DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim

Read More

Krisis Moral Hiburan Malam, Helen’s Play Mart Jadi Sorotan Publik Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 22 Januari 2026 – Keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Jambi. Aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar norma hukum serta mencederai nilai-nilai adat istiadat Melayu Jambi tersebut disebut telah menimbulkan krisis moral dan keresahan sosial di tengah masyarakat. Di tengah persoalan yang melanda anak negeri dan masyarakat adat, publik menilai seolah tidak lagi memiliki ruang pengaduan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi dinilai terkesan diam dan tidak menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, rekomendasi DPRD Kota Jambi disebut hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret. Padahal, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi selama ini dikenal konsisten dalam menjaga marwah adat, nilai moral, dan budaya Melayu Jambi. Namun dalam kasus ini, lembaga adat dinilai seakan tidak dihargai oleh pengelola hiburan malam tersebut. Kutukan Keras dari Kaperwil Provinsi JambiSupriyadi, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jambi, secara tegas mengutuk aktivitas hiburan malam Helen’s Play Mart yang dinilainya telah melabrak aturan hukum, norma sosial, serta nilai adat Melayu Jambi. “Aktivitas hiburan malam ini sudah tidak lagi menghargai pemerintah daerah, Pemkot Jambi, maupun Lembaga Adat Melayu Jambi. Seakan-akan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Supriyadi saat memantau aktivitas lokasi hingga larut malam. Ia menyayangkan sikap Pemkot Jambi dan instansi terkait yang dinilai tidak berkutik menghadapi aktivitas hiburan malam tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ke mana lagi rakyat dan lembaga adat harus mengadu jika aturan dan kewenangan pemerintah tidak dijalankan secara tegas.“Jika sudah tidak ada rasa takut dan tidak ada lagi yang dihormati di Kota Jambi, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas masyarakat,” lanjutnya. Desakan Tegas dan Tembusan ke Lembaga TerkaitSupriyadi juga mengingatkan bahwa dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk peran masyarakat dalam pengawasan publik, perlindungan lingkungan sosial, serta penyadaran generasi muda terhadap nilai moral dan hukum. Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi Pemkot Jambi agar tidak mengabaikan persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, Supriyadi menyatakan akan membawa isu tersebut ke tingkat provinsi hingga nasional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Liputan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik di Kota Jambi, dengan tembusan kepada:DPRD Kota JambiWali Kota JambiSatpol PP Kota JambiPolresta JambiOmbudsman RI Perwakilan Provinsi JambiSupriyadi menegaskan, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah, yang berpotensi merusak tatanan sosial serta marwah adat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar terima anugerah Gelar Lembaga Adat Melayu Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 Januari 2026 – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., resmi menerima gelar adat Melayu Jambi “Adipati Utamo Siginjai Sakti” yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, (21/01/2026). Gelar terbebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan di Balairungsari LAM Jambi dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Jambi H. Al Haris, Wakil Gubernur H. Abdullah Sani, Ketua Umum LAM Jambi Hasan Basri Agus, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar,Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, Kabinda Jambi Marsma TNI Dwiana Pilihanto, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. H. Chazim Maksalina, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, Ketua MUI Provinsi Jambi, para pejabat OPD dan PJU lingkup Provinsi Jambi. Adapun gelar adat (jabatan) yang dianugerahkan yaitu Kapolda Jambi dengan gelar Adipati Utamo Siginjai Sakti, Danrem 042/Gapu dengan gelar Adipati Utamo Sijimat Batuah, Kajati Jambi dengan gelar Adipati Utamo Setimang Jayo, Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan gelar Adipati Utamo Setio Puro, Kabinda Jambi dengan gelar Adipati Utamo Selisik Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan gelar Adipati Utamo Ratin Undang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan gelar Adipati Utamo Setio Hakam, serta Sekda Provinsi Jambi dengan gelar kehormatan Adipati Utamo Tanggo Rajo. Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi penjemputan para penerima gelar adat dari Rumah Dinas Gubernur Jambi. Rombongan disambut dengan kompangan serta atraksi pencak silat, sebelum dilanjutkan dengan prosesi resmi penganugerahan gelar adat. Prosesi penganugerahan gelar adat berlangsung dalam suasana khidmat dengan prosesi adat Melayu Jambi yang sarat nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal. Pada acara tersebut, Kapolda Jambi tampak mengenakan pakaian adat Melayu lengkap sebagai wujud penghormatan terhadap adat istiadat serta jati diri masyarakat setempat. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan masyarakat adat kepada Kapolda Jambi yang dinilai berhasil memperkuat hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat adat setempat, serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. “Gelar adat ini bukan sekedar kehormatan pribadi, tetapi juga menjadi pengingat dan motivasi bagi saya untuk terus mengabdi kepada masyarakat Jambi dengan menjunjung tinggi nilai adat, hukum, serta kearifan lokal.” Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Tim Sisiak Siang Gelar Adat LAM Jambi*

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Desember 2025 — Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menerima audiensi Tokoh Adat Tim Sisik Siang Gelar Adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi di Ruang Kerja Danrem 042/Gapu, Selasa (24/12/2025). Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai wujud silaturahmi serta penguatan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Tim Sisik Siang Gelar Adat LAM Jambi menyampaikan maksud dan tujuan audiensi terkait rencana pelaksanaan prosesi adat, sekaligus mempererat sinergi antara Lembaga Adat Melayu dengan TNI AD, khususnya Korem 042/Gapu, dalam menjaga kelestarian adat istiadat serta stabilitas sosial di wilayah Provinsi Jambi. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto dalam pernyataannya berkomitmen untuk senantiasa mendukung nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari kekuatan bangsa. “Adat dan budaya merupakan identitas serta perekat persatuan masyarakat. Korem 042/Gapu siap bersinergi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi dalam menjaga keharmonisan, persatuan, dan stabilitas wilayah,” ujar Danrem. Lebih lanjut, Danrem menyampaikan bahwa sinergi antara TNI dan lembaga adat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan wilayah melalui pendekatan budaya, sosial, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Audiensi diakhiri dengan saling bertukar pandangan serta harapan agar komunikasi dan kerja sama antara Korem 042/Gapu dan Lembaga Adat Melayu Jambi dapat terus terjalin secara berkelanjutan demi mendukung kondusivitas daerah dan keutuhan NKRI. Penulis Tim

Read More

LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI DESA BADANG PANGGIL ULANG DIREKTUR PT. DASA ANUGRAH SEJATI TERKAIT KONFLIK TANAH ULAYAT

Tajam24Jam.Com Badang, 11 November 2025 — Konflik tanah ulayat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali memanas. Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Desa Badang resmi melayangkan surat panggilan kedua kepada Direktur PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) setelah sebelumnya pada panggilan pertama tertanggal 16 Oktober 2025 tidak ada Jawaban dari PT.DAS. Dalam surat bernomor 008/LAMJ-BD/XI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua LAMJ Desa Badang, M. Yusuf, MT, perusahaan tersebut diminta hadir langsung — tanpa diwakilkan “Genting Mutus, Gemuk Bantai.” istilah pribahasa melayu untuk memberikan keterangan dan penyelesaian konflik tanah ulayat antara Kelompoka Anggota Masyarakat Hukum adat Imam Hasan Desa Badang dan pihak PT DAS. LAMJ Desa Badang menegaskan, pemanggilan Ke-2 ini dilakukan menyusul dikarenakan  tidak ada Jawaban (Bungkam) dari Pihak PT.DAS atas Panggilan Ke-1 sebelumnya yang menimbulkan ketegangan, gejolak. LAMJ Desa Badang akan menyelesaikan penyelesaian dengan mengacu pada nilai-nilai adat Melayu : “Serengkuh Dayung Sampai Ketujuan” dan “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.” Rapat adat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 pukul 09.00 WIB, di Balai Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Badang. Tembusan surat panggilan ini juga dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk KOMNAS HAM RI, Komisi II dan III DPR RI, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, hingga Bupati Tanjung Jabung Barat. Langkah ini menunjukkan keseriusan LAMJ Desa Badang dalam menuntut tanggung jawab PT DAS dan menegakkan marwah Adat di atas Tanah Ulayat yang disebut sebagai “Bumi Melayu”. Masyarakat adat kini menunggu apakah pihak perusahaan akan memenuhi panggilan kedua ini atau kembali mengabaikan, yang dapat memperuncing konflik agraria di wilayah tersebut. Penulis Tim 

Read More