Lebih Sebulan Mandek, Terlapor Kasus Pengeroyokan Belum Diperiksa, Korban Adukan Penyidik ke Wasidik Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jambi menuai sorotan. Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti, bahkan terlapor disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Kondisi tersebut mendorong korban, Riwayansyah, melayangkan pengaduan resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/35/VII/2026/Wassidik, pengaduan diterima pada 15 Juli 2026. Dalam laporannya, Riwayansyah mempersoalkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana yang dilaporkannya sejak 10 Juni 2026. Pelapor menilai hingga kini belum ada kepastian hukum. Selain belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ia juga menyebut proses penyidikan terkesan berjalan lamban karena terlapor belum diperiksa. “Kami meminta kepastian hukum dan transparansi atas penanganan perkara ini. Sudah lebih dari sebulan, namun belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pelapor. Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk dilakukan penelaahan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor maupun belum disampaikannya SP2HP kepada pelapor. Penulis Tim

Read More

Diduga Ada Aktor Intelektual, Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Tetapkan Oknum M sebagai Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Betung

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Sengketa Koperasi Produsen Fajar Pagi Betung kembali memanas. Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, tim kuasa hukum pelapor mendesak penyidik mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pendudukan lahan koperasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, S.H., menegaskan perkara yang terjadi pada 2024 merupakan pengulangan konflik yang pernah terjadi pada 2022–2023. Saat itu, kelompok warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan STN menduduki lahan koperasi hingga berujung proses hukum. Dalam perkara tersebut, 12 orang divonis bersalah dan sejumlah truk disita negara. Menurut Mike, laporan yang saat ini ditangani Polda Jambi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keuangan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan 12 tersangka, namun mempertanyakan belum diprosesnya satu orang lain yang disebut turut berperan dan mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kami melaporkan 13 orang. Mengapa satu orang yang diduga melakukan perbuatan yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka? Kami meminta penyidik mengungkap dasar hukum dan anggaran dasar koperasi yang digunakan oleh oknum tersebut saat mengklaim sebagai ketua,” tegas Mike. Ia juga menyebut akar persoalan diduga bermula dari kesalahan administrasi dalam proses unggah akta di sistem AHU Kementerian Hukum. Menurutnya, akta perubahan anggaran dasar diduga justru tercatat sebagai pendaftaran badan hukum baru, sehingga memunculkan seolah-olah terdapat dua badan hukum koperasi. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh gugatan terhadap notaris yang diduga melakukan kesalahan tersebut. Mereka juga menegaskan anggaran dasar lama yang terdaftar di Dinas Koperasi maupun Kementerian Koperasi tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum setelah berlakunya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky, menyoroti beredarnya video di media sosial yang menurutnya menunjukkan pengakuan sejumlah tersangka bahwa mereka menduduki lahan atas arahan kepala desa serta berdasarkan kesepakatan lisan dengan oknum berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kalau benar dari pengakuan mereka ada pihak yang memerintah dan menggerakkan, maka penyidik harus mengusut aktor intelektualnya. Jangan hanya yang di lapangan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga mengarahkan belum tersentuh hukum,” ujar Melky. Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Jambi mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk oknum M, apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial M maupun penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Penulis Tim

Read More

Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Jambi Setelah Pelaku Diduga Ingkari Perjanjian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Upaya damai yang ditempuh para korban untuk menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan diduga berujung sia-sia. Setelah pelaku berinisial F diduga mengabaikan kesepakatan pengembalian uang yang telah dibuat, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jambi. Laporan pengaduan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pelapor atas nama Syelendra melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana, dengan terlapor berinisial F, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Sebelum laporan diajukan, para korban mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang yang menjadi hak mereka. Bahkan, terlapor disebut telah membuat surat perjanjian pengembalian uang kepada kuasa para korban. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, isi perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) sehingga para korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Kuasa para korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan. Demi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Tiga Pekan Belum Ada Pemanggilan Terduga Pelaku, Pimpinan Tajam24jam.com Minta Atensi Langsung Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juli 2026 – Penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap awak media Tajam24jam.com di SPBU Sengeti kembali menjadi sorotan. Memasuki minggu ketiga sejak laporan dibuat, korban mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi. Merasa proses hukum berjalan lambat, Pimpinan Umum Tajam24jam.com, Lisdiana, menyampaikan langsung permohonan atensi kepada Kapolda Jambi melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Lisdiana meminta bantuan Kapolda agar laporan dugaan pengeroyokan terhadap awak medianya mendapat perhatian serius. Ia menyebut hingga saat ini pelaku yang dilaporkan belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kapolda Jambi kemudian merespons dengan menanyakan, “Dilaporkan ke mana ya Bu?”Lisdiana menjawab bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi dan sedang ditangani oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum. Menanggapi hal itu, Kapolda membalas singkat, “Langsung tanyakan ke Dirreskrimum ya, tks.” Pihak Tajam24jam.com berharap arahan Kapolda tersebut dapat mempercepat proses penyidikan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan SPBU Sengeti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi mengenai perkembangan penyidikan maupun jadwal pemanggilan terhadap terlapor. Secara hukum, apabila dugaan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Apabila penyidik menilai peristiwa tersebut merupakan penganiayaan biasa, dapat diterapkan Pasal 351 KUHP, sedangkan apabila mengakibatkan luka berat atau memenuhi unsur lain, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Hingga kini, publik masih menantikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sementara korban berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di SPBU Sengeti Naik ke Tahap Penyelidikan, Polda Jambi Panggil Pelapor

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memanggil pelapor, Riwansyah bin Sarman, untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1534/VI/RES.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 Juni 2026, yang ditandatangani atas nama Direktur Reskrimum Polda Jambi oleh penyidik. Dalam surat itu disebutkan bahwa Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Pelapor dijadwalkan hadir pada 29 Juni 2026 di ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan kini telah memasuki tahapan penyelidikan resmi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut dan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 April 2026 – Maraknya informasi dan video yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Jambi menjadi perhatian serius. Berbagai narasi yang berkembang di ruang publik turut mendorong percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel. Selain itu, diketahui bahwa pihak penasihat hukum (PH) dari korban berinisial Sdri. C juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Bareskrim Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. Menanggapi hal tersebut, Polda Jambi terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan penegakan Kode Etik secara internal. Terhadap Dua Personel Polda Jambi An Bripda S dan Bripda N telah di lakukan proses penyidikan dan telah di proses sidang KKEP dengan putusan PTDH, dan terhadap tiga personel Polda Jambi Lainnya yang diduga terlibat telah menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Namun keluarga korban masih terus mencari keadilan terkait keterliban tiga anggota Polda Jambi dalam kasus Rudapaksa yang menimpa Korban sdri C. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, baik dalam aspek pidana maupun kode etik. “Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel Polda Jambi yang diduga terlibat dalam tindak pidana rudapaksa. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Kabid Humas juga menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Jambi, tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya. Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. “Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat berjalan dengan lancar. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya. Polda Jambi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Mulai Selidiki Dugaan Pengrusakan, Pelapor Dipanggil Klarifikasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan warga bernama Zainab Binti Rapudin. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pada 5 Februari 2026 telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana, yang terjadi di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Unit 1 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna mengungkap fakta dan memperjelas kronologi kejadian. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi melalui jajaran penyidik menegaskan, penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat proses penanganan perkara. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak transparan serta profesional dalam mengungkap dugaan pengrusakan tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Rusak dan Serobot Kebun Sawit Warga, Nama DEDI Muncul di Dua Laporan Polisi Berbeda

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Februari 2026 — Nama DEDI kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi terpisah dengan substansi kejadian yang sama resmi diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026. Ironisnya, dalam dua laporan tersebut, DEDI tercatat sebagai terlapor, namun dengan komposisi berbeda:Satu laporan dengan satu terlapor,Satu laporan lainnya dengan dua orang terlapor,yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan perusakan dan penyerobotan kebun kelapa sawit milik warga. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP), laporan pertama diajukan oleh Zainab Binti Rapudin, seorang PNS, atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, di kebun sawit milik pelapor di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam laporannya, pelapor menyebut alat berat jenis excavator digunakan untuk menggali kanal hingga menyebabkan puluhan batang kelapa sawit rusak, meski lokasi tersebut merupakan lahan sah milik pelapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh Suryono Bin Isngad, petani asal Desa Serasah, terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 KUHPidana. Laporan ini menyebut adanya aktivitas penggalian parit menggunakan alat berat di atas lahan milik orang tuanya tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh DEDI bersama pihak lain. Yang menjadi perhatian serius, dalam laporan kedua turut terungkap adanya klaim sepihak soal batas lahan, dengan dalih patokan “batang aro” yang disebut-sebut sebagai batas wilayah. Namun klaim tersebut dibantah oleh pelapor, bahkan disebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait bahwa lahan tersebut tidak melewati batas yang diklaim terlapor. Dua laporan ini sama-sama diterima dan ditandatangani oleh IPDA Taufik Nur Aslam, S.H., Piket Siaga Ditreskrimum Polda Jambi, pada hari yang sama dengan selisih waktu hanya beberapa jam. Publik kini mempertanyakan, mengapa satu nama terlapor bisa muncul dalam dua laporan berbeda dengan locus dan modus yang hampir identik? Apakah terdapat pola sistematis penguasaan lahan, atau hanya konflik agraria yang dibiarkan berlarut tanpa kejelasan hukum? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat berharap Polda Jambi dapat bertindak objektif, transparan, dan profesional, mengingat kasus ini menyangkut hak kepemilikan lahan warga serta dugaan penggunaan alat berat secara melawan hukum. Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini. Penulis Tim

Read More

Klien Diperkosa, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Romiyanto kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota polisi di Jambi bersama oknum warga sipil sampai saat ini terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Romiyanto berharap Kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ditahan demi mencegah alat bukti,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman bagi oknum aparat.​Transparansi Proses Etik dan Pidana. “Kami meminta Divisi Propam untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya. Sebagai kuasa hukum korban, ia sangat menyayangkan atas perlakuan sejumlah oknum polisi dan oknum sipil terlibat dugaan kekerasan seksual dan ia mengecam keras keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus kekerasan seksual dan semoga Polda Jambi tranparan menahan para pelaku. Ia menegaskan, seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. ​”Unsur Kerjasama Kejahatan (Concealment), bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan sipil,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Klien Takut di Intimidasi, Kuasa Hukum Minta LPSK Turun Gunung Ke Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi dan oknum warga sipil terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Ibu kandung korban, Monica sianturi saat dijumpai sejumlah Wartawan, mengatakan, atas musibah yang menimpa anak kandungnya karena telah menjadi korban kekerasan seksual sangat terpukul hatinya dan ia meminta Polda Jambi tegakan hukum yang seadil-adilnya. “Para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak saya yakni sejumlah oknum polisi dan ada juga oknum warga sipil,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia menyebutkan, perlakuan para pelaku ada dua tempat kejadian perkara di Kota Jambi dan kejamnya para pelaku, anaknya digilir secara bergantian oleh para pelaku dan ia meminta Kapolda Jambi menahan para pelaku. “Anak saya inisial (C) digilir dalam kontrakan, sampai ada pegang tangan anak saya, kaki dan mulut disumpal agar tidak terima, hingga sampai diancam,” terangnya. Terpisah, Kuasa Hukum korban, Romiyanto mengatakan, kejadian menimpa kliennya karena menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi dan oknum warga sipil, agar ditahan dan terbuka transparan dan jujur kepada publik. “Kali ini diuji lagi Polri terbuka transparan atas kejadian klien saya yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya. Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. “Seharusnya menjadi pelindung masyarakat malah jadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” tuturnya. Ia berharap juga untuk keamanan Korban, mengingat salah satu terlapor adalah oknum aparat dan ia mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan melekat kepada klien kami guna menghindari intimidasi atau upaya intervensi perkara. ​”Saya berharap LPSK turun gunung ke Jambi untuk memberikan perlindungan kepada korban”. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri dan ia menuntut transparansi total, Kehadiran oknum polisi dalam kasus ini adalah faktor yang memperberat, dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas bersama teman-teman,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More