KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, JAMBI, 4 September 2026 — Upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus digencarkan. Kali ini, Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol. mendampingi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris meninjau langsung lokasi Karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini kawasan yang terdampak kebakaran sekaligus memastikan langkah penanganan di lapangan berjalan cepat, terpadu dan terukur. Kawasan Tahura Batang Hari menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius dalam penanganan Karhutla. Sebelumnya, kebakaran di kawasan tersebut dilaporkan kembali terjadi dengan luasan sekitar enam hektare, sementara kondisi medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan sumber air menjadi tantangan tersendiri bagi tim pemadam. Dalam peninjauan tersebut, Kasiops Korem 042/Gapu bersama Gubernur Jambi melihat langsung kondisi kawasan terdampak serta koordinasi penanganan yang dilakukan unsur gabungan. Kehadiran unsur TNI menjadi bagian dari komitmen Korem 042/Gapu dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk mencegah api meluas serta mempercepat proses pemadaman dan pendinginan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kalak BPBD Provinsi Jambi, Kalak BPBD Kabupaten Batang Hari, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, personel TNI-Polri serta unsur terkait lainnya. Sinergi lintas instansi terus diperkuat, mengingat penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, ketepatan dan kerja bersama di lapangan. Sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan patroli dan pemadaman titik api di kawasan Tahura dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD serta petugas pengamanan hutan. Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel di lapangan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, terutama di tengah kondisi cuaca kering. Peninjauan ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan penanganan Karhutla di kawasan Tahura Batang Hari terus dilakukan secara maksimal, sehingga kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan mengancam kawasan hutan serta lingkungan di sekitarnya. TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh unsur terkait terus bergerak bersama. Pesannya jelas: api harus dikendalikan, Karhutla harus dicegah, dan kelestarian hutan Jambi harus dijaga. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

AJAR–AMUK–JARI Geruduk Bea Cukai Jambi, Soroti Gudang Diduga Simpan Mesin Asal Luar Negeri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 — Usai menggelar orasi di depan Kantor Bea Cukai Jambi, enam orang perwakilan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI akhirnya diterima pihak Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, Handal, serta bagian penindakan Bea Cukai Jambi, Ucok. Dalam pertemuan itu, Ketua JARI Wandi Prianto mempertanyakan keberadaan sebuah gudang yang disebut berbentuk rumah dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinannya bersama pihak DM-PTSP. Menurut Wandi, dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disebut berasal dari luar negeri. Ia mempertanyakan legalitas pemasukan barang tersebut dan meminta pihak Bea Cukai Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. “Kalau memang ada barang asal luar negeri yang diduga tidak jelas legalitasnya, kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima laporan. Kami mengajak langsung turun ke lokasi untuk memastikan status barang tersebut,” tegas Wandi. Namun, dalam pertemuan tersebut, Ucok dari bagian penindakan Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar daerah pabean. Ketika barang telah beredar di dalam negeri, penanganannya dapat berkaitan dengan kewenangan instansi lain, tergantung jenis pelanggaran dan status barang. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang impor yang beredar di dalam negeri benar-benar telah memenuhi ketentuan kepabeanan? Secara hukum, pengawasan kepabeanan tidak semata-mata berhenti pada pintu masuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan impor, antara lain memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean yang tidak tercantum dalam dokumen pabean atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan kepabeanan. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi. Selain itu, Pasal 103 UU Kepabeanan juga mengatur sejumlah perbuatan pidana terkait barang impor dan dokumen kepabeanan, dengan ancaman pidana sesuai unsur perbuatannya. Namun demikian, keberadaan mesin atau barang yang berasal dari luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut ilegal. Legalitasnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul barang, pemberitahuan pabean, status pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan lain yang berlaku. Karena itu, desakan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI untuk dilakukan pemeriksaan langsung menjadi penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertindak. Jika benar ditemukan pelanggaran kepabeanan, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang di dalam negeri, tetapi bagaimana barang tersebut bisa masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanannya ternyata lengkap, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu kepastian: apakah mesin-mesin tersebut benar legal, atau justru ada persoalan kepabeanan yang selama ini belum tersentuh? AJAR, Aliansi AMUK dan JARI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada meja pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Penulis Tim

Read More

Polemik Tanah Asril vs Pemkot Jambi Memanas, Alat Berat Pemkot Ditarik Mundur

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 September 2026 — Sengketa lahan antara Asril bin Ali Umar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memanas. Kamis (3/9/2026), situasi di lokasi sengketa disebut sempat memanas setelah bagian aset Pemkot Jambi datang bersama sejumlah aparat dan membawa alat berat. Menurut keterangan pihak Asril, rombongan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kelurahan dengan mengikutsertakan Forum RT, yang disebut datang untuk melakukan kegiatan di atas objek tanah yang selama ini dikuasai Asril. Pihak Asril menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, terlebih status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa. Ketegangan akhirnya mereda setelah kuasa hukum Asril, M. Muslim, tiba di lokasi. Perdebatan berlangsung alot antara kuasa hukum dengan Lurah Rajawali Ari Dirgantara serta pihak aset Pemkot Jambi, Luthfie. Kuasa hukum Asril mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang ditempuh Pemkot Jambi untuk memasuki serta melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, termasuk pengerahan aparat dan alat berat. Dokumen yang disampaikan pihak Asril menyebut objek sengketa memiliki luas sekitar 2.849 meter persegi dan berada di kawasan yang kini dikenal sebagai Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam dokumen tersebut, Asril bin Ali Umar disebut sebagai penerus hak dari Usman bin Ali Umar berdasarkan hibah yang didaftarkan di Kelurahan Rajawali pada 1998. Pihak Asril juga mengklaim telah menguasai objek tanah secara fisik selama puluhan tahun. Sementara itu, Pemkot Jambi mengklaim memiliki dasar kepemilikan melalui sertifikat HPL Nomor 01 dan HPL Nomor 02. Justru di sinilah persoalan menjadi semakin pelik. Dokumen pihak Asril mempertanyakan keabsahan klaim HPL Pemkot Jambi dan menyebut terdapat sejumlah persoalan terkait penerbitan serta kesesuaian data sertifikat, termasuk ukuran, batas tanah hingga penyebutan nama jalan. Bahkan dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek tanah masih berkaitan dengan proses hukum dan pernah menjadi objek perkara hingga tingkat Mahkamah Agung. Setelah terjadi perdebatan cukup alot, seluruh personel yang dikerahkan bersama alat berat akhirnya ditarik dari lokasi. Penarikan tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Asril meminta agar kegiatan dihentikan karena dinilai belum memiliki dasar prosedural yang jelas. Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan besar: Jika status tanah masih dipersoalkan dan masing-masing pihak memiliki dasar klaim, atas dasar apa Pemkot Jambi mengerahkan aparat serta alat berat untuk melakukan kegiatan di lokasi? Pengerahan aparat negara dalam sengketa tanah bukan perkara sepele. Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling ketat memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan putusan hukum yang jelas. Pihak Asril menilai tindakan Pemkot tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pihak yang sedang mempertahankan haknya, meski tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Jambi. Kini publik menunggu penjelasan resmi Pemkot Jambi, khususnya Bagian Aset, mengenai dasar hukum pengerahan aparat dan alat berat tersebut. Satu hal yang menjadi sorotan: jangan sampai kekuasaan administratif digunakan untuk mendahului proses hukum dalam perkara tanah yang statusnya masih dipersoalkan als belum clean and clear. Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan dokumen dan putusan hukum, bukan dengan pengerahan kekuatan di lapangan apalagi dengan tindakan pemaksaan-pemaksaan. Penulis Tim

Read More

Jelang Pindah Tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana Pimpin Apel Terakhir, Suasana Haru Mewarnai

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 September 2026 — Menjelang perpindahan tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., memimpin apel terakhir bersama jajaran personel Polsek Mestong, Jumat (4/9/2026). Apel digelar di halaman Mapolsek Mestong, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Suasana haru tampak mewarnai kegiatan tersebut, mengingat apel menjadi salah satu momen terakhir AKP Hengky Lesmana bersama personel sebelum menjalankan tugas di wilayah yang baru. Dalam arahannya, AKP Hengky Lesmana berpesan kepada seluruh personel agar tetap menjaga kekompakan, kedisiplinan dan soliditas dalam menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh personel atas kerja sama dan kebersamaan selama dirinya mengemban amanah sebagai Kapolsek Mestong. Menurutnya, perpindahan tugas merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, ia meminta seluruh personel tetap melaksanakan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.“Jaga kekompakan, disiplin dan tetap berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pesan AKP Hengky dalam arahannya. Usai apel, suasana haru semakin terasa saat personel Polsek Mestong memberikan salam perpisahan kepada AKP Hengky Lesmana. Kebersamaan yang telah terjalin selama menjalankan tugas menjadi bagian yang tidak terlupakan bagi jajaran Polsek Mestong. AKP Hengky Lesmana selanjutnya akan melaksanakan tugas di wilayah Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Perpindahan tersebut merupakan bagian dari dinamika penugasan di lingkungan Polri sekaligus perjalanan pengabdian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Kepolisian. Jajaran personel Polsek Mestong diharapkan tetap menjaga soliditas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Apel terakhir tersebut menjadi momentum perpisahan AKP Hengky Lesmana dengan personel Polsek Mestong sebelum dirinya melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Apresiasi Desa Ibru Raih Nilai 99 Persen sebagai Desa Antikorupsi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 September 2026 — Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama personel Polsek Mestong melakukan silaturahmi sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Pemerintah Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, atas diraihnya predikat Desa Antikorupsi dengan nilai 99 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Kapolsek Mestong disambut Kepala Desa Ibru, Arman, bersama perangkat desa dan Direktur BUMDes Ibru, Anggoro. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mestong menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang diraih Desa Ibru. Menurutnya, capaian tersebut menjadi hasil dari kerja sama dan komitmen pemerintah desa, BPD, serta masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.“Capaian ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi pemerintah desa serta masyarakat untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Kapolsek dalam kegiatan tersebut. Selain memberikan apresiasi, kegiatan silaturahmi tersebut juga bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Desa, khususnya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.Kapolsek Mestong juga berharap keberhasilan Desa Ibru dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi desa-desa lainnya di wilayah hukum Polsek Mestong untuk mengikuti dan mendukung program Desa Antikorupsi. Adapun personel yang turut mendampingi Kapolsek Mestong yakni Waka Polsek Mestong Iptu Heri, Kanit Propam Aiptu Aldi, S.H., Kanit Intelkam Aipda Indra, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Landai Aiptu Adicha, S.H., serta Bhabinkamtibmas Desa Ibru Aipda Ilmansyah. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Jelang Pindah Tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana Pamit ke Forum Kades

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 September 2026 — Menjelang perpindahan tugas, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., berpamitan sekaligus bersilaturahmi dengan Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (4/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, AKP Hengky Lesmana bertemu dengan Ketua Forum Kades Kecamatan Mestong yang juga merupakan Kepala Desa Suka Damai, Mujiono. Silaturahmi ini menjadi momentum bagi Kapolsek Mestong untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, kerja sama, serta komunikasi yang telah terjalin antara Polsek Mestong dengan pemerintah desa selama dirinya menjalankan tugas di wilayah Kecamatan Mestong. AKP Hengky juga berharap hubungan baik dan sinergitas antara kepolisian dengan pemerintah desa dapat terus dipertahankan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).“Semoga komunikasi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Mestong,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Ketua Forum Kades Kecamatan Mestong sekaligus Kades Suka Damai, Mujiono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada AKP Hengky Lesmana atas kerja sama serta komunikasi yang telah terjalin selama bertugas sebagai Kapolsek Mestong. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mestong turut didampingi Waka Polsek Mestong Iptu Heri, Kanit Propam Aiptu Aldi, S.H., Kanit Intelkam Aipda Indra, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Landai Aiptu Adicha, S.H., dan Bhabinkamtibmas Desa Ibru Aipda Ilmansyah. Kegiatan silaturahmi dan pamitan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban, aman, tertib, serta kondusif.Perpisahan ini menjadi bagian dari perjalanan tugas AKP Hengky Lesmana sekaligus meninggalkan kesan baik melalui sinergitas yang telah dibangun bersama pemerintah desa dan masyarakat Kecamatan Mestong. Penulis Tim

Read More

Gawat! Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Aktivis Jambi Pertanyakan Legalitas Hukum Petrochina dan Hak Perusahaan Lokal Yang Belum Dibayarkan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 4 September 2026 — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU tersebut dihadiri pihak PetroChina melalui kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum Termohon kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen legalitas yang disebut masih dalam proses pengurusan dan pengiriman dari negara asal. Permintaan penundaan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H. dari LB Law Office. Menurut Budiansyah, perkara tersebut diajukan oleh kreditor sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur batas waktu bagi pengadilan dalam mengabulkan permohonan PKPU sementara. «“Ini adalah penundaan yang kedua yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon PKPU karena mereka belum siap dengan legalitas kliennya. Karena permohonan ini diajukan oleh kreditor, ada batas waktu 20 hari yang diatur dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Artinya, debitor tidak bisa meminta penundaan terlalu lama karena prosesnya dibatasi oleh undang-undang,” ujar Budiansyah.» Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk melengkapi dokumen legalitas dalam waktu satu minggu. Majelis juga akan menentukan sikap apabila pada persidangan berikutnya dokumen yang diminta masih belum lengkap. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi, berkaitan dengan klaim kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. PetroChina International Jabung Ltd. tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti terkait posisi hukumnya dalam perkara tersebut. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan belum terdapat putusan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon PKPU. Aktivis Jambi Soroti Hak Perusahaan Lokal Sementara itu, aktivis Jambi Amri S.Pd. turut memberikan tanggapan terhadap proses perkara yang sedang berjalan tersebut. Amri mengaku menyayangkan persoalan pembayaran antara perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut sampai harus masuk ke ranah pengadilan. «“Saya selaku aktivis sangat menyayangkan permasalahan ini sudah terjadi. Pihak PetroChina seharusnya membayarkan hak setiap perusahaan yang berkontrak, apalagi ini perusahaan lokal. Bayarkan hak yang telah dikerjakan,” ujar Amri.» Menurutnya, persoalan administrasi dan kelayakan perusahaan untuk menjadi mitra kontrak semestinya telah diperiksa sejak awal sebelum pekerjaan dilaksanakan. «“Soal administrasi seharusnya sejak awal kontrak sudah diteliti oleh bagian administrasi pihak perusahaan, apakah layak atau tidak layak untuk berkontrak. Jangan setelah pekerjaan sudah dikerjakan kemudian baru diduga mencari celah kesalahan. Kalau seperti itu, menurut saya tidak fair,” tegasnya.» Amri juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah aktivis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turut mengawasi kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan PetroChina. «“Saya sudah berkoordinasi dengan aktivis-aktivis di Tanjab Timur untuk selalu mengawasi setiap pengerjaan yang dilakukan PetroChina. Perusahaan lokal kita kalau diperlakukan seperti ini, kan termasuk menyangkut harga diri kita,” katanya.» Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil jalan terbaik dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan kesepakatan kontrak. «“Saya berharap pihak PetroChina mengambil jalan terbaik dalam permasalahan ini. Jika memang sudah ada pekerjaan yang dilakukan, silakan bayar sesuai dengan kelayakan dan progres pekerjaan yang telah dikerjakan. Berapa persen yang sudah dikerjakan, itu yang harus diperhitungkan secara wajar,” ujarnya.» Pertanyakan Kejelasan Legalitas Amri juga menyoroti persoalan kelengkapan legalitas yang telah menjadi agenda persidangan dalam beberapa kali pemeriksaan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dokumen dan kedudukan hukum PetroChina dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. «“Persoalan legalitas ini saya rasa sudah hampir dua kali persidangan, tetapi belum ada kejelasan yang pasti. Apakah pimpinan tertinggi PetroChina mengetahui permasalahan ini, atau ada pihak tertentu yang membuat persoalan ini menjadi berlarut-larut, itu yang perlu dijelaskan,” katanya.» Ia meminta adanya keterbukaan dari pihak PetroChina mengenai persoalan legalitas yang menjadi pembahasan dalam persidangan. «“Kita juga meminta keterbukaan dari PetroChina. Jika legalitas ini memang belum ada atau belum dapat diperlihatkan dalam proses persidangan, saya selaku aktivis akan berusaha menelusuri dan mempertanyakan kedudukan PetroChina di Provinsi Jambi, khususnya berkaitan dengan kegiatan mereka di wilayah Tanjung Jabung Timur,” tutup Amri.» Perkara PKPU tersebut masih berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh dalil, klaim tagihan, serta posisi masing-masing pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Risalah SidangMenurut LB LAW OFFICE advokat & legal consultants sebagai berikut : Penulis Tim

Read More

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 3 September 2026 — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi meluncurkan PWI CHANNEL, podcast resmi PWI Pusat yang menjadi ruang dialog terbuka bagi insan pers, pemerintah, dan masyarakat dalam membahas berbagai isu aktual di bidang pers, media, dan perkembangan teknologi. Peluncuran episode perdana PWI CHANNEL berlangsung di Kantor PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Pada episode perdana tersebut, PWI CHANNEL menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo sebagai narasumber. Acara peluncuran turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto; Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari; Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo; Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto; Sekretaris Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Kerja Sama PWI Pusat Ariawan; Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. Akhmad Munir: Pers Mitra Strategis Menjaga Ekosistem Informasi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo sebagai narasumber perdana. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pers dalam menjaga ekosistem informasi nasional. “Kehadiran Bapak Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komdigi, di episode perdana PWI CHANNEL ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menempatkan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga ekosistem informasi nasional. Di tengah derasnya arus digital, tantangan kita bersama bukan hanya melawan disinformasi, tetapi juga menjaga harkat profesi wartawan di tengah tantangan disrupsi teknologi,” ujar Akhmad Munir. Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan ucapan selamat atas peluncuran PWI CHANNEL. Ia berharap podcast resmi PWI Pusat tersebut dapat menjadi kanal informasi yang kredibel sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. “Saya mengucapkan selamat atas mengudaranya PWI CHANNEL. Di tengah banjir informasi saat ini, publik butuh rujukan yang kredibel. Jadikan PWI CHANNEL sebagai channel yang berbeda. Jadikan PWI CHANNEL sebagai wadah untuk menyampaikan informasi yang utuh dan jernih serta menghadirkan narasi yang mendidik, jernih, dan mencerahkan masyarakat. Pemerintah siap bersinergi agar podcast ini menjadi ruang literasi media yang kuat,” ujar Angga Raka Prabowo. Dalam episode perdana tersebut, Angga Raka Prabowo dipandu oleh Dede Apriadi, Wakil Ketua Bidang Penyiaran PWI Pusat. Tantangan Jurnalistik di Tengah Arus Informasi Digital Akhmad Munir juga menyoroti transformasi digital yang telah mengubah lanskap media secara signifikan. Kemudahan produksi dan distribusi informasi, menurutnya, harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Pers saat ini menghadapi tantangan berupa maraknya disinformasi, konten sensasional, serta narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Kecepatan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi dan keberimbangan. Di sinilah peran wartawan profesional diuji. Masyarakat membutuhkan rujukan kebenaran, bukan sekadar kecepatan,” tegas Akhmad Munir. PWI Tegaskan Sikap terhadap Perkembangan AI Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir juga menanggapi perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan bergesernya peran wartawan. Menurutnya, AI dapat dimanfaatkan sebagai teknologi pendukung dalam pekerjaan jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan seorang wartawan. “AI memang bisa membantu mencari data atau merangkum informasi, tetapi AI tidak memiliki hati nurani, empati, maupun komitmen moral terhadap kebenaran. Teknologi adalah alat bantu, bukan pengganti jurnalis,” ujar Akhmad Munir. Sebagai langkah konkret untuk memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung secara bijak dan bertanggung jawab, PWI Pusat saat ini sedang menyusun Panduan Etika Penggunaan AI yang nantinya diharapkan menjadi acuan bagi anggota PWI di seluruh Indonesia. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan agar pemanfaatan AI dalam kerja jurnalistik tetap memperkuat nilai-nilai profesionalisme, akurasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik. PWI CHANNEL Jadi Ruang Dialog dan Edukasi Publik PWI CHANNEL dihadirkan sebagai bagian dari upaya PWI Pusat memperkuat komunikasi dan hubungan antara dunia pers dengan masyarakat luas. Kanal ini juga menjadi ruang untuk menyuarakan aspirasi profesi sekaligus membahas berbagai tantangan jurnalistik modern. Seluruh konten PWI CHANNEL akan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Melalui podcast resmi tersebut, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mengawal independensi pers, menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat harkat dan profesionalisme wartawan di tengah perubahan teknologi dan ekosistem informasi yang semakin dinamis. PWI CHANNEL akan menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari jurnalis senior, akademisi, praktisi media, tokoh masyarakat, hingga pejabat pemerintah. Berbagai isu aktual mengenai pers, media, teknologi, dan kepentingan publik akan dibahas dari beragam perspektif. Episode PWI CHANNEL dapat disaksikan dan didengarkan melalui kanal resmi PWI Pusat di YouTube, Spotify, serta berbagai platform podcast lainnya. #HUMASPWI PUSAT Penulis Tim

Read More

Ormas ‎LSM IPB  Bidik Beberapa Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi, Siapkan Tim untuk Audiensi dan Kontrol Sosial

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Bersatu (LSM-IPB) menyiapkan tim untuk melakukan audiensi dan koordinasi dengan manajemen Pasada Pub & Karaoke di Kota Jambi. ‎Agenda tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM-IPB terhadap aktivitas usaha hiburan, khususnya berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta kondisi sosial di lingkungan sekitar. ‎Rencana itu tertuang dalam surat DPP LSM-IPB Nomor 12/PA/DPP LSM-IPB/KS/IX/2026 tentang permohonan audiensi dan koordinasi. Dalam surat tersebut, LSM-IPB menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk membangun komunikasi, mendengarkan penjelasan serta memperoleh klarifikasi terkait kegiatan operasional usaha. ‎Tak hanya itu, organisasi juga menyatakan akan menyerap aspirasi dan informasi mengenai kondisi keamanan, ketertiban, serta persoalan sosial yang berkembang di sekitar tempat usaha. ‎“Kontrol sosial” menjadi salah satu poin utama yang dibawa LSM-IPB dalam pertemuan tersebut. ‎Untuk menjalankan agenda itu, Ketua Umum Ormas dan LSM Ikatan Pemuda Bersatu, Moch. Teddy Sarmidi, menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 01/SPT/DPP-LSM-IPB/KS/IX/2026. ‎SPT tersebut menugaskan sejumlah pengurus dan anggota untuk melakukan silaturahmi, audiensi, koordinasi hingga pemantauan sosial terhadap kegiatan usaha tempat hiburan di wilayah Kota Jambi. ‎Dalam daftar personel, tercantum nama Abdel Dhomir Hadi sebagai Ketua Harian, Rahmad Suryadi pada bidang hukum, Parlin sebagai Wakil Ketua Harian I, Donal P. Simanjuntak sebagai Komandan Satgas, Hendra Saputra sebagai anggota Satgas, Riki Ceper sebagai Komandan Korlap, Sun Ani sebagai Wakil Komandan Korlap, serta Afdal Asrizan sebagai anggota Korlap. ‎Namun, SPT tersebut sekaligus memberikan batasan yang cukup jelas kepada tim. ‎Anggota dilarang melakukan tindakan intimidatif, pemaksaan maupun ancaman. Mereka juga tidak diperbolehkan memasuki area terbatas tanpa izin ataupun melakukan pemeriksaan, penyitaan dan penutupan usaha. ‎Tindakan yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah juga secara tegas tidak menjadi bagian dari tugas tim. ‎Dengan demikian, kegiatan yang akan dilakukan LSM-IPB secara administratif diposisikan sebagai audiensi, koordinasi, penyampaian aspirasi dan pemantauan sosial, bukan pemeriksaan atau penindakan terhadap tempat usaha. (Donal) ‎Penulis Tim

Read More

KOREM 042/GAPU DAN BWS SUMATERA VI GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 3 September 2026 — Menghadapi krisis air bersih akibat musim kemarau, Korem 042/Gapu berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Kementerian Pekerjaan Umum menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (3/9/2026). Bantuan air bersih berupa 1 unit mobil tangki berkapasitas 3.500 liter disalurkan untuk memenuhi kebutuhan 34 kepala keluarga yang terdampak kekeringan. Musim kemarau yang melanda wilayah Kabupaten Muaro Jambi menyebabkan ketersediaan sumber air bersih menurun. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, memasak, mencuci dan keperluan rumah tangga lainnya. Warga bahkan terpaksa memanfaatkan air dari sumur tua untuk memenuhi kebutuhan. Sebagai langkah penanganan, personel Satgas Penanggulangan Bencana BWS Sumatera VI Jambi bersama Korem 042/Gapu melakukan pemantauan, pengecekan serta pendataan langsung terhadap kondisi masyarakat dan sumber air di lokasi terdampak. Selain distribusi air bersih, Korem 042/Gapu bersama BWS Sumatera VI juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengusulkan pembangunan sumur bor sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bentuk respons cepat TNI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dalam membantu masyarakat menghadapi dampak kekeringan sekaligus memastikan kebutuhan dasar air bersih tetap terpenuhi. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More