Mobil Tangki BG 8709 NB Diduga Angkut BBM dari Gudang Segayam Menuju Serpo

Tajam24Jam.Com Palembang, 7 September 2026 — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8709 NB menjadi perhatian setelah diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari sebuah gudang di wilayah Segayam, Senin (7/9/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga memuat BBM dari lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan minyak olahan di wilayah Segayam. Kendaraan itu kemudian disebut-sebut bergerak menuju kawasan Serpo.Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya seseorang berinisial KM yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sementara pengemudi kendaraan disebut berinisial DI.Namun demikian, informasi mengenai identitas pengemudi, pemilik kendaraan, asal-usul muatan, serta legalitas gudang dan kegiatan penyimpanan maupun pengangkutan BBM tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pasalnya, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, dokumen muatan, kelengkapan kendaraan, legalitas gudang, serta izin kegiatan usaha yang dilakukan. Langkah verifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan memiliki dokumen dan perizinan yang sah atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan pengangkutan BBM menggunakan mobil tangki bernomor polisi BG 8709 NB.Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

SEKJEN PWDPI DESAK APH SEGERA BONGKAR DUGAAN PENJUALAN OBAT GOLONGAN G DI JABODETABEK

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 2 Agustus 2026 — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi laporan dugaan praktik penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol di kawasan Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah lokasi yang dikelola seseorang berinisial P dan telah memicu kegelisahan masyarakat setempat. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran obat-obatan terlarang semacam ini kini marak diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Jabodetabek. Menanggapi hal itu, Sekjen DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip. menyatakan: “Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak sebaik-baiknya, profesional, dan membongkar tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Obat semacam ini sangat berbahaya jika beredar tanpa pengawasan dan dapat merusak generasi bangsa. Jangan biarkan masyarakat menunggu lama tanpa kejelasan.”tegasnya Pada Minggu (2/8/2026). Hendra Kusuma Jaya menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. “PWDPI mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak,” pungkasnya. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi maupun hasil penyelidikan dari pihak berwenang terkait kasus tersebut. (Tim PWDPI). Penulis Tim

Read More