Jalur Terlarang Simpang Pete Diduga Jadi Ladang Bisnis, Truk Batu Bara Masih Bebas Melintas

Tajam24Jam.Com Batanghari, 24 Juni 2026 – Larangan angkutan batu bara melintas di sejumlah ruas jalan umum sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga Selasa malam, awak media masih mendapati puluhan truk batu bara melintas di jalur alternatif Simpang Pete, Kabupaten Batanghari, menuju Talang Duku, Jambi. Jalur yang kerap digunakan tersebut meliputi ruas Simpang Lampu Merah Muara Bulian – Polsek Pemayung – wilayah Jaluko hingga Simpang Rimbo dan kawasan Kotabaru. Padahal, jalur tersebut selama ini disebut masuk dalam kawasan yang dilarang dilalui angkutan batu bara berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Jambi. Ironisnya, larangan yang digadang-gadang untuk mengurangi kemacetan, kecelakaan korban Jiwa dan kerusakan jalan itu dinilai hanya menjadi formalitas. Di lapangan, aktivitas angkutan batu bara masih berlangsung nyaris tanpa hambatan. Sejumlah pengusaha transportir batu bara yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih jalur Simpang Pete karena kondisi jalan yang lebih baik dibandingkan jalur resmi. “Terpaksa lewat situ karena jalannya lebih mulus. Kalau lewat jalur resmi risiko kendaraan rusak cukup besar, mulai dari patah as hingga kerusakan komponen lain akibat tonase berat,” ujar salah seorang pengusaha. Namun, pengakuan yang lebih mengejutkan muncul dari informasi yang beredar di kalangan sopir dan pengusaha. Mereka menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar agar kendaraan dapat melintas di jalur yang seharusnya terlarang tersebut. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan jalur alternatif Simpang Pete diduga menjadi “ladang bisnis” bagi oknum tertentu. Mulai dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), LSM hingga pihak yang mengaku wartawan. Tarif yang disebut-sebut dipatok mencapai Rp150 ribu per truk untuk sekali melintas. Meski informasi tersebut telah viral dan menjadi perbincangan publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. Masyarakat menilai penertiban sebenarnya bukan hal sulit jika ada keseriusan dari pihak berwenang. Sebagai contoh, di Kota Jambi sejumlah jalur alternatif yang dahulu sering digunakan angkutan batu bara kini dipasang portal sehingga kendaraan bertonase berat tidak lagi dapat melintas dengan bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin menegakkan Ingub, mengapa jalur Simpang Pete masih terbuka lebar bagi angkutan batu bara? Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi perhubungan, untuk menjawab dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik masih bebasnya truk-truk batu bara melintasi jalur yang telah dinyatakan terlarang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Batanghari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan dan masih maraknya angkutan batu bara yang melintas di jalur Simpang Pete. Penulis Tim

Read More

Gelombang Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI MRM Tumpah di Pabrik PT. MSS Sungai Rengas

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 21 Mei 2026 — Pengurus bersama anggota Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur sejumlah ratusan orang mengadakan aksi unjuk rasa di pabrik PT. Mutiara Sawit Semesta Kelurahan Simpang Sungai Rengas (21/05/26). Serikat Buruh FSPTI MRM menolak tegas pemutusan hubungan kerjasama bongkar muat TBS yang dilakukan secara sepihak oleh PT. MSS, penolakan tersebut menjadi issue utama yang disuarakan oleh orator aksi. Ketua FSPTI MRM menuturkan, “Kontrak kerja sama baru dengan PT. MSS ditandatangani Agustus 2025 hingga Agustus 2028, masih menyisakan 28 bulan waktu kontrak. Tanpa ada problem pekerjaan di lapangan, hubungan baik terjaga, tiba-tiba kontrak kerjasama diputus, ini ada apa ? tanya Musmulyadi sedikit kesal ? “Hal tersebut diperparah lagi, bahwa yang mendasari masalah tersebut adanya campurtangan Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD dari PKS Dapil IV Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu dalam bentuk penekanan dan intervensi kepada PT. MSS,” urainya. Konon kabarnya Bupati Batang Hari tidak bersedia menandatangani dokumen perizinan pembukaan pabrik baru PT. MSS di Jelutih Batin 24, Kabupaten Batang Hari sebelum Oknum Anggota Dewan bernama Aripin diangkat sebagai Ketua FSPTI MRM atau Ketua Musmulyadi diganti. “Intervensi seperti apa ini ?,” tanya Musmulyadi lagi. “Saya secara pribadi sudah bersedia mengalah, saya bersedia untuk mundur diri Ketua FSPTI MRM Kelurahan Simpang Sungai Rengas,” ucap Musmulyadi. “Namun yang sangat disayangkan, Pak Bupati tidak mau menerima kedatangan kami pengurus untuk menyampaikan akomodir permintaan Bupati tersebut, dengan alasan kurang enak badan la, sakit kepala la, sakit kening la, padahal diwaktu yang sama dia masih bisa melayani tetamu yang lain,” keluhnya. Walaupun sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami pengurus, “Dalam kapasitas apa Pak Bupati bisa intervensi ?, pembina bukan, penasehat bukan, urusan organisasi kami pada Disnaker sudah dipenuhi. “Tidak ada hubungannya dengan Pak Bupati, tegas Musmulyadi”. “Musmulyadi menambahkan, hari ini kita sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Intelkam Polres Batang Hari, dikarnakan aksi unjuk rasa damai di pabrik kelapa sawit PT. MSS kemarin tidak menemukan solusi, gerakan kita akan berlanjut ke gedung DPRD Batang Hari, kita akan meminta dewan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini”. Tutupnya. Penulis Tim

Read More

Cawe-Cawe Bupati Batanghari dan Ambisi Oknum Anggota Dewan, Berujung Pemutusan Kerjasama Bongkar Muat

Ketua FSPTI MRM Angkat Bicara …. Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 21 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Kelurahan Simpang Sungai Rengas secara terbuka melayangkan surat keberatan kepada PT Mutiara Sawit Semesta terkait pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini telah berjalan bertahun-tahun. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28/04/2026, FSPTI MRM mempertanyakan legal standing pihak yang menandatangani surat pemutusan kerja sama dari PT MSS, yakni seseorang bernama Yogie Prabowo. Organisasi Serikat Buruh tersebut meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa yang sah apabila yang bersangkutan benar bertindak atas nama atau mewakili direksi perusahaan. FSPTI MRM menyebut hubungan kerja sama bongkar muat TBS dengan PT MSS telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dibalik kebijakan perusahaan tersebut. Yang menjadi sorotan, dalam isi surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus perjanjian kerja sama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat yang baru dibentuk dan diketuai langsung oleh “Mr. A”. FSPTI MRM bahkan menduga langkah tersebut berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT. MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman yang nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat keberatannya. Selain menyatakan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025, FSPTI MRM juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. Organisasi itu memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Ketua FSPTI MRM Angkat Bicara Disela-sela kesibukannya, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur H. Musmulyadi yang didampingi oleh Wakil Ketua dan Bagian Legal M. Muslim, menyempatkan diri berjumpa dengan sejumlah awak media, untuk menanggapi tentang berita viral yang beredar baru-baru ini. Musmulyadi turut membenarkan keterlibatan Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD tersebut dalam konflik yang terjadi antara PT. MSS dengan FSPTI MRM. Dia menuturkan “Pihak PT. MSS dalam beberapa kali pertemuan terakhir yang dilakukan secara jelas menyebutkan bahwa Bupati Batang Hari menawarkan dua opsi, pertama merekomendasikan Aripin sebagai Ketua FSPTI MRM atau yang kedua posisi ketua diganti”. “Kemudian pada kesempatan berikutnya saya selaku ketua menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua, namun ternyata hal tersebut juga belum bisa menyelesaikan persoalan,” ungkap Musmulyadi dengan nada kesal. “Saya dan jajaran pengurus sudah beberapa kali datang menemui Bupati untuk menjernihkan persoalan, namun setiap kali kita datang menemuinya, Pak Bupati tidak mau bertemu dengan kita dengan alasan kurang enak badan padahal pada saat itu dia bisa bertemu dengan beberapa tamu lain yang datang. Ini ada hal apa sebenarnya?”, tanya Musmulyadi dengan nada penuh tanda tanya. “Terakhir pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 kemarin kita kembali berjumpa dengan Pihak Perusahaan (PT. MSS), namun tidak menemukan solusi. Hari ini Pengurus dan Anggota FSPTI MRM akan mendatangi pabrik melakukan aksi unjuk rasa damai dalam rangka mempertahankan eksistensi anggota buruh untuk tetap dapat bekerja melakukan bongkar muat TBS tanpa penghalangan dan hambatan dari pihak PT. MSS”, ungkapnya dengan nada tinggi. Apabila hari ini juga tidak ada solusi, pengurus dan anggota FSPTI MRM akan berunjukrasa di depan kantor Bupati Batang Hari dan gedung DPRD Batang Hari, bila perlu dengan aksi menginap memasang tenda dengan membawa serta keluarga dan masyarakat yang mendukung perjuangan kami. Tutupnya. Penulis Tim

Read More

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Illegal Drilling di Hutan REKI Batanghari Kembali Marak

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jambi, Minggu 29 Maret 2026 – Aktivitas tambang ilegal berupa pengeboran minyak (illegal drilling) kembali dilaporkan marak di kawasan hutan lindung wilayah kerja PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Kabupaten Batanghari, Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut berlangsung di area yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi. Namun di lapangan, aktivitas pengeboran minyak justru terpantau masih berjalan dan terkesan dilakukan secara terbuka. Sejumlah nama seperti Daeng Candra, Gusti, dan Suban disebut-sebut oleh sumber di lapangan sebagai pihak yang diduga terlibat dan menjalankan operasi tersebut tanpa hambatan berarti. Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).“Sudah lama berjalan, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Alat masuk, minyak keluar, semua lancar,” ujarnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut, meskipun hal ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.Kawasan PT REKI dikenal sebagai wilayah restorasi ekosistem yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Jambi. Aktivitas illegal drilling ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pencemaran tanah dan air. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik perusakan lingkungan yang terus berulang. Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, hal ini dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di daerah. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Kabupaten Batanghari yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan hutan semakin meluas. Penulis Tim

Read More

Pangdam XX/TIB Tutup TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi, Percepat Pembangunan di Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 11 Maret 2026 – Panglima Kodam (Pangdam) XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 0415/Jambi di Kabupaten Batanghari, Rabu (11/3/2026). Program TMMD yang berlangsung selama 30 hari, sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2026 tersebut mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” Kegiatan dipusatkan di beberapa wilayah, yakni Desa Batin, Desa Petajen dan Kelurahan Bajubang di Kecamatan Bajubang, serta Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Upacara penutupan turut dihadiri Danrem 042/Gapu, Wakil Bupati Batanghari, para Asisten Kodam XX/TIB, para Kasi Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi, unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, Ketua Persit KCK Daerah XX/TIB beserta pengurus, perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Batanghari, perwakilan PTPN IV, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Dalam amanatnya, Pangdam XX/TIB menegaskan bahwa TMMD merupakan program terpadu yang melibatkan sinergi TNI Angkatan Darat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. “TMMD adalah program terpadu antara TNI AD, pemerintah daerah dan masyarakat guna mengakselerasi pembangunan nasional di wilayah pedesaan serta sebagai wujud kehadiran negara bagi rakyat melalui TNI,” ujar Pangdam. Pangdam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memelihara semangat kebersamaan dan gotong royong yang telah terbangun selama pelaksanaan TMMD. “Saya berharap semangat gotong royong yang telah terjalin selama kegiatan ini dapat terus dipelihara. Hasil pembangunan yang telah dicapai hendaknya dirawat dengan baik agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Komandan Kodim 0415/Jambi dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh sasaran TMMD ke-127 berhasil diselesaikan 100 persen, baik sasaran fisik maupun nonfisik.Pada sasaran fisik, kegiatan utama berupa pembukaan jalan baru penghubung Desa Petajen Kecamatan Bajubang menuju Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung sepanjang 4,5 kilometer dengan lebar 10 meter berhasil diselesaikan. Selain itu, melalui program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), dilaksanakan pula sejumlah pembangunan dan rehabilitasi fasilitas masyarakat, di antaranya rehabilitasi dua unit rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi satu unit mushola, pembangunan dua unit MCK, pembuatan lima unit sumur bor, rehabilitasi lapangan badminton serta rehabilitasi pos kamling. Adapun sasaran nonfisik meliputi berbagai penyuluhan kepada masyarakat, seperti wawasan kebangsaan, bahaya judi online, pelayanan kesehatan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), stunting, serta edukasi Posyandu dan Posbindu PTM. Selain itu, kegiatan TMMD juga diisi dengan program tambahan seperti penanaman pohon, pembersihan lingkungan, pemberian nutrisi bagi balita berisiko stunting serta kegiatan ketahanan pangan bagi masyarakat. Pada pelaksanaannya, program TMMD ke-127 juga mencatat capaian tambahan berupa pembangunan badan jalan baru sepanjang 500 meter dengan lebar 10 meter, rehabilitasi satu mushola di Desa Tebing Tinggi, serta pembuatan keran umum dari sumur bor untuk masyarakat. Tokoh masyarakat Desa Tebing Tinggi, Sueb SP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI atas pelaksanaan TMMD di wilayahnya. “Kami sangat merasakan manfaat dari program TMMD ini, terutama pembangunan jalan penghubung desa yang sangat membantu aktivitas masyarakat. Semoga hasil pembangunan ini dapat kami jaga dan manfaatkan bersama,” ujarnya. Selain penutupan TMMD, kegiatan juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada warga masyarakat, pembagian sembako, bazar murah serta penanaman pohon buah-buahan. Usai kegiatan, Pangdam XX/TIB bersama rombongan meninjau sejumlah hasil pembangunan TMMD, di antaranya pembukaan jalan penghubung desa, rehabilitasi mushola, RTLH, pembangunan MCK serta sumur bor yang telah selesai dikerjakan dan siap dimanfaatkan masyarakat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More

BPABB Jambi Sweeping Truk ODOL Batu Bara PT Tebo Prima di Tembesi, Diduga Ada “Backing” Kuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Februari 2026 – Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi melakukan sweeping terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) bermuatan batu bara yang melintas di Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (10/02/2026) dini hari. Di lapangan, BPABB masih menemukan angkutan batu bara menggunakan mobil ekspedisi bertonase besar (tronton ODOL) yang diduga mengangkut batu bara dari PT Tebo Prima dan melintas di jalan umum, meski jelas melanggar ketentuan dimensi, muatan, dan jam operasional. Saat dikonfirmasi, perwakilan BPABB Edi Cipto menyampaikan kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, sekaligus mengirimkan rekaman video. Dalam video tersebut terlihat jelas anggota BPABB memberhentikan dan memerintahkan truk ODOL bermuatan batu bara dari PT Tebo Prima untuk putar balik. Lebih mengejutkan, dalam rekaman video tersebut juga terdengar pihak BPABB menyebut nama “Mak Nyak”, yang diduga sebagai sosok pembacking seluruh armada batu bara yang keluar dari tambang PT Tebo Prima, melintas di jalan umum dengan tujuan pengiriman hingga Cilegon, Banten. “Kami ini intinya menolak angkutan batu bara yang menggunakan tronton melintas di wilayah Batanghari. Muatannya overload, merusak jalan, dan mereka melintas siang maupun malam hari,” tegas Edi Cipto. Ia menambahkan, angkutan truk pada dasarnya sudah ditentukan jam operasionalnya, namun aturan tersebut diduga diabaikan secara sistematis oleh angkutan batu bara tertentu. Edi Cipto juga mengungkap adanya dugaan permainan di balik bebasnya truk-truk ODOL tersebut. “Ada orang yang bermain di situ. Saya malah mau dijatuhkan. Makanya semua kendaraan PT Tebo Prima yang melintas kami putar balikkan,” ungkapnya. Aksi BPABB ini menjadi tamparan keras bagi aparat dan instansi terkait, yang selama ini kerap mengklaim penertiban ODOL, namun faktanya truk-truk bermuatan berlebih masih bebas melintas di jalan umum dan merusak infrastruktur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Tebo Prima, Dishub, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ODOL serta adanya pihak yang disebut-sebut sebagai backing angkutan batu bara tersebut. Penulis Tim

Read More

PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Setor Uang Keamanan Rp500 Ribu per Mesin

Tajam24Jam.Com Batanghari, 5 Februari 2026 – Pasca viral beberapa hari lalu dan sempat ditindak oleh Polres Batanghari, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali beroperasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 mesin PETI kembali aktif. Kabar yang mencuat di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga membayar uang keamanan sebesar Rp500 ribu per mesin setiap pekan, yang disebut-sebut disetorkan kepada seorang berinisial YN. “Ini kami pantau langsung, mesin kembali hidup,” ungkap Melati, nama samaran, berdasarkan pantauan video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung. Kapolres Batanghari menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Siap, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

5 Bulan Menggantung, Kasus Pengeroyokan Karyawan PT DMP Membeku

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 1 Februari 2026 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan brutal yang diduga melibatkan oknum karyawan PT DMP di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu kian menuai kecaman. Lebih dari lima bulan berlalu, namun perkara ini justru terkesan dibekukan, tanpa kepastian hukum, tanpa penahanan, dan tanpa kejelasan nasib tersangka, Minggu (01/02/2026). Dua korban, Neldi Yusra dan Hamdani, telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut sejak 26 September 2025. Laporan itu teregister resmi dengan nomor:STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. Ironisnya, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan, hukum seolah kehilangan taring. Para terduga pelaku—Hamdan bin Abdullah, Abuzar bin Sahrudin, serta beberapa orang lainnya—telah dipanggil dan diperiksa. Namun, tak satu pun yang benar-benar ditahan. “Kami sempat diberi tahu pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi itu hanya hitungan jam. Setelah itu dilepas dengan alasan ada penjamin,” ungkap Neldi Yusra, korban pengeroyokan. Fakta ini memicu tanda tanya besar: penjamin atau perlindungan?Sudah Naik Penyidikan, Tapi Tersangka Bebas Berkeliaran. Berdasarkan SP2HP tertanggal 15 Januari 2026, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara dan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik). Artinya, unsur pidana telah ditemukan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.Namun hingga berita ini diterbitkan, penahanan tak kunjung dilakukan. Para terduga pelaku tetap bebas, sementara korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa, terlebih karena terduga pelaku disebut berasal dari lingkungan perusahaan.Ancaman Pidana Berat, Tapi Hukum TumpulPadahal, perbuatan pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku nasional sejak 2 Januari 2026. Pasal 473 KUHP Baru secara tegas mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman:Penjara hingga 5 tahun,7 tahun jika mengakibatkan luka,12 tahun bila menyebabkan kematian.Selain itu, Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan juga mengancam:2 tahun 6 bulan penjara untuk penganiayaan biasa,5 tahun penjara jika menimbulkan luka berat. Ancaman pidana tersebut jelas bukan perkara ringan. Namun di lapangan, hukum justru terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepercayaan Publik TerancamLambannya penanganan perkara ini memunculkan dugaan ketimpangan penegakan hukum di wilayah Polsek Maro Sebo Ulu. Publik pun bertanya: Apakah hukum masih berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam bagi rakyat kecil?Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi terus dilakukan awak media terkait alasan belum ditahannya para terduga pelaku serta mandeknya proses hukum. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Batang Hari. Jika terus dibiarkan, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Desember 2025 — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada Senin (15/12/2025). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi. Bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Terjadi percekcokan dengan dua orang supir di duga membawa minyak ilegal. Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat di duga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan di duga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut. Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batanghari. Namun, secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penulis Tim

Read More