Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 16 September 2026 — Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Banjar Sari–Purwodadi (R.119) dengan nilai kontrak Rp993.610.069 menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi permukaan jalan yang mengalami keretakan dan persoalan pada sejumlah titik.
Sorotan terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut kini tidak lagi sebatas mempertanyakan kondisi permukaan jalan. Publik meminta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan membuka secara transparan dokumen teknis serta memastikan apakah struktur jalan yang terpasang benar-benar sesuai dengan gambar rencana, RKS, spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.
Terlebih, muncul dorongan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pengamatan visual. Pemeriksaan lapangan secara teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi lapisan konstruksi yang berada di bawah permukaan beton.
BPAN Siapkan Langkah Pelaporan ke APH
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Ahmad Yani Tajir, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia menyatakan bahwa temuan maupun informasi yang berkembang terkait proyek jalan tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan yang memiliki dasar dan bukti yang cukup, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan berdasarkan data. Jangan sampai persoalan proyek bernilai hampir Rp1 miliar hanya dijawab secara normatif. Kalau memang sesuai kontrak, tunjukkan dokumennya dan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” demikian pokok sorotan yang disampaikan BPAN.
Rencana pelaporan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan tetap harus didasarkan pada dokumen kontrak, hasil pemeriksaan teknis, pengukuran volume, hasil uji mutu dan bukti lainnya.
Jangan Hanya Periksa Permukaan Beton
Dalam pekerjaan perkerasan beton, kondisi permukaan memang penting, tetapi tidak otomatis menggambarkan keseluruhan kualitas struktur.
Karena itu, DPUPR bersama konsultan pengawas dan pihak terkait didesak menjelaskan sedikitnya:
- jenis dan ketebalan lapisan pondasi;
- spesifikasi serta hasil pemadatan tanah dasar;
- keberadaan dan ketebalan Lean Concrete (LC) apabila memang dipersyaratkan dalam kontrak;
- mutu serta ketebalan beton utama;
- sistem sambungan beton;
- penggunaan dowel dan tie bar apabila tercantum dalam gambar rencana;
- hasil pengujian mutu beton;
- hasil pengukuran volume pekerjaan; serta
- dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan.
Dalam ketentuan pengadaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembayaran.
Artinya, transparansi mengenai hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk menjelaskan kepada publik bagaimana pekerjaan tersebut dinilai dan dibayarkan.
Test Pit di Titik Retak Diminta Dilakukan
Untuk menghindari perdebatan berdasarkan asumsi, pemeriksaan fisik melalui test pit atau pembongkaran uji pada titik yang representatif dapat menjadi salah satu metode untuk mengetahui susunan lapisan konstruksi yang sebenarnya, sepanjang dilakukan sesuai prosedur teknis dan kewenangan pihak yang berkompeten.
Titik pemeriksaan dapat diprioritaskan pada lokasi yang mengalami retak, ambles atau indikasi persoalan lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut dapat diketahui apakah lapisan konstruksi dan dimensinya sesuai dengan dokumen kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai, hasil tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban terhadap kekhawatiran masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dijelaskan secara terukur mengenai jenis ketidaksesuaian, volume yang terdampak, mutu pekerjaan, nilai pekerjaan serta langkah perbaikan atau tindak lanjut sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
PUPR Didesak Buka Data Teknis
Ada sejumlah pertanyaan yang kini patut dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, apa spesifikasi lengkap perkerasan beton pada proyek Ruas Banjar Sari–Purwodadi (R.119)?
Kedua, apakah LC memang dipersyaratkan dalam gambar rencana dan RKS? Jika iya, berapa ketebalannya?
Ketiga, bagaimana hasil pemeriksaan tanah dasar dan lapisan pondasi?
Keempat, berapa mutu beton yang dipersyaratkan dan bagaimana hasil pengujian mutu beton?
Kelima, apakah terdapat ketentuan penggunaan dowel dan tie bar?
Keenam, apakah keretakan yang ditemukan telah diperiksa penyebabnya oleh tenaga teknis yang berkompeten?
Ketujuh, bagaimana hasil pengukuran volume pekerjaan dan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pembayaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Bukan Vonis, Tetapi Harus Bisa Dibuktikan
Redaksi menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek ini bukan vonis terhadap CV Betik Gawi Jejama selaku kontraktor, konsultan pengawas maupun DPUPR Lampung Selatan.
Keretakan atau kondisi permukaan jalan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak. Penyebabnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
Karena itu, seluruh pihak yang terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Pers sendiri memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum. UU Pers juga mengatur kewajiban pers melayani hak jawab.
Publik Menunggu Jawaban Berbasis Data
Kini publik menunggu apakah DPUPR Lampung Selatan bersedia membuka data teknis dan melakukan pemeriksaan yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Sebab persoalan utamanya bukan sekadar apakah jalan terlihat bagus atau terdapat retakan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah setiap lapisan konstruksi, mutu material, volume pekerjaan dan pembayaran pada proyek senilai Rp993,6 juta tersebut benar-benar sesuai dengan kontrak?
Jika sesuai, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan.
Jika terdapat ketidaksesuaian, jelaskan secara terbuka dan lakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Sementara itu, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN menyatakan akan melakukan penelusuran dan menyiapkan langkah pelaporan kepada APH apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti yang memadai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Betik Gawi Jejama, konsultan pengawas, DPUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, hasil pengujian, pengukuran volume, pembayaran dan kondisi aktual pekerjaan.
Penulis Tim



