Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Juni 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bungo. Merespons lambannya penanganan di tingkat Polres, JARI secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Jambi sebagai langkah hukum lanjutan agar penyelidikan kasus ini diambil alih oleh institusi kepolisian di tingkat provinsi.
Menurut JARI, ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik di Polres Bungo telah menimbulkan sorotan terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan potensi pembiaran dan kelalaian institusi dalam menjamin hak-hak korban.
Setelah menggelar aksi damai, perwakilan JARI bersama sejumlah awak media diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk melakukan dialog terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Kanit Wasidik Polda Jambi menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan dan akan segera memanggil penyidik dari Polres Bungo untuk mengevaluasi proses penanganan kasus.

“Kami dari Polda akan menelusuri sampai sejauh mana proses penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik di Polres Bungo,” ujar Kanit Wasidik dalam pertemuan itu.
Pelapor utama dalam kasus ini, Supriyadi, juga diarahkan untuk membuat laporan resmi dalam bentuk Lapdu. Langkah ini menjadi dasar formal agar Polda Jambi dapat mengambil alih penanganan perkara secara langsung. Ia dijadwalkan akan kembali dipanggil dalam waktu dekat guna memberikan keterangan tambahan.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan enam korban mengalami kerugian, baik secara fisik maupun kerusakan pada barang-barang pribadi mereka. Hingga kini, para korban belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
JARI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili dan keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku diusut tuntas dan korban mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang layak,” tegas perwakilan JARI.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan warga.
Penulis Tim



