Ketua Golkar Merangin Herman Efendi Anggota Cek Endra Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Diduga Rp19,5 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan menetapkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin, Herman Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disebut dilakukan pada Senin (12/10/2026). Herman Efendi ditahan bersama empat tersangka lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pencairan anggaran fiktif, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar. Herman Efendi diketahui merupakan kader Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra. Berdasarkan informasi yang diterima, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah serta menyeret seorang pimpinan partai politik di Kabupaten Merangin. Sementara itu, pengurus Partai Golkar Provinsi Jambi disebut tengah menyiapkan tim penasihat hukum untuk memberikan pendampingan kepada Herman Efendi selama proses hukum berlangsung. Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta rincian dugaan kerugian negara masih perlu dikonfirmasi. Proses hukum terhadap Herman Efendi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam tersangka, lima orang disebut telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan, para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta. Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial: Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta dokumen hukum yang diterbitkan Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan awal tertanggal 10 Februari 2026. Diduga Ada Pencairan Anggaran Tanpa Pengajuan PPTK Dalam uraian kasus, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang memperoleh anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk administrasi, teknis, operasional, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, pencairan anggaran pada kegiatan tertentu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan untuk kegiatan yang dikelolanya. Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp19.549.137.859. Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing. Bahan penyidikan menyebutkan alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa Untuk kepentingan penyidikan, lima tersangka disebut telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan dalam bahan Penulis Tim

Read More

Mark up Pengadaan Tenda untuk warga, Di duga milik NAIM SH Wakil DPRD Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 September 2026 – Dugaan korupsi jumbo pada kegiatan Pengadaan Tenda Gratis untuk Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi senilai Rp806.400.000 di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (17/9/2026) siang. Laporan dilayangkan oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) dalam keterangan Bob To selaku Ketua MPRJ Menjelaskan bahwa setelah kami melakukan investigasi lapangan dan penelusuran rantai pasok pengerjaan tenda. Kami menemukan Hal Yang mencengangkan Dimana penyedia proyek CV DIVA AGUNG LESTARI diduga hanya bertindak sebagai perusahaan kertas. Fakta di lapangan, ratusan unit tenda tersebut tidak dikerjakan oleh perusahaan pemenang, melainkan dilempar secara bawah tangan ke sebuah bengkel las kerdil di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang lokasinya persis di dekat rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, S.H. “Dari pengakuan tukang las di lokasi, mereka hanya dibayar Rp6 juta per unit untuk merakit tenda besi utuh. Sementara dalam kontrak yang ditagihkan ke kas daerah, harga per unitnya mencapai Rp8 juta. Ada selisih Rp2 juta per tenda,” ujar Koordinator MPRJ usai melapor di Kejati Jambi. Dengan total pagu Rp806,4 juta, potensi kerugian negara akibat selisih harga tersebut ditaksir lebih dari Rp200 juta. Tak hanya itu, MPRJ juga membongkar kejanggalan digital. Saat ditelusuri di sistem E-Purchasing, CV DIVA AGUNG LESTARI tercatat pada etalase “CLEANER JUNIOR (TANPA PERALATAN) – JASA KEBERSIHAN PERKANTORAN”. Tidak ada satu pun portofolio penjualan atau manufaktur tenda besi. “Ini di luar nalar pengadaan. Perusahaan tukang sapu bisa menang tender tenda besi ratusan unit? Ini kuat dugaan perusahaan pinjam bendera dan ada pengaturan di UKPBJ Kota Jambi. Kami duga ini proyek titipan milik Naim, S.H.,” tegas Bob to. Atas temuan itu, MPRJ mendesak Kepala Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. “Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tapi negara tidak boleh rugi Rp200 juta untuk tenda RT. Kami minta Kejati Jambi audit harta kekayaan pejabat terkait dan usut tuntas aliran fee,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

MUNIR ABDUL HARIS HADIRI PARIPURNA: 12 RAPERDA INISIATIF DPRD LAMPUNG DIBUKA, SALAH SATU TENTANG ANTI-LGBT

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 8 September 2026 — Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, S.Sos.I., turut hadir dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (8/9/2026). Dari belasan rancangan perda yang dibahas, salah satunya adalah Raperda tentang Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang menjadi perhatian khusus untuk perlindungan generasi muda di Lampung . Berikut daftar lengkap 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung yakni, Pengelolaan Sumber Daya Air, kedua Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, ketiga Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming), keempat, Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Pengesahan raperda kelima yakni terkait, Pengelolaan Barang Milik Daerah, enam Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, tujuh Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutandan Pertambangan Rakyat. Sentara itu sebilan raperda mengesahkan terkait, Anti-LGBT dan sepuluh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebelas Desa Wisata, serta sebelas Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Disela-sela acara, Munir Abdul Haris menyambut baik langkah tersebut, terutama terkait Raperda Anti-LGBT. “Kami sangat mendukung upaya perlindungan keluarga dan generasi muda Lampung dari pengaruh yang tidak sesuai dengan nilai agama, budaya, dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Raperda ini menjadi benteng kita bersama menjaga masa depan anak-anak Lampung,” ujarnya. Selain itu, ia menilai keseluruhan 12 Raperda yang diajukan menyentuh kepentingan rakyat secara luas — mulai dari pangan, ekonomi kerakyatan, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, hingga pariwisata. “Semua ini harus dibahas secara mendalam, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Agar perda yang lahir benar-benar melindungi dan menyejahterakan rakyat Lampung, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” tegas Munir. Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menyatakan seluruh proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme, dengan naskah akademik yang telah tersedia dan siap dibahas lebih lanjut . Wakil Gubernur Lampung turut menghadiri rapat paripurna tersebut. (Humas PWDPI). Penulis Tim

Read More