Tajam24jam.com Lampung Selatan, 03 Juni 2026 – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur SPPG. Mereka menilai pengelolaan limbah di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna menghindari dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bau tidak sedap yang tercium dari area sekitar dapur SPPG. “Bau limbah cukup menyengat dan mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi,” ujarnya.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas IPAL baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir, sementara operasional dapur SPPG telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Dani Setiawan selaku Ketua SPPG Desa Wawasan menyatakan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki telah memenuhi standar yang berlaku. “IPAL tersebut sudah memenuhi standar,” kata Dani Setiawan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, tim media yang melakukan peninjauan ke lokasi menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi terkait sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG tersebut. Penilaian teknis mengenai kesesuaian standar IPAL sendiri merupakan kewenangan instansi terkait yang memiliki kompetensi dan otoritas melakukan pemeriksaan.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi.
“Kami berharap seluruh dapur SPPG mematuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari sanitasi air yang baik, pengelolaan limbah melalui IPAL yang sesuai standar, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta persyaratan lainnya,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil pemeriksaan terhadap fasilitas SPPG di Desa Wawasan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Penulis Team.



