Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 7 Mei 2026 — Aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal skala rumahan di wilayah Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya terbongkar. Dalam operasi yang digelar Rabu malam hingga Kamis dini hari (07/05/2026), Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan empat tersangka beserta puluhan barang bukti berupa balok timah, bahan baku timah, hingga perlengkapan peleburan lengkap.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peleburan timah secara sembunyi-sembunyi di sebuah pondok kebun kawasan Desa Tukak. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH, M.Si bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan pondok yang diduga dijadikan tempat pengolahan timah ilegal. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah aktif melebur bahan baku jenis slak atau slek timah menjadi balok timah siap jual. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Mereka merupakan warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 13 balok timah dengan total berat sekitar 147,5 kilogram, 34 karung timah gros, 31 karung timah slak/slek, serta 71 karung arang. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai alat peleburan seperti blower, tungku kowi, cetakan balok, timbangan, gerinda, trafo las, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, M.Si menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal di wilayah hukum Bangka Selatan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata niaga pertambangan. Semua proses akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut maupun memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal skala rumahan yang masih beroperasi secara tersembunyi di sejumlah wilayah Bangka Belitung. Aparat penegak hukum diminta konsisten melakukan penindakan hingga ke jalur distribusi dan penampung akhir agar praktik serupa tidak terus berulang.
(TIM JAMAL)



