Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. “Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025). Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. “Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya. Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Tidak sampai di situ saja, dari keterangan tersebut Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang tak jauh dari lokasi. SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli. Diketahui, aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum. “Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” lanjutnya. Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir), 4 unit handphone berbagai merek. Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya akan ditindak tegas. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara. Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. Penulis Tim

Read More

Yuli Wirdina Resmi Jabat Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Siap Bawa Semangat Baru dalam Pembinaan Narapidana

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Menindak lanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kanwil Ditjen Pas Jambi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial, salah satunya untuk posisi penting di Lapas Kelas IIA Jambi pada (27/5/2025). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan ini menjadi momentum penyegaran struktural dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Yuli Wirdina, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb jambi. Kini, ia resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) di Lapas Kelas IIA Jambi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kasi Binadik dalam membina dan mempersiapkan narapidana agar mampu kembali berperan di masyarakat. “Kasi Binadik memiliki peran sentral dalam proses pembinaan narapidana, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dalam memastikan kegiatan pembinaan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Hidayat. Pelantikan ini diharapkan membawa semangat baru, khususnya bagi jajaran Lapas Kelas IIA Jambi, untuk terus berinovasi dalam program pembinaan narapidana yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.Sementara itu Yuli Wirdina, S.H., M.H mengucapkan syukur atas Jabatan yang baru di embannya. “Alhamdulillah, ini amanah besar yang InsyaAllah akan saya jalankan sebaik-baiknya. Saya siap membawa semangat baru dalam pembinaan narapidana, fokus pada pendekatan yang humanis, membangkitkan motivasi mereka untuk berubah, serta mempersiapkan mereka agar siap kembali berkontribusi positif di masyarakat. Bersama tim, saya yakin kita bisa menciptakan program-program pembinaan yang tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga benar-benar menyentuh sisi kemanusiaan mereka.” Kegiatan pelantikan dihadiri para pejabat struktural dan undangan lainnya, dengan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai mandat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

Seorang Karyawan Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Bosnya Sendiri

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Seorang karyawan nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri di Kota Jambi. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mengecek rekaman CCTV dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku Curanmor berinisial HP (25), warga Muaro Bungo, berhasil dibekuk oleh Tim Libas Opsnal Polsek Jelutung di kampung halamannya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Jalan Makalam, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. “Pelaku curanmor yang merupakan karyawan korban, diduga memanfaatkan situasi saat ruko dalam keadaan sepi untuk membawa kabur sepeda motor Honda Blade milik bosnya,” ujar Ipda Deddy. Korban baru menyadari motor miliknya hilang ketika turun dari lantai tiga ke lantai satu ruko dan tidak melihat kendaraan tersebut di tempat biasa. Ia juga menyadari karyawannya, HP, tidak lagi berada di lokasi. “Setelah mengecek CCTV, terlihat jelas pelaku curanmor membawa kabur sepeda motor. Korban langsung melapor ke Polsek Jelutung,” jelas Deddy. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kota Bungo, Tim Libas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., langsung bergerak dan bekerja sama dengan Polsek Kota Muaro Bungo untuk menangkap pelaku curanmor tersebut Adapun Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, pelaku curanmor telah dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penulis Tim

Read More

Hermansyah : Gerindra Tancap Gas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26 May 2025 –Anggota DPRD Kota Jambi, Ir. Hermansyah mendorong percepatan pembentukan koperasi merah putih di setiap Kecamatan yang ada di kota Jambi.Hal ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) satu koperasi di tiap desa/kelurahan /Kecamatan sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Anggota Komisi 3 DPRD Kota Jambi itu mengatakan bahwa proses musyawarah Kelurahan khusus (Muskesus) telah mulai berjalan di sejumlah Kelurahan. Menurutnya, pembentukan koperasi merah putih di setiap Kelurahan harus mengikuti petunjuk teknis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Pembentukan koperasi merah putih di setiap kelurahan sedang berjalan. Dan proses pembentukannya harus sesuai dengan petunjuk juknis,” ujar Hermansyah. Ia menambahkan, pembentukan koperasi merah putih di setiap Kelurahan tidak boleh hanya bersifat administratif. Lebih dari itu, kata dia, perlu dipastikan koperasi merah putih yang dibentuk memiliki struktur organisasi dan rencana usaha yang berkelanjutan. “Banyak koperasi gagal berkembang karena tidak memiliki sistem yang kuat. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan perekonomian masyarakat desa,” ujarnya. Sebagai Informasi, sesuai juklak, perangkat desa,/Kelurahan anggota BPD, serta keluarga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus koperasi. Pengurus harus berasal dari anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota, memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, berdedikasi, serta tidak memiliki hubungan darah atau semenda dengan pengurus/pengawas lainnya. Struktur pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara, dengan jumlah ganjil minimal lima orang serta memperhatikan keterwakilan perempuan. Penulis Tim

Read More

GBRK DESAK KEJATI JAMBI. MELAKSANAKAN PERINTAH KEJAGUNG RI TENTANG SEMPADAN SUNGAI

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan kasus sepadan sungai. Sesuai dengan Perintah Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. “Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” ujar kepala Kejagung Ri “Perintah Kejagung RI ini harus menjadi prioritas bagi Kejati untuk segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejati untuk bekerja keras dalam menangani kasus ini,” kata Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, GBRK menilai bahwa penanganan kasus sepadan sungai ini sangat penting karena berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, GBRK meminta Kejati untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus PTPN IV yang tabrak aturan menanam sawit di sepadan sungai “Kami berharap Kejati dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tambah rio GBRK juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari Kejati jika tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini,” tegas [rio]. GBRK berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk patuh terhadap perintah Kejagung RI dan menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Melaksanakan Gelar Operasional (GO) Triwulan I (TW I) tahun 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Gelar Operasional (GO) Triwulan I (TW I) tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai III Mapolda Jambi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan didampingi oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim. Kegiatan juga dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, serta Polres wilayah barat yang mengikuti secara daring. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa situasi kamtibmas di Provinsi Jambi saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun demikian, ia memberikan penekanan khusus terhadap sejumlah potensi gangguan keamanan. “Kita harus mengantisipasi tindak pidana seperti curanmor, premanisme, geng motor, penyalahgunaan narkoba, serta aktivitas ilegal lainnya. Premanisme baik yang dilakukan individu maupun kelompok marak di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya,” ujar Kapolda. Selain itu, Kapolda juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas, seperti konflik antar suku, antar agama, kebakaran hutan/lahan, hingga sengketa lahan. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat II dalam memberantas penyakit masyarakat. Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pelaporan yang terstruktur dan naratif dalam setiap kegiatan agar penyampaian informasi lebih tepat sasaran. “Ke depan, dalam setiap paparan ke pimpinan, selain slide, narasi penjelas harus menjadi budaya kerja kita,” tegas Wakapolda. Ia juga menekankan perlunya mengantisipasi isu-isu negatif yang berpotensi viral, terutama menyangkut premanisme dan geng motor. Wakapolda mengingatkan pentingnya penanganan keresahan masyarakat dengan maksimal. Mengakhiri kegiatan, Kapolda Jambi menyampaikan sejumlah penekanan penting, termasuk perhatian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat, pengelolaan barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan, dan pentingnya kegiatan FGD untuk merespon persoalan komunitas adat. “Power is for service. Kita harus responsif terhadap jejak digital yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Bertindaklah cepat tanpa harus menunggu laporan,” tutup Irjen Krisno. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Menggelar Silaturahmi Dengan Organisasi Mahasiswa Dari Berbagai Elemen Di Provinsi Jambi,

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menggelar silaturahmi dengan organisasi mahasiswa dari berbagai elemen di Provinsi Jambi, Kamis (22/5). Kegiatan yang bertempat di Rumah Kebangsaan Siginjai ini dihadiri oleh unsur Cipayung Plus, Aliansi BEM, Paguyuban Mahasiswa Kabupaten/Kota, OKP Provinsi Jambi, serta perwakilan dari Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan mahasiswa sebagai pilar penting dalam pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dan konstruktif dengan kalangan muda. “Silaturahmi ini memiliki makna yang sangat penting dalam mempererat hubungan antara pemuda, mahasiswa dan Kepolisian demi terciptanya komunikasi yang harmonis dan konstruktif,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk terus bersinergi dengan elemen masyarakat, khususnya organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera. Kapolda menyampaikan apresiasi atas peran aktif mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi dan mendorong perubahan sosial yang positif. “Saya percaya pada organisasi kemahasiswaan sebagai generasi yang hebat dan cerdas untuk memajukan Provinsi Jambi yang lebih baik,” lanjutnya. Acara juga diisi dengan sambutan dari Ketua BADKO HMI Jambi Ozi Saifirman. Dirintelkam menekankan pentingnya kolaborasi antara mahasiswa dan Polri dalam menjaga situasi yang kondusif, sementara Ozi mengungkapkan kebanggaannya dapat berdialog langsung dengan pimpinan tertinggi kepolisian di daerah. “Ini kesempatan emas bagi kami untuk mendapatkan pembelajaran dan berdiskusi secara langsung dengan Bapak Kapolda,” kata Ozi. Sesi diskusi berjalan dinamis. Mahasiswa menyoroti isu-isu krusial seperti maraknya judi online, korupsi, kerusakan lingkungan, dan masalah angkutan batubara. Menanggapi hal itu, Kapolda menegaskan bahwa pencegahan lebih utama dari penindakan dan menyerukan kampanye positif serta partisipasi pemuda untuk bersama menjaga Jambi. “Permasalahan judi online dan korupsi adalah tantangan nyata. Keberhasilan bukan sekadar menangkap pelaku, tapi mencegah kejahatan itu sejak awal, sehingga kita perlu bersama-sama untuk peduli dengan lingkungan sekitar dan menjaga kerabat kita dari pengaruh judi online.” jelasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Memimpin Langsung Patroli Malam Bersama Tim 2 Serigala Kota

Tajam24Jam.Com Jambi, Minggu 25/5/2025 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, memimpin langsung patroli malam bersama Tim 2 Serigala Kota pada Jumat (23/5/2025) malam hingga Sabtu dini hari. Patroli ini diawali dengan apel kesiapan di Polsek Jelutung sekitar pukul 23.34 WIB, melibatkan 10 personel gabungan. Kegiatan ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan kamtibmas, seperti premanisme, tawuran, balap liar, miras, prostitusi, geng motor, hingga pemuda yang nongkrong hingga larut malam. Kapolresta Jambi, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, menjelaskan bahwa patroli menyisir sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Jelutung dan Kota Baru. Tim Serigala Kota melakukan antisipasi di kawasan Handil Jaya dan Paal Lima, yang sering menjadi lokasi aksi balap liar dan tawuran antar kelompok pemuda. Puncaknya, sekitar pukul 03.35 WIB di Jalan Serunai, Kota Baru, petugas mengamankan sekelompok pemuda yang diduga merupakan bagian dari geng motor. Hasil penggeledahan mendapati sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya. Dari sekelompok pemuda yang diamankan, Dua orang diantaranya merupakan admin media sosial (medsos) Instagram kelompok Genk motor. Keduanya berinisial HA (17), warga Bertam, diketahui sebagai admin akun Instagram serangkai22boys dan AS(16), juga warga Bertam, mengelola akun -story_bks21 dan -simpang_kawat22. Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 2 bilah corbek panjang, 2 bilah badik (panjang dan pendek),1 bilah pisau pendek, 1 buah petasan, 9 unit handphone dan 6 unit sepeda motor. “Seluruh pemuda berikut barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar turut serta menjaga lingkungan masing-masing,” ungkap Ipda Deddy, Minggu (25/05/2025). Patroli berakhir sekitar pukul 05.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Di Sekretariat DPC GRIB Jaya, Andres N Sinaga,SE. Terima Mandat Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 24/5/2025 – Momen baru di Tubuh GRIB Jaya, Pada hari Sabtu Tanggal 24 Mei 2025, Jam 15.00 Wib di kantor DPC GRIB Jaya Kota Jambi, Jalan Kapten Patimura RT 19, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi. Konferensi Pers berlangsung hangat dikantor Sekretariat DPC GRIB Jaya yang baru, Kepemimpinan baru telah diberikan kepada Andres N Sinaga SE, Selaku Ketua DPC GRIB Jaya Kota Jambi. Andres N Sinaga SE diberikan Mandat oleh Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prasetyo,sebagai Ketua DPC GRIB Jaya untuk membentuk Struktur dan Kepengurusan DPC GRIB Jaya,selanjutnya agar segera membentuk susunan pengurus PAC, Ranting dan Anggota.Andres N Sinaga SE, di berikan wewenang sebagai Ketua untuk menjalankan dan melaksanakan tugas kepengurusan DPC GRIB Jaya Kota Jambi. Tampak diacara tersebut Charli S, sebagai Wakil Ketua DPC GRIB Jaya memperkenalkan siapa-siapa saja nama nama yang tersusun distruktur organisasi tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Sekretaris Uli Sidabutar,SH. Bertanggung Jawab atas administrasi dan dokumentasi kegiatan DPC GRIB Jaya. Bendahara DPC Pirnandus Tobing,bertanggung jawab atas keuangan DPC, termasuk pengelolaan anggaran dan pendapatan. Dan Ketua Andres N Sinaga SE, sebagai pimpinan tertinggi ditingkat DPC, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dan operasional DPC. Dikesempatan itu Andres N Sinaga SE, mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi atas Kepercayaan dan Dukungan yang diberikan oleh Beliau untuk membesarkan Organisasi GRIB Jaya di Provinsi Jambi, saya berharap kerjasama yang baik dari semua pengurus DPC GRIB Jaya, menjadi seorang pemimpin tentunya bukan hal yang mudah dan gampang,membutuhkan Kerjasama dan Solidaritas dari Rekan rekan Pengurus DPC, Saya yakin dan Percaya berjalan bersama, Kompak dan memperbanyak anggota pasti berjalan dengan baik, Kita harus kompak,Jaga kekompakan,Patuh terhadap Hukum yang berlaku, Kita Wajib menjaga nama Marwah Organisasi, jaga nama baik Ketum kita H.Hercules Rosario Marshal dan menjaga wibawa Pembina kita H.Probowo Subianto selaku Presiden RI. Kami DPC GRIB Jaya Kota Jambi akan berkolaborasi dengan Pemerintah,Kita dukung program program Pemerintah dalam upaya membangun dan mensejahterakan Masyarakat.DPC GRIB Jaya Kota Jambi akan bersinergi dan berkolaborasi membantu dan mengawal Masyarakat dalam segala aspek terutama masalah Premanisme, Mafia Tanah dan Peredaran Narkoba yang merusak Moral Masyarakat dan Generasi Penerus Bangsa. Penulis Tim

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Somasi Ketua Bawaslu Tanjab Timur.

Tajam24Jam.Com Jambi Tanjab Tim, 21 Mei 2025 – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjab Timur Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD. DPW BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Provinsi Jambi menyatakan akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil karena hingga saat ini tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang diduga kuat berpotensi mengarah pada praktik SPJ fiktif dan tindak pidana korupsi. “Hari Jumat, 16 Mei 2025, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Tanjab Timur. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak Bawaslu,” ujar Ar. Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Jambi, kepada awak media (21/05/2025). Menurut Ar. Mong, berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BAIN HAM-RI menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Aspek Hukum yang Dilanggar:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.3. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.4. Potensi pelanggaran terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa hingga kini Bawaslu Tanjab Timur belum menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana NPHD, padahal itu wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai. Jika ini benar, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan administratif yang bisa berujung pada pidana,” jelas Ar. Mong. DPW BAIN HAM-RI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Bawaslu, somasi resmi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan hukum. “Kami tidak akan berhenti. Proses investigasi dan langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga Bawaslu Tanjab Timur memberikan laporan yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dana publik,” tegas Ar. Mong. Tim Penulis

Read More