Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 September 2026 – Sebagai wujud penghormatan sekaligus memperkuat sinergitas dan soliditas antar-aparat penegak hukum, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., hadir secara langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (2/9/2026). Kehadiran Kapolda Jambi tersebut secara khusus untuk menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., beserta jajaran. Penyambutan tersebut mencerminkan eratnya hubungan serta sinergitas yang telah terjalin antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Dirpolair dan Dirlantas Polda Jambi. Kehadiran jajaran tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi bersama Kejaksaan, khususnya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian dan kontribusi Kejaksaan dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. “Saya hadir langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga Kejaksaan RI semakin profesional, berintegritas dan semakin kuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Menanggapi kunjungan tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jambi beserta jajaran yang telah hadir secara langsung untuk memberikan ucapan selamat pada momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Kajati Jambi menilai kehadiran Kapolda Jambi beserta jajaran merupakan bentuk nyata dari kuatnya sinergitas dan soliditas antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jambi beserta jajaran yang telah hadir langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberikan ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Bagi kami, kehadiran ini merupakan bentuk perhatian sekaligus wujud nyata sinergitas dan soliditas antara Kejaksaan dan Polri,” ujar Kajati Jambi. Lebih lanjut, Kajati Jambi berharap hubungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi dapat terus diperkuat, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sinergitas ini tentu akan terus kami jaga dan tingkatkan. Kami berharap komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi semakin kuat, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya. Kapolda Jambi menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. “Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin harus terus kita perkuat. Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan serta kepastian hukum yang terbaik bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi,” ungkapnya. Kunjungan tersebut diharapkan semakin memperkokoh hubungan kelembagaan antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, berintegritas dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

AKRAM Geruduk Kejati dan PN Jambi, Desak Hukum Tak Abaikan Kondisi Kesehatan Sandi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Lembaga Sosial Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sandi, seorang terdakwa yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat cedera kepala dan gangguan kesehatan jiwa. Usai menyampaikan aspirasi di Kejati Jambi, massa AKRAM kemudian melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.Koordinator Lapangan AKRAM, Amir, menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum terhadap Sandi dihentikan. AKRAM hanya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa secara objektif berdasarkan bukti medis yang ada.“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum dijalankan dengan akal sehat, hati nurani, dan memperhatikan kondisi medis Sandi. Kalau ada persoalan kesehatan jiwa yang dibuktikan secara medis, jangan sampai aspek itu diabaikan dalam proses hukum,” ujar Amir. Menurut keterangan keluarga, persoalan kesehatan Sandi bermula setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Oktober 2025. Sandi disebut mengalami contusio cerebri atau memar otak dan menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Keluarga kemudian menyebut Sandi kembali mengalami dugaan penganiayaan pada 9 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, Sandi disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala dan wajah setelah terjadi kesalahpahaman terkait komunikasi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, keluarga mengaku telah membuat laporan polisi dan Sandi kembali mendapatkan perawatan medis.Kondisi Kejiwaan Jadi SorotanAKRAM turut menyoroti perubahan kondisi Sandi setelah rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen medis yang mereka sampaikan, Sandi disebut mengalami halusinasi, menarik diri dari lingkungan, perubahan perilaku, gangguan aktivitas sehari-hari serta kondisi lain yang membuat keluarga harus melakukan pencarian ketika Sandi meninggalkan rumah.Keluarga juga menyampaikan bahwa Sandi telah mendapatkan diagnosis Gangguan Afektif Bipolar, episode depresif berat dengan gejala psikotik (F31.5) dari dokter spesialis kedokteran jiwa. Amir meminta kondisi tersebut tidak diabaikan dalam proses hukum dan harus diperiksa secara profesional.“Ini bukan sekadar cerita keluarga. Ada dokumen medis yang mereka tunjukkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak memeriksa dan menguji kondisi tersebut secara objektif,” katanya. AKRAM juga menyoroti pengobatan Sandi selama menjalani penahanan. Menurut keluarga, Sandi sebelumnya rutin mengonsumsi obat yang diresepkan dokter spesialis kejiwaan.Keluarga menyebut terdapat periode ketika pengobatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi Sandi kemudian dikatakan memburuk hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa Sandi pernah mengalami tekanan darah tinggi hingga sekitar 180 mmHg disertai demam selama berada dalam tahanan.AKRAM meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak terdakwa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pertanyakan Proses Penanganan PerkaraDalam aksi tersebut, AKRAM juga mempertanyakan proses penanganan perkara Sandi.Keluarga mempersoalkan proses penjemputan Sandi pada 28 Januari 2026. Mereka mengaku tidak menerima pemanggilan sebagaimana yang mereka pahami sebelum Sandi dibawa oleh aparat kepolisian. Keluarga juga mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan saat kejadian dan baru mengetahui Sandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Amir menegaskan pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku.“Kami tidak mengatakan polisi atau jaksa pasti salah. Kami meminta semuanya diuji. Kalau prosedurnya sudah benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Prinsipnya sederhana: hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Soroti Pemeriksaan Visum PsikiatrumAKRAM juga menyoroti pemeriksaan kejiwaan Sandi di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Menurut keluarga, dokter spesialis kejiwaan menyampaikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut melalui Visum Psikiatrum.Keluarga kemudian diminta menyiapkan sejumlah administrasi dan biaya terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu disebut sempat menimbulkan kebingungan karena tujuan awal keluarga membawa Sandi ke rumah sakit adalah untuk mendapatkan pelayanan medis. Amir meminta pemeriksaan kejiwaan dilakukan secara profesional, independen dan transparan.“Kalau Visum Psikiatrum memang diperlukan, kami mendukung. Tetapi prosesnya harus terang. Siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, apa tujuan pemeriksaannya, siapa yang membiayai, dan bagaimana hasilnya digunakan dalam proses hukum harus jelas,” katanya. Minta Bukti Medis Dipertimbangkan di PersidanganSetelah dari Kejati Jambi, massa AKRAM mendatangi PN Jambi. Mereka meminta agar proses persidangan tidak hanya mempertimbangkan aspek perbuatan yang didakwakan, tetapi juga kondisi kesehatan dan kemampuan pertanggungjawaban pidana Sandi berdasarkan pemeriksaan medis yang sah.Amir menegaskan AKRAM tetap menghormati kewenangan hakim.“Kami tidak ingin menggantikan kewenangan hakim. Kami hanya meminta agar seluruh bukti dan fakta, termasuk bukti medis, diperiksa secara serius,” ujarnya. Menurut keluarga, berkas perkara Sandi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.Keluarga juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya diagnosis gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik, resume medis cedera otak, visum et repertum terkait dugaan penganiayaan, rekaman percakapan dan video serta laporan polisi. AKRAM meminta seluruh dokumen tersebut diuji sesuai mekanisme pembuktian hukum dan tidak dijadikan kesimpulan sepihak mengenai bersalah atau tidaknya Sandi.“Tegakkan Hukum, Jangan Lepaskan Kemanusiaan”Amir menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi aparat penegak hukum. “Kami tidak sedang mencari musuh. Kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan negara hadir ketika seorang warga negara berada dalam kondisi yang menurut keluarganya membutuhkan perlindungan dan pelayanan kesehatan,” katanya. AKRAM meminta Kejati Jambi dan PN Jambi memastikan proses hukum terhadap Sandi berjalan objektif, transparan, profesional dan berkeadilan, sekaligus menjamin hak terdakwa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.“Tegakkan hukum, tetapi jangan lepaskan kemanusiaan. Kalau Sandi memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, biarkan pengadilan menentukan berdasarkan hukum dan bukti. Tetapi kalau ada kondisi medis yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya, itu juga wajib diperiksa dan dipertimbangkan,” tegas Amir. Catatan redaksi:Tajam24jam Com Seluruh uraian mengenai kondisi medis, dugaan penganiayaan, proses penangkapan, pelayanan kesehatan selama penahanan serta dugaan persoalan prosedur dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan keluarga Sandi dan AKRAM. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan fakta, kesalahan dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Desak Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Kedatangan massa tersebut menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. AMUK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan. AMUK juga meminta pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turut diperiksa. Mereka menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berpotensi membuka celah terjadinya mark-up dan kerugian negara. Tak hanya itu, AMUK mendesak dibentuknya tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pekerjaan serta kesesuaian kapal yang diadakan dengan ketentuan kontrak. “Jika benar ada permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara transparan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan AMUK. AMUK menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa tuntutan dan tudingan dari massa aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memberikan respons konkret agar polemik pengadaan kapal nelayan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

Kajati Jambi Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Siapkan Doorprize Menarik

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengajak masyarakat Jambi untuk bersama-sama menyaksikan pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di halaman Rumah Dinas Kajati Jambi. Kegiatan nobar tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB, bertepatan dengan laga puncak Piala Dunia yang diprediksi berlangsung sengit.Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan, kegiatan ini terbuka bagi jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Jambi maupun masyarakat umum sebagai ajang mempererat silaturahmi.“Kami mengajak seluruh jajaran pegawai Kejati Jambi dan masyarakat untuk meramaikan nonton bareng final Piala Dunia di Rumah Dinas Kajati Jambi,” ujar Sugeng Hariadi, Minggu (19/7/2026). Selain menyaksikan pertandingan, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah doorprize bagi peserta yang hadir.“Kami juga menyediakan berbagai doorprize menarik untuk memeriahkan acara nobar final Piala Dunia ini,” katanya. Menurut Sugeng, kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi ajang menikmati pertandingan sepak bola dunia, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan kedekatan antara Kejaksaan Tinggi Jambi dengan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk berkumpul dan menikmati laga final Piala Dunia dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan.“Mari masyarakat Jambi bersama-sama meramaikan nonton bareng final Piala Dunia Spanyol melawan Argentina di Rumah Dinas Kajati Jambi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (14/7/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, tersebut menjadi momentum mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan disambut langsung oleh Kajati Jambi beserta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jambi. Usai pertemuan, kedua pimpinan institusi melaksanakan doorstop bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Kapolda Jambi menegaskan bahwa silaturahmi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi hingga ke tingkat pelaksana. Menurutnya, sinergi yang baik menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Silaturahmi ini rutin kami lakukan. Bukan hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga harus terbangun hingga jajaran pelaksana agar komunikasi berjalan baik, koordinasi semakin kuat, dan kolaborasi dalam penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Menurutnya, koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi modal penting dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di Provinsi Jambi. “Silaturahmi ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan. Kami terus membangun koordinasi bersama Kapolda Jambi dan jajaran dalam berbagai aspek penegakan hukum. Pertemuan ini menjadi entry point yang tepat untuk terus memperkuat koordinasi yang profesional, proporsional, dan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi,” ungkap Kajati Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjaga soliditas antar-penegak hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Silaturahmi ini mencerminkan komitmen kuat Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat sinergitas dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan komunikasi yang intens, koordinasi yang solid, serta kolaborasi yang harmonis, kami optimistis pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergitas ini juga menjadi kekuatan bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung pembangunan di Provinsi Jambi,” ujar Kabid Humas. Sinergi yang terus terjalin antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi cerminan soliditas aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan keamanan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Lebih dari Dua Tahun Menanti Keadilan, L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Buka Penanganan Kasus Pembunuhan Pengemudi Maxim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Juni 2026 – Tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” dengan membawa satu pesan utama: jangan biarkan perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), mengendap tanpa kepastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak tragedi itu terjadi, keluarga korban mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status para tersangka, hingga kepastian penyelesaian proses hukum. Suasana aksi berubah emosional ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung jeritan hatinya di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya dengan suara bergetar. FW mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejati Jambi memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain meminta percepatan proses hukum, FW juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kesaksiannya, FW mengaku pernah melihat salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” tuturnya. Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keluarga korban. “Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” katanya. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada publik. Selain menggelar aksi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian mereka dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus. Bagi keluarga Risdianto, lebih dari dua tahun berlalu belum mampu menghapus duka maupun menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung. Harapan mereka tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disclaimer Legal dan Kebijakan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi, serta keterangan yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Seluruh pernyataan, tudingan, pendapat, maupun tuntutan yang dimuat merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kesimpulan redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan nama pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanpa bermaksud menghakimi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, data, maupun penjelasan lain terkait substansi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima akan diproses secara profesional, proporsional, berimbang, dan dipublikasikan sesuai standar jurnalistik yang berlaku. Penulis Tim

Read More

PLLIM Desak Kejati dan BPK Periksa Proyek Pembangunan SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan pada proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Iskandar, didampingi Junaidi dan Harvery, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan. Menurut massa aksi, proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino memiliki nilai kontrak sekitar Rp382.218.016 dengan nomor kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Serumpun. PLLIM menyoroti sejumlah kondisi pada bangunan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa hal yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya dugaan keretakan pada plafon, adanya bagian bangunan yang terlihat renggang, serta cat pada dinding dan kusen yang disebut mulai mengalami pengelupasan.Selain kondisi fisik bangunan, massa aksi juga mempertanyakan kelengkapan sarana pendukung ruang kelas. Mereka menyebut ruang kelas yang dibangun belum dilengkapi meja dan kursi belajar. Dalam tuntutannya, PLLIM meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana. Massa aksi juga meminta dilakukan pengujian terhadap kelayakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi. Dalam penyampaian aspirasinya, PLLIM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta beberapa regulasi Kementerian PUPR yang mengatur standar dan kelayakan bangunan.Koordinator aksi menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pelaksana proyek terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan massa aksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Bongkar Dugaan Pungli Ratusan Kepsek di Merangin: Nilainya Diduga Capai Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juni 2026 – Dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan serius. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (15/6/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kejati Jambi, massa AMUK menilai dugaan pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi yang harus segera dibongkar. Ketua AMUK, Husnan, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dan keterangan dari sejumlah sumber di Merangin terkait adanya dugaan setoran uang sebagai syarat atau pelicin untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan dugaan jual beli jabatan dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Jika benar terjadi, ini merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Husnan di hadapan peserta aksi. AMUK mengungkapkan, sedikitnya 237 kepala sekolah yang terdiri dari 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP dilantik dalam proses yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima AMUK, para kepala sekolah tersebut diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Jika dugaan tersebut terbukti, nilai uang yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah. AMUK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial MS, Kabid berinisial MT, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. Tak hanya itu, AMUK juga meminta penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut. Bahkan, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, AMUK meminta Kejati Jambi tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. “Kami datang bukan sekadar berorasi. Kami membawa laporan resmi dan meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan,” ujar Husnan. Laporan resmi AMUK diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Sementara aksi massa diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Mervin. Pihak Kejati Jambi menyampaikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat serta berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan pungli dan jual beli jabatan di dunia pendidikan ini benar terjadi, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Penulis Tim

Read More

LSM P.LLIM Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Penyimpangan Proyek RKB SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P.LLIM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 030/IX Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp382.218.016 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar sehingga menimbulkan sejumlah persoalan pada bangunan yang baru selesai dibangun. Koordinator Lapangan (Korlap) P.LLIM, Selamat Akbar, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan pihaknya di lokasi proyek.Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya kondisi plafon dan bagian dek bangunan yang mulai terlihat renggang serta cat pada kusen dan dinding yang sudah mengalami pengelupasan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum terlihatnya fasilitas pendukung berupa meja dan kursi belajar siswa pada bangunan tersebut.“Kami menemukan kondisi plafon dan dek bangunan sudah mulai terlihat renggang. Selain itu, cat pada bagian dinding dan kusen tampak mulai terkelupas. Bahkan bangunan tersebut diduga belum dilengkapi meja dan kursi belajar siswa yang baru,” ujar Selamat Akbar, Senin (15/6/2026). Atas temuan tersebut, P.LLIM telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sekaligus tuntutan kepada Kejati Jambi. Dalam surat itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. P.LLIM mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi periode 2025/2026 selaku pengguna anggaran. Selain itu, mereka juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Sekolah Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim penerima hasil pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Tak hanya itu, P.LLIM juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Perencanaan serta pimpinan CV Serumpun selaku kontraktor pelaksana proyek berdasarkan kontrak nomor 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025.Korlap P.LLIM lainnya, Junaidi dan Harvery, menilai penting bagi Kejati Jambi untuk melibatkan tim ahli independen guna melakukan pengujian teknis terhadap bangunan tersebut. Menurut mereka, pengujian perlu dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).“Bangunan ini harus diuji secara ilmiah dari aspek keselamatan struktur, kesehatan, hingga kenyamanan. Ini merupakan aset negara yang digunakan oleh siswa sekolah sehingga harus dipastikan aman dan layak digunakan,” kata Junaidi. P.LLIM menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun CV Serumpun belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan P.LLIM. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab masih terus dilakukan. Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP-KUHAP

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Mei 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingi Dirlantas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (19/5/2026). Kedatangan Kapolda disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, Wakajati, serta para asisten di ruang kerja Kajati Jambi. Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi yang lebih kuat antara Polda Jambi dan Kejati Jambi dalam menangani berbagai persoalan hukum. “Kami hadir untuk memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara penegak hukum yaitu Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya. Menurut Kapolda, dalam pertemuan tersebut turut dibahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga dinamika kriminalitas yang berkembang di wilayah Provinsi Jambi. “Kita sepakat bahwa sinergitas antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien serta transparan bagi masyarakat,” lanjutnya. Irjen Pol. Krisno menegaskan, terciptanya kondisi wilayah yang aman serta penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. “Sinergi Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi diwujudkan melalui koordinasi penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kapolda. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyambut baik kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Kejati Jambi untuk terus menjaga sinergi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing institusi. “Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan merupakan pilar utama dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), sehingga koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Kajati. Kajati juga menambahkan bahwa kunjungan Kapolda ke Kejati Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antar penegak hukum, terutama dalam implementasi regulasi hukum yang berlaku. “Kedatangan Bapak Kapolda ke Kejati Jambi merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergitas antar penegak hukum dalam pelaksanaan KUHAP dan KUHP di Provinsi Jambi. Selain itu, kami ingin memastikan pola koordinasi antara dua lembaga berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Sugeng Hariadi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa silaturahmi dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Bapak Kapolda Jambi menekankan bahwa hubungan sinergis antara Polda Jambi dan Kejati Jambi harus terus diperkuat melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan. Dengan sinergitas yang solid, penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal melalui penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum. “Sinergi yang baik antar institusi penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” tambahnya. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat harmonisasi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi sehingga sistem penegakan hukum di Provinsi Jambi dapat berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More