Tajam24Jam.Com Jambi, 20 September 2025 – Riak persoalan kembali mencuat di lingkungan SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti, Pijoan, pasca adanya kekecewaan wali murid terkait pengadaan pakaian dan perlengkapan siswa baru hasil PPDB tahun ajaran 2025.
Wali murid menilai, terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum perlindungan konsumen, hingga persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk satu siswa baru angkatan 32 ditetapkan biaya perlengkapan sebesar Rp 6.870.000. Dengan jumlah siswa sekitar 300 orang, total nilai pungutan yang masuk ke pihak penyedia barang dan jasa mencapai Rp 2.061.000.000 (dua miliar lebih).

Sejumlah wali murid mengaku kecewa, lantaran perlengkapan yang sudah dibayar justru tidak sesuai harapan. Bahkan, perlengkapan berupa sepatu yang rencananya akan dipakai siswa pada upacara Hari Kebangsaan, Sabtu (20/9), mendadak diganti dengan sepatu cat. Hal ini otomatis menambah beban biaya bagi orang tua.
“Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum secara resmi. Sebab, kondisi ini merupakan pertanda gagalnya penciptaan efek jera penegakan hukum di instansi pendidikan,” ujar salah satu wali murid.
Ia menilai, persoalan ini juga menjadi bukti nyata adanya salah urus dan salah kelola di Provinsi Jambi. Bahkan, muncul pandangan bahwa hukum kerap dijadikan komoditas perdagangan di “pasar gelap kekuasaan”.
Kasus dugaan penyimpangan ini dapat diuji kebenarannya melalui tahapan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Penulis Tim



