Polres Bangka Barat Menangi Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah, Hakim Nyatakan Seluruh Tindakan Sah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Mei 2026 – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (12/5/2026). Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB itu merupakan lanjutan perkara laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materil, baik secara objektif maupun subjektif. Sementara tindakan penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat. “Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian isi amar putusan sidang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah yang merugikan negara. “Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana. Sementara itu, Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara. Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP. Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun demikian, kata dia, hakim dalam putusannya telah menilai seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. “Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” katanya usai sidang. Ia menegaskan Sat Polairud Polres Bangka Barat akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan maupun proses penyidikan perkara. Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat. Dalam kasus itu, polisi mengungkap praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri. Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Polres Bangka Barat Tangkap 2 ABH Pembawa 21 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Mei 2026 – Polres Bangka Barat mengamankan dua ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kedua ABH berinisial IF alias B dan D alias D diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat patroli rutin pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan bermula ketika petugas melihat dua ABH dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Gang Horas, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. “Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarikan diri sambil membuang sebuah plastik asoi warna pink,” kata Iptu Yos Sudarso, Selasa (12/5/2026). Tim Hantu Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua ABH tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan plastik asoi warna pink berisi 21 paket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu. “Salah satu ABH mengakui barang tersebut miliknya yang sempat dibuang saat melarikan diri,” ujarnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kuburan Cina Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok sekitar pukul 19.00 WIB. Selain 21 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu timbangan digital, dua plastik asoi, satu unit handphone, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor. Adapun total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,36 gram.Yos menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. “Polres Bangka Barat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. Saat ini kedua ABH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Masyarakat Jangan Percaya Iming-iming Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 Mei 2026 – Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan aparat ataupun menjanjikan aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok. Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah penertiban dan penindakan yang sebelumnya dilakukan jajaran Polres Bangka Barat terhadap aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di kawasan tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas penambangan yang diperbolehkan di wilayah tersebut. “Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming ataupun ajakan dari oknum tertentu yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk kembali melakukan aktivitas tambang di perairan Tembelok maupun Keranggan,” katanya, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas penambangan ataupun kegiatan mencurigakan di wilayah perairan tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Menurut dia, langkah pengawasan dan patroli akan terus dilakukan guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal yang dapat mengganggu keamanan serta merusak lingkungan perairan. Polres Bangka Barat juga memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas penambangan ilegal yang masih nekat beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Tambang Ilegal Membandel, Polres Bangka Barat Amankan 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Mei 2026 – Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, personel gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Selain itu, 19 orang pekerja beserta pemilik ponton turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh pekerja, pemilik ponton, serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum di Mapolres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan. “Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Ibu Rumah Tangga di Parittiga Ditangkap, Polres Bangka Barat Amankan 23 Paket Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Parittiga. Seorang perempuan berinisial SJ alias L diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. “Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Ipda Yos. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket, serta 5 paket lainnya yang disembunyikan di area sekitar rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti yang diamankan berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang seharusnya berperan dalam menjaga keluarga, namun justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Perkuat Upaya Preventif, Warga Diimbau Tidak Lakukan Penjarahan di Kawasan Smelter Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Mei 2026 – Polres Bangka Barat terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan smelter Tempilang, Kecamatan Kelapa, 4 Mei 2026. Selain melakukan pengawasan dan patroli rutin, jajaran Polsek Kelapa juga telah mengambil langkah konkret dengan menutup akses-akses yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan bahwa penguatan pengamanan dilakukan secara bertahap di lapangan. “Pada awalnya terdapat bagian tembok yang jebol, dan saat itu anggota langsung melakukan penutupan. Saat ini, tembok tersebut sudah diperbaiki dan ditutup kembali menggunakan beton sebagai upaya memperkuat pengamanan di lokasi,” ujar Ipda Yos Sudarso. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penjarahan maupun pengambilan material secara ilegal di kawasan tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjarahan ataupun mengambil material dalam bentuk apa pun. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Sebelumnya, sebagai bagian dari pendekatan edukatif, Polres Bangka Barat juga telah memasang spanduk himbauan kamtibmas di kawasan PT Timah Nusantara (TINUS), Kecamatan Kelapa. Pemasangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum. “Melalui spanduk himbauan, kami ingin memberikan edukasi secara terbuka kepada masyarakat agar memahami bahwa tindakan seperti penjarahan dan perusakan merupakan perbuatan yang salah dan memiliki konsekuensi hukum,” jelas Ipda Yos Sudarso. Kapolsek Kelapa Iptu Dahri Iskandar menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi bagian dari deteksi dini serta upaya membangun komunikasi dengan masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif. Dengan kombinasi langkah pengamanan fisik di lapangan dan pendekatan edukatif kepada masyarakat, Polres Bangka Barat berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tidak ada lagi aktivitas penjarahan di kawasan smelter Tempilang. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Pastikan May Day Harmoni 2026 Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Mei 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memastikan pelaksanaan kegiatan May Day Harmoni dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Barat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Senin 4 Mei 2026. Kegiatan yang digelar di Lapangan Parkir Timur Kantor Bupati Bangka Barat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi pemerintah, serta masyarakat, termasuk pelaku UMKM di Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan secara maksimal guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. “Polres Bangka Barat melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup untuk memastikan kegiatan May Day Harmoni ini berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang menonjol,” ujar Ipda Yos. Ia menegaskan, kehadiran personel Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam momentum peringatan Hari Buruh. “Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman,” tambahnya. Selain berjalan aman, kegiatan May Day Harmoni juga diisi dengan berbagai aktivitas positif, seperti pelayanan kesehatan, donor darah, serta pemberdayaan UMKM lokal yang menghadirkan puluhan stan usaha. Dengan pengamanan yang optimal dari Polres Bangka Barat, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga selesai tanpa adanya insiden yang mengganggu situasi kamtibmas. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Respons Cepat Ungkap Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam Usai Korban Dipukul dan Dicekik

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Mei 2026 – Sat Reskrim Polres Bangka Barat menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban seorang perempuan berinisial S.P. (29), warga Kabupaten Bangka yang bernama silly di dusun Pait jaya, diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan, tendangan, serta cekikan di bagian leher yang dilakukan oleh Ferry Arnold (38), buruh harian lepas, warga Belo Laut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. “Setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Ipda Yos Sudarso. Ia menjelaskan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di wilayah Belo Laut. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menunggu hasil visum terhadap korban guna melengkapi berkas perkara. Menurutnya, kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat. Penulis Tim

Read More

AHAI TERSERET! 60 BALOK TIMAH DISIKAT DI TANJUNG KALIAN, OKNUM APARAT DIDUGA TERLIBAT**

Tajam24Jam.Com MENTOK, BANGKA BARAT 1 Mei 2026 – Operasi tegas Satgas Halilintar kembali menggemparkan publik. Sebanyak 60 keping lempengan balok timah berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 06.37 WIB. Yang mengejutkan, dalam penindakan tersebut muncul inisial AHAI yang diduga berkaitan dengan pergerakan barang timah ilegal. Selain itu, informasi di lapangan juga menyebut adanya keterkaitan dengan oknum aparat dari satuan Korem 045/Garuda Jaya, meski hal ini masih dalam proses pendalaman.Seorang sumber di lokasi menyebut penindakan berlangsung cepat dan terukur.“Tadi pagi sekitar jam 06.37 kami lihat langsung ada penangkapan 60 keping timah di pelabuhan. Katanya terkait oknum anggota Korem, dan sekarang lagi didalami,” ungkapnya.Jalur Gelap Timah Kembali TerkuakPengamanan puluhan balok timah ini menguatkan dugaan bahwa jalur distribusi timah ilegal masih aktif di wilayah Bangka Belitung, khususnya melalui pintu keluar pelabuhan. Nama AHAI yang mencuat di tengah operasi ini kini menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum didorong untuk tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata, namun mengusut tuntas siapa aktor utama di balik pergerakan timah tersebut.Potensi Jerat Hukum BeratJika terbukti berasal dari aktivitas ilegal, peredaran timah tersebut dapat dijerat:Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba(penambangan tanpa izin, ancaman 5 tahun penjara & denda Rp100 miliar)Pasal 161 UU Minerba(pengangkutan/penjualan hasil tambang ilegal)Apabila benar melibatkan oknum aparat, maka proses hukum dapat berlanjut ke:Peradilan militerSanksi kode etik institusiKonfirmasi Masih BergulirHingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu keterangan resmi dari Komandan Satgas Halilintar.Jawaban sementara yang diterima:“Sebentar bang, nanti saya kabarin lagi,” ujarnya singkat. Munculnya nama AHAI dalam pusaran kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor tambang timah.Publik menunggu keberanian aparat untuk:Membuka kasus ini secara terangMenindak tanpa pandang buluMengungkap aktor besar di balik layarJangan sampai hukum hanya keras ke bawah, tapi melempem ke atas.Kasus ini harus dikawal hingga tuntas—siapa pun yang terlibat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim Jamal)

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Keberangkatan 135 Buruh ke Peringatan May Day di Pangkalpinang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 1 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap keberangkatan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bangka Barat untuk mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Jumat. Sebanyak 135 orang diberangkatkan dari titik kumpul di rumah anggota SPSI di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, pada pukul 07.00 WIB. Massa berasal dari dua kelompok, yakni 120 orang dari PT BPL dan 15 orang dari GSBL. Rombongan menggunakan delapan kendaraan yang terdiri dari empat unit bus, dua unit travel jenis Hiace/Elf, serta dua unit minibus. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri guna memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib. “Kami melaksanakan pengamanan sekaligus pengawalan untuk memastikan keberangkatan peserta May Day berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Yos Sudarso. Ia menyebutkan, langkah tersebut juga sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan selama perjalanan menuju lokasi kegiatan. Selain itu, pihaknya turut mengimbau seluruh peserta agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi aturan selama mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh. Pengawalan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendukung penyampaian aspirasi masyarakat agar berlangsung secara damai dan kondusif. Penulis Tim

Read More