Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam tersangka, lima orang disebut telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan, para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial:
- F, SE, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
- HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
- Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga April 2024.
- RA, SE, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.
- I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama.
- Z, SHI, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta dokumen hukum yang diterbitkan Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan awal tertanggal 10 Februari 2026.

Diduga Ada Pencairan Anggaran Tanpa Pengajuan PPTK
Dalam uraian kasus, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang memperoleh anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk administrasi, teknis, operasional, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan.
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.
Salah satunya, pencairan anggaran pada kegiatan tertentu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan untuk kegiatan yang dikelolanya.
Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp19.549.137.859.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing.
Bahan penyidikan menyebutkan alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa
Untuk kepentingan penyidikan, lima tersangka disebut telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam bahan
Penulis Tim



