Ketua Golkar Merangin Herman Efendi Anggota Cek Endra Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Diduga Rp19,5 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan menetapkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin, Herman Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disebut dilakukan pada Senin (12/10/2026). Herman Efendi ditahan bersama empat tersangka lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pencairan anggaran fiktif, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar.

Herman Efendi diketahui merupakan kader Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra.

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah serta menyeret seorang pimpinan partai politik di Kabupaten Merangin.

Sementara itu, pengurus Partai Golkar Provinsi Jambi disebut tengah menyiapkan tim penasihat hukum untuk memberikan pendampingan kepada Herman Efendi selama proses hukum berlangsung.

Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta rincian dugaan kerugian negara masih perlu dikonfirmasi.

Proses hukum terhadap Herman Efendi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *