BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Oktober 2026 – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan internal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personil Polresta Jambi. Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Jambi pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K. bersama Tim Bid Propam Polda Jambi dan didampingi Kasi propam Polresta Jambi AKP Budi Swarto, S.H. Adapun sasaran Gaktibplin meliputi pengecekan sikap tampang, kerapian seragam, kelengkapan surat-surat dan KTA, pengecekan HP (handphone) milik setiap personil guna mengantisipasi keterlibatan judi online (judol), pinjaman online ilegal serta penyalahgunaan media sosial, serta dilanjutkan dengan pengecekan dan tes urin untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota. Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan Gaktibplin merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Polri agar tetap disiplin dan profesional dalam pelaksanaan tugas. “Gaktibplin ini adalah komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal. Kami ingin memastikan tidak ada anggota yang terlibat judi online, narkoba, pinjaman online ilegal maupun pelanggaran disiplin lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Robert Antoni Sormin. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi IPTU EDY HARYANTO . menyampaikan bahwa Polresta Jambi menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Gaktibplin yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jambi. “Kami Polresta Jambi sangat mendukung kegiatan ini. Ini merupakan langkah positif untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personil Polresta Jambi secara umum disiplin, dan tidak ditemukan pelanggaran yang menonjol,” ujar AKP Budi Swasta. Kegiatan Gaktibplin berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh personil Polresta Jambi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 September 2026 — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi mencuat setelah laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman dengan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika masuk ke Divisi Propam Polri. Berdasarkan surat resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tertanggal 27 September 2026, laporan pengaduan yang diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri. Dalam surat tersebut disebutkan, pengadu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penjebakan, penangkapan ilegal dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripol Osdiman PaneBinas Polda Jambi dan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama angota sipil dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Kaka dan Popeye. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang. Tak hanya soal penangkapan, laporan juga memuat dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa kasus narkotika. Yang menjadi sorotan, dugaan tindakan tersebut justru dilaporkan melibatkan aparat yang seharusnya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Divpropam Polri dalam suratnya menyatakan bahwa Kabag Yanduan telah menindaklanjuti laporan pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti. Alhasil laporan langsung di tanggapi dan adakan penyelidikan terhadap oknum angota polisi Odisman pane Langkah ini menjadi penting karena Perpol Nomor 2 Tahun 2024 memang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Bukan Sekadar Pelanggaran DisiplinJika dugaan penangkapan tanpa dasar hukum, kekerasan dan perampasan kemerdekaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya tidak berhenti pada ranah etik atau disiplin anggota Polri. KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian. Sementara dugaan penganiayaan dapat dikaitkan dengan Pasal 466 KUHP, sedangkan apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, ketentuan Pasal 467 dapat menjadi relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta penyidikan, alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Kini perhatian publik tertuju kepada Bidpropam Polda Jambi. Masyarakat tentu menunggu apakah laporan tersebut akan diperiksa secara transparan, termasuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan serta menguji legalitas proses penangkapan, penggeledahan dan dugaan kekerasan terhadap korban. Sebab, bila benar terjadi, seragam dan kewenangan kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum maupun pemeriksaan etik. hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat luas bawa adanya perlindungan kusus bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan kenakalan para oknum polisi yang menyalah gunakan wewenang agar tidak ada lagi kekerasan saat penyelidikan Penulis Tim

Read More

Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Muaro Jambi, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 September 2026 – Bidpropam Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polres Muaro Jambi, Senin (28/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di Mapolres Muaro Jambi dan diikuti oleh personel Polres Muaro Jambi. Gaktiblin dipimpin Kaurbinplin Subbidprovos Polda Jambi AKP Elfian Yusran Ritonga, S.E., M.H., bersama personel Subbidprovos Polda Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan kedisiplinan personel, di antaranya sikap tampang, kelengkapan data diri, telepon seluler, tes urine, pemeriksaan senjata api, serta pengecekan ruang penjagaan Polres Muaro Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, termasuk penyalahgunaan narkoba, keterlibatan judi online, serta bentuk pelanggaran lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya personel Polres Muaro Jambi yang melakukan pelanggaran terkait narkoba maupun judi online. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Gaktiblin merupakan bagian penting dari pembinaan personel guna menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Gaktiblin ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal untuk memastikan setiap personel Polri tetap disiplin, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar personel senantiasa berada dalam koridor aturan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh personel di jajaran, sekaligus memberikan pembinaan agar setiap anggota mampu menjaga perilaku dan etika, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Setiap personel harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Hindari segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, judi online dan tindakan lain yang dapat merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya. Melalui kegiatan tersebut, Bidpropam Polda Jambi terus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan internal guna mewujudkan personel Polri yang disiplin, berintegritas, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

HUT Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan dan Berbagi dengan Pengguna Jalan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi bersama Propam Polres jajaran secara serentak melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat, Jumat (24/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Di Kota Jambi, Bid Propam Polda Jambi menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak di Panti Asuhan Al Mahri Kebun Kopi dan Panti Asuhan Kristen Epignosko. Selain memberikan bantuan ke panti asuhan, personel Bid Propam Polda Jambi juga membagikan makanan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Tugu Juang, Kota Jambi. Kegiatan bakti sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, bersama jajaran personel Bid Propam Polda Jambi. Sementara itu, Propam Polres jajaran Polda Jambi turut melaksanakan kegiatan sosial dengan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan masjid di wilayah masing-masing. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi mengapresiasi kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Bid Propam Polda Jambi dan Propam Polres jajaran. Momentum HUT Propam Polri ke-24 ini tidak hanya menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalisme, integritas dan disiplin personel Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas. Menurutnya, bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anak-anak di panti asuhan maupun masyarakat yang menerima bantuan. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri akan terus berupaya hadir, memberikan pelayanan serta menunjukkan kepedulian terhadap berbagai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan bakti sosial tersebut sekaligus mencerminkan semangat Propam Polri dalam menjalankan tugas tidak hanya sebagai pengemban fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal, tetapi juga sebagai bagian dari institusi Polri yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Dengan semangat HUT Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi bersama Propam Polres jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas dan disiplin personel, serta memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Februari 2026 – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov. Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. “Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas. Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima. “Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya. Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri. “Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya. Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu: Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.” Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.” Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.” Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.” Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Sidang KKEP terhadap Bripda Waldi Aldiyat, Direkomendasikan PTDH

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 November 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, personel Ba Sie Propam Polres Tebo, bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi. Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M. selaku Ketua Sidang, dengan KOMPOL Muhtar Efendi sebagai Wakil Ketua dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. sebagai Anggota Sidang. Penuntut dalam sidang adalah KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H., sementara AIPDA Agus bertugas sebagai Provos. Hadir pula delapan orang saksi yang terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Majelis Sidang menyatakan perilaku Bripda Waldi Aldiyat sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terduga pelanggar menerima putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang berakhir pukul 21.55 WIB dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin, etika, dan profesionalisme di lingkungan internal Polri. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi Kepolisian. Penulis Tim 

Read More