Unjuk Rasa di Kejati Jambi, Aliansi AKUN Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan SMA N 11 Mendalo Darat

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Juni 2025 Aliansi AKUN menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyoroti dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan SMA negeri 11 di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam orasinya, Ardiansyah Sebagai menyebut proyek jalan di sekitar SMA Negeri 11 Mendalo Darat dibiayai oleh dua anggaran: satu untuk pembangunan jalan rabat beton dan satu lagi untuk pengerasan jalan. Namun, rabat beton yang seharusnya sudah terbangun tidak ditemukan di lapangan. “Kami temukan dua proyek di satu lokasi, tapi rabat beton tidak ada. Ini indikasi kuat Di duga penyelewengan anggaran,” ujar salah satu orator. Aliansi AKUN mendesak Kejati Jambi segera mengusut kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti kontraktor, pengawas, dan dinas terkait. Mereka juga menuntut transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Aksi berlangsung tertib dan dikawal aparat kepolisian, dengan massa membawa poster berisi tuntutan dan kecaman terhadap dugaan korupsi tersebut. Penulis Tim

Read More

GBRK DESAK KEJATI JAMBI. MELAKSANAKAN PERINTAH KEJAGUNG RI TENTANG SEMPADAN SUNGAI

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan kasus sepadan sungai. Sesuai dengan Perintah Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. “Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” ujar kepala Kejagung Ri “Perintah Kejagung RI ini harus menjadi prioritas bagi Kejati untuk segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejati untuk bekerja keras dalam menangani kasus ini,” kata Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, GBRK menilai bahwa penanganan kasus sepadan sungai ini sangat penting karena berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, GBRK meminta Kejati untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus PTPN IV yang tabrak aturan menanam sawit di sepadan sungai “Kami berharap Kejati dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tambah rio GBRK juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari Kejati jika tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini,” tegas [rio]. GBRK berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk patuh terhadap perintah Kejagung RI dan menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Penulis Tim

Read More

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi masjid tersebut digunakan secara efektif karena kami mendugaa anggaran rehabilitas tersebut di salahgunakan karena pakta dilapangan bangunannya asal jadi jelasnya. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. GBRK mendesak Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran. Gerakan bersama Rakyat kampus terus menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dalam orasinya rio juga menyebutkan panggil dan periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim terkait dugaan penyelewengan anggaran. Ia menilai bahwa Kepala Perkim Tanjabtim perlu periksa terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut. Tidak hanya itu rio juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Pihak-pihak yang perlu dipanggil antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencanaan dan pengawasan, serta Mantan Bupati Tanjabtim. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat persekongkongan jahat antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Tutupnya Penulis Tim

Read More

Terungkap! Kasus yang Sedang Ditangani Kejati Jambi Jadi Salah Satu Jaminan Dalam PPJB PT PAL dengan PT MPPJ

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 26/4/2025 — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025. Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar. Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun. Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua. Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL). Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero. Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ. Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’. “Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025. Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027. Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. “Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya. Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit. Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh. “Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025. Penulis Tim

Read More