Transportir BBM Resmi Pertamina PT Jefri Abidin Tertangkap Bongkar Muat di Gudang Ilegal, Diduga Libatkan Oknum TNI

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jambi 11 September 2025 – Skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. Setelah sebelumnya 35 sopir transportir resmi PT Elnusa Petrofin dipecat karena tertangkap melakukan pelanggaran serupa, kini kasus baru kembali terkuak. Pada Kamis (11/09/2025), tim media melakukan pemantauan udara dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan minyak ilegal yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi. Gudang tersebut diduga kuat milik seorang oknum TNI berinisial R. Dalam rekaman pantauan, terlihat truk tangki bermerek PT Jefri Abidin AB dengan nomor polisi BA 9036 VU, yang diketahui sebagai transportir resmi Pertamina dan diperbantukan oleh Depo Pertamina Kasang Jambi, sedang melakukan pembongkaran muatan BBM subsidi ke dalam gudang ilegal tersebut. Aktivitas ini menandakan kebocoran distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan pihak resmi sekaligus melawan hukum. Ancaman Sanksi Berat Praktik penjualan dan pembongkaran BBM subsidi ke penampungan ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55.Pelaku dapat dijerat dengan: Pidana Penjara: maksimal 6 tahun Denda: maksimal Rp60 miliar Apabila denda tidak mampu dibayarkan, sanksi dapat diganti dengan kurungan penjara tambahan. Pertamina dan Aparat Diminta Bertindak Tegas Kasus ini menambah daftar panjang kebocoran BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat mendesak Pertamina, TNI, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas serta proses hukum transparan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat negara. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghianati hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau. Jika dibiarkan, kebocoran distribusi akan terus memicu kelangkaan, inflasi, dan kerugian negara dalam jumlah besar. “Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat dan perusahaan BUMN energi untuk membuktikan komitmen dalam memutus mafia minyak yang diduga telah lama bermain di balik distribusi BBM bersubsidi”. (Tim)

Read More

Dua Petani Batanghari Dibebaskan Polda Jambi Usai Diduga Diculik Oknum PT WKS, 12 Pondok Dirusak

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jum’at 27/6/2025 – Dua petani anggota Kelompok Tani Jaya Bersama di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi akhirnya dibebaskan oleh Polda Jambi pada Jumat, 27 Juni 2025. Keduanya, Muhammad Isnaini dan Yono, sebelumnya diduga diculik dan disekap oleh oknum karyawan perusahaan PT Wira Karya Sakti (WKS). Isnaini dan Yono dituduh telah merambah hutan serta merusak tanaman milik PT WKS di lahan yang mereka garap. Kasus ini sempat mengundang perhatian publik karena kuat dugaan adanya aksi kekerasan dan pengrusakan. Ditemui di Mapolda Jambi, Muhammad Isnaini membeberkan kronologi kejadian. Ia menyatakan, peristiwa bermula pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 10 pagi, saat dirinya tengah bekerja di lahan bersama Yono. Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga dari pihak WKS datang dan langsung memborgol serta membawanya menggunakan mobil Triton berwarna putih. “Saya masih kerja, gendong kep (alat semprot). Tiba-tiba mereka datang, langsung memborgol dan membawa saya. Saya yakin mereka dari WKS karena mobil yang digunakan biasa patroli di situ,” ujar Isnaini. Tak hanya itu, menurutnya, rekan sesama petani, Yono, juga mengalami hal serupa. Setelah membawa Isnaini ke Kantor Kelompok Tani Jaya Bersama, para pelaku disebut langsung menyergap Yono yang baru pulang kerja. “Kami bahkan dibawa ke Distrik 8 dalam keadaan mata ditutup dengan kaos, lalu ditahan sampai jam 1 siang dan diinterogasi,” tambah Isnaini. Lebih jauh, Isnaini menyebut para pelaku turut merusak rumah dan pondok petani menggunakan alat berat jenis excavator. “Ada sekitar 12 pondok yang dirusak. Kantor juga dirubuhkan,” kata Suwanto, Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama. Suwanto mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi, mencakup dugaan penculikan, penyekapan hingga pengrusakan. Ia berharap Polda Jambi dapat mengusut kasus ini secara terang dan adil. “Kami ingin tahu siapa yang benar dan salah. Kami minta kepada Bapak Kapolda untuk bantu masyarakat kami agar bisa hidup damai dan makmur,” ujar Suwanto. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT WKS belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Diketahui, konflik agraria antara Kelompok Tani Jaya Bersama dan PT WKS di Desa Simpang Rantau Gedang memang sudah berlangsung lama. Pemerintah diharapkan segera turun tangan guna mencari solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak. Penulis Tim

Read More

Orang Tua Korban Desak Polres Batanghari Tuntaskan Kasus Penganiayaan: Penanganan Dinilai Lambat.

Tajam24Jam.Com Batanghari Jambi, 27 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa ARS, warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. ARS mengalami luka serius setelah dianiaya seorang pemuda berinisial HND pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Hingga Jumat (27/6/2025), atau empat hari setelah peristiwa, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan laporan yang telah mereka buat di Mapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan korban, dugaan motif penganiayaan berawal dari pesan-pesan WhatsApp yang dikirim HND kepada istri ARS. Istri ARS diketahui merupakan mantan pacar pelaku. Saat ditemui di rumah orang tuanya, ARS terlihat terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluh sakit di bagian dada dan kepala akibat pukulan yang diterimanya. HD (50), ayah korban, berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami ini rakyat kecil, hanya berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.Saya mohon kepada Polres Batanghari agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak saya. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya menderita,” ujar HD kepada Mediabhayangkarasatu.com. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, IPDA Sianturi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Pertanyaan Publik yang Muncul: Apa saja langkah yang sudah diambil Polres Batanghari dalam menangani kasus ini? Apakah korban sudah divisum sebagai bukti awal penanganan kasus? Apakah pelaku telah dipanggil atau dimintai keterangan? Apakah ada kendala teknis atau non-teknis yang menghambat proses hukum? Masyarakat berharap Polres Batanghari segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. (Penulis Tim)

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Jakarta, Rabu 28/5/2025 – Putusan hakim Pengadilan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi soal gugatan class action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 hektare berbuntut panjang. Perangkat Masyarakat Hukum atau Mangku Adat SAD, Mahmud Irsyad resmi melaporkan hakim Pengadilan Muara Bulian yang menangani perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025. Pelaporan yang dilayangkan Mahmud Irsyad terhadap hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini bukan tanpa alasan. Mahmud Irsyad menilai bahwa putusan Hakim terhadap gugatan class action Warga SAD terhadap PT BSU tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan. Kejanggalan ini terlihat seperti dugaan fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, mulai dari banyaknya alat bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak dilampirkan dalam putusan, fakta pemeriksaan setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas dalam putusan tersebut. Menurut Mahmud Irsyad, putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini telah merugikan pihaknya selaku penggugat. Sesampainya di gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk. Mahmud Irsyad langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian itu. Berkas laporan langsung diterima di ruang Pengaduan yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai. “Berkas ini kita terima dan disetujui. selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke Ketua, hingga nantinya akan diproses,” kata Petugas di Komisi Yudisial RI yang menerima laporan Mahmud Irsyad tersebut. Dalam penyerahan laporan ini, petugas yang menerima laporan Mahmud Irsyad di Komisi Yudisial sempat bertanya ke Mahmud Irsyad ihwal dugaan intervensi dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut. “Apakah ada Intervensi pak?, tanya petugas tersebut. Mahmud Irsyad menjawab “Ada pak, salah satunya saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat, red). Semua tergugat dan turut tergugat difasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat Sawit Utama,” ungkap Mahmud menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Setelah berkas laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya, terkait dugaan ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn. Mahmud Irsyad kembali menegaskan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandjayang dalam pertimbangan hukumnya atas perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn telah merugikan pelapor. “Kita Sengaja mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” tegas Mahmud. “Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tukas Mahmud Irsyad mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Batanghari

Tajam24Jam.Com Jambi, 27/3/2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (11/03/2025). Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika. “Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, (DI) mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta. “Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tambahnya. Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Penulis Team

Read More