Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras pernyataan tidak berkenan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, ia menyebut pihak yang bertanya “tidak ada otak”. Ucapan ini dinilai sangat kasar, tidak beretika, dan secara terang-terangan merendahkan serta melecehkan kehormatan profesi wartawan.
“Wartawan Adalah Garda Kebenaran, Bukan Objek Cemoohan. Kami tegaskan dengan tegas, kalimat ‘tidak ada otak’ yang diarahkan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas mencari kebenaran adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Wartawan bertanya adalah hak sesuai amanat UU Pers, untuk kepentingan publik. Menjawab dengan cemoohan seperti itu justru menunjukkan siapa yang sesungguhnya tidak menghargai etika komunikasi dan profesi orang lain,” tegas Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS, pada Minggu (18/7/2026).
Ketum PWDPI menjelaskan, meski Hotman Paris mengatakan pengacara bebas berbicara namun profesi wartawan adalah profesi terhormat yang berjuang menyuarakan rakyat. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang, apalagi tokoh hukum, merendahkan martabat pekerja pers hanya karena tidak senang dengan pertanyaan yang diajukan.
Ketum PWDPI juga mengatakan, selain menghina pers, pernyataan Hotman Paris yang menyatakan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan tanpa aturan dan asal-asalan, juga dinilai sangat merendahkan kemampuan serta profesionalisme aparat penegak hukum.
“Menuduh penyidik bekerja tidak sesuai prosedur tanpa bukti yang kuat, sama saja meragukan integritas, keahlian, dan kepatuhan mereka pada hukum. Padahal penetapan tersangka didasari bukti permulaan yang cukup, teknologi canggih, serta kajian hukum yang matang. Tuduhan sembarangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum,” tambahnya.
Ketum PWDPI menuntut, Hotman Paris Hutapea untuk segera menarik kembali pernyataan yang melukai hati insan pers dan merendahkan aparat hukum, serta meminta maaf secara terbuka.
“Sebagai pengacara yang diharapkan menjadi teladan hukum, seharusnya menjawab dengan argumen yang cerdas dan beradab, bukan dengan kata-kata kasar serta tuduhan yang mengaburkan fakta. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menindas profesi lain dan merusak sistem hukum negara,” pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI).
Penulis Tim



