaan tidak terdaftar dalam daftar resmi penyalur BBM berizin di Karimun menurut data Ditjen Migas per Juni 2026. “Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini aktif menyalurkan Solar di Karimun. Jika benar, ini pertanyaan serius: Apakah izinnya diperluas, atau justru beroperasi melampaui batas kewenangan? Tanpa bukti izin yang sah, kegiatannya masuk kategori ilegal,” tegas Ketua DPW PWDPI Kepri. Ia menegaskan: Jika terbukti berjalan tanpa izin, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hukum. Beroperasi Tanpa Izin: Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Berisiko Pidana “Bidang niaga dan penyaluran BBM diatur sangat ketat undang-undang karena menyangkut kepentingan umum, keamanan lingkungan, dan keuangan negara. Konsekuensinya berat, Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 33 jo Pasal 54 jo Pasal 142),”ungkapnya. Ketua PWDPI Kepri juga mengatakan, kegiatan niaga migas tanpa izin sah dikenakan denda administratif hingga Rp10 miliar, pencabutan seluruh izin, penyitaan tangki, kendaraan, dan stok BBM. Jika ada unsur kesengajaan atau merugikan negara, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. “Jika ditemukan pasokan tidak resmi, pencampuran kualitas, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dapat dijerat Pasal 406 KUHP, Pasal 107 KUHP 2023, hingga UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam penjara seumur hidup, bila terbukti merugikan keuangan negara,” Tegasnya. Kerua PWDPI Kepri Menjelaskan, Transparansi Kunci, Jika Bersih Tak Perlu Ditutup-tutupi. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan keterbukaan. “Prinsipnya jelas: Usaha yang sah dan berizin tidak perlu bersikap tertutup, tidak perlu menghindar, dan pasti bisa menunjukkan dokumennya dengan mudah. Sikap menghindar dan ketiadaan izin operasi di wilayah ini justru memunculkan dugaan kuat ada yang disembunyikan,”ujarnya. Dia menambahkan pihaknya akan terus kawal kasus ini. Jika nanti terbukti melanggar aturan, PWDPI Kepri akan serahkan seluruh data dan bukti ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Wilayah ESDM agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Rakyat berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya,” pungkas. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani dapat dijadikan cerminan berharga bagi seluruh elemen masyarakat. Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta norma kesusilaan. “Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun hak ini tidak boleh diartikan sebebas-bebasnya hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, merusak kerukunan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi bukti nyata bahwa keblabasan dalam berekspresi di ruang publik maupun media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.” Dijelaskan, kedua kasus tersebut memiliki persamaan mendasar: penyampaian pendapat yang dianggap melampaui batas wajar. Roy Suryo dijerat hukum terkait penyebaran konten yang dinilai menyinggung unsur agama dan kebudayaan, sedangkan Dr. Tifa menghadapi proses hukum atas pernyataan yang dianggap memicu perpecahan dan melanggar ketertiban umum. “Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial yang terus bertambah, kejadian ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran penting. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang disebarkan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada masalah hukum yang merugikan diri sendiri,” tambahnya. Ketum PWDPI juga mengingatkan agar membedakan antara kritik yang membangun dengan ucapan yang menghujat, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk perbaikan tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan bahasa santun, berdasar fakta, dan tidak menyerang martabat pribadi maupun kelompok. “PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia. Periksa kebenaran informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan pahami batasan hak. Kebebasan yang bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi, bukan merusaknya,” tegasnya. Sebagai organisasi profesi, PWDPI juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memahami batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More