HUT Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan dan Berbagi dengan Pengguna Jalan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi bersama Propam Polres jajaran secara serentak melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat, Jumat (24/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Di Kota Jambi, Bid Propam Polda Jambi menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak di Panti Asuhan Al Mahri Kebun Kopi dan Panti Asuhan Kristen Epignosko. Selain memberikan bantuan ke panti asuhan, personel Bid Propam Polda Jambi juga membagikan makanan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Tugu Juang, Kota Jambi. Kegiatan bakti sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, bersama jajaran personel Bid Propam Polda Jambi. Sementara itu, Propam Polres jajaran Polda Jambi turut melaksanakan kegiatan sosial dengan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan masjid di wilayah masing-masing. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi mengapresiasi kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Bid Propam Polda Jambi dan Propam Polres jajaran. Momentum HUT Propam Polri ke-24 ini tidak hanya menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalisme, integritas dan disiplin personel Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas. Menurutnya, bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anak-anak di panti asuhan maupun masyarakat yang menerima bantuan. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri akan terus berupaya hadir, memberikan pelayanan serta menunjukkan kepedulian terhadap berbagai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan bakti sosial tersebut sekaligus mencerminkan semangat Propam Polri dalam menjalankan tugas tidak hanya sebagai pengemban fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal, tetapi juga sebagai bagian dari institusi Polri yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Dengan semangat HUT Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi bersama Propam Polres jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas dan disiplin personel, serta memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Brimob Jambi Peduli, Batalyon B Pelopor Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pesantren

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 September 2026 – Meski hujan mulai turun di sejumlah wilayah Provinsi Jambi, kondisi kekeringan masih dirasakan masyarakat di beberapa daerah. Keterbatasan ketersediaan air bersih menjadi perhatian jajaran Satbrimob Polda Jambi untuk terus hadir memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebagai bentuk kepedulian tersebut, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi mendistribusikan bantuan air bersih ke Pondok Pesantren Istiqomatuddin Darul Mu’arif, Desa Simpang Limbur Merangin, Jumat (25/9/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wadanki 1 Batalyon B Pelopor, Iptu Eka Purwanta, S.E., bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Bantuan air bersih tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para penghuni pondok pesantren sekaligus meringankan masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan sumber air bersih akibat kondisi kekeringan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kondisi masyarakat, khususnya di wilayah yang masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. “Meskipun hujan mulai turun di sejumlah wilayah, kita tetap melihat masih ada masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih. Polri melalui jajaran Satbrimob Polda Jambi akan terus hadir dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam pelaksanaan tugas keamanan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan respons terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat. “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Semangat gotong royong dan kepedulian harus terus kita jaga, terutama dalam menghadapi kondisi kekeringan dan keterbatasan air bersih,” jelasnya. Satbrimob Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang membutuhkan bantuan serta memberikan respons cepat apabila masyarakat menghadapi kondisi yang memerlukan dukungan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Cek Aktivitas Tambang di Perairan Cupat-Teluk Limau

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 September 2026 – Personel gabungan Polres Bangka Barat melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 PT Timah yang berada di perairan Laut Cupat, Pulau Lampu, hingga Teluk Limau, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Pengecekan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan melibatkan personel Sat Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Pangkalan Sandar Jebus dan Pos Pangkalan Sandar Belinyu. Setibanya di lokasi, tim gabungan mengecek sejumlah ponton yang berada di sekitar wilayah perairan tersebut. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah IUP DU 1550. Petugas juga mendatangi ponton yang berada di dalam wilayah IUP DU 1550 namun belum memiliki izin dan legalitas dari PT Timah. Penambang diminta menghentikan aktivitas sebelum melengkapi legalitas dan perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, para penambang diingatkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak menyelewengkan pasir timah hasil penambangan keluar dari CV mitra PT Timah tempat mereka bernaung. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan. “Personel memberikan imbauan kepada para penambang untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan juga tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan,” kata Yos. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550 PT Timah. Sejumlah ponton yang sebelumnya berada di luar wilayah IUP juga telah ditarik keluar dari lokasi. “Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Kami mengingatkan apabila imbauan dan ketentuan yang telah disampaikan tidak diindahkan, tentunya dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

WALHI Jambi BPGMN Jangan Menjadi Pengulangan Kegagalan BRGM Dalam Tata Kelola Gambut dan Impunitas Korporasi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 September 2026 – Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipahami hanya sebagai lahirnya lembaga baru dalam pengelolaan gambut dan mangrove. Di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi, pembentukan BPGMN justru harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan kegagalan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya dibubarkan oleh orang yang sama. Bagi WALHI Jambi, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah, mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang pada bentang alam gambut yang selama ini menjadi sasaran program restorasi negara? Data dan temuan WALHI Jambi menunjukkan bahwa kebakaran tahun 2026 kembali terjadi di lanskap gambut yang telah menjadi wilayah intervensi berbagai program pencegahan dan restorasi. Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi periode 1 Januari–23 September 2026, ditemukan setidaknya 5.401,80 ha lahan terbakar di 32 desa wilayah yang menjadi intervensi program BRGM. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan lebih banyak menghasilkan capaian administratif dan proyek-proyek teknis, namun belum mampu menjawab tantangan perubahan tata kelola bentang alam yang menjadi akar persoalan kebakaran. Selama lebih dari satu dekade, negara mengalokasikan sumber daya yang besar untuk membangun sekat kanal, sumur bor, desa mandiri peduli gambut, kelompok masyarakat peduli api, serta berbagai program pemulihan lainnya. Namun pada saat yang sama, kebakaran tetap berulang, hutan terus menyusut, gambut tetap dikeringkan, dan wilayah-wilayah konsesi perusahaan masih menjadi bagian dari lanskap yang rentan terbakar. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan semata lemahnya teknologi pencegahan kebakaran atau kurangnya partisipasi masyarakat. Persoalan sesungguhnya adalah kegagalan negara membenahi tata kelola sumber daya alam yang menempatkan ekosistem gambut sebagai objek eksploitasi melalui berbagai skema perizinan perkebunan, kehutanan, dan industri ekstraktif. Pembubaran BRGM tanpa evaluasi terbuka kepada publik berisiko menjadikan BPGMN hanya sebagai pergantian nama kelembagaan tanpa perubahan substansi. Negara tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dengan terus menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sementara akar persoalan berupa kerusakan ekosistem gambut dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin tetap tidak disentuh. Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menilai, bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau jumlah desa yang dibina. Keberhasilan harus diukur dari menurunnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi, berakhirnya praktik pengeringan gambut, serta adanya tindakan tegas terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terus mengalami kebakaran. Karena itu, pembentukan BPGMN harus disertai keberanian politik untuk mengevaluasi dan mengoreksi tata kelola perizinan di ekosistem gambut. Tanpa kewenangan untuk mendorong evaluasi izin, memastikan pemulihan ekologis oleh pemegang konsesi, dan menghentikan praktik eksploitasi yang menyebabkan gambut rentan terbakar, BPGMN hanya akan menjadi institusi baru yang mengelola dampak, bukan menyelesaikan penyebab. Oscar juga menegaskan bahwa BPGMN jangan menjadi pengulangan kegagalan BRGM dalam tata kelola gambut dan impunitas korporasi. Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang dari tahun ke tahun merupakan bukti bahwa krisis gambut di Indonesia bukan hanya persoalan api saja, melainkan persoalan tata kelola. Selama negara tidak berani menyentuh akar masalah tersebut, pergantian lembaga hanya akan menghasilkan siklus kebijakan yang berulang, sementara bencana ekologis terus dibayar oleh rakyat, lingkungan hidup, dan generasi mendatang. Narahubung:Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi0811-7492-662 Penulis Tim

Read More

POLSEK JAMBI SELATAN BERSAMA TIM GABUNGAN POLRESTA JAMBI DAN RESMOB POLDA JAMBI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN SADIS DENGAN AIR KERAS

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 24 September 2026 – Kerja keras dan sinergitas membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan air keras (air aki) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban seorang wanita datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis dengan luka bakar serius di bagian wajah, mata, dan bahu akibat disiram cairan kimia berbahaya. “Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkap Kapolsek Jambi Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi motif asmara / sakit hati. Pelaku diduga cemburu dan tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar/tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku , sehingga nekat melakukan penyiraman air keras kepada korban. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, dan pengumpulan keterangan saksi. Hasilnya, pada Kamis malam, 24 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah. Pelaku berinisial S (56), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang Bukti yang diamankan: Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman berat. Kapolresta Jambi menegaskan, Polresta Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia. “Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Kombes Pol Ananto Herlam Penulis Tim

Read More

Mediasi Sengketa Lahan PT. Tri Mitra Lestari dengan Poktan Mandiri Purwodadi di Mapolsek Tebing Tinggi Berakhir Sepakat Jaga Kondusivitas*

Tajam24Jam.Com TEBING TINGGI, Tanjab Barat, 24 September 2026 – Sengketa lahan antara PT. Tri Mitra Lestari (PT. TML) dengan Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi dimediasi di Aula Mapolsek Tebing Tinggi, Kamis (24/09/2026) pukul 11.30 s/d 14.00 WIB. Mediasi yang difasilitasi TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan ini dihadiri Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat IPTU Prayitno, S.H, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy T.K., S.H., M.H, Danramil Tungkal Ulu Kapten Inf. M. Azhar, Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Ahmad Syayuti, S.H, Kanit Intelkam Polsek Tebing Tinggi Aiptu Rustoyo, Ps. Kanit II Satintelkam Polres Tanjab Barat AIPDA Khaldir SP Sirait, S.E., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tebing Tinggi Eritawati, S.K.M, PLT Kasubbag Kepegawaian Kunardi, Sekdes Purwodadi Sofyan, BPD Desa Purwodadi Suwandi, Estate Manager Wilayah II PT. TML Agung Marthen Tiranda, serta Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Suparman beserta anggota. Dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak, disepakati empat poin penting: 1. Sepakat jaga Kamtibmas. Kedua belah pihak, yaitu Kelompok Tani Mandiri dan PT. TML sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif dengan bersinergi dan berkoordinasi bersama TNI dan Polri. 2. Pengajuan proposal resmi. Kelompok Tani Mandiri akan menyusun dan mengajukan proposal secara tertulis kepada PT. TML terkait permohonan yang telah disampaikan dalam pertemuan, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh pihak perusahaan. 3. Terkait tiga tuntutan pokok Kelompok Tani Mandiri, yaitu:a) Meminta agar hak atau lahan yang menurut mereka merupakan hak Kelompok Tani Mandiri dapat dikembalikan atau pihak perusahaan menyediakan lahan pengganti di tempat yang lain;b) Meminta adanya pola kemitraan atau kerja sama antara masyarakat dengan pihak perusahaan;c) Apabila lahan tersebut tidak dapat dikembalikan, meminta adanya penyelesaian berupa ganti rugi atau kompensasi dengan nilai yang diberikan oleh manajemen PT. TML. Para pihak sepakat bahwa proses penyelesaian tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung, namun ruang komunikasi dan mediasi di tingkat bawah tetap dibuka dengan mengedepankan musyawarah dan mencari solusi yang dapat diterima tanpa mengganggu proses hukum. 4. Sepakat tidak memicu konflik. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu situasi Kamtibmas serta mengedepankan penyelesaian secara santun, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Berita acara tersebut disahkan dan ditandatangani di Tebing Tinggi, 24 September 2026. Mau saya buatkan juga versi pendek untuk rilis WhatsApp Group Media dan versi formal untuk Laporan ke Polda Jambi Pak? Penulis Tim

Read More

Diduga Aset Pohon Milik Pemkot Jambi Hilang, Rakyat Pengawal Kebijakan Desak Investigasi

Tajam24Jam.Cim JAMBI, 24 September 2026 — Dugaan hilangnya aset tetap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berupa tanaman penghias dan pohon pelindung jalan mencuat. Organisasi Rakyat Pengawal Kebijakan mempertanyakan proses penebangan sejumlah pohon yang disebut telah berusia puluhan tahun dan diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dalam dokumen yang diterima, kelompok tersebut menyebut pohon yang ditebang memiliki diameter sekitar 75 hingga 90 sentimeter dan memperkirakan nilai kerugian pemerintah mencapai miliaran rupiah. Namun, angka kerugian tersebut masih berupa perkiraan dan perlu diverifikasi melalui penghitungan resmi pemerintah atau auditor berwenang. Mereka juga mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, penebangan pohon dimaksud disebut tidak didahului pemberitahuan kepada DLH. Kelompok tersebut juga menyebut telah menghubungi pihak pengelola aset Pemkot Jambi dan memperoleh informasi bahwa belum terdapat izin dari pihak aset terkait penebangan tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: siapa yang memberikan kewenangan penebangan, atas dasar apa, dan ke mana aset biologis milik pemerintah tersebut dipertanggungjawabkan? Rakyat Pengawal Kebijakan menduga terdapat kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang menyebabkan aset daerah dapat ditebang atau dimusnahkan untuk kepentingan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Mereka mendesak Pemkot Jambi tidak berhenti pada pendataan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pohon, dasar penebangan, pihak yang memberikan izin, nilai aset, serta pihak yang menerima manfaat dari penebangan tersebut. Empat TuntutanRakyat Pengawal Kebijakan meminta: Berpotensi Masuk Ranah Hukum Secara hukum, barang milik daerah tidak dapat diperlakukan secara bebas. Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur antara lain melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur kewenangan, pengamanan, pemanfaatan hingga penghapusan Barang Milik Daerah. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengambilan pohon milik pemerintah untuk dimiliki secara melawan hukum, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa, karena mengatur tindak pidana pencurian barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Jika kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki jabatan, disertai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa. Ketentuan tersebut menggantikan rumusan Pasal 3 UU Tipikor yang telah dicabut sejak berlakunya KUHP Nasional. Sementara dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, juga mengatur kewajiban, larangan, pengawasan serta sanksi terkait perlindungan lingkungan. Penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada fakta dan hasil penyelidikan di lapangan. Kini bola berada di tangan Pemkot Jambi dan aparat penegak hukum: apakah dugaan hilangnya aset pohon tersebut hanya persoalan administrasi, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah. Yang paling penting, nilai kerugian jangan hanya berdasarkan perkiraan. Jika memang terdapat kerugian negara, nilainya harus dihitung dan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Pemkot Jambi Investigasi Dugaan Pelanggaran Pembangunan 23 Ruko di Jelutung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian pembangunan sekitar 23 unit rumah toko (ruko) di Jalan Dr. Sumbiyono, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Desakan tersebut disampaikan AMUK menyusul adanya sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara terbuka, mulai dari dugaan pemanfaatan ruang di sekitar bahu jalan, jarak bangunan terhadap badan jalan, penggunaan area depan ruko hingga legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang. Dalam dokumen tuntutannya, AMUK menyebut berdasarkan keterangan sejumlah warga dan narasumber, jarak bagian depan ruko dengan badan jalan diduga hanya sekitar empat meter.AMUK juga mempertanyakan penggunaan halaman depan bangunan sebagai area parkir yang dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan apakah pemanfaatannya berada dalam ruang yang diperbolehkan atau berkaitan dengan ruang milik jalan. Minta Verifikasi Lapangan dan Buka Dokumen PerizinanAMUK meminta Pemkot Jambi tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran serta mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.“Pemerintah harus membuka informasi perizinan kepada masyarakat. Jangan sampai ada bangunan berdiri di ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum,” demikian salah satu poin tuntutan AMUK dalam dokumen yang disampaikan. Menurut AMUK, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup status lahan, PBG, kesesuaian tata ruang, garis sempadan bangunan, serta penggunaan area di depan bangunan.Soroti PBG dan Kesesuaian Tata RuangLegalitas bangunan menjadi salah satu perhatian utama AMUK. Pemerintah diminta memastikan apakah seluruh ruko tersebut telah memiliki PBG dan memenuhi persyaratan teknis serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Penyelenggaraan bangunan gedung saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sementara itu, aspek penataan ruang mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Pemanfaatan ruang pada prinsipnya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. AMUK juga menyoroti ketentuan mengenai garis sempadan bangunan. Besaran garis sempadan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkiraan jarak di lapangan, tetapi harus diverifikasi dengan memperhatikan rencana tata ruang, ketentuan teknis bangunan, fungsi jalan serta aturan daerah yang berlaku. Dalam dokumen AMUK sebelumnya disebut Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi 2013–2033. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024. Karena itu, pemeriksaan terhadap pembangunan ruko harus menggunakan ketentuan tata ruang yang berlaku saat ini. Potensi Penertiban Jika Terbukti MelanggarApabila hasil pemeriksaan resmi pemerintah menemukan adanya pelanggaran persyaratan bangunan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, penegakan administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut dapat berupa pemberian peringatan, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga tindakan pembongkaran dalam kondisi dan prosedur yang memenuhi ketentuan hukum. Sementara untuk dugaan pelanggaran tata ruang yang memenuhi unsur pidana, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. AMUK Minta Wali Kota dan DPRD Turun TanganAMUK juga meminta Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dokumen PBG, kesesuaian tata ruang, garis sempadan serta pemanfaatan area di depan bangunan.AMUK menilai transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.“Buka dokumennya, lakukan pengukuran di lapangan, dan jelaskan kepada masyarakat apakah sekitar 23 ruko tersebut berdiri sesuai aturan atau tidak,” demikian tuntutan AMUK. AMUK juga meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pemerintah melakukan penertiban berdasarkan aturan yang sama dan tidak diskriminatif.“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan bangunan komersial,” menjadi garis besar tuntutan AMUK. Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari Pemkot Jambi, instansi teknis terkait, serta pihak pemilik atau pengelola ruko. Pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Penulis Tim

Read More

Atlet Dayung Jambi Sumbang Medali Perak Asian Games 2026, PODSI Jambi Apresiasi Prestasi Letda M. Ali Mardiainsyah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2026 — Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Jambi. Atlet dayung Letda M. Ali Mardiainsyah berhasil meraih medali perak pada Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang. Prestasi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Jambi. Capaian itu menunjukkan bahwa atlet asal Jambi mampu bersaing di level olahraga Asia. Ketua Umum PODSI Provinsi Jambi, Raden Wawan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas perjuangan dan pencapaian Letda M. Ali Mardiainsyah. Menurutnya, medali perak tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan bagi atlet dan keluarga, tetapi juga membawa nama Jambi dan Indonesia ke pentas internasional. “Selamat dan sukses kepada Letda M. Ali Mardiainsyah atas raihan medali perak Asian Games 2026. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi atlet-atlet dayung Jambi lainnya untuk terus berprestasi,” demikian pesan yang ditampilkan dalam ucapan PODSI Pengprov Jambi. Raihan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi pembinaan olahraga dayung di Jambi agar terus melahirkan atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional. PODSI Jambi pun berharap prestasi ini menjadi awal dari pencapaian-pencapaian berikutnya bagi atlet dayung Jambi di berbagai ajang internasional. Penulis Tim

Read More

Polsek Telanaipura Ungkap Kasus Curanmor Honda Scoopy di Depan Butik Telanaipura

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 24 September 2026 – Polsek Telanaipura Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Telanaipura AKP AMRAN ,SH,MH membenarkan pengungkapan tersebut. Kejadian bermula pada Selasa, 16 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB. Korban seorang karyawan butik berinisial M.E.P (24) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja sejak pagi. Saat korban meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama kurang lebih 15 menit, sepeda motor milik korban yang kunci kontaknya tertinggal di motor raib digondol pelaku. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek. Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan di seputaran Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial A.Y als A (20) dan wanita berinisial D.O als D (38), keduanya warga Kabupaten Batanghari. Dari hasil interogasi, sepeda motor hasil curian telah dijual oleh pelaku ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui transaksi jual beli di media sosial Facebook. Saat ini petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta beberapa barang berupa tas dan pakaian yang dibeli pelaku dari hasil penjualan motor curian. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Pidana UU No.1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Penulis Tim

Read More