MENANG! TUNTUTAN BEBAS DIKABULKAN, ISKANDAR DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN PIDANA, TIM SRIKANDI IPWJ BERHASIL GAGALKAN TUNTUTAN JPU

Tajam24jam.com TANJUNG JABUNG TIMUR, 6 Mei 2026 – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor: 6/Pid.Sus/LH/2026/PN.Tjt akhirnya mengabulkan seluruh permohonan pembelaan dan membebaskan terdakwa bernama Iskandar alias Nandar bin Jamani.

Putusan bebas tersebut diperoleh setelah tim hukum dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) yang akrab disapa “Srikandi Hukum” bekerja maksimal membela kliennya. Tim hukum ini dipimpin langsung oleh Fitri Susanti, S.H., didampingi oleh Fatmawati, S.H., Yuni Triana, S.H., dan Nurhayati, S.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala tuntutan hukum.

TERDAKWA HANYA PEKERJA, BUKAN PEMILIK LAHAN

Dalam pembelaan (pleidoi) sebelumnya, tim Srikandi IPWJ berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat (dolus malus).

“Yang Mulia, klien kami bukanlah pemilik lahan, bukan pembeli, dan bukan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas tanah tersebut. Terdakwa hanyalah seorang operator alat berat yang bekerja secara borongan atau upah harian semata untuk mencari nafkah,” tegas Fitri Susanti di hadapan sidang.

Fakta persidangan berhasil membuktikan bahwa yang memerintahkan dan menunjuk lokasi adalah pihak lain, yaitu saksi Hendra, Sarjono, dan Yasri Laini (yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun). Terdakwa hanya menjalankan instruksi dan bekerja sesuai titik yang ditentukan oleh pemberi kerja, serta tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan.

MAJELIS HAKIM SEPAKATI, TIDAK ADA NIAT JAHAT

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim IPWJ. Bahwa Terdakwa bertindak atas dasar kepercayaan kepada pihak yang dianggap berwenang dan tidak memiliki pengetahuan hukum mengenai status kawasan hutan.

“Menjatuhkan hukuman berat kepada tangan kanan atau pelaksana, sementara pemberi perintah tidak diproses setimpal, adalah sangat tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambah tim pembela.

Dengan putusan tanggal 5 Mei 2026 ini, Terdakwa Iskandar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan bebas menjalani kehidupan seperti biasa tanpa beban hukum.

Kemenangan ini kembali membuktikan profesionalisme dan ketegasan Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah.

Penulis Team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *