LMPP Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tanjabtim dalam Kebakaran 60 Hektare

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 September 2026 — Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi di Mapolda Jambi, Rabu (23/9/2026). Massa mendesak Polda Jambi serius menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Edi Mubarok, dalam perkara kebakaran lahan di kawasan Pulau Mentaro, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam aksi tersebut, LMPP meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Massa juga mendesak agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dilakukan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Koordinator lapangan sekaligus perwakilan LMPP, Pandapotan Tambunan, mengatakan pihaknya mendukung Polda Jambi untuk mengusut perkara tersebut secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung Polda Jambi untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya police line di lokasi, tetapi proses hukumnya juga harus berjalan terhadap pihak yang terbukti terlibat,” ujar Pandapotan dalam orasinya.

Menurut LMPP, kebakaran lahan yang disebut mencapai sekitar 60 hektare di kawasan Pulau Mentaro merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan lingkungan serta berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Dalam aksi itu, sejumlah LSM dan media juga turut mengirimkan papan ucapan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Jambi. Papan tersebut menjadi simbol dukungan agar kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.

LMPP secara khusus meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Edi Mubarok dalam perkara tersebut. Massa menilai seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran perlu diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Namun, dugaan keterlibatan Edi Mubarok tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LMPP berharap Polda Jambi dapat memberikan kepastian hukum dalam perkara kebakaran lahan di Pulau Mentaro serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Edi Mubarok terkait desakan dan tudingan yang disampaikan LMPP dalam aksi tersebut.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *