Aksi PARMN Guncang Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Aset YPJ Jalan di Tempat
Tajam24Jam.Com Jambi, 2 April 2026 – Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi ini menyoroti mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan aset negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Para aktivis dan elemen kontrol sosial menilai Kejati Jambi tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian status hukum. Koordinator lapangan aksi, Amir, menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).“Ketidakpastian ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Amir dalam orasinya. Perkara ini diketahui melibatkan konflik antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan Yayasan Pendidikan Jambi yang diwakili oleh Camelia Puji Astuti. Meski proses pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut. Perwakilan elemen kontrol sosial menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kepastian hukum.“Sudah hampir lima tahun berlalu tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jambi:Mendesak kejelasan status hukum perkara secara transparan.Meminta jaksa penyidik segera melanjutkan proses hukum tanpa penundaan.Menolak praktik “pilih tebang” dalam penegakan hukum.Menuntut transparansi dan keadilan tanpa keberpihakan. Mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) memeriksa jaksa yang menangani perkara terkait dugaan pelanggaran profesionalisme.Para aktivis menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi merugikan dunia pendidikan di Jambi. Aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dinilai justru terjebak dalam sengketa yang tak kunjung selesai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari korps Adhyaksa untuk menuntaskan perkara tersebut demi menjaga supremasi hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Penulis Tim