HUT Propam Polri 2026, Bid Propam Polda Jambi Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Tangkit

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 24 September 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri Tahun 2026, Bid Propam Polda Jambi menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat dengan menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan air bersih kepada warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Lorong Merpati RT 12, Desa Tangkit, tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I., bersama jajaran Bid Propam Polda Jambi. Turut hadir Kasi Propam Polres Muaro Jambi AKP Budi Prasetyo, Kapolsek Sungai Gelam IPTU Doli Dongoran, S.H., personel Polsek Sungai Gelam, Kepala Desa Tangkit Supadi, S.Pd., serta Bhabinkamtibmas Desa Tangkit Aipda Suroto. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan langsung melaksanakan penyaluran air bersih kepada masyarakat di RT 12 dan RT 26 Desa Tangkit. Sebanyak dua unit tangki air bersih disalurkan kepada warga, masing-masing berkapasitas 5.000 liter, sehingga total bantuan yang diberikan mencapai 10.000 liter air bersih. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kegiatan bakti sosial tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar warga. “Bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Polri terhadap masyarakat. Melalui kegiatan sederhana seperti penyaluran air bersih, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan warga sekaligus mempererat hubungan dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, momentum HUT Propam Polri tidak hanya menjadi sarana untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Propam dalam menjaga profesionalisme serta disiplin anggota Polri, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial. “Polri akan terus berupaya hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Semangat pengabdian harus diwujudkan tidak hanya melalui pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya. Kehadiran personel Bid Propam Polda Jambi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penulis Tim

Read More

PETI Unit 11 Rimbo Ulu Disorot, Dua Ekskavator Diamankan, Dugaan Beking Oknum Polisi Didalami

Tajam24Jam.Com TEBO, 24 September 2026 — Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Unit 11, Jalan Ambon Letter 0, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI disebut telah diamankan oleh Polres Tebo. Pengamanan alat berat tersebut kini menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pemodal, pemilik alat, pengelola hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun dari sekitar lokasi menyebut seorang pria berinisial Harto diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara PETI tersebut. Warga mendesak aparat segera memastikan status DPO tersebut dan, apabila benar telah ditetapkan secara resmi, melakukan pengejaran serta penangkapan sesuai prosedur hukum. Tak hanya Harto, nama sejumlah pihak lain juga mencuat. Informasi yang beredar menyebut alat berat tersebut diduga milik seseorang bernama Sayuti dan disewa untuk kegiatan PETI oleh Harto. Yang lebih serius, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Rimbo Ulu berinisial Aiptu Fitriadi. Oknum tersebut disebut-sebut menerima uang yang dikaitkan dengan operasional alat berat dengan nilai sekitar Rp300 ribu per jam. Bahkan, informasi di lapangan menyebut aktivitas ekskavator telah berlangsung hingga ratusan jam. Jika informasi tersebut benar, nilai uang yang diduga mengalir bukan lagi persoalan kecil dan perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum maupun institusi pengawas internal Polri. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan. Termasuk kabar adanya bukti transfer dari pihak keluarga Harto kepada Aiptu Fitriadi. Bukti tersebut perlu diverifikasi secara objektif, mulai dari identitas pengirim dan penerima, tanggal transaksi, nominal, rekening tujuan, keterangan transaksi, hingga hubungan transaksi dengan kegiatan PETI. Pengamanan dua ekskavator semestinya tidak menjadi akhir pengungkapan perkara. Aparat perlu menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa penyewa, siapa pemodal, siapa pengelola lapangan, siapa operator, serta siapa yang menikmati hasil kegiatan PETI. Jika ditemukan adanya komunikasi, transaksi keuangan, pembagian hasil atau bentuk pembayaran tertentu yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal, seluruh rangkaian tersebut penting didalami berdasarkan alat bukti yang sah. Informasi lain juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Pj Kepala Desa Sumber Sari yang disebut memiliki dompeng. Informasi ini juga belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Apabila penyidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aparat juga dapat menelusuri ketentuan pidana lain dalam UU Minerba apabila ditemukan pihak yang turut serta menyediakan, menguasai atau menggunakan sarana tertentu untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal, sesuai peran dan fakta yang berhasil dibuktikan. Dugaan adanya pembayaran kepada oknum anggota kepolisian menjadi bagian yang tidak kalah penting. Jika benar terdapat pemberian uang kepada anggota Polri yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya untuk memberikan perlindungan, kemudahan, atau membiarkan aktivitas ilegal, maka dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pidana, disiplin, dan kode etik profesi Polri sesuai hasil pemeriksaan. Apabila penerima merupakan pegawai negeri/penyelenggara negara dan unsur gratifikasi atau suap terpenuhi, ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan Pasal 12B mengenai gratifikasi, dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa. Namun penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada status penerima, hubungan pemberian dengan jabatan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan. Artinya, dugaan transfer Rp300 ribu per jam tidak boleh berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Jika memang terdapat bukti transaksi, aparat perlu memeriksanya secara forensik dan mengungkap konteks sebenarnya.Warga meminta Polres Tebo tidak hanya mengamankan alat berat, tetapi membongkar seluruh mata rantai PETI di lokasi tersebut. “Kalau memang Harto sudah DPO, segera diburu dan ditangkap. Kalau ada pemodal, pemilik alat, pengelola maupun pihak yang diduga membekingi, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut warga, penindakan terhadap PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar pekerja atau alat berat di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan diduga menikmati keuntungan tidak tersentuh. Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Tebo: apakah pengamanan dua ekskavator tersebut akan menjadi awal terbongkarnya jaringan PETI Unit 11 Rimbo Ulu, atau justru perkara berhenti pada barang bukti dan pekerja lapangan? Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status DPO Harto, kepemilikan ekskavator, dugaan transfer kepada Aiptu Fitriadi, serta dugaan keterlibatan Pj Kepala Desa Sumber Sari masih membutuhkan konfirmasi resmi dan pembuktian aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tebo, Aiptu Fitriadi, Harto, Sayuti, Pj Kepala Desa Sumber Sari, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Penulis Tim

Read More

LMPP Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tanjabtim dalam Kebakaran 60 Hektare

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 September 2026 — Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi di Mapolda Jambi, Rabu (23/9/2026). Massa mendesak Polda Jambi serius menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Edi Mubarok, dalam perkara kebakaran lahan di kawasan Pulau Mentaro, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksi tersebut, LMPP meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Massa juga mendesak agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dilakukan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Koordinator lapangan sekaligus perwakilan LMPP, Pandapotan Tambunan, mengatakan pihaknya mendukung Polda Jambi untuk mengusut perkara tersebut secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendukung Polda Jambi untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya police line di lokasi, tetapi proses hukumnya juga harus berjalan terhadap pihak yang terbukti terlibat,” ujar Pandapotan dalam orasinya. Menurut LMPP, kebakaran lahan yang disebut mencapai sekitar 60 hektare di kawasan Pulau Mentaro merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan lingkungan serta berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar. Dalam aksi itu, sejumlah LSM dan media juga turut mengirimkan papan ucapan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Jambi. Papan tersebut menjadi simbol dukungan agar kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan. LMPP secara khusus meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Edi Mubarok dalam perkara tersebut. Massa menilai seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran perlu diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Namun, dugaan keterlibatan Edi Mubarok tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. LMPP berharap Polda Jambi dapat memberikan kepastian hukum dalam perkara kebakaran lahan di Pulau Mentaro serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat secara terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Edi Mubarok terkait desakan dan tudingan yang disampaikan LMPP dalam aksi tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Buka Pertandingan Bola Voli Antar Bhayangkari Cabang se-Daerah Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 – Kapolda Jambi menghadiri sekaligus membuka pertandingan bola voli antar Bhayangkari Cabang se-Daerah Jambi yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) SPN Polda Jambi, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta para peserta pertandingan dari Bhayangkari Cabang se-Daerah Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan parade masing-masing tim dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah pembacaan doa, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi. Selanjutnya, dilaksanakan sesi foto bersama dan servis bola voli pertama sebagai tanda dimulainya pertandingan. Kapolda Jambi bersama para undangan kemudian menyaksikan jalannya pertandingan bola voli antar Bhayangkari Cabang se-Daerah Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar  melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan olahraga antar Bhayangkari tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, kebersamaan, dan kekeluargaan di lingkungan Bhayangkari se-Daerah Jambi. “Kegiatan ini merupakan momentum yang baik untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kebersamaan antaranggota Bhayangkari. Melalui olahraga, kita dapat membangun semangat sportivitas, kekompakan, serta menjaga kebugaran dan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kapolda Jambi juga mengapresiasi semangat dan partisipasi seluruh peserta yang mengikuti pertandingan dengan penuh antusias. Menurutnya, semangat kebersamaan dan sportivitas perlu terus dijaga dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. “Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga kebersamaan, serta menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kekeluargaan Bhayangkari di seluruh jajaran Polda Jambi,” tambahnya. Selain sebagai sarana olahraga, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan suasana positif dan memperkuat solidaritas antar-Bhayangkari Cabang se-Daerah Jambi. Seluruh rangkaian kegiatan pembukaan pertandingan bola voli antar Bhayangkari Cabang se-Daerah Jambi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Penulis Tim

Read More

*Polda Jambi Tegaskan Seleksi PAG 2026 dan SBP 2027 Berlangsung Transparan dan Berintegritas*

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 – Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) Tahun 2026 dan Seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, bertempat di Ruang Vidcon Lantai II Gedung A Polda Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Ricko Abdillah Andang Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., panitia seleksi PAG dan SBP Polri, serta perwakilan peserta seleksi PAG Polri Tahun 2026. Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki komitmen yang sama untuk menjaga proses seleksi dari praktik-praktik yang dapat mencederai prinsip integritas. Dalam pakta integritas tersebut, panitia maupun peserta menyatakan komitmen untuk tidak memberikan maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses seleksi berlangsung. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pakta integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen moral seluruh pihak dalam menjaga proses seleksi agar berjalan sesuai ketentuan. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi PAG Tahun 2026 dan SBP Tahun Anggaran 2027 harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas. Pengambilan sumpah serta penandatanganan pakta integritas ini menjadi komitmen bersama antara panitia dan peserta untuk tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik pemberian atau penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses seleksi dengan percaya diri dan mengandalkan kemampuan masing-masing. Jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan, agar segera dilaporkan melalui saluran yang telah disediakan,” jelasnya. Polda Jambi juga menekankan kepada seluruh panitia agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan kewenangan selama proses seleksi. “Komitmen integritas ini berlaku bagi seluruh pihak, baik panitia maupun peserta. Polda Jambi akan terus mengawal proses seleksi agar berjalan sesuai prinsip BETAH, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan personel yang memiliki kompetensi serta integritas,” pungkas Kabid Humas. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat Bina Rohani Tahanan Lewat Program Pelita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 September 2026 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) memberikan pembinaan rohani dan mental kepada para tahanan melalui Program Pelita, Rabu (23/9/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Sat Tahti Polres Bangka Barat mulai pukul 18.35 WIB itu diisi ceramah oleh Ustaz Sulaiman dengan tema “Manusia yang Sering Lupa terhadap Nikmat Allah SWT.” Para tahanan mengikuti kegiatan dengan serius. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan penceramah. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pembinaan rohani merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberikan pembinaan secara humanis kepada para tahanan. “Melalui Program Pelita ini, para tahanan diajak untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta melakukan introspeksi diri,” kata Yos. Ia menambahkan, pembinaan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek mental dan spiritual. “Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan nilai positif dan menjadi bekal bagi para tahanan untuk memperbaiki diri,” ujarnya. Kegiatan pembinaan rohani tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Misteri Warga Hilang, Dipastikan Keluarga Kamaludin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 September 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap misteri hilangnya Kamaludin (60), warga Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Setelah lebih dari tiga bulan dilakukan penyelidikan, tengkorak manusia yang ditemukan di kawasan bakau Desa Tumbak Petar akhirnya dipastikan merupakan Kamaludin berdasarkan hasil tes DNA. Kamaludin dilaporkan hilang sejak 3 Juni 2026 setelah berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun sawit di kawasan Pangkal Butun, Jalan Air Giling, yang berbatasan dengan Sungai Butun. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, sejak laporan orang hilang diterima, jajaran Polres Bangka Barat melalui Polsek Kelapa melakukan serangkaian pemeriksaan dan pencarian untuk mengetahui keberadaan korban. “Polsek Kelapa melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan saksi-saksi serta pencarian di sekitar kebun hingga Sungai Butun. Saat itu korban belum ditemukan,” kata Yos, Kamis (24/9/2026). Dalam pencarian, keluarga bersama warga, Basarnas dan Polsek Kelapa menyisir kawasan kebun dan Sungai Butun. Lokasi sungai turut menjadi perhatian karena diketahui terdapat buaya di kawasan tersebut. Perkembangan baru terjadi pada 6 Agustus 2026. Polisi mendapat informasi penemuan tengkorak manusia di kawasan bakau Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus. Lokasi tersebut masih berada dalam satu aliran Sungai Butun dengan lokasi kebun Kamaludin. Polres Bangka Barat kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membawa sampel tengkorak dan sampel darah perwakilan keluarga ke Puslabfor Palembang Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan tes DNA. Hasil pemeriksaan yang diterima pada 18 September 2026 menunjukkan sampel tengkorak tersebut identik dengan sampel darah keluarga Kamaludin. “Setelah hasil DNA keluar dan dinyatakan identik, polisi kemudian melengkapi administrasi untuk proses penyerahan tengkorak kepada keluarga,” ujarnya. Pada Kamis (24/9), tengkorak tersebut diserahkan dari RS Bhayangkara Polda Bangka Belitung kepada penyidik Polsek Kelapa. Selanjutnya, penyidik menyerahkannya kepada keluarga untuk dimakamkan secara layak. Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana. Keluarga juga telah menyatakan mengikhlaskan kepergian Kamaludin dan tidak melanjutkan perkara. Keluarga dan warga menduga Kamaludin meninggal setelah diterkam buaya di Sungai Butun. Dugaan itu dikaitkan dengan keberadaan buaya di sungai serta lokasi penemuan tengkorak yang masih berada dalam satu aliran Sungai Butun. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar Sungai Butun agar meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan keselamatan, terutama terhadap potensi serangan buaya. Penulis Tim

Read More

JAG FEST 2026 HADIR DI KOTA TUA JAMBI, PADUKAN KULINER, MUSIK DAN KOMUNITAS

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 — Jambi Artistry Gastronomy Festival (JAG Fest) 2026 akan hadir di kawasan Kota Tua Jambi dengan mengusung konsep “Kuliner, Komunitas, Musik dalam Satu Cerita.” Berdasarkan informasi dari penyelenggara, JAG Fest 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3–4 Oktober 2026 dan 10–11 Oktober 2026, serta direncanakan berlanjut setiap pekan dengan tema yang berbeda. Kegiatan tersebut akan dipusatkan di kawasan Istana Anak-Anak 2 dan Hotel Duta, Kota Tua Jambi. JAG Fest 2026 dirancang sebagai ruang pertemuan bagi pelaku usaha, komunitas, keluarga, dan masyarakat untuk menikmati beragam sajian kuliner sekaligus mengikuti berbagai kegiatan hiburan dan komunitas. Sejumlah kegiatan yang disiapkan antara lain wisata kuliner dengan berbagai pilihan makanan, pertunjukan musik, hiburan dari komunitas lokal, serta kegiatan komunitas yang melibatkan berbagai kelompok, seperti komunitas K-Pop, Jepang, otomotif, dan komunitas lainnya. Selain hiburan, penyelenggara juga menyiapkan program giveaway bagi pengunjung selama pelaksanaan festival. Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berjualan sekaligus memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat. Dengan demikian, JAG Fest tidak hanya menghadirkan kegiatan hiburan, tetapi juga menjadi wadah promosi produk dan kreativitas pelaku usaha lokal. Penyelenggara menargetkan JAG Fest 2026 dapat menarik masyarakat Jambi, keluarga, pecinta kuliner, serta berbagai komunitas untuk bersama-sama meramaikan kawasan Kota Tua Jambi. Melalui perpaduan kuliner, musik, dan aktivitas komunitas, JAG Fest 2026 diharapkan turut menghidupkan suasana kawasan Kota Tua Jambi sekaligus memperkenalkan potensi kreativitas dan produk lokal kepada masyarakat. “Jadikan bagian dari perayaan kreativitas dan ekonomi lokal,” menjadi pesan yang diusung dalam promosi JAG Fest 2026. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai rangkaian kegiatan JAG Fest 2026 dapat mengikuti akun Instagram @jagfest.jambi serta menggunakan tagar #JAGFEST2026. Penulis Tim 

Read More

Kecewa atas pagar ditutup rapat, Aliansi mahasiswa UIN Jambi melawan geruduk kantor gubernur Jambi terhadap Dana Siluman Rp57 Miliar dan Karhutla. Yang di pimpin oleh Ketua SEMA UIN STS Jambi dan Ketua DEMA UIN STS Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 September 2026 – Terdapat kekecewaan mendalam atas penutupan gerbang dengan rapat saat Aliansi Mahasiswa UIN Jambi Melawan menggeruduk Kantor Gubernur Jambi. Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua SEMA-U UIN STS Jambi Heryanto dan Ketua DEMA-U UIN STS Jambi Abel Gaesca Sandya ini membawa dua isu besar yang meresahkan publik Jambi: dugaan Dana Siluman Rp57 Miliar dan krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa UIN STS Jambi tiba di depan Kantor Gubernur pada pukul 14.00 WIB. Namun, gerbang kantor ditutup rapat. Gubernur Jambi tidak hadir menemui massa aksi. Pertemuan hanya diwakili oleh staf Pemerintah Provinsi yang dinilai tidak menguasai materi dan tidak mampu memberikan jawaban konkret atas 4 tuntutan krusial kami: Ketua SEMA-U Heryanto dalam orasinya menegaskan: “Kami kecewa. Gerbang ditutup rapat untuk mahasiswa, tapi anggaran Rp57 Miliar bisa lolos tanpa transparansi. Bagi kami, jawaban ‘sah secara administratif’ dari DPRD tidak cukup. Publik berhak tahu dari mana anggaran itu berasal, lewat proses apa masuk ke APBD, untuk program apa, dan siapa penerima manfaatnya. Legalitas administratif bukan berarti pertanyaan publik selesai.” Senada dengan itu, Ketua DEMA-U Abel Gaesca Sandya menambahkan: “Rakyat Jambi hari ini sesak karena asap Karhutla. Pemerintah hanya meliburkan sekolah, tanpa langkah konkret memadamkan api dan menindak pembakar hutan juga tidak ada solusi untuk penganan asap. Ini bukti negara abai terhadap keselamatan rakyatnya.” Sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya dialog yang substantif, Aliansi UIN Jambi Melawan menutup aksi dengan aksi simbolik berbagi masker gratis kepada masyarakat di sekitar kantor gubernur. Aliansi menegaskan, ini bukan akhir. Jika Pemerintah Provinsi Jambi tidak memberikan penjelasan terbuka dan teruji kepada publik soal Dana Rp57 Miliar dan penanganan Karhutla, maka kami akan kembali dengan AKSI JILID 2 dengan massa yang jauh lebih besar. Hidup Mahasiswa!Hidup Rakyat Jambi! Tertanda,Aliansi UIN Jambi MelawanSEMA-U & DEMA-U UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis Tim

Read More

Wartawan Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Tanjung Bintang, Minta Kasus Segera Ditindaklanjuti

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 23 September 2026 — Seorang wartawan, Ali Ferdiansah, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut tercatat pada 12 September 2026. Berdasarkan tanda bukti laporan, dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam laporannya, Ali mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit pada bagian bibir dan mata sebelah kiri. Polsek Tanjung Bintang kemudian menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 16 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ali meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.“Saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan terlapor. Saya khawatir apabila tidak segera ditangani, kejadian serupa kembali terjadi, baik kepada saya maupun orang lain,” ujar Ali. Terkait informasi yang menyebut terlapor berinisial M memiliki riwayat perkara pidana, Ali berharap informasi tersebut dapat diverifikasi secara resmi oleh kepolisian. Informasi tersebut, apabila terbukti, diharapkan menjadi bagian dari pertimbangan aparat dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum. Korban juga meminta kepolisian segera memeriksa saksi-saksi, mengamankan atau mendokumentasikan barang bukti apabila tersedia, serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada dirinya selaku pelapor.“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Kami meminta kepolisian hadir memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya. Hingga berita ini disusun, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum terlapor tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penulis Tim

Read More