Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam tersangka, lima orang disebut telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan, para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta. Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial: Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta dokumen hukum yang diterbitkan Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan awal tertanggal 10 Februari 2026. Diduga Ada Pencairan Anggaran Tanpa Pengajuan PPTK Dalam uraian kasus, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang memperoleh anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk administrasi, teknis, operasional, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, pencairan anggaran pada kegiatan tertentu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan untuk kegiatan yang dikelolanya. Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp19.549.137.859. Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing. Bahan penyidikan menyebutkan alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa Untuk kepentingan penyidikan, lima tersangka disebut telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan dalam bahan Penulis Tim

Read More

HMI Cabang Bangko Gelar Aksi di Polres dan DPRD Merangin, Desak Penegakan Hukum terhadap Oknum SAD

Tajam24Jam.Com Merangin, 14 November 2025 — Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Merangin dan Gedung DPRD Kabupaten Merangin. Aksi ini merupakan lanjutan dari audiensi beberapa hari sebelumnya yang dinilai tidak ditindaklanjuti oleh Polres Merangin. Massa aksi berasal dari berbagai komisariat HMI di wilayah Merangin. Mereka menyuarakan kekecewaan atas tidak adanya langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Suku Anak Dalam (SAD) Merangin, termasuk dugaan penculikan anak. Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Mereka menilai oknum SAD terkesan kebal hukum karena beberapa persoalan tidak diproses secara tegas. Aksi juga diwarnai dengan teatrikal dan pembacaan puisi sebagai simbol keresahan atas kondisi penegakan hukum yang dinilai timpang. HMI Cabang Bangko membawa agenda tuntutan bertajuk TriTuRa (Tiga Tuntutan Rakyat) “Agar Semua Sama di Mata Hukum”, yang berisi: 1. APH Merangin Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Oknum SAD Polres Merangin diminta menunjukkan tindakan konkret agar oknum SAD tidak terkesan kebal hukum. Kejaksaan Negeri Merangin diharapkan mengawal proses hukum hingga persidangan. 2. Penerapan Solusi Integratif Terkait Penindakan dan Pencegahan Menindak tegas seluruh pelaku kriminal sesuai hukum NKRI, termasuk oknum SAD. Memberikan edukasi hukum kepada oknum SAD serta edukasi pencegahan penculikan kepada masyarakat Merangin. 3. Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah dan Pusat Pemerintah diminta berpartisipasi aktif menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa. Karena tidak ada respons langsung dari Kapolres Merangin, salah satu orator menyampaikan kekecewaan dalam penutupan aksi di depan Mapolres: Kami ingin respons langsung dari Kapolres Merangin, tidak hanya diwakilkan. Sampai tuntutan ini ditindaklanjuti, HMI Cabang Bangko akan terus menyuarakan keadilan. Hidup Mahasiswa! Meski cuaca terik, massa kemudian melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Merangin. Dalam jalannya aksi, mereka menggelar rapat parlemen jalanan dan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPRD Merangin karena dinilai tidak responsif. Para demonstran juga menggelar tahlilan berjamaah, sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi penegakan hukum yang mereka nilai tidak tegas, sekaligus doa agar persoalan dapat diselesaikan secara konkret oleh pihak berwenang. Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian tuntutan tersebut. Kami berkomitmen istiqamah memantau realisasi tuntutan. Kami tidak butuh narasi janji penyelesaian. Ini sangat meresahkan, jadi harus ada tindakan konkret dan transparan. Jika dalam 3×24 jam tidak ada penyelesaian yang jelas, HMI akan kembali turun ke jalan, “ujarnya”. Penulis Tim 

Read More