AJAL Geruduk Mapolda Jambi, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Potensi Konflik Kepentingan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Lentera Nasional Daulat Rakyat (AJAL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Mapolda Jambi, Jumat (24/7/2026). Sekitar 50 peserta aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Jambi. Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan QR Code/MyPertamina pada sejumlah SPBU, termasuk yang mereka sebut terjadi di SPBU Durian Luncuk. AJAL menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Tak hanya itu, AJAL juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Dalam tuntutannya, massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. AJAL juga meminta penyidik memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi yang disebut dalam dokumen tuntutan aksi. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari tuntutan demonstran dan belum merupakan fakta yang telah terbukti. Selain kepada kepolisian, AJAL juga mendesak DPRD Provinsi Jambi menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk atau memanfaatkan mekanisme penyelidikan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua AMUK Husnan, Ketua JARI Wandi Priyanto, dan Ketua Lentera Nasional Daulat Rakyat Syel Indra menegaskan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas. Menurut mereka, apabila tidak ditindaklanjuti secara tegas, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Jambi dapat semakin menurun. Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui berita ini setelah klarifikasi resmi diterima. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Minta Kasat Lantas Baru Prioritaskan Penanganan Antrean BBM di SPBU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juli 2026 – Pergantian Kasat Lantas Polres Bangka Barat tidak hanya menjadi seremoni pergantian pejabat. Di balik prosesi serah terima jabatan itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. langsung memberikan penekanan terhadap persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, yakni antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kabupaten Bangka Barat. Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat acara kenal pamit Kasat Lantas Polres Bangka Barat usai pelaksanaan upacara serah terima jabatan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (24/7/2026). Dalam sambutannya, AKBP Helen Simanjuntak meminta Kasat Lantas yang baru, IPTU Andre Hastary Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., agar menjadikan penanganan dampak antrean BBM sebagai salah satu prioritas tugas. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak dikelola secara baik. Kapolres menekankan perlunya langkah cepat, tepat, dan humanis melalui koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU dapat berjalan lebih efektif serta tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan arahan kepada pejabat baru, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Ramos Gapita Siregar atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat. Ia berharap pengalaman dan capaian yang telah diraih dapat menjadi fondasi bagi pejabat baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas di wilayah Bangka Barat. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kapolres memberikan arahan agar Kasat Lantas yang baru segera beradaptasi dengan situasi di lapangan, khususnya terkait penanganan antrean kendaraan di SPBU. Diharapkan melalui sinergi dengan seluruh stakeholder, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Bangka Barat dapat terus terjaga,” ujar IPTU Yos Sudarso. Ia menambahkan, rangkaian upacara serah terima jabatan hingga acara kenal pamit berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Juli 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, KBO Satreskrim Polres Bangka Barat Iptu Eko, Kanit tipiter Polres Bangka Barat Ipda Ragil dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/). Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melalui serangkaian penyelidikan. “Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Helen. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengerit untuk kemudian dikumpulkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kapolres mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. “Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan. Menurut dia, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendukung kelancaran distribusi BBM bersubsidi sekaligus menjaga hak masyarakat atas energi yang disubsidi negara. Penulis Tim

Read More

HANTAM Jambi Siapkan Aksi Dua Hari, Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi di SPBU KM 39

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20 Juli 2026 – Himpunan Anti Penyimpangan dan Mafia Anggaran (HANTAM) Jambi resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Muaro Jambi. Dalam surat bernomor 290-HANTAM-JAMBI/VII/2026, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi damai selama dua hari, 22–23 Juli 2026, dengan titik aksi di SPBU 24.363.39 Tanjung Pauh KM 39 Panerokan, Terminal BBM Pertamina Jambi, Polda Jambi, dan Polres Muaro Jambi. Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 35 peserta itu dipimpin oleh Hendra dan Khaidir Ali. HANTAM menyebut aksi dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi di SPBU. Dalam surat tersebut, HANTAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan secara serius serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi. Sebagai bahan pendukung, HANTAM juga melampirkan pemberitaan mengenai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang menegaskan agar izin SPBU yang terbukti melayani pelangsir dicabut, serta tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan solar subsidi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar desakan agar pengawasan terhadap SPBU diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU 24.363.39 Tanjung Pauh, Pertamina, maupun aparat kepolisian terkait substansi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat dan instansi berwenang untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sesuai aturan, serta bebas dari praktik penyimpangan apabila memang terbukti terjadi. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Distribusi BBM di Tengah Antrean Panjang, Pengelola SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Juli 2026 – Polres Bangka Barat bergerak cepat merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Melalui kegiatan monitoring dan pengamanan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2026). Kepolisian memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tetap berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Anwar Panuju bersama personel yang melakukan pemantauan di sejumlah SPBU sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga kelancaran distribusi BBM sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mengantre. “Polres Bangka Barat hadir untuk memastikan penyaluran BBM berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran. Kami juga mengimbau seluruh pengelola SPBU agar terus meningkatkan pengawasan selama proses penyaluran sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat,” kata Iptu Yos Sudarso. Menurutnya, pengelola SPBU juga diminta untuk tidak ragu berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi kendala distribusi maupun gangguan operasional yang berpotensi menimbulkan antrean panjang. “Kami mengingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar segera menghubungi pihak Pertamina maupun berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat apabila terdapat kendala di lapangan.Koordinasi yang cepat akan memudahkan penyelesaian persoalan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya. Selain melakukan pemantauan, personel Polres Bangka Barat juga mengedukasi pengelola SPBU agar memastikan penyaluran BBM benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan yang maksimal dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. “Kami akan terus melakukan monitoring di lapangan selama kondisi antrean masih terjadi. Kehadiran Polres Bangka Barat merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” tambah Yos. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre, mematuhi aturan yang berlaku di SPBU, serta tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Dengan sinergi antara masyarakat, pengelola SPBU, Pertamina, dan aparat kepolisian, diharapkan distribusi BBM di Kabupaten Bangka Barat dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Pantau Antrean BBM di SPBU, Cegah Pengisian Berulang hingga Kemacetan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Juli 2026 – Polres Bangka Barat melakukan monitoring antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (18/7/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib serta mengantisipasi praktik pengisian yang tidak sesuai aturan. Monitoring yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Anuar Panuju, bersama personel yang diterjunkan ke sejumlah titik SPBU. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengawasan difokuskan pada tiga sasaran utama, yakni antrean kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan, kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. “Personel kami melakukan pemantauan secara langsung di SPBU untuk memastikan proses pengisian BBM berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku saat melakukan pengisian BBM,” kata Yos Sudarso. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar menjaga ketertiban selama mengantre serta mengikuti arahan petugas maupun pihak SPBU. Dari hasil monitoring, Polres Bangka Barat memastikan situasi di SPBU yang dipantau berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukan antrean yang menyebabkan kemacetan maupun indikasi penyalahgunaan dalam pengisian BBM. Yos menegaskan kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga kelancaran distribusi BBM serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di SPBU. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Lampung, Desak Tindak Tegas Gudang Minyak Ilegal di Wilayah Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 11 Juli 2026 – Maraknya aktivitas dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi leluasa di wilayah Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran memicu sikap tegas dari jajaran organisasi. Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, SH,. menyatakan kekhawatiran sekaligus mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera bertindak serius, membongkar, dan menutup keberadaan gudang-gudang tersebut. Kegiatan ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, namun juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan pajak serta hilangnya pasokan bahan bakar yang seharusnya didistribusikan secara resmi dan tepat sasaran. Berdasarkan pantauan informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat, lokasi menjadi pusat dugaan aktivitas tersebut antara lain, Lampung Selatan: Terutama di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya, di mana terdapat delapan gudang yang diduga kuat beroperasi menimbun serta mengoplos BBM serta Kabupaten Pesawaran: Tersebar di sejumlah titik yang hingga kini juga masih berjalan tanpa ada izin resmi yang jelas. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Gudang minyak ilegal ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, merusak kendaraan masyarakat, serta mengganggu stabilitas pasokan energi di wilayah kita,” tegas Ketua DPW PWDPI Lampung. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi kelambanan atau sikap menutup mata terhadap keberadaan lokasi-lokasi tersebut. “Segera lakukan penyelidikan dan pengecekan menyeluruh ke seluruh gudang yang dicurigai beroperasi secara ilegal di Lampung Selatan maupun Pesawaran dan Tutup paksa dan amankan seluruh barang bukti serta sarana yang digunakan untuk kegiatan penimbunan maupun pengoplosan BBM,”ungkapnya. Selain itu, tindak tegas para pelaku serta pihak yang diduga turut melindungi aktivitas kejahatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hitung dan tuntut pengembalian seluruh kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut. “Negara harus hadir melindungi hak rakyat dan keuangan negara. Jangan sampai keberanian atau kekuatan pihak tertentu membuat hukum menjadi tidak berdaya di tanah Lampung,” pungkasnya. (Humas PWDPI Lampung). Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026”. Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Operasional SPBU Simpang Sungai Duren Terhenti, Warga Jaluko Keluhkan Sulitnya Akses BBM

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 3 Juli 2026 – Terhentinya operasional SPBU Nomor 24.366.07 di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), sejak beberapa hari terakhir menuai keluhan dari masyarakat. Penutupan layanan tersebut membuat warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh aktivitas pengisian BBM, baik solar, Pertalite maupun jenis BBM lainnya, tidak lagi beroperasi. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab penghentian operasional SPBU tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, penutupan diduga berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, baik yang melibatkan oknum pembeli maupun pihak pengelola SPBU. Dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. Warga menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran, sanksi seharusnya diberikan secara proporsional dan tidak serta-merta menghentikan seluruh distribusi BBM yang justru berdampak luas terhadap masyarakat. “Kalau memang ada yang salah, seharusnya yang ditindak adalah pelakunya atau jenis BBM yang bermasalah. Jangan seluruh operasional SPBU ditutup karena masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga. Warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Menurut mereka, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU lain, khususnya di Kota Jambi, kerap menjadi sorotan, namun dinilai belum mendapat tindakan yang sama. Akibat penutupan tersebut, masyarakat di wilayah Jaluko kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh BBM. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan bermotor. Selain berdampak kepada masyarakat, penghentian operasional SPBU juga dikhawatirkan memengaruhi nasib para karyawan yang sementara waktu kehilangan aktivitas kerja dan berpotensi kehilangan penghasilan. Masyarakat berharap pihak Pertamina segera memberikan penjelasan resmi terkait penghentian operasional SPBU tersebut serta mencari solusi agar pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan proses penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal

Tajam24Jam.Com Karimun, 21 Juni 2026 – Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi dan silaturahmi Tim Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri ke lokasi usaha PT Majesty Prosperindo di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun, berujung pada kekecewaan. Tim gagal bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan; lokasi yang dikelilingi tembok tinggi terkesan tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media dilokasi mereka memanggil pemilik gudang namun tak ada tanggapan dari dalam. Baru setelah berkeliling, muncul seorang petugas jaga. Setelah diperkenalkan dan disampaikan maksud kedatangan, petugas itu menghubungi pimpinan berinisial SN lewat telepon. Lewat sambungan itu, SN mengaku berada di Batam, berjanji datang, namun justru mengarahkan tim untuk berurusan dengan pengurus media berinisial ZH, yang diketahui berprofesi selaku wartawan. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh tim media PWDPI, karena hanya butuh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Di balik sikap tertutup itu, hasil pantauan ditemukan kejanggalan mendasar soal kelengkapan administrasi. Papan nama perusahaan memang terpasang, namun kosong tanpa keterangan bidang usaha, wilayah operasi, maupun jenis izin yang dimiliki, sesuatu yang mencurigakan untuk usaha sektor strategis seperti minyak dan gas. Berdasarkan penelusuran resmi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hesty mengatakan, Perusahaan tercatat berbadan hukum dan punya izin niaga migas, namun diduga hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, tidak mencakup Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang kami peroleh juga, masih kata dia, Perusahaan tidak terdaftar dalam daftar resmi penyalur BBM berizin di Karimun menurut data Ditjen Migas per Juni 2026. “Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini aktif menyalurkan Solar di Karimun. Jika benar, ini pertanyaan serius: Apakah izinnya diperluas, atau justru beroperasi melampaui batas kewenangan? Tanpa bukti izin yang sah, kegiatannya masuk kategori ilegal,” tegas Ketua DPW PWDPI Kepri. Ia menegaskan: Jika terbukti berjalan tanpa izin, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hukum. Beroperasi Tanpa Izin: Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Berisiko Pidana “Bidang niaga dan penyaluran BBM diatur sangat ketat undang-undang karena menyangkut kepentingan umum, keamanan lingkungan, dan keuangan negara. Konsekuensinya berat, Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 33 jo Pasal 54 jo Pasal 142),”ungkapnya. Ketua PWDPI Kepri juga mengatakan, kegiatan niaga migas tanpa izin sah dikenakan denda administratif hingga Rp10 miliar, pencabutan seluruh izin, penyitaan tangki, kendaraan, dan stok BBM. Jika ada unsur kesengajaan atau merugikan negara, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. “Jika ditemukan pasokan tidak resmi, pencampuran kualitas, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dapat dijerat Pasal 406 KUHP, Pasal 107 KUHP 2023, hingga UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam penjara seumur hidup, bila terbukti merugikan keuangan negara,” Tegasnya. Kerua PWDPI Kepri Menjelaskan, Transparansi Kunci, Jika Bersih Tak Perlu Ditutup-tutupi. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan keterbukaan. “Prinsipnya jelas: Usaha yang sah dan berizin tidak perlu bersikap tertutup, tidak perlu menghindar, dan pasti bisa menunjukkan dokumennya dengan mudah. Sikap menghindar dan ketiadaan izin operasi di wilayah ini justru memunculkan dugaan kuat ada yang disembunyikan,”ujarnya. Dia menambahkan pihaknya akan terus kawal kasus ini. Jika nanti terbukti melanggar aturan, PWDPI Kepri akan serahkan seluruh data dan bukti ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Wilayah ESDM agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Rakyat berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya,” pungkas. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More