Tajam24Jam.Com Jambi, 7 November 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, personel Ba Sie Propam Polres Tebo, bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi.
Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M. selaku Ketua Sidang, dengan KOMPOL Muhtar Efendi sebagai Wakil Ketua dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. sebagai Anggota Sidang.
Penuntut dalam sidang adalah KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H., sementara AIPDA Agus bertugas sebagai Provos.

Hadir pula delapan orang saksi yang terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Majelis Sidang menyatakan perilaku Bripda Waldi Aldiyat sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terduga pelanggar menerima putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang berakhir pukul 21.55 WIB dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin, etika, dan profesionalisme di lingkungan internal Polri. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi Kepolisian.
Penulis Tim



