BPABB Jambi Sweeping Truk ODOL Batu Bara PT Tebo Prima di Tembesi, Diduga Ada “Backing” Kuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Februari 2026 – Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi melakukan sweeping terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) bermuatan batu bara yang melintas di Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (10/02/2026) dini hari. Di lapangan, BPABB masih menemukan angkutan batu bara menggunakan mobil ekspedisi bertonase besar (tronton ODOL) yang diduga mengangkut batu bara dari PT Tebo Prima dan melintas di jalan umum, meski jelas melanggar ketentuan dimensi, muatan, dan jam operasional. Saat dikonfirmasi, perwakilan BPABB Edi Cipto menyampaikan kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, sekaligus mengirimkan rekaman video. Dalam video tersebut terlihat jelas anggota BPABB memberhentikan dan memerintahkan truk ODOL bermuatan batu bara dari PT Tebo Prima untuk putar balik. Lebih mengejutkan, dalam rekaman video tersebut juga terdengar pihak BPABB menyebut nama “Mak Nyak”, yang diduga sebagai sosok pembacking seluruh armada batu bara yang keluar dari tambang PT Tebo Prima, melintas di jalan umum dengan tujuan pengiriman hingga Cilegon, Banten. “Kami ini intinya menolak angkutan batu bara yang menggunakan tronton melintas di wilayah Batanghari. Muatannya overload, merusak jalan, dan mereka melintas siang maupun malam hari,” tegas Edi Cipto. Ia menambahkan, angkutan truk pada dasarnya sudah ditentukan jam operasionalnya, namun aturan tersebut diduga diabaikan secara sistematis oleh angkutan batu bara tertentu. Edi Cipto juga mengungkap adanya dugaan permainan di balik bebasnya truk-truk ODOL tersebut. “Ada orang yang bermain di situ. Saya malah mau dijatuhkan. Makanya semua kendaraan PT Tebo Prima yang melintas kami putar balikkan,” ungkapnya. Aksi BPABB ini menjadi tamparan keras bagi aparat dan instansi terkait, yang selama ini kerap mengklaim penertiban ODOL, namun faktanya truk-truk bermuatan berlebih masih bebas melintas di jalan umum dan merusak infrastruktur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Tebo Prima, Dishub, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ODOL serta adanya pihak yang disebut-sebut sebagai backing angkutan batu bara tersebut. Penulis Tim

Read More

PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Setor Uang Keamanan Rp500 Ribu per Mesin

Tajam24Jam.Com Batanghari, 5 Februari 2026 – Pasca viral beberapa hari lalu dan sempat ditindak oleh Polres Batanghari, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali beroperasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 mesin PETI kembali aktif. Kabar yang mencuat di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga membayar uang keamanan sebesar Rp500 ribu per mesin setiap pekan, yang disebut-sebut disetorkan kepada seorang berinisial YN. “Ini kami pantau langsung, mesin kembali hidup,” ungkap Melati, nama samaran, berdasarkan pantauan video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung. Kapolres Batanghari menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Siap, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

5 Bulan Menggantung, Kasus Pengeroyokan Karyawan PT DMP Membeku

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 1 Februari 2026 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan brutal yang diduga melibatkan oknum karyawan PT DMP di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu kian menuai kecaman. Lebih dari lima bulan berlalu, namun perkara ini justru terkesan dibekukan, tanpa kepastian hukum, tanpa penahanan, dan tanpa kejelasan nasib tersangka, Minggu (01/02/2026). Dua korban, Neldi Yusra dan Hamdani, telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut sejak 26 September 2025. Laporan itu teregister resmi dengan nomor:STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. Ironisnya, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan, hukum seolah kehilangan taring. Para terduga pelaku—Hamdan bin Abdullah, Abuzar bin Sahrudin, serta beberapa orang lainnya—telah dipanggil dan diperiksa. Namun, tak satu pun yang benar-benar ditahan. “Kami sempat diberi tahu pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi itu hanya hitungan jam. Setelah itu dilepas dengan alasan ada penjamin,” ungkap Neldi Yusra, korban pengeroyokan. Fakta ini memicu tanda tanya besar: penjamin atau perlindungan?Sudah Naik Penyidikan, Tapi Tersangka Bebas Berkeliaran. Berdasarkan SP2HP tertanggal 15 Januari 2026, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara dan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik). Artinya, unsur pidana telah ditemukan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.Namun hingga berita ini diterbitkan, penahanan tak kunjung dilakukan. Para terduga pelaku tetap bebas, sementara korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa, terlebih karena terduga pelaku disebut berasal dari lingkungan perusahaan.Ancaman Pidana Berat, Tapi Hukum TumpulPadahal, perbuatan pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku nasional sejak 2 Januari 2026. Pasal 473 KUHP Baru secara tegas mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman:Penjara hingga 5 tahun,7 tahun jika mengakibatkan luka,12 tahun bila menyebabkan kematian.Selain itu, Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan juga mengancam:2 tahun 6 bulan penjara untuk penganiayaan biasa,5 tahun penjara jika menimbulkan luka berat. Ancaman pidana tersebut jelas bukan perkara ringan. Namun di lapangan, hukum justru terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepercayaan Publik TerancamLambannya penanganan perkara ini memunculkan dugaan ketimpangan penegakan hukum di wilayah Polsek Maro Sebo Ulu. Publik pun bertanya: Apakah hukum masih berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam bagi rakyat kecil?Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi terus dilakukan awak media terkait alasan belum ditahannya para terduga pelaku serta mandeknya proses hukum. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Batang Hari. Jika terus dibiarkan, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Desember 2025 — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada Senin (15/12/2025). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi. Bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Terjadi percekcokan dengan dua orang supir di duga membawa minyak ilegal. Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat di duga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan di duga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut. Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batanghari. Namun, secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penulis Tim

Read More

Dugaan Praktek Melangsir BBM  Subsidi Jenis Solar  di SPBU 24.366.17 Muara Bulian Mencuat, Sosok Inisial Ajo Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Batanghari, 14 November 2025 — Sorotan publik terhadap SPBU 24.366.17 Muara Bulian semakin tajam. Dugaan praktik melangsir BBM subsidi jenis solar kembali mencuat, ditambah dengan munculnya informasi mengenai sosok yang diduga menjadi koordinator para mobil langsir, yang dikenal dengan panggilan “Ajo”. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ditemukan tim investigasi di lapangan. Mobil Tanpa Nopol dan Diduga Tak Layak Jalan Tetap Dilayani Pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan tanpa pelat nomor belakang, serta beberapa mobil yang diduga tidak layak jalan — mulai dari kerusakan fisik hingga indikasi tidak memenuhi standar uji kir. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani untuk pembelian solar subsidi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja digunakan untuk aktivitas melangsir BBM subsidi. Menguatnya Nama yang Diduga Koordinator: Siapa “Ajo”? Informasi dari para sopir dan warga sekitar mengungkap satu nama yang sering disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Ajo”. Ia diduga berperan sebagai koordinator armada mobil langsir di sekitar SPBU tersebut. Hingga kini, identitas asli Ajo masih belum jelas. Publik bertanya-tanya: siapakah sebenarnya Ajo? Apakah ia bagian dari kelompok tertentu, memiliki jaringan lebih besar, atau hanya bertindak sebagai perantara lapangan? Peran dominannya dalam pengaturan kendaraan pembeli solar subsidi membuat keberadaannya menjadi fokus pendalaman lebih lanjut. Lokasi Dekat Polsek, Namun Diduga Tak Terdeteksi Yang membuat publik heran, SPBU 24.366.17 berada sangat dekat dengan Polsek Muara Bulian. Namun dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang begitu mencolok seolah tidak terpantau aparat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sekitar lokasi SPBU. Publik Mendesak ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Bertindak Melihat dugaan praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, publik mendesak: Kementerian ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan unsur pembiaran, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, publik menilai sanksi tegas hingga penutupan penyaluran solar subsidi layak diterapkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan komoditas keuntungan oleh oknum atau kelompok tertentu. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Penampungan Minyak Ilegal di KM 51 Batanghari, Diduga Libatkan Oknum TNI Berinisial STOS

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Oktober 2025 — Aktivitas penambangan dan penampungan minyak mentah ilegal di kawasan KM 51, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga masih berlangsung meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan minyak rakyat melalui Pertamina. Dari informasi yang dihimpun sejumlah awak media di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah hasil tambang ilegal. Sumber di lapangan menyebut, kegiatan ini diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial S, yang disebut-sebut berperan dalam aktivitas distribusi dan penampungan minyak ilegal di wilayah tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama. Sudah sering terlihat aktivitas kendaraan pengangkut minyak mentah ke lokasi itu, dan berjalan tanpa hambatan, “ujar salah satu warga sekitar KM 51”. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Denpom TNI, dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak berwenang. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan eksplorasi, eksploitasi, maupun pengolahan minyak dan gas tanpa izin dapat dijerat Pasal 52 dan Pasal 53, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Kalangan pemerhati lingkungan dan hukum mendesak aparat penegak hukum, termasuk Denpom TNI, untuk menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam praktik penampungan minyak ilegal tersebut. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat, “ujar salah satu aktivis lingkungan di Batanghari”. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mengabarkan perkembangan selanjutnya terkait kasus dugaan penampungan minyak ilegal di KM 51 Batanghari. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Oktober 2025 — Aktivitas gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ramai menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO dan kini viral di berbagai akun media sosial. Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu (29/10/2025) untuk memverifikasi kebenaran kabar tersebut. Dari hasil penelusuran, memang ditemukan sebuah lokasi yang diduga kuat beroperasi sebagai gudang penampungan minyak ilegal. Aktivitas di tempat itu diduga melibatkan praktik pengumpulan dan distribusi minyak tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menegaskan bahwa “kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah.”Selain itu, pelaku yang terbukti melakukan pengolahan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Aktivitas penampungan minyak ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan BBM di pasaran yang kini dirasakan masyarakat. Selain berdampak ekonomi, keberadaan gudang BBM ilegal juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan, mengingat bahan bakar merupakan zat mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan atau pencemaran. Warga berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga stabilitas distribusi energi dan keamanan masyarakat di wilayah Batanghari. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Bebas Beroperasi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 28 Oktober 2025 — Aktivitas yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO. Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Lensa_Tajam yang menampilkan foto bangunan diduga sebagai lokasi aktivitas ilegal tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kegiatan di gudang tersebut berlangsung bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. “Diduga gudang minyak ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batanghari yang diduga milik oknum ‘SHTO’. Tolong kepada APH setempat untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut yang seolah kebal hukum,” tulis akun Lensa_Tajam dalam keterangannya. Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Mereka menilai, aktivitas minyak ilegal selain merugikan negara juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keberadaan gudang minyak ilegal tersebut. Penulis Tim

Read More

Pasutri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Batanghari, Diduga Korban Pembunuhan

Tajam24Jam.Com Batanghari, 25 September 2025 – Warga Bungku, Kecamatan Bajubang, digegerkan dengan penemuan mayat pasangan suami istri yang tewas secara mengenaskan di kawasan Sungai Jerat, ujung arah ke Sungai Simpur 1. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam (24/9/2025) dan jasad kedua korban baru ditemukan pada Kamis pagi (25/9/2025). Kedua korban diketahui bernama Erlan Pakpahan (35) dan istrinya Eva (30). Informasi sementara menyebutkan, pembunuhan sadis itu diduga terjadi pada malam hari, sementara jasad korban ditemukan di lokasi berbeda keesokan paginya. Hingga saat ini, motif pelaku maupun identitas pelaku masih menjadi tanda tanya besar. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian ataupun dugaan pelaku di balik kasus ini. Kasus pembunuhan ini membuat warga sekitar resah dan berharap aparat kepolisian segera mengungkap dalang serta motif kejahatan tersebut agar rasa aman di masyarakat kembali terjaga. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Batanghari : Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com Batanghari, 16 September 2025 – Dalam upaya mendukung percepatan program Asta Cita Presiden RI dibidang Pertanian, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc menghadiri kegiatan Gerakan Tanam Padi Serentak bertema “Menyapa Sahabat Tani” yang terpusat di areal persawahan Kelompok Tani Talang Inuman, Kelurahan Rengas Condong, Kabupaten Batanghari, Senin (16/09/2025).Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam rangka Luas Tambah Tanam (LTT) Provinsi Jambi sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan petani. Acara turut dihadiri : Kegiatan diawali dengan penanaman padi serentak dan penyerahan bibit Padi oleh Danrem 042/Gapu bersama Bupati Batang Hari dan jajaran pejabat yang hadir.Suasana penuh keakraban dan kebersamaan ini mencerminkan semangat gotong royong sekaligus kepedulian nyata dalam memperkuat ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batanghari menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Danrem 042/Gapu dan seluruh jajaran yang turut memotivasi petani dalam meningkatkan produktivitas pangan.Ia menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah nyata mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. Sementara itu, Gubernur Jambi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Arif Munandar, S.E., menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung gerakan tanam serentak ini sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah. “Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik gerakan tanam padi serentak di persawahan Kelompok Tani Talang Inuman ini, yang mencerminkan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan dan meningkatkan produksi padi sekaligus luas panen di Provinsi Jambi,” ujarnya. Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sinergi kuat dengan petani, memperbaiki tata kelola lahan, serta mendorong perbaikan sistem pertanian agar lebih efektif, efisien dan berkelanjutan.Dengan langkah tersebut, diharapkan Jambi dapat berkontribusi besar sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi interaksi virtual antara Bupati dan Forkopimda di wilayah terkait, sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dalam mendukung program swasembada pangan. Dalam kesempatan ini, Danrem 042/Gapu menegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan program swasembada pangan. “Kegiatan tanam padi serentak ini sejalan dengan program nasional ketahanan pangan. Korem 042/Gapu siap mendukung penuh dan mendampingi seluruh program pemerintah dalam percepatan swasembada pangan, sehingga kesejahteraan masyarakat Jambi semakin meningkat,” ungkap Danrem. Kegiatan Gerakan Tanam Padi Serentak di Batanghari ini menjadi simbol kebersamaan pemerintah, TNI, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi pertanian Jambi. Melalui kerja sama lintas sektor, semangat sahabat tani serta dukungan penuh semua pihak, diharapkan target swasembada pangan nasional dapat segera terwujud sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Jambi. Penulis Tim

Read More