12 Tersangka Tak Ditahan, Pelapor Ancam Kepung Polda Jambi: “Siapa yang Menjamin Mereka Tak Mengulangi Perbuatannya?”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Keputusan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang tidak menahan 12 tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan TBS di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi memicu reaksi keras dari pihak pelapor. Seluruh tersangka usai diperiksa pada Kamis (30/7/2026) hanya dikenakan wajib lapor tiga kali dalam sepekan tanpa dilakukan penahanan. Merasa kecewa, pihak pelapor memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Jambi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut. Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi, Zainul Islam, menilai keputusan penyidik bertolak belakang dengan permintaan resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak koperasi kepada Polda Jambi. “Kami sudah menyurati Polda Jambi agar 12 tersangka ditahan. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Hari ini kami mempertanyakan apa alasan penyidik Subdit II Harda tidak melakukan penahanan. Siapa yang menjamin mereka tidak kembali melakukan aktivitas di lahan koperasi kami?” tegas Zainul kepada awak media. Menurutnya, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut salah seorang tersangka berinisial WG pernah diproses hukum dalam perkara serupa pada tahun 2023 di wilayah Muaro Jambi. “WG sudah pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama. Sekarang kembali diduga mengulangi perbuatannya. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus penyidik karena ada dugaan pengulangan tindak pidana,” ujarnya. Nada kecewa juga disampaikan Anda Pertama, sebagai pelapor yang mengaku heran karena para tersangka disebut masih melakukan aktivitas pemanenan meski telah berstatus tersangka. “Kami mendapat informasi mereka masih memanen. Sementara anggota koperasi sudah sangat kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan. Langkah kami berikutnya adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Jambi untuk mempertanyakan keputusan ini,” katanya. Hal senada diungkapkan anggota koperasi Zuripal. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik yang hanya menerapkan wajib lapor kepada para tersangka. “Kami mempelajari KUHAP, baik yang lama maupun yang baru. Untuk tindak pidana yang berpotensi diulangi seharusnya penahanan dapat dilakukan. Apa pertimbangan penyidik hingga tidak menahan mereka? Kalau Polda mempertimbangkan nasib 12 tersangka, bagaimana dengan nasib 450 anggota koperasi yang sudah dua tahun tidak menikmati hasil kebun?” ujarnya. Zuripal juga menegaskan pihak koperasi mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan. Ia mempertanyakan mengapa para terlapor yang menurut mereka tidak memiliki legalitas justru tidak ditahan.“Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2023 di lokasi yang sama. Saat itu 12 pelaku diproses hingga dipidana. Mengapa sekarang dengan perkara yang menurut kami sama, penahanan saja tidak dilakukan?” katanya. Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Melky, menilai permintaan penahanan memiliki dasar hukum. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP memberikan ruang dilakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana. “Kami memiliki bukti bahwa hingga hari ini aktivitas pemanenan masih berlangsung. Jika benar demikian, maka potensi kerugian terhadap klien kami akan terus bertambah. Kami meminta Polda Jambi meninjau kembali keputusan tersebut. Bila ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pihak pelapor menyatakan akan terus mendesak Polda Jambi agar mengevaluasi kebijakan wajib lapor terhadap 12 tersangka dan mempertimbangkan penahanan demi mencegah dugaan tindak pidana serupa kembali terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ke-12 tersangka. Penulis Tim

Read More

Desak Polda Jambi Tahan 12 Tersangka, Zainul Islam Minta MP dan Kades Betung Ikut Dijerat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Polemik dugaan penguasaan dan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali memanas. Zainul Islam bersama tim kembali mendatangi Mapolda Jambi untuk menemui penyidik Subdit II Ditreskrimum sekaligus menyampaikan surat permohonan agar MP yang mengaku sebagai Ketua Koperasi serta R, Kepala Desa Betung, turut ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 29/07/26. Menurut Zainul, permintaan tersebut didasarkan pada video yang beredar dan dibuat oleh Tim 12. Dalam video itu, menurutnya, terlihat dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut dalam memberikan perintah kepada para pelaku untuk memasuki kebun dan melakukan pemanenan TBS.“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada 12 tersangka saja. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, maka mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zainul kepada awak media usai menyampaikan surat di Mapolda Jambi. Selain itu, Zainul mendesak Polda Jambi segera menangkap dan menahan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim hingga kini para tersangka masih melakukan aktivitas pemanenan TBS dan hasil panennya tidak diserahkan kepada koperasi. Hal senada disampaikan pelapor, Anda Pratama. Ia mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah menetapkan 12 tersangka, namun meminta proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan agar tidak menimbulkan kesan para tersangka kebal hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Fajar Pagi, Mike Mariana Siregar, S.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik akan segera memanggil kedua belas tersangka. Ia berharap pemanggilan tersebut diikuti dengan penahanan serta pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Mike juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan oleh para tersangka di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pidana yang sedang berjalan di Polda Jambi. “Perkara perdata tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan pidana. Kami berharap penyidik tetap profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Tim 12, para tersangka masuk ke area kebun atas perintah MP dan Kepala Desa Betung. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami dugaan peran kedua orang tersebut agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi, MP, maupun Kepala Desa Betung terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukum koperasi. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Olah TKP Kasus Pengeroyokan Jurnalis Tajam24jam.com, CCTV SPBU Sengeti Ungkap Mobil Mencurigakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riwadyansah, anggota media Tajam24jam.com, terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Subdit 3 Unit 1 melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/7/2026). Dalam olah TKP tersebut, tim penyidik tidak hanya memeriksa lokasi kejadian, tetapi juga meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar SPBU serta pihak pengelola SPBU. Manajer SPBU Sengeti, Dedy, dimintai keterangan terkait kronologi keributan yang terjadi. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai salah satu barang bukti untuk mengungkap para pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, warga yang berada di depan SPBU membenarkan adanya keributan pada saat kejadian. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal rekaman CCTV, terlihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor yang dinilai mencurigakan dan kini menjadi bagian dari materi penyelidikan. Langkah olah TKP ini menunjukkan penyidik mulai memperkuat alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan yang menimpa Riwadyansah. Publik kini menanti keseriusan Polda Jambi dalam mengidentifikasi dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan Polda Jambi belum menyampaikan identitas pihak yang diduga terlibat maupun hasil resmi dari pemeriksaan barang bukti CCTV. Penulis Tim

Read More

Lebih Sebulan Mandek, Terlapor Kasus Pengeroyokan Belum Diperiksa, Korban Adukan Penyidik ke Wasidik Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jambi menuai sorotan. Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti, bahkan terlapor disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Kondisi tersebut mendorong korban, Riwayansyah, melayangkan pengaduan resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/35/VII/2026/Wassidik, pengaduan diterima pada 15 Juli 2026. Dalam laporannya, Riwayansyah mempersoalkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana yang dilaporkannya sejak 10 Juni 2026. Pelapor menilai hingga kini belum ada kepastian hukum. Selain belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ia juga menyebut proses penyidikan terkesan berjalan lamban karena terlapor belum diperiksa. “Kami meminta kepastian hukum dan transparansi atas penanganan perkara ini. Sudah lebih dari sebulan, namun belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pelapor. Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk dilakukan penelaahan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor maupun belum disampaikannya SP2HP kepada pelapor. Penulis Tim

Read More

Diduga Ada Aktor Intelektual, Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Tetapkan Oknum M sebagai Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Betung

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Sengketa Koperasi Produsen Fajar Pagi Betung kembali memanas. Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, tim kuasa hukum pelapor mendesak penyidik mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pendudukan lahan koperasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, S.H., menegaskan perkara yang terjadi pada 2024 merupakan pengulangan konflik yang pernah terjadi pada 2022–2023. Saat itu, kelompok warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan STN menduduki lahan koperasi hingga berujung proses hukum. Dalam perkara tersebut, 12 orang divonis bersalah dan sejumlah truk disita negara. Menurut Mike, laporan yang saat ini ditangani Polda Jambi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keuangan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan 12 tersangka, namun mempertanyakan belum diprosesnya satu orang lain yang disebut turut berperan dan mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kami melaporkan 13 orang. Mengapa satu orang yang diduga melakukan perbuatan yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka? Kami meminta penyidik mengungkap dasar hukum dan anggaran dasar koperasi yang digunakan oleh oknum tersebut saat mengklaim sebagai ketua,” tegas Mike. Ia juga menyebut akar persoalan diduga bermula dari kesalahan administrasi dalam proses unggah akta di sistem AHU Kementerian Hukum. Menurutnya, akta perubahan anggaran dasar diduga justru tercatat sebagai pendaftaran badan hukum baru, sehingga memunculkan seolah-olah terdapat dua badan hukum koperasi. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh gugatan terhadap notaris yang diduga melakukan kesalahan tersebut. Mereka juga menegaskan anggaran dasar lama yang terdaftar di Dinas Koperasi maupun Kementerian Koperasi tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum setelah berlakunya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky, menyoroti beredarnya video di media sosial yang menurutnya menunjukkan pengakuan sejumlah tersangka bahwa mereka menduduki lahan atas arahan kepala desa serta berdasarkan kesepakatan lisan dengan oknum berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kalau benar dari pengakuan mereka ada pihak yang memerintah dan menggerakkan, maka penyidik harus mengusut aktor intelektualnya. Jangan hanya yang di lapangan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga mengarahkan belum tersentuh hukum,” ujar Melky. Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Jambi mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk oknum M, apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial M maupun penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Penulis Tim

Read More

Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Jambi Setelah Pelaku Diduga Ingkari Perjanjian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Upaya damai yang ditempuh para korban untuk menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan diduga berujung sia-sia. Setelah pelaku berinisial F diduga mengabaikan kesepakatan pengembalian uang yang telah dibuat, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jambi. Laporan pengaduan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pelapor atas nama Syelendra melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana, dengan terlapor berinisial F, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Sebelum laporan diajukan, para korban mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang yang menjadi hak mereka. Bahkan, terlapor disebut telah membuat surat perjanjian pengembalian uang kepada kuasa para korban. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, isi perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) sehingga para korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Kuasa para korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan. Demi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Tiga Pekan Belum Ada Pemanggilan Terduga Pelaku, Pimpinan Tajam24jam.com Minta Atensi Langsung Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juli 2026 – Penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap awak media Tajam24jam.com di SPBU Sengeti kembali menjadi sorotan. Memasuki minggu ketiga sejak laporan dibuat, korban mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi. Merasa proses hukum berjalan lambat, Pimpinan Umum Tajam24jam.com, Lisdiana, menyampaikan langsung permohonan atensi kepada Kapolda Jambi melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Lisdiana meminta bantuan Kapolda agar laporan dugaan pengeroyokan terhadap awak medianya mendapat perhatian serius. Ia menyebut hingga saat ini pelaku yang dilaporkan belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kapolda Jambi kemudian merespons dengan menanyakan, “Dilaporkan ke mana ya Bu?”Lisdiana menjawab bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi dan sedang ditangani oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum. Menanggapi hal itu, Kapolda membalas singkat, “Langsung tanyakan ke Dirreskrimum ya, tks.” Pihak Tajam24jam.com berharap arahan Kapolda tersebut dapat mempercepat proses penyidikan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan SPBU Sengeti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi mengenai perkembangan penyidikan maupun jadwal pemanggilan terhadap terlapor. Secara hukum, apabila dugaan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Apabila penyidik menilai peristiwa tersebut merupakan penganiayaan biasa, dapat diterapkan Pasal 351 KUHP, sedangkan apabila mengakibatkan luka berat atau memenuhi unsur lain, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Hingga kini, publik masih menantikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sementara korban berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di SPBU Sengeti Naik ke Tahap Penyelidikan, Polda Jambi Panggil Pelapor

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memanggil pelapor, Riwansyah bin Sarman, untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1534/VI/RES.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 Juni 2026, yang ditandatangani atas nama Direktur Reskrimum Polda Jambi oleh penyidik. Dalam surat itu disebutkan bahwa Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Pelapor dijadwalkan hadir pada 29 Juni 2026 di ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan kini telah memasuki tahapan penyelidikan resmi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut dan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 April 2026 – Maraknya informasi dan video yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Jambi menjadi perhatian serius. Berbagai narasi yang berkembang di ruang publik turut mendorong percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel. Selain itu, diketahui bahwa pihak penasihat hukum (PH) dari korban berinisial Sdri. C juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Bareskrim Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. Menanggapi hal tersebut, Polda Jambi terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan penegakan Kode Etik secara internal. Terhadap Dua Personel Polda Jambi An Bripda S dan Bripda N telah di lakukan proses penyidikan dan telah di proses sidang KKEP dengan putusan PTDH, dan terhadap tiga personel Polda Jambi Lainnya yang diduga terlibat telah menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Namun keluarga korban masih terus mencari keadilan terkait keterliban tiga anggota Polda Jambi dalam kasus Rudapaksa yang menimpa Korban sdri C. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, baik dalam aspek pidana maupun kode etik. “Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel Polda Jambi yang diduga terlibat dalam tindak pidana rudapaksa. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Kabid Humas juga menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Jambi, tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya. Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. “Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat berjalan dengan lancar. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya. Polda Jambi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Mulai Selidiki Dugaan Pengrusakan, Pelapor Dipanggil Klarifikasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan warga bernama Zainab Binti Rapudin. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pada 5 Februari 2026 telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana, yang terjadi di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Unit 1 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna mengungkap fakta dan memperjelas kronologi kejadian. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi melalui jajaran penyidik menegaskan, penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat proses penanganan perkara. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak transparan serta profesional dalam mengungkap dugaan pengrusakan tersebut. Penulis Tim

Read More