Warga Desa Simpang Bajole Kecewa kepada Kepala Desa nya Akibat Jembatan Penghubung Desa

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal minggu 16/2/2025 Salah satu jalan penghubung desa yaitu masyarakat Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga bayu yang sangat membutuhkan sebuah pembangunan jembatan yang sudah lebih setahun tidak ada yang berniat untuk membangun nya baik pemerintah Desa maupun pemerintah daerah dana yang di perkirakan masyarakat hanya Rp 150.000.000 dengan 4mx6m saja. Hal itu menurut keterangan Pak Ritonga warga yang ikut serta membantu membiayai bangunan jembatan ia mengatakan bahwa hal ini telah di sampaikan masyarakat secara langsung kepada Kepala Desa agar biaya pembangunan jembatan ini di biayai dari dana desa agar tidak membebani warga masyarakat karna jalan ini sangat di butuhkan ratusan jiwa warga, Jembatan ini salah satu Roda Perekonomian dan urat nadi perekonomian masyarakat karna masyarakat simpang Bajole yang membutuhkan mencapai 90 ℅ masyarakat membutuhkan jembatan ini untuk akses ke berbagai arah yaitu untuk Perkebunan warga, Desa lubukanca, Kecamatan Sinunukan dan beberapa keperluan lain nya. Selain itu jawaban kades saat masyarakat menyampaikan hal ini kades menjawab bahwa jembatan tidak ada gunanya dan tidak perlu sementara kades hampir tiap hari melewati jalan tersebut menuju kebun nya “Ucap ritongaMasyarakat desa simpang bajole memintak kepada bapak bupati Mandailing Natal agar memperhatikan kami di Desa simpang Bajole karna kami sagat membutuhkan pembangunan khusus nya akses jalan untuk usaha kami karna Kepala desa kami tidak perna membangunkan dana Desa sesuai prioritas masyarakat(S.N). Penulis Team.

Read More

Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah Di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya

Tajam24Jam.Com Lampung, 15/02/2025 – Tim Advokat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Neni Triani,SH dan Apriyan Sucipto,SH,MH, minta kepada Kapolda Lampung, Bongkar Mafia Tanah Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sampaii ke akar-akarnya. Pasalnya, berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat bannyak dugaan Pennyerobotan lahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum baik masyarakat. Bahkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tidak berlaku atau ibarat kata siapa yang kuat dia yang mendapatkan tanah diwilayah tersebut dengan mengatasnamakan tanah nenek moyang. Hal ini disampaikan oleh, Neni Triani yang mendapat tugas dari DPP PWDPI usai mendampingi sejumlah warga yang melaporkan kejadian serupa di Polda Lampung pada Jum’at (14/2/2025). “Saya minta kepada Kapolda Lampung agar mengusut para oknum mafia tanah yang telah sewenang-wenang diduga Serobot serta merampas tanah milik masyarakat. Jika terbukti saya minta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya, “tegasnya”. Neni juga mengatakan atas dasar surat kuasa dari DPP PWDPI dan pihak korban sengaja mendatangi Polda Lampung untuk memenuhi panggilan serta mendampingi korban untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. “Alhamdulilah saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pennyidik Polda Lampung yang telah menerima laporan dari pihak kami. Saya juga memberikan apresiasi atas kinerja dari Kapolda Lampung yang telah memberikan pelayanan prima sebagai abdi masyarakat, “ujarnya”. Neni Triani menjelaskan, hampir sekitar empat jam pihaknya mendapingi Kleinnya untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan Pennyerobotan lahan berupa sawah yang ada di Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. “Empat orang Klein saya yakni, Ashariah, Joko, Anisa Purnaria dan Muhammad Fadyan. Mereka ber-empat mengalami nasip serupa yang mana lahan berupa sawah yang ada di Rawa Jitu Utara diduga diserobot oleh warga inisial (HK). Julah sawah mereka yang diserobot masing-masing kurang lebih empat hektar,”ungkapnya. Padahal masih kata Neni, Kleinnya memiliki bukti berupa sertifikat. Oleh karena itu lanjunya, saya berharap kepada Kapolda Lampung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Saya juga menduga jika persoalan ini tidak menutup kemungkinan melibatkan sejumlah oknum hingga pihak BPN. Kok bisa bukti kepemilikan sertifikat tidak menjadi jaminan bukti kepemilikan. Bahkan pihak kepala kampung setempat juga tidak kuasa mennyelesaikan persoalan ini. Ada apa dengan mereka, “pungkasnya”. Dikesempatan yang sama salah satu korban warga Rawa Jitu Utara, kabupaten setempat, Joko saat dikonfirmasi mengatakan, Jika pihaknya membeli tanah melalui Mujiono yang mengaku mendapat mandat dari seseorang. “Kami bertiga membeli tanah kepada pak Mujiono yang dapat mandat dari seseorang. Namun tanah tersebut hingga saat ini belum bisa kami garab dan miliki. Pasalnya kata pihak penjual yakni, Mujiono tanah yang kami beli telah diserobot oleh (HK), “katanya”. Oleh karena itu kata Joko dirinya serta tiga orang lainnya, minta bantuan hukum kepada DPP PWDPI, untuk mengurus hak mereka yang kami beli dengan uang jerih payah mereka. “Kami ini orang susah pak. Untuk makan aja susah. Kami beli sawah itu dari hasil kami menabung sedikit sedikit. Mangkanya saya minta kasus ini untuk dilaporkan keaparat penegak hukum. Kami pernah dua kali dimediasi oleh pak lurah serta Babinsa namun pihak pennyerobot tidak ada itikat baik, “pungkasnya”. (Tim Media PWDPI) Penulis Team.

Read More

Tumpukan SampahDi jalan Raden Wijaya Kel. Thehok Kec.Jambi Selatan. Pasar Kebun Kopi Kota Jambi Diduga Semakin menjadi.

Tajam24Jam.Com Jambi, Pada Hari Jum’at (14/02/2025) Seperti yang Terpantau dengan Awak Media Setiap harinya Sampah selalu berserakak di jalanan sehingga mengeluarkan bauk Aroma yang tidak Baik untuk Kesehatan “dan menghawatirkan terjadinya Laka lantas bagi penguna jalan”. Salah satu masyarakat yang melintas di jalan tersebut berteriak karena terpeleset Untungnya tidak sampe terjatuh; Untuk itu di mohon kesadaran nya bagi warga-masyarakat dan para Pedagang Agar dapat tertib Untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan kalau Buang sampah jangan sampai berserakan di badan jalan”. Dan semoga dalam hal ini dapat kita tertip bersama Untuk buang sampah di tong Sampah yang sudah. di siapkan Oleh dinas kebersihan yang terpantau warna Oren kosong melompong, yang kita sama-sama tau itu tempat sampah kenapa Sampah tidak dibuang ketempat yang sudah di siapkan oleh dinas kebersihan. Maka dalamhal ini kita Sebagai masyarakat tidak bisa menyalahkan pihak pemerintah karna di satu sisi pemerintah terkait sudah menyiapkan fasilitas tempat sampah bahkan tambahan bak sampah Agar semua sampah di masukan ke bak yang yang Sudah di siapkan. Namun pihak pemeritah terkait juga di mohon jangan tinggal diam seolah – olah dalam hal mengatasi sampah tersebut diduga pemeritah setempat tutup mata dan tidak mau tau. Maka kami sebagai masyarakat pengguna jalan memohon dengan pemeritah Setempat Agar dapat menertipkan kembali masalah sampah yang di jalan Wijaya pura tersebut. Penulis Team.

Read More

Layangkan Surat Kepada Inspektorat Kab.Tanjab Timur, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Audit Kembali Pekerjaan ADD Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur

Tajam24Jam.Com DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Mengaudit Kembali Pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan namun masih menyisakan Pembelian Material yang Belum di bayar oleh Pemerintah Desa saat itu. “Informasi dan data yang kami terima dari masyarakat, bahwa pembelian material untuk pekerjaan itu sampai saat ini belum dibayar “ujar Nur Alim Pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Beberapa waktu yang lalu, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat kepada Murgianto selaku Kades Rantau Makmur sekarang, namun tidak ditanggapi. Hari ini Rabu, 12/02/2025 DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dengan Tembusan surat kepada Kades Rantau Makmur Kecamatan Berbak. “Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Murgianto, saat dia sebagai TPK dilakukan secara berjemaah “ucap Nur Alim”. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI, Resmi Layangkan Surat Kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi resmi layangkan surat atas dugaan penghinaan Bendera Merah-putih yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi Kepada Kadis PUPR, Rabu (12/02/2025). Surat ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor, 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Serta RUU Pasal 235 menyebutkan tentang setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai di biarkan. Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini diketahui pada Jum’at 07/02/2025 yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi dan telah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada Senen 10/02/2025, namun DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Kadis PUPR Kota Jambi bertanggung jawab atas dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih tersebut. “Jangan sampai penghinaan ini dibiarkan saja, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab, dengan dalih apapun itu karena pemasangan Bendera merah putih sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya tentang lambang Negara, yang jelas tidak boleh dilecehkan” ujar Ar.Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

Kades Malintang julu Akui, “Rekaman suara yang Beredar terkait Diduga Setoran uang Ke Oknum inspektorat” Viral

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 10/2/2025) Awak media jumpai Langsung Kepala Desa Malintang julu di Kantor camat bukit Malintang Saudara, “Miswar Hadi Pulungan Terkait dirinya yang di laporkan masyarakat nya sendri kekantor kejaksaan kabupaten Mandailing Natal Sumut dan ada beberapa pertanyaan yang di sampaikan awak media kepada nya tentang terkait dugaan setor Uang sebesar Rp 117.000.000 yang di duga kuat telah di setor kan ke oknum inspekroat (Irban IV) dengan dalih hasil temuan kerugian desa di kegiatan desa pada TA 2023 (dengan bukti kuat masyarakat rekaman suara istri dan kades). “Miswar Hadi Pulungan Kepala Desa Malintang julu Memberikan jawaban saat konfirmasi dengan jelas ia Membantah hal itu dan Sempat ia mengatakan kata kata ia berani bersumpah atas ketidak benaran dirinya melakukan korupsi dan memberikan uang ke inspektorat Mandailing natal, serta perbuatan lain yang masyarakat tuduhkan kepada dirinya, ” dan kalau ada uang saya sebanyak itu bagusan saya bangunkan untuk desa, “ucap Kades M. J”. Dan saya kepala desa masih tahap belajar mana mungkin saya melakukan hal hal seperti itu dan coba orang abg tanyakan kepada masyarakat saya, tentang diri saya di mata masyarakat ” Dan Kalau soal rekaman itu saya memang pada saat itu keceplosan di saat menjelaskan nya di depan masyarakat “Tambah kades”. Saat itu kades dengan wajah sedih dan hampir meneteskan air mata atas tuduhan mayarakat nya sendri terhadap dirinya dan tak begitu lama dari perbincangan konfirmasi itu kades berpamit diri untuk meninggalkan tempat konfirmasi karna masih ada urusan lain yang masih perlu ia urusi . Di tempat terpisah “Awak media juga jumpai saudara “Ahmat P, Sebagai salah satu tokoh masyarakat warga Malintang julu yang mewakili masyarakat Malintang julu yang ikut serta secara langsung menyampaikan pelaporan pengaduan secara dumas terkait kepala desa yang di duga Fiktip kan /gelapkan 11 kegiatan desa yang dua di antaranya di mar’up ke kantor kejaksaan Mandailing Natal pada 6/2/2025). “Ahmat P,” Membantah soal ucapan kepala desa Malintang julu Saudara Anwar Hadi Pulungan yang kata nya dirinya tadak ada berbuat melakukan dugaan pembayaran kepada pihak inspektorat Sebesar Rp117. 000.000. Dan kami telah Mengantongi Rekaman dan pernyataan tertulis dari (4 )orang kaur nya sendiri yaitu, “kaur ke uangan Desa” Kaur ke masyarakatan desa, “Kaur pemerintahan desa, “Kaur pembangunan desa TPK, dan beberapa kepala lorong/lingkungan Malintang julu bahwa dengan jelas mereka telah membuat pernyataan di atas materai 10000 Bahwa merka mentakan adanya beberapa kegiatan desa TA 2023 itu di Fiktip kan oleh kades dengan cara di sengaja. Selain itu kepala desa juga telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang ikut serta melakukan protes keberatan terhadap dirinya terkait kegiatan DD yang di kerjakan kades di TA 2023 dengan bahasa akan ia masukan ke penjara bagi siapa siapa yang ikut membubuhkan tandatangan di surat keberatan Masyarakat atas keberatan terhadap dirinya” Tambah nya ahmat P. Dan ia juga bersama masyarakat Malintang julu memintak kepada bapak kepala Kejaksaan negeri Mandailing Natal agar ki ranya segera melakukan pemeriksaan terhadap Laporan pengaduan yang kami sampaikan agar dapat di buktikan secara hukum perbuatan yang di duga di lakukan oleh Kepala Desa kami dengan cara Memanfaat kan Dana Desa Malintang julu dan ia pertanggung jawabkan di mata Hukum Atas perbuatan nya yang dengan sengaja mengelapkan dana desa Malintang julu. Agar masyarakat Malintang julu dapat kepastian Hukum dari Bapak Kejari Mandailing Natal dan dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku, “Tutup nya(tim)”.

Read More

Aktifis LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Soroti Jalan Rusak dan Abrasi  di Desa Puanaga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Tajam24Jam.Com Sulawesi selatan kabupaten – Takalar, 10 Februari 2025 hari jadi Kabupaten Takalar ke-65 Tahun dimana di hari jadi ini Takalar mengangkat Tema “TAKALAR BISA, MAJU DAN MENYALA” dengan tema ini masyarakat Kabupaten Takalar berharap beberapa ruas jalan yang sudah rusak parah  bisa di perbaiki oleh Pemda Takalar secepatnya. Salah satu Aktifis LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Arjun  Dg.Tumpu, mengatakan beberapa ruas jalan yang sudah mengalami rusak parah agar segera di prioritaskan  utamanya di Desa Puanaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Arjun Dg. Tumpu berharap beberapa ruas jalan yang rusak parah sudah di data oleh Pemda Gowa dan dianggarkan pada APBD 2025 nantinya. Lanjut Arjun Dg Tumpu selain jalan rusak perlu diperhatikan lampu jalan dan ini berhubungan juga dengan teman menyala karena selama ini beberapa ruas jalan dalam kondisi gelap, sehingga rawan kecelakaan dan tindak pidana. Semoga  di Bulan Maret 2025 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan jalan yang sebelumnya rusak parah menjadi mulus dan selama ini jalan gelap gulita menjadi terang benderang atau menyala seperti tema hari jadi Kabupaten Takalar ke 65 Tahun, tutup Arjun Dg.Tumpu(*). //Team B.A//

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Usut Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Jum’at 07/02/2025 diketahui adanya pemasangan Bendera Merah-putih yang sudah sobek di Kantor PUPR Kota Jambi. Walaupun hari ini Senen 10/02/2025 sudah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas kelalaiannya terhadap pemasangan Bendera Merah-putih tersebut. “Kami akan terus mendesak penghinaan terhadap Bendera Merah-putih ini diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung Jawab” ucap Ar.Karim Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penghinaan Lambang Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan. “Namanya Kejahatan kejahatan keamanan negara, buka delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan suatu tindak pidana” ujar Ar. Karim Penghinaan Lambang Negara termasuk kedalam kejahatan terhadap keamanan negara dan Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera merah putih yang dikibarkan dengan kondisi sobek. Penulis Team.

Read More

Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas pemasangan Bendera Sobek di Kantornya

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diketahui beberapa hari yang lalu terkesan mempertontonkan penghinaannya, Terhadap lambang Negara (Bendera merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek. sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerjaan penataan ruang Kota Jambi, terhadap penggunaan bendera merah putih di depan kantor PUPR Kota Jambi. Walaupun hari ini Senen, 10 Februari 2025 diketahui Bendera Merah Putih sudah diganti dengan yang baru. Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian dan penghinaan Lambang Negara (Bendera Merah-putih). Atas pelanggaran tersebut, Kadis PUPR Kota Jambi Harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan. Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penulis Team.

Read More

Gudang Minyak BBM Ilegal Tetap Beroperasi Dengan Aman, Yang Diduga Milik Peranginan

Tajam24Jam.Con JAMBI, 10/02/2025 – Maraknya Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi dijalan Aurduri 1 tepatnya depan Hotel  Larose yang diduga masih lancar beraktivitas. Senin (10/2/2025). Mencuat kepermukaan, sosok yang diduga pemiliknya berinisial peranginan dikenal dalam bisnis haram ini, disebut-sebut masih aktif menjalankan aksinya meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat.  bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi. Menurut Keterangan beberapa Narasumber atau Masyarakat Sekitar, terkait  aktivitas gudang tersebut masih lancar beroperasi dan tidak tersentuh oleh APH setempat. Aturan Hukum yang BerlakuTindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak mafia BBM di tanah air. Melihat maraknya praktik BBM ilegal ini, tim media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Jambi, segera turun tangan dan melakukan investigasi keseluruhan gudang Bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di seluruh kota Jambi tanpa terkecuali. Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan. Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang telah merajalela. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik. Penulis Team.

Read More