Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (14/7/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, tersebut menjadi momentum mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan disambut langsung oleh Kajati Jambi beserta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jambi. Usai pertemuan, kedua pimpinan institusi melaksanakan doorstop bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Kapolda Jambi menegaskan bahwa silaturahmi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi hingga ke tingkat pelaksana. Menurutnya, sinergi yang baik menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Silaturahmi ini rutin kami lakukan. Bukan hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga harus terbangun hingga jajaran pelaksana agar komunikasi berjalan baik, koordinasi semakin kuat, dan kolaborasi dalam penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Menurutnya, koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi modal penting dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di Provinsi Jambi. “Silaturahmi ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan. Kami terus membangun koordinasi bersama Kapolda Jambi dan jajaran dalam berbagai aspek penegakan hukum. Pertemuan ini menjadi entry point yang tepat untuk terus memperkuat koordinasi yang profesional, proporsional, dan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi,” ungkap Kajati Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjaga soliditas antar-penegak hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Silaturahmi ini mencerminkan komitmen kuat Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat sinergitas dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan komunikasi yang intens, koordinasi yang solid, serta kolaborasi yang harmonis, kami optimistis pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergitas ini juga menjadi kekuatan bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung pembangunan di Provinsi Jambi,” ujar Kabid Humas. Sinergi yang terus terjalin antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi cerminan soliditas aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan keamanan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Lebih dari Dua Tahun Menanti Keadilan, L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Buka Penanganan Kasus Pembunuhan Pengemudi Maxim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Juni 2026 – Tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” dengan membawa satu pesan utama: jangan biarkan perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), mengendap tanpa kepastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak tragedi itu terjadi, keluarga korban mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status para tersangka, hingga kepastian penyelesaian proses hukum. Suasana aksi berubah emosional ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung jeritan hatinya di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya dengan suara bergetar. FW mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejati Jambi memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain meminta percepatan proses hukum, FW juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kesaksiannya, FW mengaku pernah melihat salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” tuturnya. Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keluarga korban. “Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” katanya. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada publik. Selain menggelar aksi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian mereka dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus. Bagi keluarga Risdianto, lebih dari dua tahun berlalu belum mampu menghapus duka maupun menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung. Harapan mereka tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disclaimer Legal dan Kebijakan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi, serta keterangan yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Seluruh pernyataan, tudingan, pendapat, maupun tuntutan yang dimuat merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kesimpulan redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan nama pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanpa bermaksud menghakimi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, data, maupun penjelasan lain terkait substansi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima akan diproses secara profesional, proporsional, berimbang, dan dipublikasikan sesuai standar jurnalistik yang berlaku. Penulis Tim

Read More

PLLIM Desak Kejati dan BPK Periksa Proyek Pembangunan SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan pada proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Iskandar, didampingi Junaidi dan Harvery, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan. Menurut massa aksi, proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino memiliki nilai kontrak sekitar Rp382.218.016 dengan nomor kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Serumpun. PLLIM menyoroti sejumlah kondisi pada bangunan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa hal yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya dugaan keretakan pada plafon, adanya bagian bangunan yang terlihat renggang, serta cat pada dinding dan kusen yang disebut mulai mengalami pengelupasan.Selain kondisi fisik bangunan, massa aksi juga mempertanyakan kelengkapan sarana pendukung ruang kelas. Mereka menyebut ruang kelas yang dibangun belum dilengkapi meja dan kursi belajar. Dalam tuntutannya, PLLIM meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana. Massa aksi juga meminta dilakukan pengujian terhadap kelayakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi. Dalam penyampaian aspirasinya, PLLIM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta beberapa regulasi Kementerian PUPR yang mengatur standar dan kelayakan bangunan.Koordinator aksi menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pelaksana proyek terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan massa aksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Bongkar Dugaan Pungli Ratusan Kepsek di Merangin: Nilainya Diduga Capai Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juni 2026 – Dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan serius. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (15/6/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kejati Jambi, massa AMUK menilai dugaan pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi yang harus segera dibongkar. Ketua AMUK, Husnan, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dan keterangan dari sejumlah sumber di Merangin terkait adanya dugaan setoran uang sebagai syarat atau pelicin untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan dugaan jual beli jabatan dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Jika benar terjadi, ini merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Husnan di hadapan peserta aksi. AMUK mengungkapkan, sedikitnya 237 kepala sekolah yang terdiri dari 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP dilantik dalam proses yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima AMUK, para kepala sekolah tersebut diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Jika dugaan tersebut terbukti, nilai uang yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah. AMUK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial MS, Kabid berinisial MT, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. Tak hanya itu, AMUK juga meminta penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut. Bahkan, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, AMUK meminta Kejati Jambi tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. “Kami datang bukan sekadar berorasi. Kami membawa laporan resmi dan meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan,” ujar Husnan. Laporan resmi AMUK diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Sementara aksi massa diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Mervin. Pihak Kejati Jambi menyampaikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat serta berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan pungli dan jual beli jabatan di dunia pendidikan ini benar terjadi, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Penulis Tim

Read More

LSM P.LLIM Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Penyimpangan Proyek RKB SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P.LLIM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 030/IX Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp382.218.016 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar sehingga menimbulkan sejumlah persoalan pada bangunan yang baru selesai dibangun. Koordinator Lapangan (Korlap) P.LLIM, Selamat Akbar, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan pihaknya di lokasi proyek.Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya kondisi plafon dan bagian dek bangunan yang mulai terlihat renggang serta cat pada kusen dan dinding yang sudah mengalami pengelupasan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum terlihatnya fasilitas pendukung berupa meja dan kursi belajar siswa pada bangunan tersebut.“Kami menemukan kondisi plafon dan dek bangunan sudah mulai terlihat renggang. Selain itu, cat pada bagian dinding dan kusen tampak mulai terkelupas. Bahkan bangunan tersebut diduga belum dilengkapi meja dan kursi belajar siswa yang baru,” ujar Selamat Akbar, Senin (15/6/2026). Atas temuan tersebut, P.LLIM telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sekaligus tuntutan kepada Kejati Jambi. Dalam surat itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. P.LLIM mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi periode 2025/2026 selaku pengguna anggaran. Selain itu, mereka juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Sekolah Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim penerima hasil pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Tak hanya itu, P.LLIM juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Perencanaan serta pimpinan CV Serumpun selaku kontraktor pelaksana proyek berdasarkan kontrak nomor 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025.Korlap P.LLIM lainnya, Junaidi dan Harvery, menilai penting bagi Kejati Jambi untuk melibatkan tim ahli independen guna melakukan pengujian teknis terhadap bangunan tersebut. Menurut mereka, pengujian perlu dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).“Bangunan ini harus diuji secara ilmiah dari aspek keselamatan struktur, kesehatan, hingga kenyamanan. Ini merupakan aset negara yang digunakan oleh siswa sekolah sehingga harus dipastikan aman dan layak digunakan,” kata Junaidi. P.LLIM menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun CV Serumpun belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan P.LLIM. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab masih terus dilakukan. Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP-KUHAP

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Mei 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingi Dirlantas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (19/5/2026). Kedatangan Kapolda disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, Wakajati, serta para asisten di ruang kerja Kajati Jambi. Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi yang lebih kuat antara Polda Jambi dan Kejati Jambi dalam menangani berbagai persoalan hukum. “Kami hadir untuk memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara penegak hukum yaitu Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya. Menurut Kapolda, dalam pertemuan tersebut turut dibahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga dinamika kriminalitas yang berkembang di wilayah Provinsi Jambi. “Kita sepakat bahwa sinergitas antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien serta transparan bagi masyarakat,” lanjutnya. Irjen Pol. Krisno menegaskan, terciptanya kondisi wilayah yang aman serta penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. “Sinergi Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi diwujudkan melalui koordinasi penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kapolda. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyambut baik kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Kejati Jambi untuk terus menjaga sinergi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing institusi. “Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan merupakan pilar utama dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), sehingga koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Kajati. Kajati juga menambahkan bahwa kunjungan Kapolda ke Kejati Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antar penegak hukum, terutama dalam implementasi regulasi hukum yang berlaku. “Kedatangan Bapak Kapolda ke Kejati Jambi merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergitas antar penegak hukum dalam pelaksanaan KUHAP dan KUHP di Provinsi Jambi. Selain itu, kami ingin memastikan pola koordinasi antara dua lembaga berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Sugeng Hariadi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa silaturahmi dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Bapak Kapolda Jambi menekankan bahwa hubungan sinergis antara Polda Jambi dan Kejati Jambi harus terus diperkuat melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan. Dengan sinergitas yang solid, penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal melalui penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum. “Sinergi yang baik antar institusi penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” tambahnya. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat harmonisasi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi sehingga sistem penegakan hukum di Provinsi Jambi dapat berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

RPK Aksi di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Senaning

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/4/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Koordinator lapangan RPK, Anca Firman, dalam orasinya menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian pada proyek peningkatan Jalan Senaning yang berlokasi di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.038.173.853,99 dan dikerjakan oleh CV MOZHA & Co. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan RPK, ditemukan sejumlah kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, terutama pada bagian jembatan. Kerusakan yang dimaksud meliputi retakan hingga penurunan struktur (amblas), yang dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.“Mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Anca Firman. RPK juga mengungkap dugaan adanya indikasi persekongkolan antara pihak rekanan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dugaan tersebut muncul karena hasil pekerjaan dinilai lebih mengedepankan keuntungan daripada kualitas. Meski demikian, RPK menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.Dalam tuntutannya, RPK mendesak Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memeriksa Kepala Bidang Bina Marga serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Memanggil konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek.Memeriksa kontraktor pelaksana, CV MOZHA & Co.Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. RPK berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional guna memastikan transparansi penggunaan anggaran negara serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang aman dan layak bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Aksi PARMN Guncang Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Aset YPJ Jalan di Tempat

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 April 2026 – Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi ini menyoroti mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan aset negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Para aktivis dan elemen kontrol sosial menilai Kejati Jambi tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian status hukum. Koordinator lapangan aksi, Amir, menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).“Ketidakpastian ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Amir dalam orasinya. Perkara ini diketahui melibatkan konflik antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan Yayasan Pendidikan Jambi yang diwakili oleh Camelia Puji Astuti. Meski proses pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut. Perwakilan elemen kontrol sosial menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kepastian hukum.“Sudah hampir lima tahun berlalu tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jambi:Mendesak kejelasan status hukum perkara secara transparan.Meminta jaksa penyidik segera melanjutkan proses hukum tanpa penundaan.Menolak praktik “pilih tebang” dalam penegakan hukum.Menuntut transparansi dan keadilan tanpa keberpihakan. Mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) memeriksa jaksa yang menangani perkara terkait dugaan pelanggaran profesionalisme.Para aktivis menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi merugikan dunia pendidikan di Jambi. Aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dinilai justru terjebak dalam sengketa yang tak kunjung selesai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari korps Adhyaksa untuk menuntaskan perkara tersebut demi menjaga supremasi hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI–Kejaksaan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Maret 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin S.I.P., M.M., melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/3/26) siang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S,H., M,H.,di ruang kerjanya, didampingi jajaran pejabat utama. Dalam kesempatan itu, Danrem yang hadir bersama para Pejabat Utama Korem 042/Gapu menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat koordinasi dan komunikasi antar-lembaga di wilayah Provinsi Jambi. “Sinergitas antara TNI-Kejaksaan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di daerah,” ujar Danrem. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, membahas penguatan kerja sama serta komitmen bersama dalam mendukung terciptanya kondusivitas wilayah. Melalui silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi semakin solid dalam mendukung tugas pokok masing-masing demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Dugaan Korupsi Proyek Madrasah Rp 16,4 Miliar di Jambi, KREASI Desak Kejati Periksa Pejabat PUPR

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Februari 2026 – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KREASI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (11/2/2026). Massa menuntut pengusutan tuntas atas dugaan korupsi proyek konstruksi rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC di bawah naungan APBN Tahun Anggaran 2025.Proyek senilai Rp 16,4 miliar tersebut diduga sarat dengan penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Koordinator Lapangan (Korlap) KREASI Jambi, M. Khaidir Ali, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi terukur di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya tersebut diduga mengalami gagal konstruksi dan kualitas pekerjaan yang jauh di bawah spesifikasi teknis (spek). “Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi. Ada dugaan pencurian volume beton dan kurangnya pengawasan berkala dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi,” ujar Khaidir Ali saat ditemui di sela-sela aksi. Proyek ini mencakup lima lokasi madrasah di tiga wilayah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Beberapa titik yang disorot antara lain MTSN 4 Kota Jambi, MAN 1 Tanjabtim, MAS Mafatihul Huda Tanjabbar, MAS Nurul Aqsho Tanjabtim, dan MTSS Nurul Hidayah Tanjabtim. Khaidir Ali menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil dan memeriksa jajaran pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi serta pihak rekanan. “Kami minta panggil dan periksa Kadis PUPR Jambi, Kabid Cipta Karya, hingga PPK dan Bendahara proyek. Tidak hanya itu, Direktur PT Belimbing Sriwijaya juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai uang negara untuk pendidikan dikorupsi oleh segelintir oknum,” tegas Khaidir Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan akan mempelajari laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan ketat di lokasi unjuk rasa agar aspirasi dapat disampaikan secara damai sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. KREASI Jambi mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Bahkan, massa aksi berencana kembali menggelar unjuk rasa lanjutan pada besok, Kamis 12 Februari 2026, sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. “Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika negara kalah, maka ketimpangan hukum akan terus merugikan hak-hak rakyat,” pungkas Khaidir. Penulis Tim

Read More