12 Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Dua belas warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (30/7/2026). Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait laporan yang diajukan oleh Anda Pratama, yang mengklaim sebagai anggota sah Koperasi Fajar Pagi. Di sela pemeriksaan, kuasa hukum para tersangka, Juanda, S.H., menyatakan kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap 12 warga tersebut. “Kami menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik. Tetapi kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena status keanggotaan pelapor sendiri masih dipersoalkan oleh masyarakat Desa Betung,” ujar Juanda kepada wartawan. Menurut Juanda, Koperasi Fajar Pagi berdiri pada tahun 2000 dan mengalami perubahan keanggotaan pada 2005 serta 2007, yang disebut melibatkan masyarakat Desa Betung. Ia menilai konflik yang terjadi bermula dari persoalan kepengurusan koperasi dan sengketa lahan yang semakin memanas setelah izin HGU PT RKK dicabut, disusul proses pailit perusahaan tersebut pada 2022. Ia menjelaskan, pada Januari 2024 Zainul Islam terpilih sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. Namun, menurutnya, pemilihan tersebut dipersoalkan karena melibatkan anggota luar biasa yang dinilai tidak memiliki hak memilih maupun dipilih berdasarkan AD/ART koperasi. Atas dasar itu, kata Juanda, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pemilihan ulang yang kemudian menetapkan Mas Pur sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Sejak saat itu muncul dualisme kepengurusan. Lahan masih dikuasai kelompok Zainul Islam sehingga Kepala Desa, BPD, dan pengurus yang baru meminta warga, termasuk Tim 12, membantu mengamankan lahan dari pihak yang dianggap menguasai secara tidak sah,” katanya. Juanda juga menegaskan bahwa hingga kini status kepemilikan lahan masih menjadi objek sengketa perdata. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana. “Kami diproses pidana padahal status kepemilikan lahannya sendiri masih disengketakan. Izin yang ada juga disebut merupakan izin PT WKS, bukan atas nama Koperasi Fajar Pagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan atau penahanan tersangka, Juanda menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia kembali menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar penetapan tersangka. “Menurut KUHAP, tersangka berhak mengetahui dasar penetapan statusnya. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Kami mempertanyakan apakah alat bukti tersebut benar-benar telah diuji keabsahannya. Kami juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara ini,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi masih menjalankan pemeriksaan terhadap 12 tersangka belum di ketahui apakah langsung melakukan penahanan terhadap 12 tersangka atau tidak, redaksi masih terus menunggu informasi dari Direskrimum Subdit II Harda Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

BNNP Jambi Ajak ASN dan Pelajar Perkuat Ketahanan Diri Hadapi Ancaman Narkotika, Soroti Bahaya Vape Etomidate

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui edukasi kepada berbagai elemen masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi tersebut berlangsung di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Kamis (30/7/2026). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismed Wijaya, M.M., dan menghadirkan Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Brigjen Pol. Asep Saepudin mengangkat tema “Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkotika.” Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi bangsa sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia menegaskan bahwa membangun ketahanan terhadap narkotika harus dimulai dari individu, keluarga, lingkungan pendidikan, hingga tempat kerja. ASN diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat dan bebas narkoba, sementara pelajar didorong untuk menjauhi pergaulan berisiko serta mengembangkan kegiatan yang positif dan produktif.Selain memaparkan perkembangan situasi penyalahgunaan narkotika di tingkat nasional dan Provinsi Jambi, Kepala BNNP Jambi juga menjelaskan berbagai modus operandi peredaran gelap narkotika yang terus berkembang. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Asep Saepudin turut mengingatkan peserta mengenai bahaya vape ilegal yang mengandung etomidate, yang belakangan dikenal dengan sebutan “vape zombie”. Ia menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Penyalahgunaan zat tersebut melalui vape ilegal dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius dan berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.“Kita harus memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba. ASN harus menjadi teladan di lingkungan kerja, sementara pelajar harus mampu memilih pergaulan yang sehat serta mengisi waktu dengan kegiatan positif dan produktif,” tegas Brigjen Pol. Asep Saepudin. Sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat dalam upaya P4GN, BNNP Jambi juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan BNN Call Center 184 sebagai sarana pelaporan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib, interaktif, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui kegiatan ini, BNNP Jambi berharap kesadaran ASN dan pelajar terhadap bahaya narkotika semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Penulis Tim

Read More

Edi Enjoy Datangi Inspektorat Tebo: Terkait Laporan Dugaan korupsi Dana Desa/Bundes Pagar Puding Lamo 2025.

Tajam24Jam.Com Tebo, 30 Juli 2026 – Edi Enjoy Datangi Kantor Inspektorat Tebo guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait Dugaan Korupsi Dana Desa/DD Bundes Pagar puding lamo tahun 2025, Kecamatan Serai serumpun kabupaten Tebo Jambi. Dimana yang sebelumnya laporan sudah disampaikan dan masuk di Ispektorat Tebo dan ini kedua kalinya mendatangi Inspektorat untuk Tindak lanjut Kasus tersebut, 30/07/2026. Dengan harapan Edi meminta kepada pihak Pimpinan Inspektorat Tebo agar kasus Dugaan Korupsi Dana Desa/DD Bundes Pagar puding lamo agar diseleaaikan sejerni jerninya “katanya kepada media ini, Kamis 30/07/2026”. Langkah kehadiran ini tentunnya bisa menjadi solusi harapan positif yang jernih bagi masyarakat desa pagar puding lamo. Edi juga menegaskan kehadiran saya dikantor ini ingin menemui pihak yang berwenang Ibu Evi, yang sejauh ini laporan sudah masuk ke inspektorat Tebo. Dikatakan Edi lagi ada enam aitem pengerjaan kegiatan proyek di desa pagar puding lamo tahun 2025 yang pada masa itu ditangani langsung oleh Pj kades Sudirman (Kepala Desa) semua sudah teranggarkan kegiatan proyek tersebut tidak transfarans, tidak sesuai spek, itu yang sudah kami laporkan dan sudah masuk ke Inspektorat Tebo *beber Edi lagi dengan luwes*. Rencana ingin menemui Ibu Evi selaku kasubbag Irbagsum tidak membuahkan hasil, dikarenakan keberadaanya lagi diluar berada dikejaksaan “kata Seorang security yang berada saat dipenjagaan”. Selang berjalannya waktu kehadiran Ibu Evi selaku Kasubag Irbagsum yang ditunggu tunggu juga belum bisa dihubungi. Sementara pimpinan Pihak Inspekrorat Nafry Junaidy saat bersela temu Dengan Edi selaku jurnalis Media FaktaNews24.com dalam moment itu sempat berbincang bincang bahas terkait kasus Dugaan korupsi Dana Desa/DD Bundes Pagar puding lamo tahun 2025 pada saat itu yang dibawai oleh Pj Kepala Desa bernama Sudirman. Nafry juga menekankan dalam waktu dekat ini ambil Inisiatif untuk panggil sebanyak 60 Desa yang lagi bermasalah yang diduga dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di desa tersebut “tutup Nafry mengakhiri pembicaraan”. Penulis Tim

Read More

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Kebakaran melanda kompleks asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan personel kepolisian yang sedang bertugas di lingkungan Polda Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, sedikitnya delapan unit asrama dilaporkan hangus dilalap api. Hingga kini, besaran kerugian material masih dalam proses pendataan. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung mengerahkan seluruh armada yang berada di markas menuju lokasi kejadian.“Setelah menerima laporan sekitar pukul 11 siang, seluruh mobil pemadam yang berada di markas langsung diberangkatkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Menurut Mustari, proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat pekatnya asap yang menyelimuti lokasi. Petugas bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) agar dapat menjangkau titik api.“Asap sangat tebal sehingga anggota harus menggunakan oksigen saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” jelasnya. Ia menambahkan, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyatakan tim kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.“Benar telah terjadi kebakaran di kompleks asrama polisi. Saat ini penyebabnya masih dalam penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya. Di lokasi kejadian, seorang warga bernama Abdi mengaku melihat kepulan asap hitam muncul dari salah satu bangunan asrama sebelum api membesar.“Awalnya terlihat asap hitam keluar dari salah satu asrama. Tidak lama kemudian muncul api yang semakin besar dan merambat ke bangunan lain. Angin yang cukup kencang membuat api cepat membesar,” tuturnya. Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran, sementara petugas terkait terus melakukan pendataan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Penulis Tim

Read More

Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal, Pelaku Penganiayaan hingga Curanmor Dibekuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Informasi ini sesuai dengan rilis resmi Polsek Telanaipura, Kamis 30/7/2026. Kasus pertama adalah penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap tersangka berinisial SP (53) dan menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank di Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di rumah makan. Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Berawal dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada sopir mobil mogok, personel Polsek Telanaipura melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di jaket pelaku berinisial AF (46). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain pada 28 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RA (22). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Telanaipura. Penulis Tim

Read More

Desak Polda Jambi Tahan 12 Tersangka, Zainul Islam Minta MP dan Kades Betung Ikut Dijerat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Polemik dugaan penguasaan dan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali memanas. Zainul Islam bersama tim kembali mendatangi Mapolda Jambi untuk menemui penyidik Subdit II Ditreskrimum sekaligus menyampaikan surat permohonan agar MP yang mengaku sebagai Ketua Koperasi serta R, Kepala Desa Betung, turut ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 29/07/26. Menurut Zainul, permintaan tersebut didasarkan pada video yang beredar dan dibuat oleh Tim 12. Dalam video itu, menurutnya, terlihat dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut dalam memberikan perintah kepada para pelaku untuk memasuki kebun dan melakukan pemanenan TBS.“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada 12 tersangka saja. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, maka mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zainul kepada awak media usai menyampaikan surat di Mapolda Jambi. Selain itu, Zainul mendesak Polda Jambi segera menangkap dan menahan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim hingga kini para tersangka masih melakukan aktivitas pemanenan TBS dan hasil panennya tidak diserahkan kepada koperasi. Hal senada disampaikan pelapor, Anda Pratama. Ia mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah menetapkan 12 tersangka, namun meminta proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan agar tidak menimbulkan kesan para tersangka kebal hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Fajar Pagi, Mike Mariana Siregar, S.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik akan segera memanggil kedua belas tersangka. Ia berharap pemanggilan tersebut diikuti dengan penahanan serta pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Mike juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan oleh para tersangka di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pidana yang sedang berjalan di Polda Jambi. “Perkara perdata tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan pidana. Kami berharap penyidik tetap profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Tim 12, para tersangka masuk ke area kebun atas perintah MP dan Kepala Desa Betung. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami dugaan peran kedua orang tersebut agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi, MP, maupun Kepala Desa Betung terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukum koperasi. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Olah TKP Kasus Pengeroyokan Jurnalis Tajam24jam.com, CCTV SPBU Sengeti Ungkap Mobil Mencurigakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riwadyansah, anggota media Tajam24jam.com, terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Subdit 3 Unit 1 melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/7/2026). Dalam olah TKP tersebut, tim penyidik tidak hanya memeriksa lokasi kejadian, tetapi juga meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar SPBU serta pihak pengelola SPBU. Manajer SPBU Sengeti, Dedy, dimintai keterangan terkait kronologi keributan yang terjadi. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai salah satu barang bukti untuk mengungkap para pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, warga yang berada di depan SPBU membenarkan adanya keributan pada saat kejadian. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal rekaman CCTV, terlihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor yang dinilai mencurigakan dan kini menjadi bagian dari materi penyelidikan. Langkah olah TKP ini menunjukkan penyidik mulai memperkuat alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan yang menimpa Riwadyansah. Publik kini menanti keseriusan Polda Jambi dalam mengidentifikasi dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan Polda Jambi belum menyampaikan identitas pihak yang diduga terlibat maupun hasil resmi dari pemeriksaan barang bukti CCTV. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memperkuat sinergi dan membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Salah satunya melalui audiensi bersama Asosiasi Ojol Nusantara yang digelar di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). Audiensi tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., dan Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. Sementara dari Asosiasi Ojol Nusantara hadir Ketua Asosiasi Ojol Nusantara Dianton, S.E., M.M., Sekretaris G. Nopalian, EP., SP., Bendahara Fajar Sutarto, serta anggota Nur Fuad Yan dan Margo. Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah hal strategis terkait penguatan sinergi dan koordinasi antara Polda Jambi dengan komunitas pengemudi ojek online. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas transportasi di wilayah Jambi. Selain itu, Asosiasi Ojol Nusantara juga menyatakan dukungannya untuk turut memeriahkan kegiatan Presisi Merdeka Run dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80 Polri melalui berbagai kegiatan yang melibatkan komunitas pengemudi ojek online. Polda Jambi juga mendorong penguatan hubungan kemitraan antara fungsi Binmas dengan Asosiasi Ojol Nusantara, khususnya dalam meningkatkan komunikasi, pembinaan, dan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Sinergi juga diperkuat antara fungsi Intelijen dan Binmas Polri dengan komunitas pengemudi ojek online dalam rangka mendukung deteksi dini serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, fungsi Lalu Lintas Polda Jambi turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta peran pengemudi ojek online dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan komitmen Polda Jambi dalam membangun komunikasi serta kemitraan dengan komunitas pengemudi ojek online sebagai salah satu elemen masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di tengah masyarakat. “Polda Jambi terus membuka ruang komunikasi dan membangun kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Ojol Nusantara. Kami berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat koordinasi dalam menjaga kamtibmas, mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan bahwa pengemudi ojek online memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat aktivitas mereka yang bersentuhan langsung dengan berbagai lapisan masyarakat. “Melalui sinergi antara Polda Jambi dan Asosiasi Ojol Nusantara, kita dapat meningkatkan komunikasi, pembinaan, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk senantiasa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya. Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, Polda Jambi mengapresiasi dukungan Asosiasi Ojol Nusantara dalam berbagai kegiatan positif, termasuk partisipasi dalam memeriahkan Presisi Merdeka Run dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polri. “Kami mengapresiasi dukungan dan partisipasi Asosiasi Ojol Nusantara. Ini merupakan bentuk kebersamaan dan sinergitas antara Polri dengan masyarakat. Ke depan, kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan berusia delapan bulan, sekaligus memfasilitasi penyerahan kembali anak tersebut kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari dan Kabid Humas Polda Jambi. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Peristiwa ini bukan kali pertama, polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium,yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P.” ujar Kapolda Jambi Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Pada kesempatan itu, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama. “Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tambahnya. Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu: Pencegahan Kunci Pengendalian Karhutla di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin selaku Pelaksana Harian (Plh.) Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama dalam pengendalian Karhutla. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Podcast Kompas TV bersama presenter Jumadi, didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah selaku Wadan Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026). Dalam podcast tersebut, Brigjen TNI Nyamin memaparkan kondisi terkini Karhutla di Provinsi Jambi, strategi penanganan, serta pentingnya sinergi seluruh unsur dalam menghadapi musim kemarau. Berdasarkan hasil pemetaan Satgas Karhutla melalui patroli darat, patroli udara, dan pemantauan hotspot, wilayah prioritas pengawasan meliputi Kabupaten Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Batanghari. Sarolangun menjadi perhatian utama sepanjang Juli dengan tercatat 113 hotspot, terutama di wilayah Batang Asai dan Mandiangin. Untuk mendukung penanganan di lapangan, Korem 042/Gapu mengerahkan 162 personel di Posko Terpadu serta 490 personel siaga yang bersinergi dengan BPBD, Manggala Agni, Polri, BNPB, dan instansi terkait dalam patroli, pemadaman, serta upaya pencegahan. Danrem menjelaskan, tantangan terbesar penanganan Karhutla berada di lahan gambut karena api dapat membakar hingga ke bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut diperberat oleh sulitnya akses menuju lokasi, keterbatasan sumber air, cuaca panas disertai angin kencang, serta masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena itu, Satgas terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli terpadu, deteksi dini hotspot, sosialisasi kepada masyarakat, pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), pemetaan daerah rawan, hingga pengecekan kesiapan sarana dan prasarana. Di sisi lain, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Brigjen TNI Nyamin juga memastikan Satgas telah menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kabut asap, di antaranya distribusi masker, dukungan posko kesehatan, pengerahan Babinsa membantu penyaluran logistik, serta koordinasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat terdampak. Sementara itu, Bachyuni Deliansyah menegaskan BPBD Provinsi Jambi terus memperkuat koordinasi bersama seluruh unsur Satgas melalui Posko Karhutla guna memastikan setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan efektif. Menutup perbincangan, Danrem mengajak seluruh pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan setiap temuan titik api. Menurutnya, keberhasilan pengendalian Karhutla bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan memadamkan api, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini melalui sinergi dan kepedulian bersama. Usai podcast, Brigjen TNI Nyamin bersama Bachyuni Deliansyah dan kru Kompas TV meninjau Posko Satgas Karhutla untuk melihat perkembangan terkini penanganan Karhutla. Danrem menerima paparan mengenai kondisi hotspot, kesiapan personel dan peralatan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas dalam mengendalikan Karhutla di wilayah Jambi. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More