Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 September 2025 – Polda Jambi menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 dengan mengusung tema “Lalu Lintas yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Senin (22/9/2025). Acara dihadiri oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, perwakilan instansi terkait, tokoh agama, komunitas otomotif, serta jajaran Satlantas Polres/ta se-Polda Jambi. Dalam sambutannya, Dir Lantas Polda Jambi menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum pengingat bagi seluruh insan lalu lintas untuk selalu profesional, modern, serta menjunjung integritas dan keadilan. Ia juga menyampaikan sejumlah program inovatif yang telah digagas, seperti menyapa komunitas otomotif, ngopi bareng ojol dan sopir truk, Polantas Go to School, hingga lomba film pendek bertema keselamatan berlalu lintas. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar yang membacakan amanat Kakorlantas Polri menekankan bahwa peringatan Hari Lalu Lintas bukan hanya sekadar seremoni, melainkan wujud rasa syukur dan refleksi atas perjalanan panjang Polantas dalam pengabdiannya kepada bangsa. “Syukuran ini bukanlah peringatan semata tanpa makna, tetapi ungkapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas penyertaan-Nya dalam perjalanan panjang Polisi Lalu Lintas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan Polantas, stakeholder, komunitas, dan masyarakat yang telah peduli serta mendukung keselamatan lalu lintas,” ujar Kapolda. Kapolda juga memberikan apresiasi terhadap berbagai terobosan Korlantas Polri dalam mewujudkan road safety policing, termasuk program smart city, algoritma road safety, hingga aplikasi IRSMM. Ia menambahkan bahwa peringatan tahun ini semakin istimewa dengan pengesahan Pataka Korps Lalu Lintas Polri oleh Kapolri sebagai tanda kesatuan resmi. “Korlantas Polri telah mendapatkan pengesahan dari Bapak Kapolri terkait Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, dan tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas. Harapannya, ke depan ada legal standing terhadap lambang-lambang yang dimiliki Korlantas Polri,” tambahnya. Rangkaian acara ditutup dengan pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan, serta foto bersama seluruh tamu undangan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 September 2025 – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc menegaskan bahwa penutupan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Tersebar Korem 042/Gapu bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar bagi para kader pelatih dalam membina prajurit di satuan masing-masing. Acara penutupan yang digelar di Balai Prajurit Korem 042/Gapu Senin, (22/9/2025) tersebut dihadiri : Dalam sambutannya, Danrem menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian latihan selama 3 bulan dapat terlaksana dengan baik.Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan perintah pimpinan TNI AD untuk menyelenggarakan latihan Pencak Pilat Militer sebagai bela diri prajurit di jajaran satuan TNI AD. “Tujuan utama latihan ini adalah membekali prajurit dengan keterampilan bela diri militer, sekaligus melestarikan budaya bangsa melalui pencak silat yang merupakan warisan luhur Nusantara,” ujar Danrem. Lebih lanjut, Danrem berpesan agar ilmu yang telah diperoleh selama latihan segera disosialisasikan dan diterapkan di satuan masing-masing. “Penutupan ini bukan akhir dari latihan, tetapi awal dari tanggung jawab besar kalian sebagai kader pelatih. Segera tularkan ilmu yang kalian peroleh kepada prajurit di satuan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara menyeluruh,” tegasnya. Beliau juga berharap para kader pelatih dapat berperan dalam menjaring bibit-bibit potensial yang mampu berprestasi sebagai atlet pencak silat. “Semua itu dapat terwujud dengan kesungguhan dan keikhlasan kalian dalam menjalankan tugas. Jadikan latihan ini sebagai awal pengabdian kalian dalam menjaga tradisi, meningkatkan kemampuan bela diri, serta membanggakan satuan TNI AD,” pungkas Danrem. Dengan adanya latihan kader pelatih pencak silat militer ini, diharapkan kemampuan prajurit Korem 042/Gapu semakin terasah, sekaligus memperkuat jati diri TNI sebagai prajurit profesional yang berakar pada budaya bangsa. Penulis Tim

Read More

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertambangan ilegal. Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar, serta satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025). Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram. Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali. “Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya. “Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Satlantas Polresta Jambi Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 September 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi beserta jajaran staf dan Bhayangkari mengucapkan Dirgahayu Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang jatuh pada 22 September 2025. Peringatan tahun ini mengusung tema “Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas”, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin profesional, humanis, dan berbasis teknologi. Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara menjadi pengingat pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan budaya tertib berkendara. “Kami terus berinovasi dengan pelayanan digital dan edukasi keselamatan berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Didampingi Bhayangkari, Ny. Ewithya Hadi, AKP Hadi juga mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya, mematuhi aturan, serta menjadi pelopor tertib lalu lintas. Peringatan ini diharapkan menjadi pendorong semangat Satlantas Polresta Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghadirkan lalu lintas yang aman, lancar, dan modern bagi seluruh pengguna jalan. Penulis Tim

Read More

Semarak HUT TNI ke-80, Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan di Lapangan Tenis Indoor Korem

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke – 80 tahun 2025, Korem 042/Gapu menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan yang dipusatkan di Lapangan Tenis Indoor Korem 042/Gapu, Minggu (21/9/2025). Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh jajaran TNI di Indonesia dimana Korem 042/Gapu menyaksikan secara virtual.Hal ini menunjukkan wujud kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat dimanapun berada. Dengan mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, rangkaian kegiatan meliputi donor darah, sunat massal gratis, pengobatan umum, Pemberian tali asih kepada para Veteran, warakauri dan warga sekitar serta pemeriksaan kesehatan lainnya.Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh : Dalam kesempatan ini, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Melalui Bakti Kesehatan ini, kami ingin TNI senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam bidang kesehatan,” ujarnya. Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan ini. Selain dapat memeriksakan kesehatan secara gratis, mereka juga merasakan kehadiran TNI yang selalu dekat dengan rakyat. Bakti kesehatan HUT ke – 80 TNI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperingati delapan dekade pengabdian TNI untuk bangsa dan negara. Penulis Tim

Read More

Pondok Pesantren Amanah Ummat Gelar Tasyakuran Khotmil Qur’an 30 Juz

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20 September 2025 – Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Amanah Ummat menggelar acara Tasyakuran Khotmil Qur’an 30 Juz, Sabtu (20/9) pagi, di Masjid halaman pondok. Kegiatan ini menjadi momen bersejarah sekaligus ajang apresiasi bagi santri yang berhasil menuntaskan hafalan Al-Qur’an 30 Juz. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran para orang tua khotimin, jajaran pengajar, serta seluruh santri. Para santri menampilkan hafalan mereka secara langsung di hadapan tamu undangan, sebelum dilanjutkan dengan sambutan pimpinan pondok. Ustadz Nizomil Khoiri, S.Ag, Alhafizh, selaku pimpinan Pondok Pesantren Amanah Ummat, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan program tahfidz yang telah dijalankan. “Kami terus berusaha meningkatkan kualitas tahfidz dengan menghadirkan guru-guru penghafal 30 juz agar program ini semakin berkembang,” ujarnya. Sementara itu, Hamzan, orang tua salah satu khotimin, Niko Apriansyah Nurham, mengungkapkan rasa bangga dan haru. “Berkat bimbingan tulus dari para guru, anak kami bisa menyelesaikan hafalan 30 juz. Ini berkah yang luar biasa,” katanya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi bagi seluruh santri untuk terus berusaha mengkhatamkan Al-Qur’an. Pondok Pesantren Amanah Ummat berharap keberhasilan angkatan pertama ini menjadi pijakan untuk melahirkan generasi penghafal Al-Qur’an yang cerdas dan berakhlak mulia. Acara ditutup dengan doa bersama, penuh harapan agar para santri istiqamah menjaga hafalan dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kisruh Pengadaan Perlengkapan Siswa SMA Titian Teras, Diduga Rugikan Orang Tua Hingga Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 September 2025 – Riak persoalan kembali mencuat di lingkungan SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti, Pijoan, pasca adanya kekecewaan wali murid terkait pengadaan pakaian dan perlengkapan siswa baru hasil PPDB tahun ajaran 2025. Wali murid menilai, terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum perlindungan konsumen, hingga persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk satu siswa baru angkatan 32 ditetapkan biaya perlengkapan sebesar Rp 6.870.000. Dengan jumlah siswa sekitar 300 orang, total nilai pungutan yang masuk ke pihak penyedia barang dan jasa mencapai Rp 2.061.000.000 (dua miliar lebih). Sejumlah wali murid mengaku kecewa, lantaran perlengkapan yang sudah dibayar justru tidak sesuai harapan. Bahkan, perlengkapan berupa sepatu yang rencananya akan dipakai siswa pada upacara Hari Kebangsaan, Sabtu (20/9), mendadak diganti dengan sepatu cat. Hal ini otomatis menambah beban biaya bagi orang tua. “Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum secara resmi. Sebab, kondisi ini merupakan pertanda gagalnya penciptaan efek jera penegakan hukum di instansi pendidikan,” ujar salah satu wali murid. Ia menilai, persoalan ini juga menjadi bukti nyata adanya salah urus dan salah kelola di Provinsi Jambi. Bahkan, muncul pandangan bahwa hukum kerap dijadikan komoditas perdagangan di “pasar gelap kekuasaan”. Kasus dugaan penyimpangan ini dapat diuji kebenarannya melalui tahapan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti sah. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Penulis Tim

Read More

“TNI-Polri Bersama Rakyat Menjaga Keutuhan NKRI”, Kasat Binmas Polresta Jambi Jadi Narasumber Wawasan Kebangsaan

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 September 2025 – Dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air, Kasat Binmas Polresta Jambi Kompol Abd. Akil, S.H. mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., hadir sebagai narasumber pada kegiatan Wawasan Kebangsaan bertajuk TNI-Polri Bersama Rakyat Menjaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI yang digelar di Kantor Camat Kota Baru, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, sambutan, serta penyampaian materi oleh para narasumber. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kompol Abd. Akil, S.H. menyampaikan bahwa TNI dan Polri adalah bagian dari rakyat dan senantiasa hadir sebagai pelindung serta pengayom masyarakat. TNI-Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, Namun keberhasilan menjaga bangsa ini tidak bisa dilakukan sendiri. Polresta Jambi berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan TNI dan warga demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan sejuk,” ujar Kompol Abd. Akil mewakili Kapolresta Jambi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Polresta Jambi dalam membangun sinergi yang kokoh antara aparat dan masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Selain Kompol Abd. Akil, turut hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi IV, Heru Kristanto, S.Pd., M.Pd, yang memberikan pandangan mengenai peran legislatif dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Acara ditutup dengan menyanyikan lagu “Padamu Negeri” dan sesi foto bersama., suasana hangat, penuh semangat kebangsaan, serta berjalan aman dan tertib. Penulis Tim

Read More

Tepati Janji, Bupati H M Syukur, ‘Ratakan’ Rumah-rumah Prostitusi

Tajam24Jam.Com Bangko, 20 September 2025 -Bupati Merangin H M Syukur menepati janjinya, mengeksekusi rumah-rumah tempat hiburan malam dan lokasi prostitusi, di Jalan jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (20/9). Eksekusi pembongkaran sebelas ‘rumah bordir’ itu dilakukan menggunakan alat berat, setelah pemilik rumah sekaligus pengelola hiburan malam dan protitusi tersebut, tidak mengindahkan peringatan yang berulangkali diberikan Pemkab Merangin. ‘’Kita sudah berikan surat peringatan selama tiga hari untuk dibongkar secara mendiri, tapi ini juga tidak dilakukan pemiliknya. Akhirnya hari ini kita bongkar secara paksa, karena semuanya melanggar aturan,’’ ujar Bupati. Sebelumnya bupati, sudah melakukan persuasif dan penghormatan yang luar biasa kepada para pemilik hiburan malam itu. Mereka telah diundang Coffee Morning di Rumah dinas bupati. Saat coffee morning itu bupati mempesilahkan mereka berjualan di warungnya, dari pagi hari pukul 06.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib. Tapi setelah dua minggu dipantau ternyata tidak juga dindahkan. Mereka melanggar surat pernyataan yang sudah mereka tandatangani. ‘’Saya sudah berkomitmen saya bongkar. Sebagai bupati dengan bijak, dengan kemanusiaan, sudah saya rangkul, saya bina. Bahkan saya janjikan mereka kalau mau usaha warung-warung kita bantu melalui UMKM, tapi tidak juga diindahkan,’’ terang Bupati. Ketika memimpin jalannya eksekusi Tim Gabungan 150 orang, dari Satpol PP, anggota Polisi Polres Merangin dan anggota TNI Dandim 0420/Sarko itu, bupati bersama Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto. Turut hadir Wabup H A Khafidh, Ketua MUI Merangin Dr H Joni Musa, Ketua DMI Merangin H Arfandi, Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi, bersama beberapa anggota Dewan, sejumlah tokoh masyarakat, para Kepala OPD, Camat Bangko Ny Anggie dan Lurah Dusun Bangko Ny Dinda Fransiska. ‘’Saya berterimakasih kepada semua pihak, Pak Kapolres, Pak Dandim. Eksekusi ini didukung penuh oleh semua pihak, kami berjalan bersama memberantas kemaksiatan di Bumi Merangin,’’ jelas Bupati. Sementara itu Kapoles Merangin menegaskan sangat mengukung upaya yang dilakukan bupati. Bahkan dampak dari tempat itu, juga muncul kasus curanmor dan menjadi daerah rawan kejahatan. Dandim 0420/Sarko, menegaskan Forkopimda Merangin akan selalu berkolaborasi. Apalagi ada kegiatan yang sifatnya membuat ketidak nyamanan, ketidak aman, bahkan mengganggu atau merusak kestabilitas nasional, maka TNI akan selalu mendukung. H Arfandi salah seorang tokoh agama di Merangin, sangat berterimakasih kepada bupati, wabup dan Forkopimda Merangin, atas eksekusi yang dilakukan. Para tokoh agama dan masyarakat sangat mendukung langkah tersebut. Penulis Tim

Read More

Apresiasi Respon Kapolresta Jambi: Yung Yung Chandra Meminta Kasus Pengrusakan Bangunan Miliknya Segera Tuntas

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 September 2025 – Yung Yung Chandra bersama kuasa hukumnya, Mike Siregar, S.H. & Rekan, menggelar pertemuan dengan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar. Pertemuan tersebut membahas keluhan Yung Yung Chandra terkait lambannya penanganan laporan dugaan perusakan bangunan miliknya di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, yang telah berjalan lebih dari satu tahun namun masih dalam tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Dalam pertemuan itu, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini seharusnya berfokus pada dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHP. Ia menilai proses penyelidikan yang berlarut-larut dan berulang justru memperlambat kepastian hukum. “Selama saya menjadi pengacara, ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak. Padahal, kerusakan nyata sudah terjadi dan bukti-buktinya lengkap,” ujarnya. Yung Yung Chandra sendiri menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dinding ruko miliknya sudah rusak parah. “Apakah pihak penyelidik harus menunggu ruko saya roboh dulu baru ada tindakan? Semua dokumentasi kerusakan saya pegang,” tegasnya. Mike juga mengingatkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak Polsek Jelutung, pihaknya meminta agar tembok yang dirusak dipasang police line. Permintaan itu sempat disetujui oleh Wakapolsek. “Apa susahnya memasang police line, tidak sampai lima menit,” katanya menirukan pernyataan Wakapolsek kala itu. Menanggapi hal ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyatakan akan mendalami kembali kasus tersebut dengan meminta keterangan langsung dari penyelidik. Ia juga menegaskan agar pihak pelapor terus menginformasikan perkembangan kepadanya. “Hubungi dan ingatkan saya, biar kita cek apa kendalanya,” ucapnya. Atas respons cepat tersebut, Yung Yung Chandra menyampaikan apresiasinya kepada Kapolresta Jambi. Ia berharap Polsek Jelutung bisa segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasusnya. “Saya apresiasi Kapolsek Jelutung, tapi saya berharap kasus saya segera tuntas,” ujarnya. Sebagai informasi, laporan dugaan perusakan bangunan ini telah berjalan sejak 2024. Pada 20 Agustus 2025 lalu, penyelidik Polsek Jelutung bersama ATR/BPN, Babinsa, serta ahli bangunan kembali melakukan pengukuran batas tanah untuk memastikan validitas sertifikat kepemilikan. Namun, menurut pihak pelapor, pengukuran tersebut sudah berulang kali dilakukan tanpa menghasilkan kepastian hukum. “Bangunan saya jelas rusak dan retak, bahkan pihak terlapor pernah mengakui secara lisan perbuatannya. Saya mendorong agar kasus ini segera diproses hukum, jangan bertele-tele,” kata Yung Yung Chandra. Mike juga menekankan bahwa status kepemilikan tembok tidak bisa menghapus adanya dugaan tindak pidana.“Kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok pembatas, tetapi juga merusak bangunan utama ruko milik klien kami. Prinsipnya, proses pidana tetap bisa berjalan. Selama karier saya sebagai advokat, ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak. Artinya proses ini terlalu berlarut-larut,” ujarnya. Perkembangan penting muncul pada 25 Agustus 2025 ketika Bang Ale, pemilik pertama tanah dan bangunan yang kini beralih ke Yung Yung Chandra, memberikan pernyataan kunci. Ia menegaskan bahwa tembok yang kini disengketakan sebenarnya dibangun jauh sebelum ruko berdiri.“Jauh sebelum dibangun ruko, dulu di situ rumah orang tua saya. Rumah itu dipagari tembok keliling belakang dan samping. Saat rumah dirobohkan untuk dibangun ruko, tembok sengaja tidak dihancurkan karena berfungsi sebagai pembatas sekaligus pondasi penahan tanah timbunan agar rata dengan jalan,” jelasnya. Pernyataan ini memperkuat posisi Yung Yung Chandra bahwa tembok memang bagian dari struktur awal bangunan, sehingga kerusakan yang timbul tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak terlapor. Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pengrusakan bangunan dapat dijerat melalui Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Pasal 200 mengatur secara khusus larangan merusak bangunan, dengan ancaman pidana yang lebih berat karena menyangkut keselamatan manusia. Sedangkan Pasal 406 berlaku lebih umum terhadap barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menjerat pelaku dalam kasus ini. Bagi Yung Yung Chandra, kerusakan pada bangunan rukonya bukan sekadar soal materi, melainkan ancaman keselamatan bagi keluarganya.“Kerusakan bangunan saya semakin parah, retak di mana-mana. Saya dan keluarga sangat waswas dengan kondisi ini. Semoga pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Jelutung dan jajaran, tidak menyepelekan masalah ini karena menyangkut keselamatan keluarga saya,” ungkap Yung Yung Chandra. Penulis Tim

Read More