Cagar Budaya Terancam, LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Desak Penegakan Hukum Dan Instansi Terkait Tutup PT PMP

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan di kawasan yang diduga termasuk zona cagar budaya kembali menuai sorotan. Warga dan penggiat sejarah menyerukan agar negara, khususnya aparat penegak hukum seperti Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, tidak tinggal diam atas indikasi perusakan warisan sejarah bangsa. Mereka menilai, situasi ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sebagai panggilan moral dan hukum bagi negara untuk hadir melindungi nilai-nilai sejarah dan budaya yang diwariskan ribuan tahun lalu. Polda dan Kejati Jambi tidak bisa hanya menjadi penonton dalam drama perizinan yang penuh tanda tanya ini. Mereka harus turun tangan dengan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, “ujar salah satu aktivis pelestarian budaya di Jambi”. Ditekankan pula bahwa penegakan hukum yang transparan dan tegas merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis. Aktivis juga mengingatkan bahwa merawat cagar budaya adalah tanggung jawab bersama yang menyangkut ingatan kolektif bangsa. Ketika situs sejarah dibiarkan rusak oleh tangan-tangan pragmatis dan koruptif, maka bangsa sedang menyaksikan pelan-pelan kehancuran jati dirinya sendiri. Candi ku sayang, candiku malang. Ini bukan sekadar slogan, tapi jeritan untuk membangunkan kesadaran kita semua. Negara harus hadir sebagai penyelamat, bukan justru dalang dari pembiaran atau perusakan, tambahnya. Seruan ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Masyarakat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memastikan bahwa masa depan peradaban tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat. Penulis Tim

Read More

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi Geruduk Kejaksaan Tinggi Jambi Didesak Periksa Mantan Kepala Bakeuda Tebo

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 08 mei 2025 – Sejumlah massa aksi yg tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi jambi mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi jambi mendesak korp kejaksaan melakukan upaya hukum secera serius dan konfrehensif atas dugaan kasus korupsi 14 paket kegiatan pada dinas PUPR Kab.Tebo tahun 2023 yang mana telah di tangani Kejari Tebo. Demi tegaknya hukum dan atas nama keadilan maka kami meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memeriksa mantan kepala badan keuangan daerah Kab.Tebo yang saat ini menjabat Wakil Bupati Tebo, karena dalam hal proses pencairan dana proyek tentu nya administrasi berada di tangan BAKEUDA oleh karena itu kami meminta untuk di periksa, ujar Khaidir Ali dalam orasinya. Kami akan terus mengawal dan memantau prosesnya permaslahan ini sampai tuntas, kalau perlu setiap minggu kami datangi kejaksaan tinggi jambi untuk mempertanyakan progres permasalahan ini. Setelah menyampaikan orasi dan korlap langsung diterima oleh kasi pemkum Kejati Jambi. Penulis Tim

Read More

“Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019”.

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 15 April 2025 Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 yaitu : WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WH dan VG, Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi Adapun Tersangka WH dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025 sedangkan Tersangka VG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025 Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli. Bahwa kedua tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Bahwa Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penulis Tim

Read More