Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 – Polemik Masa Sanggah Kegiatan Tender Proyek Rekontruksi jalan. Jalan Desa Mekar Jaya Batas Kota Jambi Dusun Kemenyan Talang Belido dengan nilai HPS Rp.1,9 Milyar Kian memanas.
Pasal nya lelang tender yang di ikuti oleh Tiga peserta lelang memasuki tahapan sanggah banding.pada tanggal 18 Agustus 2026 salah satu peserta lelang telah melakukan pembayaran asuransi senilai 18 juta lebih untuk persyaratan sanggah banding.namun setelah pembayaran asuransi dilakukan,ketika mau masuk ke aplikasi sanggah banding,ternyata aplikasi telah ditutup sehingga pengajuan sanggah banding tidak lagi bisa dilakukan.artinya pihak Pokja ULP kabupaten Muaro Jambi telah melompati dan menghilangkan masa sanggah banding serta mengumumkan secara resmi pemenang tender berkontrak.

Tindakan Pokja Pemilihan (Pokmil) yang tidak memberikan ruang atau tidak membuka tahapan sanggah banding pada tender Pekerjaan Konstruksi dan langsung melompat ke status berkontrak merupakan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan aturan LKPP terkait).
Berikut adalah analisis menurut aturan pengadaan yang berlaku:
Kewajiban Sanggah Banding: Untuk paket Pekerjaan Konstruksi, jika peserta tidak puas dengan jawaban sanggah biasa dari Pokmil, regulasi memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak yang membawahi proses tersebut.
Cacat Prosedur dan Hukum: Melompati tahapan masa sanggah banding atau menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) hingga berlanjut ke penandatanganan kontrak sebelum hak sanggah banding selesai/lewat waktunya, menjadikan proses tersebut cacat administrasi dan cacat hukum.
Potensi Risiko: Kontrak yang lahir dari prosedur yang melompati tahapan wajib ini berisiko untuk digugat, dibatalkan, atau menjadi temuan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, maupun berindikasi masalah hukum karena merampas hak peserta lain untuk melakukan upaya sanggah banding.
Penulis Tim



