Polemik Kolam Retensi JBC Tak Kunjung Rampung, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Polemik pembangunan kolam retensi Jambi Business Center (JBC) hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski kewajiban pembangunan kolam retensi telah diatur jelas dalam dokumen lingkungan dan berulang kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, pihak JBC dinilai lamban dan terkesan abai dalam menuntaskan kewajibannya. Sesuai ketentuan DLH, setiap pembangunan berskala besar wajib memperhitungkan dampak lingkungan, termasuk penyediaan kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kolam retensi JBC hingga kini belum rampung, sementara masyarakat sekitar justru terus menanggung dampak banjir yang diduga kuat akibat kelalaian tersebut. Berbagai bentuk protes telah dilakukan warga terdampak, mulai dari unjuk rasa hingga penyampaian keluhan langsung ke instansi terkait. DLH Kota Jambi pun diketahui telah beberapa kali melayangkan teguran, baik secara tertulis maupun lisan, kepada pihak JBC. Namun, hingga kini, realisasi di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan. Pada 20 Januari 2026, DLH Kota Jambi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi JBC. Hal ini disampaikan oleh Kabid P3HL DLH Kota Jambi, M Fauzi, yang menyebutkan bahwa sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH bersama tim lintas instansi. “Pak Kadis bersama tim, Erwin dan Mulia dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Ruli Siregar, serta tim ahli Prof Aswandi turun langsung melihat kondisi kolam retensi,” ujar Fauzi. Dari hasil verifikasi lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak JBC. Di antaranya, belum adanya pemisahan antara drainase kota dan drainase internal JBC yang seharusnya mengarah langsung ke kolam retensi milik JBC. Selain itu, Prof Aswandi menegaskan adanya persoalan teknis pada elevasi kolam retensi dan saluran drainase. Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi menimbulkan back water, yakni air yang justru kembali masuk ke kawasan JBC akibat perbedaan ketinggian. “Elevasi drainase dan kolam retensi harus diperbaiki. Pilihannya meninggikan drainase atau memperdalam kolam retensi, agar air tidak berbalik masuk,” tegas Fauzi menirukan pernyataan tim ahli. Tim DLH secara tegas meminta pihak JBC memprioritaskan pemisahan drainase antara aliran air perkotaan dan drainase JBC sebagai langkah darurat untuk mengurangi dampak banjir. Saat ditanya soal tenggat waktu, Fauzi mengungkapkan bahwa Kepala DLH telah memberikan batas waktu yang cukup jelas. “Pak Kadis menyampaikan, paling lambat awal bulan Ramadan ini pemisahan drainase harus sudah diselesaikan,” katanya. Sementara terkait kewajiban pembangunan kolam retensi secara keseluruhan, Fauzi menegaskan bahwa tanggung jawab JBC tidak gugur. “Mereka tetap wajib menyelesaikan kolam retensi sesuai dokumen lingkungan. Soal luasan nanti akan diukur oleh SDA yang lebih kompeten,” tegasnya. Menanggapi alasan pihak JBC yang mengaku lamban karena menunggu selesainya SPK, Fauzi menyebut hal itu telah dibahas langsung di lapangan. “Mereka bilang menunggu SPK. Tapi kemarin tim sudah minta, pemisahan drainase harus diprioritaskan dulu, kolam retensi tetap lanjut,” ungkap Fauzi. Lambannya penyelesaian kolam retensi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menindak pengembang yang lalai terhadap kewajiban lingkungan, sementara masyarakat terus menjadi korban banjir berulang? Hingga berita ini diterbitkan, pihak JBC belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak dan tenggat waktu yang diberikan DLH Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim

Read More

Krisis Moral Hiburan Malam, Helen’s Play Mart Jadi Sorotan Publik Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 22 Januari 2026 – Keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Jambi. Aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar norma hukum serta mencederai nilai-nilai adat istiadat Melayu Jambi tersebut disebut telah menimbulkan krisis moral dan keresahan sosial di tengah masyarakat. Di tengah persoalan yang melanda anak negeri dan masyarakat adat, publik menilai seolah tidak lagi memiliki ruang pengaduan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi dinilai terkesan diam dan tidak menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, rekomendasi DPRD Kota Jambi disebut hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret. Padahal, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi selama ini dikenal konsisten dalam menjaga marwah adat, nilai moral, dan budaya Melayu Jambi. Namun dalam kasus ini, lembaga adat dinilai seakan tidak dihargai oleh pengelola hiburan malam tersebut. Kutukan Keras dari Kaperwil Provinsi JambiSupriyadi, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jambi, secara tegas mengutuk aktivitas hiburan malam Helen’s Play Mart yang dinilainya telah melabrak aturan hukum, norma sosial, serta nilai adat Melayu Jambi. “Aktivitas hiburan malam ini sudah tidak lagi menghargai pemerintah daerah, Pemkot Jambi, maupun Lembaga Adat Melayu Jambi. Seakan-akan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Supriyadi saat memantau aktivitas lokasi hingga larut malam. Ia menyayangkan sikap Pemkot Jambi dan instansi terkait yang dinilai tidak berkutik menghadapi aktivitas hiburan malam tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ke mana lagi rakyat dan lembaga adat harus mengadu jika aturan dan kewenangan pemerintah tidak dijalankan secara tegas.“Jika sudah tidak ada rasa takut dan tidak ada lagi yang dihormati di Kota Jambi, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas masyarakat,” lanjutnya. Desakan Tegas dan Tembusan ke Lembaga TerkaitSupriyadi juga mengingatkan bahwa dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk peran masyarakat dalam pengawasan publik, perlindungan lingkungan sosial, serta penyadaran generasi muda terhadap nilai moral dan hukum. Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi Pemkot Jambi agar tidak mengabaikan persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, Supriyadi menyatakan akan membawa isu tersebut ke tingkat provinsi hingga nasional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Liputan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik di Kota Jambi, dengan tembusan kepada:DPRD Kota JambiWali Kota JambiSatpol PP Kota JambiPolresta JambiOmbudsman RI Perwakilan Provinsi JambiSupriyadi menegaskan, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah, yang berpotensi merusak tatanan sosial serta marwah adat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

WALHI Jambi: Kolam Retensi JBC Bukan Formalitas, Ini Pelanggaran AMDAL dan Kejahatan Lingkungan Terstruktur

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Desember 2025 — Kelalaian pengembang Jambi Business Center (JBC) dalam menyelesaikan pembangunan kolam retensi kembali menuai kecaman keras. Direktur WALHI Provinsi Jambi Oscar Anugrah angkat bicara dan menilai tindakan JBC bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap AMDAL yang berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan hidup secara sengaja. Menurut Oscar, AMDAL tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas atau “pelicin” perizinan. Kolam retensi yang tercantum dalam dokumen AMDAL merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik skala besar dijalankan. “Kolam retensi adalah janji hukum, bukan opsi. Jika gedung terus dipacu pembangunannya sementara infrastruktur pengendali dampak diabaikan, maka itu bentuk kesengajaan menciptakan risiko lingkungan dan merampas hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Direktur WALHI Jambi. WALHI juga menyoroti pernyataan kuasa hukum JBC Hasudungan, S.H. yang menyebut tidak adanya tenggang waktu dari Pemkot Jambi sebagai dalih pembenaran. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan, khususnya Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). “Dalam hukum lingkungan, pencegahan wajib dilakukan sebelum dampak terjadi. Menunggu banjir merendam rumah warga baru bicara progres adalah bentuk kelalaian yang disengaja dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya. WALHI menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang dinilai tidak tegas. Fakta bahwa tiga kali surat teguran tidak diindahkan oleh pengembang menjadi indikator kuat tidak adanya iktikad baik dari JBC serta bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. “Jika teguran tertulis diabaikan, maka secara hukum sudah cukup alasan untuk menaikkan sanksi. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi korporasi,” ujar Oscar. WALHI mendesak Pemerintah Kota Jambi segera menjatuhkan sanksi administratif tingkat lanjut berupa Paksaan Pemerintah, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara hukum, kelalaian memenuhi kewajiban AMDAL dapat berujung pada: Sanksi administratif berat Gugatan perdata lingkungan Bahkan pidana lingkungan, jika terbukti menimbulkan kerugian dan dilakukan secara sadar Rakyat Jadi Korban, Negara Jangan Takut WALHI mengingatkan agar negara tidak terlihat takut atau berkompromi dengan kepentingan korporasi. Sementara itu, warga di sejumlah RT sekitar JBC terus menanggung kerugian materiil akibat banjir yang berulang, yang diduga kuat berkorelasi dengan tidak berfungsinya kolam retensi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika negara abai, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi kepercayaan publik,” pungkas Oscar. Kasus JBC kini menjadi ujian serius komitmen Pemkot Jambi dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak konstitusional warganya. Penulis Tim 

Read More

Rakor Lintas Sektoral Polresta Jambi dan Pemkot Jambi Pembahasan Ketersediaan Lahan Untuk Mendukung Program Swasembada Ketahanan Pangan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Rabu 16 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Loka Manginti Polresta digelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam rangka pembahasan ketersediaan lahan untuk mendukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Presiden Republik Indonesia.(16/07) Peserta yang HadirKapolresta Jambi diwakili oleh Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H.Wali Kota Jambi diwakili oleh Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si.Kabag SDM Polresta Jambi AKBP Sopirin, S.H.PJU Polresta JambiKepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jambi.Kepala Kanwil Bulog Wilayah Jambi.Kapolsek jajaran Polresta JambiPerwakilan Camat se-Kota Jambi.Para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran.Ketua Forum Lurah se- Kota Jambi.Jumlah peserta yang hadir sebanyak ± 150 orang. Sambutan Kapolresta Jambi diwakili Wakapolresta AKBP NurhadiansyahLatar BelakangKetahanan pangan adalah isu strategis nasional.Tantangan akan perubahan iklim, distribusi pangan, kondisi ekonomi global.Sinergi pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan. Tujuan RakorMemperkuat kolaborasi lintas sektoral.Fokus pengawasan distribusi & ketersediaan pangan, penegakan hukum praktik penyimpangan, dukungan pertanian perkotaan & rumah tangga, antisipasi bencana. Peran Polri Mendukung Asta Cita Presiden RI untuk swasembada pangan. 4 Program Prioritas Polri:Pekarangan pangan bergizi.Pemanfaatan lahan produktif (penanaman jagung).Pengawasan pendistribusian pangan.Rekrutmen Polri program kompetensi khusus. Capaian Polresta Jambi Mewujudkan “1 Kelurahan 1 Hektare”.Sinergi dengan pemilik lahan kosong/swasta.Harapan terwujudnya Jambi tangguh, sejahtera, dan mandiri pangan. Apresiasi dukungan stakeholder.Terima kasih atas perhatian dan kerja sama. Sambutan Wali Kota Jambi (diwakili Sekda Kota Jambi), dengan poin:Apresiasi danucapan terima kasih kepada Polresta Jambi, TNI, Camat, Lurah, Bulog, BPS, Dinas Pertanian, dan seluruh pihak terkait.Fokus penanaman jagung sebagai program utama ketahanan pangan.Target tanam: 50 hektare (progres: 22 hektare). Arahan untuk Camat & Lurah:Aktif mendata lahan tidur yang belum termanfaatkan.Dorong kerja sama pinjam pakai lahan warga dengan perjanjian tertulis.Optimalkan lahan kosong bersama kelompok tani. Kolaborasi dengan Polresta Jambi terkait penyaluran bibit Jagung Bhayangkara, Pengawasan berjenjang di tingkat kecamatan & kelurahan. Harapan sinergi lintas sektor terus berlanjut untuk mewujudkan ketahanan pangan mandiri. Paparan Kabag SDM Polresta JambiPelaksanaan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Asta Cita Presiden RI terkait swasembada pangan, energi, dan air, Dilanjutkan Arahan Kapolri & Kapolda mendukung ketahanan pangan nasional. Disampaikan untuk pencapaian Semester I dengan Total lahan jagung: 5 ha di 2 lokasi, Hasil panen: 22,46 ton. Rencana Semester II Target perluasan: ± 11,015 ha di 7 lokasi Polsek jajaran, Penanaman jagung serentak nasional: 9 Juli 2025, Benih Jagung Bhayangkara bantuan Polresta Jambi: 60 kg. Lokasi Utama Pendukung Program Pemanfaatan lahan tidur, pendampingan kelompok tani, Sinergi dengan Pemda dan masyarakat. Tujuan guna menjaga stabilitas ketahanan pangan dan perkuat citra Polri Peduli masyarakat, dilanjutkan dialog Interaktif dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jambi. Penulis Tim

Read More