Banyak Kasus Tidak Bisa Diungkapkan, Kepala Kejari Sungaipenuh Diminta Angkat Kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci

Tajam24Jam.Com Sungai Penuh , Rabu 25/6/2025 – Aksi lanjutan unjuk rasa yang digelar oleh para aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang telah berlangsung 10 hari lalu. Saat itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh menjanjikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dalam kurun waktu tersebut. Namun, hingga kini, menurut para aktivis, belum ada langkah konkret yang dilakukan pihak Kejaksaan. Dalam orasinya, Indra Komano, menilai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh “mandul” dan tidak menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. “Sudah 10 hari kami menunggu, tapi tidak ada satu pun langkah nyata dari Kejari. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan hukum. Jangan-jangan Kejari Sungai Penuh justru melindungi Kades Pelayang Raya, Supriadi,” ujar Indra. Indra juga menyoroti kinerja Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. “Banyak kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah ini, tapi belum satu pun yang berhasil dituntaskan Kejari Sungai Penuh. Jika tidak mampu menegakkan keadilan, lebih baik mundur secara terhormat dan angkat kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Aktivis ini. Aksi massa sempat diwarnai kericuhan antara demonstran dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang diduga berasal dari internal Kejaksaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi oleh Kades Pelayang Raya Supriadi. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa para aktivis akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak Kejaksaan. Penulis Tim

Read More

Takut Bertemu Aktivis? Wali Kota Sungai Penuh Dicap Anti Kritik

Tajam24Jam.Com Sungai Penuh, Rabu 25/6/2025 – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kali ini, aksi damai berlangsung di dua titik strategis, yakni di Kantor Wali Kota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Namun, sorotan utama justru tertuju pada Kantor Wali Kota Sungai Penuh. Dalam orasinya, massa kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Alfin. Situasi ini memicu kekecewaan dan spekulasi dari peserta aksi. “Kenapa Wali Kota takut bertemu rakyatnya sendiri? Jangan sampai publik menilai bahwa Wali Kota anti kritik,” teriak salah satu orator dalam aksi. Massa menilai, seharusnya Wali Kota hadir untuk mendengarkan aspirasi dan kritik secara langsung, bukan menghindar. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, aksi masih terus berlanjut di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan tuntutan agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Dan Kepala Desa Pelayang Raya Supriadi diperiksa. Penulis Tim

Read More

Orang Tua Korban Desak Polres Batanghari Tuntaskan Kasus Penganiayaan: Penanganan Dinilai Lambat.

Tajam24Jam.Com Batanghari Jambi, 27 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa ARS, warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. ARS mengalami luka serius setelah dianiaya seorang pemuda berinisial HND pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Hingga Jumat (27/6/2025), atau empat hari setelah peristiwa, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan laporan yang telah mereka buat di Mapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan korban, dugaan motif penganiayaan berawal dari pesan-pesan WhatsApp yang dikirim HND kepada istri ARS. Istri ARS diketahui merupakan mantan pacar pelaku. Saat ditemui di rumah orang tuanya, ARS terlihat terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluh sakit di bagian dada dan kepala akibat pukulan yang diterimanya. HD (50), ayah korban, berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami ini rakyat kecil, hanya berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.Saya mohon kepada Polres Batanghari agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak saya. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya menderita,” ujar HD kepada Mediabhayangkarasatu.com. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, IPDA Sianturi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Pertanyaan Publik yang Muncul: Apa saja langkah yang sudah diambil Polres Batanghari dalam menangani kasus ini? Apakah korban sudah divisum sebagai bukti awal penanganan kasus? Apakah pelaku telah dipanggil atau dimintai keterangan? Apakah ada kendala teknis atau non-teknis yang menghambat proses hukum? Masyarakat berharap Polres Batanghari segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. (Penulis Tim)

Read More

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 26/6/2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur B Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka M. Al Alif Adrian ini lantaran yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Rehabilitasi yang menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 bulan ini diperoleh, setelah mendengarkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana vicon, Kamis 24 Juni 2025. Penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka M. Al Alif Adrian dilakukan berdasarkan aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa. Pihak Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi tersangka M. Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan. Selain itu, Jampidum Kejagung yang wakili oleh Direktur B Wahyud, S.H.,M.H. juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara penadahan dengan tersangka Muhammad Faisal Simbolon yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Jampidum Kejagung juga menerima permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama tersangka Arip yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Adapun permohonan penghentian penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Arsip dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan tersangka Muhammad Faisal Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Penghentian penuntutan perkara pidana umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H.,M.H., Kamis 26 Juni 2025. Turut menghadiri acara ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi S.H.,M.H. pada Jampidum Kejaksaan RI. Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban. “Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara,” tandas Noly Wijaya. Penulis Tim

Read More

“Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 26/6/2025 – Masdaryono dan Marsudi, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya divonis 4 bulan penjara meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh keduanya di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis Sore 26 Juni 2025. Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari didampingi Hakim Anggota M Harzian dan Satya Frida ini, di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sengeti. Gugatan perdata yang diajukan para penggugat ditujukan kepada enam pihak, meliputi tergugat 1. Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi), tergugat 2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tergugat 3. Bupati Muaro Jambi, tergugat 4. PT FPIL, tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya dan tergugat 6. Polres Muaro Jambi. Ke 6 pihak tersebut digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian materil dan immateril yang besar terhadap para penggugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, kedua penggugat Masdaryono dan Marsudi didampingi 2 orang pengacara dari Kantor Advokat Zainal Abidin, S.H. dan rekan. Dalam gugatannya, kedua penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta, terdiri dari kehilangan penghasilan, serta biaya keluarga untuk kunjungan, konsumsi dan transportasi selama 4 bulan. Sementara untuk kerugian immateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai Rp 1 miliar, diantaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana. Adapun alasan dan dasar gugatan ini diantaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria, antara masyarakat dengan PT FPIL di Desa Sumber Jaya. Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian konflik. Dana kompensasi tersebut dipercayakan kepada tergugat 5, yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat, namun menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, dana tersebut tidak di pertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya. Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur Restoratif Justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat. “Bahwa tergugat 3 selaku Ketua Tim Terpadu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara maksimal atas pelaksanaan RJ, dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Aparat Penegak Hukum yang berujung pada kriminalisasi,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin, S.H. didalam surat gugatan. Dalam surat gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa tergugat 4 yakni PT FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum, terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan di damaikan. “Bahwa seluruh tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril yang besar kepada penggugat,” jelas Zainal Abidin. Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 30 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya. “Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” terang Zainal Abidin. Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi. Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT FPIL selaku tergugat 4 telah memberikan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Kepala Desa sebesar Rp 500 juta. “Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,” kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025. Menurutnya, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak ada kaitannya lagi, karena kedua belah pihak yang berkonflik telah di damaikan oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi. “Polisi dan pihak terkait gak ada kaitannya lagi sepertinya, sudah di damaikan oleh Timdu. Ya kita anggap sudah selesai, tapi masih dimajukan gugatan perdata lagi,” ungkap Refman. Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi selaku tergugat 5 menyatakan, bahwa uang dari perusahaan sebesar 500 juta tersebut masuk ke rekening desa dan telah disalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk kepada kedua penggugat. “Semua perjanjian sudah terealisasi oleh pihak perusahaan, termasuk pencairan uang hibah (Uang Kompensasi dari PT FPIL,red) itu sudah masuk ke rekening desa,” kata Kades Sumber Jaya, Harmidi. Ia menjelaskan, hasil kesepakatan dari masyarakat, dana hibah yang bersumber dari uang kompensasi PT FPIL ini diberikan ke warga sebagai modal usaha. “Hasil dari kesepakatan masyarakat, uang ini diberikan untuk modal usaha, uangnya sudah tersalurkan kurang lebih 3 hari sebelum lebaran haji,” ungkapnya. Harmidi menegaskan, bahwa penyaluran uang hibah Rp 500 juta rupiah tersebut dilakukan secara transparan. Terdata ada sebanyak 250 orang penerima manfaat. “Karena didalam gugatan itu tidak ada transparansi terkait penyaluran, sedangkan uangnya melalui musyawarah desa ya kan, kemudian transparan. Kita cukup berkas dan kuatansi terkait data-data penerima manfaat dana hibah tersebut. Semuanya data itu dari mereka, desa tidak ada memberikan data atau mencatut siapapun terkait data-data penerima manfaat tersebut,” jelas Harmidi. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim tampak memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir. Penulis Tim

Read More

Desak Keadilan Kasus Pengeroyokan, JARI Laporkan ke Polda Jambi: Soroti Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Penanganan di Polres Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Juni 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bungo. Merespons lambannya penanganan di tingkat Polres, JARI secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Jambi sebagai langkah hukum lanjutan agar penyelidikan kasus ini diambil alih oleh institusi kepolisian di tingkat provinsi. Menurut JARI, ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik di Polres Bungo telah menimbulkan sorotan terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan potensi pembiaran dan kelalaian institusi dalam menjamin hak-hak korban. Setelah menggelar aksi damai, perwakilan JARI bersama sejumlah awak media diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk melakukan dialog terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Kanit Wasidik Polda Jambi menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan dan akan segera memanggil penyidik dari Polres Bungo untuk mengevaluasi proses penanganan kasus. “Kami dari Polda akan menelusuri sampai sejauh mana proses penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik di Polres Bungo,” ujar Kanit Wasidik dalam pertemuan itu. Pelapor utama dalam kasus ini, Supriyadi, juga diarahkan untuk membuat laporan resmi dalam bentuk Lapdu. Langkah ini menjadi dasar formal agar Polda Jambi dapat mengambil alih penanganan perkara secara langsung. Ia dijadwalkan akan kembali dipanggil dalam waktu dekat guna memberikan keterangan tambahan. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan enam korban mengalami kerugian, baik secara fisik maupun kerusakan pada barang-barang pribadi mereka. Hingga kini, para korban belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. JARI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili dan keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku diusut tuntas dan korban mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang layak,” tegas perwakilan JARI. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan warga. Penulis Tim

Read More

Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, Kamis 26/6/2025 — Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah-wilayah terpencil, termasuk komunitas Suku Anak Dalam (SAD) pada Kamis, (26/6/2025). Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan perwakilan komunitas SAD yang terdiri dari Syahrial (pendamping SAD), Malenggang (perwakilan Temanggung), Muhammad Rimba Alaska (anggota SAD), dan Ahmad Yusuf (guru dari Rimba Alaska). Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno turut didampingi Karo Ops Kombes Pol Edi Faryadi, dan Karo SDM Kombes Pol Handoko. Yang mana, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk masyarakat adat yang tinggal di pedalaman. “Kami akan menjaga situasi kamtibmas di komunitas Suku Anak Dalam dengan pendekatan yang humanis, merangkul, serta menghormati kearifan lokal mereka. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang merasa ditinggalkan oleh negara,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi terbuka, di mana Muhammad Rimba Alaska menyampaikan langsung berbagai tantangan yang dihadapi oleh komunitas SAD, termasuk akses pendidikan dan layanan kesehatan. Guru pendampingnya, Ahmad Yusuf, turut menegaskan pentingnya dukungan dari institusi negara agar anak-anak SAD dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak. Syahrial, selaku pendamping komunitas SAD, mengapresiasi keterbukaan Kapolda Jambi. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk nyata dari semangat Bhayangkara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Walikota Jambi menghadiri kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama Dapur Sehat Bergizi Tahap II Polresta Jambi oleh Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Kamis 26 Juni 2025 – Terlaksananya kegiatan pembangunan SPPG Polda Jambi tahap II Polresta Jambi, Kamis 26/06/2025 merupakan Langkah konkrit Polda Jambi dalam mendukung program makan gratis yang di gagas Presiden Republik Indonesia, gizi yang baik meningkatkan kualitas dan SDM pelajar, pembangunan SPPG menindak lanjuti solusi meningkatkan SDM Indonesia mandiri, maju menuju Indonesia Emas, semoga anak anak pelajar dapat menikmati makanan sehat bergizi, bersama pihak terkait dapat mewujudkan Asta cita presiden, dan Polda Jambi Akan membangun SPPG di 5 lokasi. Dengan dibangun SPPG komitmen dalam mendukung Makan Bergizi Gratis, mari bersinergi dapat menuhi standar kesehatan dan menjadi contoh bagi Polres lainnya. Kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama Dapur Sehat Bergizi tahap II Polresta Jambi, yang bertempat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi dihadiri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol.Krisno Halomoan Siregar SIK MH m. Kegiatan dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia dan Kapolri memenuhi pemenuhan gizi pelajar, kegiatan diikuti seluruh Polres jajaran Polda Jambi secara zoom meeting. Turut hadir juga Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM dalam kegiatan hari ini di Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi, ”Terima kasih Polda Jambi dan jajaran, pemerintah kota Jambi melakukan akselerasi percepatan MBG di pemerintah masing masing, kami sangat terbantu oleh Polri Polda Jambi jajaran atas program MBG, kita butuh 52 dapur, tahun ini kita mendapatkan akselerasi percepatan MBG, sekali lagi terima kasih dan penghargaan yang tinggi sinergi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, untuk ketahanan pangan kota Jambi persiapkan 50 hektar” ungkap Maulana. Prosesi peletakan batu pertama oleh Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi serta Walikota Kota Jambi. Diwaktu yang sama Kapolresta Jambi melalui Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah menyampaikan ”Adapun jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis tingkat TK, SD dan SLTA sebanyak 3166 siswa”. Untuk penambahan penerima MBG akan ditambah pengelola sekolah guru staf dan penjaga sekolah. Pembangunan SPPG Polresta Jambi data lahan kurang lebih 4.189 m dengan luas bangunan 15 x 25 m jumlah sekolah 12 sekolah. Adapun sesuai pendataan calon penerima MBG Polresta Jambi yakni TK Islam Al Hannani Kota Jambi, SD Negeri 212 kota Jambi, SD 216, SMP 18, SMP 21, SMK Taruna Nusantara, TK PKP Al hidayah SD 214 SD 225, SMP Purnama, SMK Penerbangan, dan SMA Purnama. Setelah ground breaking akan dilaksanakan pendaftaran sukarelawan SPPG, semoga kegiatan berjalan lancar dan bermanfaat bagi pemenuhan gizi siswa pelajar ”ungkap Wakapolresta”. Terima kasih kepada semua pihak telah berkontribusi nyata dalam kegiatan SPPG dan MBG, mari berkomitmen menjadikan Dapur Bergizi tempat bermanfaat ”ungkap Kapolda Jambi”. (Penulis Tim)

Read More

GANN JAMBI || Ucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2025 Bersama Wujudkan Jambi Bebas Narkoba

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 26/6/2025 – Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dengan tujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahaya narkoba dan mendorong aksi bersama dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tahun ini, GANN Jambi mencanangkan Program Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Provinsi Jambi Bersinar. Hari Anti Narkotika Internasional pertama kali diperingati berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB 42/112 yang diadopsi pada 7 Desember 1987. Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerjasama internasional dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Program Kerja GANN Jambi “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar” menekankan pentingnya peran aktif semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Narkoba bagaikan monster yang merenggut masa depan generasi muda dan menghancurkan keutuhan bangsa. Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga keluarga, lingkungan, dan negara. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolektif dan berkelanjutan dari semua pihak untuk melawan narkoba. Kita harus bahu membahu, saling mengingatkan, dan saling menguatkan dalam membangun benteng kokoh untuk menangkal bahaya narkoba. Penulis Tim

Read More

Komitmen Nyata Dukung Astacita Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Jambi Laksanakan Ground Breaking SPPG Dapur Sehat Bergizi

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 26/6/2025 – Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan SPPG Dapur Sehat Bergizi Polresta Jambi bertempat di Lahan milik Polri di belakang Polsek Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (26/6/25). Acara ini menandai dimulainya proyek yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak. Tampak hadir Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim, Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar, Walikota Jambi Dr dr H Maulana, M.K.M, Karo Ops Kombes Pol Edi Faryadi, Karo SDM Kombes Pol Handoko, Dirlantas Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Dir Pamovit Kombes Pol Tofik Sukendar, Kabiddokkes AKBP Dr. Alfonso Silawa, M.Si, Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah serta dari BGN dan Tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi dalam membentuk program ini. Ia berharap dapur ini dapat memenuhi standar kesehatan yang memadai dan menjadi contoh bagi jajaran polres Polda Jambi. “Dengan luas lahan SPPG 4.189 M dengan luas bangunan Modular  15x25m², dan menjangkau 12 sekolah dengan penerima manfaat 3.166 siswa,” ungkap Irjen Pol Krisno. Kapolda Jambi juga berharap SPPG Dapur Sehat Bergizi Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “Dengan dibangunnya dapur sehat ini dapat menjadi contoh bagi polres lain untuk membangun fasilitas serupa,” lanjutnya. Selain itu, Irjen Pol Krisno juga berharap dapur ini bisa memenuhi standar kesehatan yang memadai dan menjadi contoh oleh jajaran polres Polda Jambi. “Mari kita bersama-sama berkomitmen mendirikan dapur sehat sebagai tempat yang bermanfaat bagi masyarakat terutama anak-anak kita,” sambungnya. Ground breaking SPPG Dapur Sehat Bergizi Polresta Jambi merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan komitmen Polda Jambi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan sinergi dan komitmen yang kuat, proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jambi, yang mana saat ini Polda Jambi akan membangun 5 lokasi pembangunan SPPG di mana sebelumnya polda Jambi telah memiliki satu SPPG dan telah beroperasi. Tidak sampai di situ saja, selain di Kota Jambi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno juga menambahkan dihari yang bersamaan dan diikuti secara virtual oleh Empat Polres jajaran Polda Jambi yaitu Polres Sarolangun, Polres Tanjabbar, Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari. Penulis Tim

Read More