“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Semakin kuatnya dugaan terjadinya proyek duplikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi membuat Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi semakin gencar menyuarakan penindakan hukum. Setelah dua kali mengirim laporan kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi tanpa respons yang memuaskan, AWaSI Jambi kini resmi melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI di Jakarta.Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi dan komitmen AWaSI dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan pernah lelah memperjuangkan keadilan. Bila laporan ke KEJATI Jambi diabaikan, kami akan naikkan ke tingkat lebih tinggi. Korupsi bukan hal yang bisa ditoleransi, apalagi jika sudah merugikan masyarakat luas,” tegas Erfan saat ditemui di Kantor AWaSI Jambi. Erfan menambahkan, “Proyek duplikasi di PUPR Kota Jambi ini bukan persoalan sepele. Indikasi copy-paste data dari BWSS, pinjam bendera perusahaan, hingga dugaan tenaga ahli fiktif jelas menunjukkan praktik ‘akal-akalan’ yang merugikan keuangan negara. Kita akan dorong terus agar Jamwas mengambil langkah tegas, karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jambi.” Tekad Tegas AWaSI Jambi: Tidak Ada Ruang Lagi untuk KoruptorPernyataan keras juga disampaikan Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, yang mendampingi Erfan dalam pengajuan laporan ke Jamwas RI. “Kami melihat, korupsi di Jambi seperti sudah dianggap biasa. Kasus demi kasus bermunculan, tapi tindakan nyata sering lambat bahkan nyaris tak terdengar. Kami ingin mengubah anggapan itu: Koruptor tak bisa lagi seenaknya di Provinsi Jambi,” tutur Kang Maman. Ia menegaskan, AWaSI Jambi tak segan memperpanjang langkah hukum jika masih belum ada titik terang. “Kalau perlu, kami akan bawa ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, hingga KPK. Rakyat Jambi sudah cukup kecewa dengan praktik korupsi yang merajalela. Tugas kami di AWaSI adalah mengawal, memonitor, dan memastikan siapapun yang bermain dengan uang rakyat harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya. Alasan Pelaporan ke Jamwas RI AWaSI Jambi: Berjuang Demi Kepentingan PublikAWaSI Jambi selama ini dikenal vokal dalam menyoroti berbagai kasus korupsi di Provinsi Jambi. Mereka aktif mengumpulkan bukti, melakukan investigasi, dan menggerakkan kesadaran publik agar tidak lagi memaklumi korupsi sebagai “kebiasaan”.“Masyarakat Jambi mungkin sudah lelah. Tapi kami di AWaSI tidak akan berhenti, justru semakin semangat. Kami tak ingin uang rakyat terus-menerus dikorupsi tanpa pertanggungjawaban. Jika perlu, setiap minggu kami akan pertanyakan perkembangan kasus ini,” pungkas Erfan. Harapan dan Ajakan untuk Semua Pihak• Kepada Jamwas RI: Diharapkan segera turun tangan memeriksa kinerja KEJATI Jambi yang dinilai lambat menindaklanjuti laporan dugaan proyek duplikasi.• Kepada Masyarakat Jambi: AWaSI Jambi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik korupsi lain di wilayahnya.• Kepada Pejabat dan ASN: Jangan main-main dengan anggaran publik. “Zaman sekarang, sudah sulit bagi koruptor untuk bersembunyi. Data dan digital footprint pasti akan tertinggal,” tegas Kang Maman. Dengan pengaduan resmi ke Jamwas RI, AWaSI Jambi menunjukkan keseriusan dalam mengawal penanganan dugaan korupsi “Proyek Duplikasi” di PUPR Kota Jambi. Memastikan hak masyarakat dilindungi dan memerangi praktik korupsi hingga tuntas adalah fokus utama.“Semoga ini menjadi sinyal bahwa koruptor tidak akan bebas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan tetap konsisten berdiri di garis depan, menyoroti setiap kasus korupsi di Jambi, sampai betul-betul ada perubahan nyata,” tegas Erfan menutup konferensi pers.Tentang AWaSI dan Kontak PERSAliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi adalah titik temu kreatif antara jurnalis daring dan aktivis LSM, yang menggabungkan ketajaman investigasi media digital dengan semangat advokasi sosial. Berlandaskan transparansi, partisipasi publik, dan etika profesional, AWaSI Jambi bergerak untuk memajukan isu-isu penting—mulai dari anti-korupsi hingga pemberdayaan komunitas—demi menciptakan Jambi yang lebih adil dan berdaya saing. Penulis Team.

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Bekerjasama dengan Distributor Pupuk Organik Cair Naza Agro’s Membuka Lahan Pertanian Terpadu

Tajam24jam.com Kota jambi, Senin 10/02/2025 – Lahan seluas 4 Hektar yang terletak di Desa Mekarjaya RT 05 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Milik Andi Lawa, salah seorang pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan segera di manfaatkan untuk Pertanian Terpadu dan Terintegrasi. Berdasarkan kesepakatan bersama Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi dan Distributor Pupuk Organik Cair Naza Agro’s, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 mulai membersihkan, merancang dan merencanakan lokasi tersebut. “Kami sudah sepakat untuk bekerjasama dan sama sama bekerja membangun lokasi ini secara baik dan benar” ucap Andi Lawa pemilik lahan. Program membuka lahan Pertanian Terpadu dan Terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan penghasilan untuk pengurus dan anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. “Ditempat ini juga, direncanakan kedepannya bisa menjadi tempat edukasi dan wisata kuliner bagi masyarakat Jambi” kata Ar. Karim selaku Ketua BAIN HAM-RI Dalam pernyataannya Ar. Karim menyampaikan bahwa lokasi tersebut akan menjadi tempat ECO WISATA yaitu kegiatan wisata yang berwawasan lingkungan, dengan tujuan menjaga kelestarian Alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Eco Wisata disebut juga ECO TOURISM. “Distributor Pupuk Organik Cair Naza Agro’s sebagai Mitra siap untuk menyuplai kebutuhan pupuk organik di Pertanian Terpadu dan Terintegrasi ini” ujar Distributor POC Selamet Arif Budiyanto. Selamet Arif Budiyanto juga menyampaikan bahwa Pupuk Organik Cair Naza Agro’s ini harganya sangat terjangkau untuk petani. “Sebotol harganya Rp.250 ribu per liter bisa untuk 1 hektar tanaman holtikultura” ucapnya Dalam Program Pertanian Terpadu dan Terintegrasi ini semua Tanaman akan menggunakan Pupuk Organik Cair Naza Agro’s tanpa menggunakan Pupuk kimia lainnya, sehingga akan menghasilkan Tanaman Organik yang Sehat untuk dikonsumsi. Rencananya tempat ini dinamakan BUKIT BINTANG ECO WISATA, yang diharapkan dapat menjadi tempat destinasi wisata masyarakat Jambi sebagai tempat edukasi dalam pertanian terpadu dan wisata kuliner sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Jambi “Selamat HPN 2025” Pers Sebagai Jendela Dunia, Penyampai Informasi Yang Membangun, Akurat, Berimbang dan Mengedukasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 9/02/2025 – Momen Hari Pers Nasional 2025 merupakan hari peringatan bagi seluruh Pers se Indonesia , pelaksanaan kali ini dilaksanakan di dua tempat, yakni di Riau dan Kalimantan Selatan (09/02/2025). Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasi Humas IPDA Deddy “Hari Pers Nasional adalah momen untuk merayakan keberanian integritas dan semangat juang Insan Pers Indonesia. Diharapkan pers tetap menjaga Demokrasi. Hari Pers Nasional 2025 mengusung tema ” Pers Mengawal Ketahanan Pangan Untuk Kemandirian Bangsa”. Semoga momen Hari Pers Nasional ini pers semakin terdepan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang serta mengedukasi dan selalu bersinergi dengan Polri “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesehatan Lingkungan Diduga adanya Menarik Biaya diluar UKT

Tajam24Jam.Com Jambi, 7/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi menerima Mahasiswa Program Sarjana Terapan untuk Kelas RPL (kelas Kota, karyawan dan Palembang) Tahun Akademik 2024/2025 Program Studi Sanitasi Lingkungan. Setiap Mahasiswa Program Sarjana Terapan Kelas RPL tersebut dikenakan biaya UKT sekitar Rp. 4.6 juta per semester Tahun Akademik 2024/2025. Menurut data yang diterima ada sekitar 49 orang Kelas RPL Palembang, 17 orang Kelas Kota dan 9 orang Kelas Karyawan. Dari hasil informasi dan data yang diterima, Jum’at 07/02/2025 adanya dugaan Penarikan/Pungutan diluar UKT untuk di berikan kepada Dosen sebagai uang transportasi, Konsumsi dan akomodasi. Pungutan tersebut diduga atas Kebijakan atau instruksi dari Kajur Kesehatan Lingkungan dan dikordinir oleh Sekretaris Jurusan dengan Jumlah yang berbeda untuk masing-masing kelas RPL tersebut (kelas Palembang, Kota dan Karyawan). UKT ialah sistem pembayaran kuliah yang tunggal, dan tidak boleh ada lagi pungutan diluar itu. sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenristekdikti 39 tahun 2016 Tentang UKT & BKT dan peraturan-peraturan UKT terdahulu.[1] Sehingga kalau ada pungutan, tidak lain merupakan pelanggaran hukum atau sifatnya ilegal. Apakah Boleh pihak kampus menarik biaya tanpa ada Dasar Hukumnya ? Dan dasar hukum seperti apa yang bisa menjadi landasan pungutan-pungutan itu?. Pada dasarnya seluruh di tindakan pejabat kampus ialah tindakan pejabat publik/pejabat tata usaha negara/pejabat administrasi. Sebab kampus merupakan institusi publik atau kepanjangan tangan negara dalam penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi. Oleh karenanya diikat dengan hukum administrasi negara yang syarat akan asas. Salah satu asas yang harus menjadi pegangan bagi pejabat ialah asas legalitas sebagai syarat yang menyatakan, bahwa tidak satu perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain yang dimaksud diatas, perbuatan pejabat kampus (termasuk pungutan) juga mesti berlandas pada asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 angka 1 UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN yang mengharuskan setiap kebijakan penyelenggaraan negara mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan. Didalam PP No. 74/2012 Tentang perubahan atas PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU memang disebut bahwa lembaga BLU dapat memungut biaya atas suatu barang/jasa layanan (dalam hal ini jasa pendidikan) namun tidak bisa sembarangan alias ngawur.Kewenangan memungut dan kewenangan menentukan besaran biaya atau tarif atas barang/jasa layanannya juga harus berdasarkan aturan yang jelas yakni berupa peraturan menteri keuangan, hal ini dipertegas di dalam Pasal 9 ayat (8) PP No.74/2012. Artinya, jikapun akan ditarik pungutan untuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi maka harus ada aturanya berupa peraturan menteri keuangan. Mengapa landasannya harus peraturan menteri keuangan? Sebab seluruh penerimaan atas suatu barang/jasa layanan BLU seperti Poltekkes Kemenkes Jambi bentuknya ialah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP merupakan sumber pemasukan negara dan wajib disetor ke kas Negara yang tanggungjawabnya dipegang oleh kementerian keuangan. Mengenai setor menyetor kas negara itu diatur eksplisit dalam Pasal 4 UU No. 20/1997 Tentang PNBP.Perlu jadi catatan penting, bahwa setiap jenis dan tarif atas seluruh barang/layanan jasa yang diselenggarakan POLTEKKES Kemenkes Jambi sebagai BLU haruslah tunduk pada aturan tentang BLU, PNBP, dan Keuangan Negara. Bahkan sederhananya, uang receh yang masuk ke Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesehatan Lingkungan ialah uang negara dan masuk ke kas negara. Misalnya, denda perpustakaan yang jumlahnya 500 perak bahkan diatur dalam Permenkeu No. 22/pmk.05/2015 tentang Tarif atas Layanan BLU POLTEKKES Kemenkes Jambi pada Kemenristekdikti. Jadi jelas aturan dan dasar hukumnya, sebegitu penting uang receh harus diatur.Apalagi uang pungutan transportasi, konsumsi atau akomodasi yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan ribu. Hal ini menjadi kian penting, sebab urusan keuangan penyelenggaraan pendidikan bukan seperti urusan uang rumah tangga atau warung kelontong yang bisa semaunya tiap orang. Jadi begini, seharusnya dengan sistem UKT yang berlaku, seluruh biaya operasional Dosen ditiap program studi sudah terakomodir. Termasuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi. Penulis Team.

Read More

Polsek Kelapa Gelar Sosialisasi Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 6/02/2025 – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, Polsek Kelapa menggelar kegiatan Sosialisasi Stop Bullying / Perundungan di Lingkungan Sekolah pada Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di SMPN 1 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Kelapa, Kordik Kecamatan Kelapa, para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Kelapa, Kanit Binmas dan Kanit Intel Polsek Kelapa, serta personel Polsek Kelapa. Acara berlangsung dengan beberapa rangkaian kegiatan, termasuk pembukaan, doa, sambutan-sambutan, sesi tanya jawab, dan penutupan. Dalam sambutannya, Kapolsek Kelapa menekankan pentingnya peran guru sebagai orang tua kedua bagi siswa dalam membentuk karakter generasi muda. Menyikapi tren kenakalan remaja seperti geng motor dan kasus bullying yang terjadi di beberapa daerah, Polsek Kelapa mengambil langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik agar dapat mengidentifikasi serta mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan sekolah. “Kami hadir di sini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai sahabat, pelindung, dan pengayom bagi lingkungan sekolah. Kami berharap jika ada permasalahan yang terjadi, segera laporkan kepada kami agar bisa dicarikan solusi yang terbaik,” tegas Kapolsek Kelapa. Selain itu, Kapolsek juga menekankan bahwa usia remaja, terutama di tingkat SMP, adalah masa yang sangat rentan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi khusus dalam melakukan pembinaan kepada siswa agar mereka lebih mudah memahami dan menghindari tindakan negatif. Dalam sesi tanya jawab, Kepala Sekolah SMPN 5 Dusun Baginda, Sdri. Sugiarti, mengungkapkan bahwa tidak semua sekolah memiliki guru konseling. Ia menyarankan agar pihak kepolisian terus melakukan pembinaan rutin ke sekolah-sekolah sebagai bentuk dukungan dalam menangani kasus bullying. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa menyampaikan bahwa program pembinaan ke sekolah-sekolah telah dijadwalkan secara berkala. Ia juga mengajak pihak sekolah untuk berkolaborasi dalam memberikan saran serta informasi terkait potensi permasalahan yang ada, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekolah serta menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi para siswa. Dengan adanya sinergi antara pihak kepolisian, tenaga pendidik, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi muda di Kecamatan Kelapa. Penulis Team.

Read More

Diduga Penambang Ilegal Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, Merusak Lingkungan, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Hentikan Aktifitas Tambang.

Tajam24Jam.Com – Sulawesi selatan pada hari Sabtu (08/02/2025) Kerusakan Lingkungan di Barru, DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru Hentikan Aktifitas Tambang Liar. DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan. Barru, Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel. Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain. Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan. Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain(*). //Team Andi.B//

Read More

Rakornis TMMD Ke-123 Tahun 2025, salah satu wujud nyata peran TNI dalam mendukung pembangunan Nasional

Tajam24Jam.Com Jambi, 6/02/2025 – Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara video conference di Ruang Rapat Makorem 042/Gapu, Kamis (6/2/25). Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa (MMD) ini dipimpin oleh Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Kasad, Brigadir Jenderal TNI Taufiq Shobri, M.Han. Untuk jajaran Korem 042/Gapu sendiri yang akan melaksanakan TMMD ini adalah Kodim 0416/Bute. Waaster Kasad Brigjen TNI Taufiq Shobri menyampaikan bahwa kegiatan Rakornis ini menjadi Tahap Sentral dan penting dalam awal persiapan TMMD tujuannya untuk membahas kesiapan teknis, sasaran program, serta strategi pelaksanaan TMMD agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Beliau menegaskan bahwa TMMD bukan hanya program milik TNI semata namun adalah program lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat lainnya. “Rakornis ini merupakan tahap awal yang sangat penting sebelum TMMD dilaksanakan. TMMD ke-123 Tahun 2025 akan diselenggarakan secara serentak di 50 Kabupaten/kota dengan pendekatan perencanaan bottom-up, dimana program dirancang berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di wilayah sasaran,” ujar Waaster Kasad. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa TMMD ke-123 tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup berbagai program nonfisik yang bersifat strategis, seperti penyuluhan kesehatan, ketahanan pangan, wawasan kebangsaan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Budaya gotong royong menjadi inti dari TMMD. Program ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa, diharapkan TMMD dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. Pelaksanaan TMMD ke-123 Tahun 2025 mencakup dua kategori utama, yaitu sasaran fisik dan nonfisik. Sasaran fisik meliputi pembangunan dan peningkatan infrastruktur transportasi masyarakat desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga kurang mampu, pembangunan sumur bor dan pipanisasi untuk air bersih, serta kegiatan menyatu dengan alam melalui penghijauan guna menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, akan dilaksanakan juga pembersihan lingkungan di lokasi TMMD dan program percepatan penanganan stunting melalui penyuluhan gizi dan kesehatan dan pemberian makanan bergizi bagi anak-anak sekolah. Sementara itu, sasaran nonfisik meliputi penyuluhan-penyuluhan seperti penyuluhan kesehatan dan pengobatan massal, penyuluhan pertanian untuk meningkatkan produktivitas petani lokal dan ketahanan pangan, serta kegiatan bakti sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, edukasi ada juga penyuluhan wawasan kebangsaan dan bela negara untuk memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Bagian dari rangkaian TMMD ke-123 lainnya, TNI AD juga menggelar Lomba Dansatgas Terbaik serta Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD, tujuannya untuk mengapresiasi kinerja Dansatgas TMMD serta apresiasi kepada Insan Pers baik TNI maupun media umum dalam menyampaikan program TNI (TMMD) kepada masyarakat luas melalui publikasi media cetak, media online, dan media elektronik. Program ini menjadi salah satu wujud nyata peran TNI dalam mendukung pembangunan Nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju. Harapannya, dengan adanya TMMD ke-123 Tahun 2025 di wilayah Kodim 0416/Bute Kab.Tebo pembangunan di daerah semakin meningkat. Turut hadir pada rakornis ini, Kasiter Kasrem 042/Gapu, Bupati Kab. Tebo, Ketua DPRD Kab. Tebo, Kasdim 0416/Bute dan Kepala Bappeda Kab. Tebo. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM KECAM-KADIS PUPR KotaJambi pemasanganBendera sobek di-Kantornya.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, pada Jumat (07/02/2025) seperti di ketahui, bendera merah Putih adalah Benderah Negara kesatuan republik indonesia yang juga di Sang merah putih. Setiap orang atau maupun setiap Instansi yang berada di wilayah kesatuan NKRI di wajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdeka’an republik indonesia dari penjajahan. Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud. Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:1.Merusak, merobek menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain: Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Tapi sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerja’an penata’an ruang Kota Jambi, terhadap pengguna’an bendera merah putih di depan kantor. PUPR Kota Jambi, Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diduga terkesan mempertontonkan penghinaan ya, Terhadap lambang Negara (Benderah merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek,Sebagai Instasi pemerintahan dinas pekerjaan Umum PUPR” tentunya mempunyai Anggaran setiap tahunnya sangat sulit di percaya kalau dinas PUPR kota Jambi, tidak mampu menganggarkan belanja bendera merah putih 3 helai/ tahunnya, yang hanya ratusan ribu rupiah / 1 helai bendera. Artinya diduga kuat unsur kesengajaan pembiaran atau ketidak pedulian dinas PUPR pemerintah Kota Jambi terhadap lambang Negara” Maka Awak media melihat dan di duga dengan adanya pembiaran seperti ini itu melecehkan Lambang negara merah putih dan NKRI. Penulis Team.

Read More

Masyarakat Malintang julu Resmi laporkan Kepala desa nya dan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Madina

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal 6/02/2025 – Beberapa Perwakilan masyarakat Desa Malintang julu Mendatangi kantor kejaksaan Negeri panyabungan kabupaten Mandailing Natal dalam rangka melaporkan dugaan pengelapan (DD)desa Malintang julu dan Dugaan Kong kalikong kades dengan “Tim Pemeriksa dari inspektorat” IRBAN IV. Masyarakat Malintang julu menyampaikan laporan pengaduan nya kepada kejari Madina akibat,Timbulnya kerisis kepercayaan masyarakat Malintang julu terhadap pihak inspektorat yang Melakukan Pemeriksaan Laporan Masyarakat desa Malintang julu tentang kepala desa saudara, Miswar hadi pulungan serta Ketua BPD selama Masa kepemimpinan nya sebagai kepala desa Malintang julu tanpa ada kejujuran dan keterbukaan terhadap masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa TA 2023-2024. Bahwa Adapun poin poin laporan yang di sampaikan masyarakat Malintang julu yaitu, masyarakat Malintang julu Memintak kejari Mandailing Natal agar memerilsa insepektur pembantu (IRBAN IV) saudara Syukur “dan kepala desa Malintang julu Kecamatan Bukit Malintang yang diduga kuat Bekerjasama dengan inspektorat Irban IV Sebab sesuai keteranga istri kepala desa telah di setor uang Pengembalian ke Inspektorat Rp 117.000.000 (bertahap)Bahwa kepala desa Mengatakan Bahwa Permasalahan Sudah hampir selesai tinggal 97℅ lagi, dari kata kata kepala desa Kenapa kepala desa tahu ?…… Kalo bukan dari pemberitahuan Inspektorat. Di perkuat waktu tim khusus pemeriksaan dari Inspektorat hanya datang ke Malintang julu hanya mengambil poto poskaling dan poto lampu tumpang tiang yang diduga kuat untuk menutupi perbaikan lampu yang diduga, fiktip (Rekaman Kepala Desa dengan Istrinya Memberikan uang kepada insepektorat) Poin kesatu surat LP, masyarakat Malintang julu. Seterusnya, Masyarakat juga Memintak kejari Madina Memeriksa kepala desa Malintang julu atas Nama Miswar Hadi Pulungan dengan memperkaya diri peribadi dengan cara Fiktip kan kegiatan desa dan Mar’k up TA 2023 ( terlampir Rekaman Istri Kepala Desa tidak Mengetahui dan tidak menerima uang kegiatan TA 2023-2024, Terlampir pernyataan Aparat Desa, Pernyataan, kasi pemerintah Desa dan Pernyataan kepala lorong- lorong. Juga Ketua BPD di mintak Masyarakat Malintang julu atas Sama “Subur Nasution, Agar di priksa karna diduga kuat bekerja Sama dengan Kepala Desa Untuk menutup nutupi penyalah gunaan kegiatan dana desa TA 2023 hal ini bisa di buktikan baik Secara lisan Maupun tulisan Masyarakat telah Membuat laporan kepada ketua BPD surat. Masyarakat Mengharapkan kepada Kejari Madina agar Memberikan kepastian Hukum Kepada Dana desa Kami Masyarakat Malintang julu Agar dapat kami manfaatkan kembali yang selama ini diduga kuat telah banyak terjadi penyimpangan dalam Mengkelola dana desa kami , “tutur masyarakat“. Malintang julu (tim).

Read More

Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Mengucapkan Selamat Kepada BBS-JUN setelah Penetapan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Tajam24Jam.Com Kota jambi, pada Jum’at (07/02/2025) – Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan melalui Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Shang Ratu Hotel, Kita Jambi, Rabu malam 5 Februari 2025. “Merupakan Berkah bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi atas terpilihnya BBS dan Jun Mahir. Kita ketahui bahwa BBS sudah sangat berpengalaman di Pemerintahan. Kita optimis Kedua Tokoh ini mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi,” ucap Ar. Karim Ketua Bain HAM-RI Jambi. Ar.Karim berharap, dibawah kepemimpinan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir kedepannya, Kabupaten Muaro Jambi bisa lebih baik dan lebih maju serta masyarakat nya lebih sejahtera. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi, Aryanto Karim mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir. “Kami segenap Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mengucapkan selamat atas ditetapkannya Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir sebagai Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi” ucap Ar.Karim, Kamis 06/02/2025. Ar. Karim menyatakan, bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi siap mendukung program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih. //Team B.A//

Read More