Truk Batu Bara Diduga ODOL Kecelakaan di Simpang Tempino, Aparat Diminta Usut Tanggung Jawab Korporasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Februari 2026 – Satu unit truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi BG 8639 ZQ mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Simpang Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan konsumen PT Putra Mandiangin Utama, serta dioperasikan oleh perusahaan transportir PT SCE Cilegon.Dugaan Pelanggaran ODOL Sejumlah sumber menyebutkan truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL). Dugaan kelebihan tonase ini dinilai menjadi faktor yang patut didalami sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Apabila terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan kelas jalan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan:Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran daya angkut dan kelas jalan.Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung Jawab Tak Hanya SopirDalam perspektif hukum, pertanggungjawaban tidak serta-merta berhenti pada pengemudi. Perusahaan pemilik barang maupun perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur:Perintah atau pembiaran terhadap praktik kelebihan muatan;Kelalaian dalam pengawasan standar operasional angkutan;Pengabaian terhadap ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang tata kelola dan pengangkutan batu bara. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan badan usaha dikenakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Polisi Lakukan PendalamanPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, surat jalan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya angkutan batu bara di wilayah Jambi yang diduga melanggar aturan tonase. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif, serta tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga menelusuri potensi tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Penulis Tim

Read More

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Februari 2026 — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama Kapolda Jambi meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, Senin (23/2/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur tol dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui pelaksanaan Operasi Ketupat. Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar , Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, jajaran Polda Jambi, serta pihak PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera. Pada kegiatan tersebut rombongan melakukan survei langsung mulai dari ruas tol Jambi menuju Palembang guna melihat kondisi infrastruktur serta arus lalu lintas terkini. Pada kesempatan tersebut Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa secara umum kondisi arus kendaraan di ruas tol Trans Sumatera wilayah Jambi terpantau cukup terkendali. Namun demikian, Kakorlantas mengingatkan agar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak lagi beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran demi menjaga keselamatan serta kenyamanan para pemudik. “Kami telah melakukan survei di Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang. Secara umum arus kendaraan cukup terkendali, namun masih ada kendaraan over dimensi yang beroperasi,” ujar Kakorlantas. Ia menambahkan, pada pelaksanaan Operasi Ketupat mendatang diharapkan tidak ada lagi kendaraan over dimensi yang beroperasi sehingga prioritas keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. Selain itu, Kakorlantas juga menyebutkan bahwa kondisi ruas tol dari Jambi menuju Palembang cukup baik, dengan sekitar 34 kilometer sudah operasional dan sisanya akan difungsionalkan secara bertahap. Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh stakeholder dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan selama periode Lebaran. “Kami berharap Operasi Ketupat tidak hanya sekadar operasi bidang lalu lintas, tetapi Polri bersama stakeholder hadir untuk menjaga momentum sosial dan memastikan harkamtibmas serta kamseltibcarlantas berjalan lancar,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang arus mudik Lebaran 2026. “Kegiatan peninjauan bersama Kakorlantas Polri ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan jalur tol, sarana prasarana, serta manajemen rekayasa lalu lintas sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, guna mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Ketupat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menghindari pelanggaran seperti over dimension over load demi keselamatan bersama,” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More

“BOM WAKTU” Limbah Indogrosir Jambi: JARI Desak Pemerintah Cabut Izin dan Segel Operasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Aroma tak sedap dari persoalan limbah industri kembali menyeruak di Kota Jambi. Kali ini, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membidik dugaan pelanggaran berat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel raksasa, Indogrosir. Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa mengepung dua titik saraf pemerintahan: Kantor DPRD Kota dan Kantor Walikota. Mereka membawa satu pesan kuat: Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap ekologi. Aktivitas Indogrosir diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar baku mutu air limbah yang ditetapkan undang-undang. JARI menilai, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Wandi Priyanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Air limbah yang dibuang diduga melampaui ambang batas dan ini merusak ekosistem warga. Jika pemerintah diam, maka patut dicurigai ada ‘main mata’ di balik izin lingkungan mereka,” tegas Wandi Priyanto di depan Kantor Walikota Jambi. Wandi menambahkan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar teguran tertulis. JARI mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan jika hasil audit membuktikan adanya kebocoran atau manipulasi pengolahan limbah. “Kami minta DLH melakukan uji sampel air secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam forum RDP. Jangan biarkan pengusaha meraup untung, sementara warga Jambi menyerap racunnya,” lanjut Wandi dengan nada tinggi. Aksi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperketat melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Mulai Selidiki Dugaan Pengrusakan, Pelapor Dipanggil Klarifikasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan warga bernama Zainab Binti Rapudin. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pada 5 Februari 2026 telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana, yang terjadi di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Unit 1 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna mengungkap fakta dan memperjelas kronologi kejadian. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi melalui jajaran penyidik menegaskan, penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat proses penanganan perkara. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak transparan serta profesional dalam mengungkap dugaan pengrusakan tersebut. Penulis Tim

Read More

Nasabah Resah, Rekening Diduga Terkuras Saat Sistem Bank Jambi Bermasalah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Februari 2026 – Kepanikan melanda sejumlah nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi setelah muncul laporan tabungan diduga terkuras secara misterius, bertepatan dengan gangguan sistem yang menyebabkan layanan mobile banking, ATM, dan CRM tidak dapat diakses, Minggu 22/02/26. Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa nasabah mengaku saldo rekening mereka berkurang drastis bahkan terkuras. Salah satu nasabah mengungkapkan bahwa dirinya dan istrinya menjadi korban. Ia mengaku telah menghubungi pimpinan cabang di wilayah Sarolangun, dan mendapat informasi bahwa gangguan tidak hanya dialami nasabah, namun juga berdampak pada internal bank. “Kami diminta mengecek rekening masing-masing. Bahkan ada informasi rekening pihak internal bank juga terdampak,” ujarnya. Kabar serupa juga datang dari nasabah lain yang mendatangi kantor layanan bank di kawasan perkantoran Kota Jambi. Pihak bank disebut meminta nasabah untuk tetap tenang dan bersabar karena sistem sedang mengalami gangguan teknis. Dalam pengumuman resmi, pihak bank menyatakan sedang melakukan pemeliharaan sistem internal untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci penyebab gangguan maupun apakah gangguan tersebut berkaitan dengan laporan saldo nasabah yang hilang. Situasi ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Nasabah diminta melakukan pengecekan berkala terhadap saldo rekening mereka. Beberapa nasabah bahkan disarankan datang langsung ke kantor bank dengan membawa buku tabungan untuk memastikan kondisi rekening. Pihak bank disebut-sebut menyampaikan bahwa dana nasabah tetap menjadi tanggung jawab bank dan meminta masyarakat tidak panik. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara terbuka terkait jumlah nasabah terdampak maupun total potensi kerugian. Sebagai bank daerah yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, publik kini menunggu transparansi dan langkah cepat dari manajemen bank untuk memastikan keamanan dana nasabah. Gangguan sistem perbankan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan, kondisi ini berpotensi memicu krisis kepercayaan terhadap bank kebanggaan daerah tersebut. Sampai berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan keterangan resmi rinci terkait dugaan rekening nasabah yang terkuras maupun penyebab pasti gangguan sistem. Penulis Tim

Read More

PNS di Tanjab Timur Terseret Kasus Perusakan Hutan Usai Beli Tanah, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 22 Februari 2026 – Niat berinvestasi tanah justru membawa petaka bagi Sarjono (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula ketika Sarjono membeli sebidang tanah bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dari seseorang berinisial YL (59), yang juga menjanjikan pengurusan sertifikat lahan tersebut. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli ternyata masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam. Masalah mencuat saat tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Berdasarkan temuan itu, Sarjono didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025. Dugaan Dijebak dan DitipuPihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Sarjono mengaku tidak pernah menggarap lahan tersebut, tidak mengeluarkan biaya pembukaan lahan, serta tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan aktivitas di lokasi. Ia menduga telah dijebak atau ditipu oleh pihak penjual tanah.Atas dugaan penipuan tersebut, Sarjono sebelumnya telah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada November tahun lalu, sebelum perkara perusakan hutan disidangkan. Sidang Masuk Tahap EksepsiSaat ini perkara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sabak dan telah memasuki agenda kedua, yaitu pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam dugaan tindak pidana tersebut. Usai sidang, tim kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami. Kami juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti agar fakta hukum menjadi terang,” ujar perwakilan kuasa hukum. Publik Menanti Kepastian HukumKasus ini menghadirkan dua sisi persoalan: penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan yang harus dijalankan, serta klaim seorang warga yang merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah bermasalah. Publik kini menanti putusan majelis hakim sekaligus perkembangan penyelidikan laporan penipuan yang disebut menjadi awal perkara ini. Penulis Tim

Read More

Restorative Justice di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan dan Ganti Kerugian

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi. Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung. YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata. “Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com. Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. “Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional. “Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional. “Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut. Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

Sholat Tarawih Bersama Narapidana, Kakanwil Ditjen Pas Jambi : Jadikan Ramadhan Momentum Perkuat Iman dan Takwa

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi melaksanakan shalat tarawih malam kedua bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M pada Kamis, 29 Februari 2026. Kegiatan ibadah tersebut digelar di Masjid At-Taubah Lapas Jambi sebagai bagian dari rangkaian pembinaan keagamaan di lingkungan pemasyarakatan. Shalat tarawih malam kedua ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyapa warga binaan sekaligus menyampaikan tausiah kepada seluruh jajaran dan warga binaan agar momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat iman dan memperbaiki diri. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, para pejabat struktural, serta petugas lapas. Rangkaian kegiatan diawali dengan shalat Isya berjamaah, dilanjutkan dengan shalat tarawih, kemudian tausiah oleh Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. “Kita harus mengucap syukur kepada Allah karena kita masih diberikan kesempatan untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Pada bulan suci Ramadhan ini merupakan bulan yang penuh berkat karena amal ibadah kita dilipatgandakan oleh Allah. Jadi, mari kita manfaatkan waktu bulan Ramadhan ini dengan baik, dengan beribadah kepada Allah dan membaca Al-Qur’an,” ujar Irwan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, shalat tarawih diikuti oleh 98 orang narapidana sesuai dengan mekanisme dan pengaturan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, petugas pengamanan melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kegiatan ibadah berlangsung khidmat dan tertib serta ditutup dengan doa bersama. Diharapkan, suasana Ramadhan di dalam lapas mampu menghadirkan ketenangan dan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Kapolda Jambi Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi yang berlokasi di Jalan Park Avenue East, Kawasan CRC Jambi pada, Jumat (20/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Topik Sukendar, Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyach Saidi, serta Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyach Tossin. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama manajemen CRC. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Muaro Jambi. Kegiatan diawali dengan paparan dari manajemen CRC di kantor KSO CRC terkait rencana pembangunan fasilitas pelayanan Samsat. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dibangun Satpas Gerai Samsat dengan luas lahan sekitar 5.700 meter persegi, lebar 64,82 meter, panjang depan 88,03 meter, serta panjang belakang 110,39 meter. Selain itu, Kapolda juga meninjau lokasi rumah yang sebelumnya pernah dilaunching untuk perumahan anggota di belakang SD Al Azhar 57 RT 13 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang representatif dan mudah dijangkau masyarakat. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta perencanaan pembangunan Gerai Samsat berjalan optimal sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menjelaskan, pembangunan Gerai Samsat merupakan komitmen Polda Jambi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor. “Polda Jambi berharap dengan hadirnya Gerai Samsat ini dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Muaro Jambi dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang presisi,” tambahnya. Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efisien, nyaman, dan modern. Penulis Tim

Read More