*Danrem 042/Gapu Resmi Buka Festival Band Pelajar se-Kota Jambi: Panggung Kreativitas Generasi Muda dalam Semarak HUT ke-66 Korem 042/Gapu*

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 November 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc secara resmi membuka Festival Band Pelajar tingkat SMA se-Kota Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-66 Korem 042/Gapu, bertempat di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu, Sipin Kota Jambi, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini diikuti puluhan pelajar dan menjadi wadah pengembangan kreativitas serta talenta generasi muda Jambi. Hadir dalam kegiatan tersebut para Kasi Korem 042/Gapu,, para Dansat/Kabalak Aju Korem, Pabung Kab. Muaro Jambi, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus, para tim juri, guru pendamping dan official, serta seluruh peserta band dari SMA sederajat se-Kota Jambi. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa kehadiran para pelajar memberikan energi positif bagi peringatan HUT Korem serta mencerminkan semangat muda yang perlu terus didorong untuk berkembang.  “Melalui festival ini, say berharap para pelajar dapat mengekspresikan bakat, mengasah kreativitas dan menjauhi hal-hal yang negatif serta membangun rasa percaya diri sebagai modal berharga bagi kemajuan daerah”. Danrem juga menekankan pentingnya menjunjung sportivitas dalam kompetisi ini. Beliau berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berlomba, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antar pelajar. Festival Band Pelajar berlangsung dengan penuh antusiasme. Sorak-sorai penonton menggema sejak penampilan pembuka dari SMA 3 Kota Jambi, yang kemudian disusul oleh band-band lainnya. Ajang ini semakin meriah dengan hadirnya berbagai penampilan musik kreatif dari sejumlah sekolah, menampilkan ragam genre, teknik, serta karakter musikal masing-masing. Dengan digelarnya Festival Band Pelajar ini menjadi wujud nyata komitmen Korem 042/Gapu dalam memfasilitasi kreativitas dan potensi generasi muda Jambi untuk terus maju dan berprestasi. Penulis Tim 

Read More

Itwasda Polda Babel Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Bangka Barat, Pastikan Pelaksanaan Tugas Transparan dan Akuntabel

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 18 November 2025 – Tim Itwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 pada Polres Bangka Barat, Selasa (18/11/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat dan dihadiri oleh Waka Polres, para Pejabat Utama, serta para Kaur Mintu dari Bag, Sat dan Sie. Audit ini merupakan rangkaian pemeriksaan yang mencakup aspek pelaksanaan dan pengendalian (Lak dan Dal) pada satuan kerja, termasuk Polsek jajaran. Tim dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Satriyo Wibowo, S.I.K., M.H, bersama para auditor Itwasda Polda Babel. PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa audit ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan tugas Polri berjalan sesuai aturan. “Kegiatan audit kinerja ini bertujuan melakukan pengawasan dan pemeriksaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, baik administrasi maupun operasional. Audit merupakan upaya memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran,” ujar Iptu Yos. Menurutnya, audit juga menjadi sarana evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran, pemeliharaan kemampuan, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Tahun Anggaran 2025. “Dengan adanya audit dari Itwasda Polda Babel, kinerja satuan kerja dapat lebih terukur. Hal ini sekaligus mengontrol pelaksanaan tugas agar tetap berada pada koridor aturan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. Audit Kinerja Tahap II TA 2025 ini dilaksanakan selama dua hari, terhitung tanggal 17 hingga 18 November 2025, mencakup seluruh aspek administratif dan operasional di Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran. Penulis Tim 

Read More

Hentikan Mafia Minyak! Desak Kapolresta Pekanbaru Ganti Kapolsek Tenayan Raya

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 18 November 2025 –  Desakan untuk mengganti Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni SH MH, beserta Kanit Reskrim dan Kanit Intel, semakin kuat. Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.IK, Kapolresta Pekanbaru, diminta segera merotasi ketiga pejabat tersebut menyusul maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim, termasuk area Simpang Beringin. Praktik ilegal ini telah meresahkan masyarakat, dengan laporan pengaduan yang sering diabaikan. “Mafia minyak seolah tak tersentuh, membuat antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan biasa,” ujar warga setempat. Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, mendukung langkah tegas ini. “Mencopot atau merotasi mereka adalah keputusan cerdas. Tanggung jawab ada di tangan aparat, jangan ada spekulasi atau sandiwara,” tegasnya di hadapan Propam Polda Riau, Selasa (18/11/2025). KNPI Riau siap mendampingi polisi meninjau lokasi gudang ilegal, termasuk di Simpang Beringin, dan menuntut penindakan tegas. “Bongkar gudang, tangkap mafia, dan jerat dengan pasal berlapis. Ini bagian dari Asta Cinta Presiden RI, saatnya Polri PRESISI bekerja,” tambah Larshen. Kapolresta Pekanbaru diminta meneruskan desakan ini ke Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, untuk tindakan nyata. “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tutup Larshen. Tim: Redaksi

Read More

Dinsos Merangin Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG dan DTSEN

Tajam24Jam.Com Bangko, 19 November 2025 — Dinas Sosial Kabupaten Merangin menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) dan pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi operator desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Aula Dinsos Merangin. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Abdul Azik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kapasitas operator SIKS-NG sangat penting dalam memastikan akurasi dan kualitas pengelolaan data sosial masyarakat. Menurutnya, DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat berbagai sumber informasi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). “Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait prosedur dan mekanisme kerja SIKS-NG, proses pemutakhiran DTSEN, serta mengidentifikasi kendala lapangan untuk kemudian dirumuskan solusi terbaik,” ujar Abdul Azik. Ia menegaskan bahwa operator SIKS-NG memiliki peran kunci dalam menginput, memverifikasi, dan memvalidasi data penerima manfaat secara akurat dan real-time. Hal ini sangat menentukan ketepatan sasaran program bantuan dan layanan sosial. “Koordinasi antara operator SIKS-NG desa, kelurahan, dan operator SIKS-NG Dinsos P3A perlu terus diperkuat agar pengelolaan data berjalan optimal. Pelatihan seperti ini harus dilakukan setiap tahun,” tambahnya. Selain itu, Azik juga menyoroti peran penting Puskesos sebagai ujung tombak layanan kesejahteraan sosial di tingkat desa, mulai dari identifikasi, asesmen, hingga rujukan layanan kepada masyarakat miskin dan rentan. Ia berharap melalui peningkatan pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat, implementasi DTSEN di Kabupaten Merangin dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sementara itu, Kasi Dinsos Merangin, Anzori, turut menjelaskan mengenai syarat penerimaan bantuan sosial seperti PBI, KIS, dan Jamkesda provinsi maupun kabupaten. “Kategori penerima disesuaikan dengan desil kemiskinan: Desil 1 sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 pas-pasan,” ujarnya. Salah satu operator desa yang mengikuti kegiatan turut menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat senang mengikuti kegiatan ini. Banyak masukan yang bisa kami terapkan untuk masyarakat. Pelatihan seperti ini sangat bermanfaat bagi kemajuan desa,” pungkasnya. Penulis Tim 

Read More

“Warga Desa Lubuk Rahman Diserang Hama Lalat Diduga Berasal dari Kandang PT Surya Unggas Mandiri — Perusahaan Dinilai Abaikan Standar Peternakan Unggas”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 — Warga Desa Lubuk Rahman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi kembali dibuat resah. Serangan hama lalat dalam jumlah besar diduga kuat berasal dari kandang unggas milik PT Surya Unggas Mandiri (SUM), perusahaan mitra dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, yang beroperasi di wilayah tersebut. Keluhan datang dari berbagai titik pemukiman warga, bahkan sampai ke kantor desa, yang kini tak lagi steril dari serbuan lalat. Kondisi ini disebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan semakin memburuk meski pihak perusahaan mengaku telah melakukan penyemprotan.  “Kami sangat terganggu dengan keberadaan lalat ini. Jumlahnya luar biasa banyak. Bahkan di kantor desa pun berterbangan. Minggu ini memang ada penyemprotan dari pihak perusahaan, tapi kenyataannya lalat bukan berkurang, malah semakin banyak,” ungkap salah satu warga kepada awak media. Kepala Desa Lubuk Rahman turut membenarkan kondisi tersebut dan menyebut warga sudah sangat tidak nyaman menjalani aktivitas harian. Perusahaan Dinilai Tertutup, Diduga Tak Penuhi Standar Kelayakan Kandang, Saat tim media mencoba meminta izin kepada pihak keamanan (security) PT SUM untuk melihat kondisi kandang guna melakukan verifikasi lapangan, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan jelas. Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran standar operasional peternakan unggas, khususnya terkait kebersihan kandang dan pengelolaan limbah. Penolakan ini juga menguatkan kecurigaan bahwa perusahaan berpotensi tidak memenuhi ketentuan teknis pemeliharaan unggas yang diwajibkan oleh pemerintah. Aturan Resmi yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Peternakan Unggas Berikut aturan yang relevan dan diduga dilanggar: 1. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 31/Permentan/PK.230/7/2014 tentang Pedoman Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices – GPP) Perusahaan peternakan unggas wajib memenuhi standar berikut: Manajemen Kesehatan dan Kebersihan Kandang Kandang harus dibersihkan dan disanitasi secara berkala. Pengendalian hama (termasuk lalat) harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar penyemprotan sesekali. Limbah kandang wajib dikelola agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menjadi sumber berkembangnya lalat. Lokasi dan Jarak Kandang Kandang harus memiliki jarak aman dari pemukiman warga untuk mencegah gangguan bau, debu, dan hama. Manajemen Limbah Kotoran ayam harus dikelola dengan sistem tertutup atau diolah secara cepat agar tidak menjadi media berkembang biak lalat. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 (Baku Mutu Emisi & Bau) Peternakan skala besar wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL, termasuk rencana pengelolaan hama dan limbah. 3. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku usaha dilarang menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia. Ancaman sanksi: Administratif, teguran, pembatasan kegiatan, penghentian operasi Pidana: denda hingga miliaran rupiah bila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan Warga Desak Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup Turun Tangan, Dengan kondisi yang semakin parah, warga meminta Dinas Peternakan Provinsi Jambi, DLH, dan aparat terkait segera melakukan inspeksi ke kandang PT SUM untuk memastikan kelayakan operasional, manajemen limbah, dan penerapan standar biosekuriti. Jika terbukti melanggar: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi, Kewajiban perbaikan manajemen kandang, Hingga penghentian sementara operasional bila pencemaran lingkungan terbukti seriusKasus serbuan lalat di Desa Lubuk Rahman kini menjadi bukti bahwa aktivitas peternakan besar tanpa kontrol ketat bisa berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga. Transparansi perusahaan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin meluas. Penulis Tim 

Read More

Sempat di Praperadilan dan Menang, Tiga Pelaku Kasus PETI Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 November 2025 – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025. Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum. Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi. “Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya. Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan. Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya. Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin. Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat. Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Penulis Tim

Read More

Tersangka Penipuan Resmi Ditetapkan, Korban Megawati Desak Kejati Jambi: “Jangan Ada Permainan!”

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 November 2025 — Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang warga bernama Megawati kini memasuki fase krusial. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi secara resmi menetapkan perempuan berinisial DDR sebagai tersangka, melalui surat penetapan pada 2 Juni 2025. Penetapan ini menguat setelah rangkaian penyidikan panjang, termasuk laporan polisi LP-B/134/II/2024/SPKT-Polda Jambi yang menjerat DDR dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Juni 2024 di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Hasil gelar perkara pada 15 Mei 2025 mempertegas terpenuhinya bukti permulaan hingga akhirnya penyidik menaikkan status DDR menjadi tersangka. Korban Megawati Lantang Bersuara: “Tolong Negara Hadir, Jangan Dipetieskan!” Sementara proses hukum berjalan, Megawati—korban sekaligus pelapor—menyuarakan kekecewaannya. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi intervensi. “Saya sudah terlalu lama menunggu keadilan. Tersangka sudah ditetapkan, bukti sudah lengkap, tetapi sampai sekarang masih P 19. Saya mohon Kejaksaan Tinggi Jambi serius. Jangan ada permainan, jangan ada perlambatan,” tegas Megawati. Ia mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun psikologis, akibat dugaan penipuan tersebut. Proses hukum yang berjalan lamban disebutnya makin menambah beban yang ia tanggung. Publik Soroti Kejati Jambi: Transparansi Tanpa Kompromi, Penetapan tersangka ini sontak memicu perhatian publik. Pasalnya, DDR diketahui merupakan istri dari seorang perwira berpangkat Kombes yang pernah bertugas di Polda Jambi, sehingga masyarakat menyoroti potensi benturan kepentingan atau “main mata” dalam proses penanganan berkas perkara. Fakta bahwa tersangka merupakan seorang Ibu Bhayangkari membuat publik menaruh perhatian lebih terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus ini. Gelombang desakan publik mengarah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi agar menunjukkan profesionalisme penuh dalam proses penelitian berkas perkara dari penyidik Polda Jambi. Masyarakat Pantau Ketat, Tak Ingin Ada Intervensi Masuknya perkara ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan membuat masyarakat kini ikut mengawasi setiap langkah aparat penegak hukum. Opini publik menguat untuk mencegah segala bentuk: intervensi dari pihak berkepentingan, upaya penghentian perkara secara diam-diam, atau perlambatan proses yang tidak berdasar. Megawati: “Saya Hanya Ingin Hak Saya Kembali” Megawati menegaskan kembali bahwa perjuangannya bukan semata soal uang, tetapi kepastian hukum. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kasus ini dipetieskan. Bukti semuanya sudah lengkap. Saya mohon negara hadir,” ujarnya menutup wawancara dengan nada penuh harap. Kasus ini kini menjadi uji integritas bagi lembaga penegak hukum di Jambi. Publik menanti apakah prosesnya benar-benar berjalan tanpa tebang pilih—meski melibatkan keluarga mantan pejabat kepolisian. Penulis Tim

Read More

“Mafia BBM Makin Menggila! Solar Subsidi Langka di Jambi, Perusahaan Raksasa KTN atau EWF Diduga Ikut Serobot—Pertamina, SKK Migas, dan Polda Jambi Dinilai Tutup Mata”

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 November 2025 — Krisis kelangkaan solar subsidi kembali memuncak di berbagai SPBU di Provinsi Jambi. Antrean mengular, sopir angkutan rakyat mengeluh, dan nelayan kecil terpaksa menghentikan aktivitas. Di balik carut-marut ini, dugaan permainan mafia BBM dan keterlibatan perusahaan besar terus mencuat tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, Selasa 18 November 2025. Meski telah viral di berbagai platform media sosial, baik Pertamina, SKK Migas, maupun Polda Jambi dinilai masih diam seribu bahasa. Publik mempertanyakan: sampai kapan pembiaran ini terjadi? Masyarakat Bertindak Sendiri—Oknum Diduga Aparat Ikut Terlibat, Kasus terbaru yang muncul dari SPBU Lampung Timur makin menggambarkan betapa parahnya situasi. Warga terpaksa turun tangan dan mengamankan langsung pelaku pengecor SPBU diduga dikendalikan oleh mafia. Mirisnya, beberapa pelaku yang diamankan masyarakat diduga merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) dari oknum TNI. “Ini penghianatan terhadap bangsa! Mereka tega memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan rakyat kecil yang membutuhkan BBM subsidi,” ujar salah satu warga dengan nada geram. Perusahaan Raksasa Diduga Ikut Menikmati Solar Subsidi Di Jambi, sorotan publik kini mengarah kepada perusahaan raksasa perkebunan seperti KTN atau EWF, yang disebut-sebut mengoperasikan lebih dari 1.000 unit kendaraan besar pengangkut TBS serta memiliki ram sawit di berbagai titik. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah perusahaan sebesar itu masih pantas menikmati solar subsidi yang jelas diperuntukkan bagi masyarakat kecil? Pengguna yang berhak atas subsidi menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan perusahaan raksasa tersebut seharusnya wajib menggunakan solar non-subsidi seperti Dexlite atau BBM industri, bukan “menghabiskan jatah rakyat”. “Kalau perusahaan besar ikut menyerobot jatah subsidi, ya jelas rakyat yang dikorbankan! Ini sudah lama terjadi, tapi tak ada tindakan tegas,” tegas seorang sopir truk pengangkut sembako. Diamnya Aparat Dinilai Membuat Mafia Makin Beringas, Di tengah laporan-laporan masyarakat, aksi kencing BBM, mobil tangki liar, kartu subsidi fiktif, hingga praktik penyalahgunaan QR code terus terjadi. Namun belum tampak gebrakan besar dari aparat maupun regulator. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa mafia BBM semakin kebal hukum dan merasa dilindungi. Desakan Sanksi Tegas: Jangan Ada Toleransi Lagi, Para pengamat energi dan aktivis masyarakat mendesak sanksi sangat tegas diberlakukan tanpa pandang bulu: 1. Untuk Perusahaan Besar (KTN, EWF, dan lainnya) Larangan total mengisi BBM subsidi untuk armada angkutan perusahaan. Denda administratif maksimal sesuai aturan BPH Migas. Pencabutan izin usaha sementara bila terbukti melakukan penyalahgunaan. Audit menyeluruh konsumsi BBM perusahaan oleh Pertamina dan BPH Migas. 2. Untuk Oknum APH & Mafia BBM Pidana penjara sesuai UU Migas No. 22/2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 (penyalahgunaan BBM bersubsidi). Pecat tidak hormat bagi oknum aparat yang terlibat. Pengungkapan jaringan mafia BBM secara terbuka oleh Polda dan Kejaksaan. 3. Untuk SPBU yang Membiarkan Pelanggaran Pembekuan izin operasional SPBU. Pencabutan kerja sama dengan Pertamina. Denda besar atas pelanggaran mekanisme distribusi subsidi. Rakyat Tidak Boleh Terus Jadi Korban, Kelangkaan solar subsidi bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi sudah berubah menjadi krisis keadilan sosial. Ketika mafia dan perusahaan besar mengambil hak rakyat, ketika aparat tidak bertindak, ketika negara seolah diam — maka penderitaan masyarakat hanya akan semakin dalam. Sudah saatnya pemerintah pusat, Pertamina, dan aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan lagi janji. Penulis Tim 

Read More

Mabes Polri Turun Tangan, Aktivis Nilai Makopolres Madina Gagal Tertibkan Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Panyabungan, 17 November 2025 — Aktivis Mandailing Natal (Madina) Pajarur Rahman Nasution menyoroti serius kedatangan Tim Mabes Polri yang turun langsung ke wilayah Batang Natal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Kehadiran tim pusat ini dinilai menjadi bukti bahwa penanganan PETI oleh AKBP Arie Sopandi Paloh Selaku Kapolres Madina Madina selama ini tidak berjalan efektif. Menurut sumber terpercaya di lapangan, Tim Mabes Polri berhasil menemukan dua unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga sebagai area aktivitas PETI. Namun temuan itu memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua alat berat yang diamankan itu dalam keadaan tidak beroperasi. Mesin mati dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi. Padahal lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas PETI aktif, “ujar Pajar Aktivis Madina tersebut”. Temuan alat berat dalam kondisi ‘sunyi operasi’ ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi operasi penertiban telah bocor sebelum tim tiba di lokasi. Saya menduga informasi penertiban ini sudah bocor ke penambang itu, “tambahnya”. Selain mengamankan alat berat, Tim Mabes Polri juga memanggil dua orang terduga bos tambang emas ilegal, masing-masing berinisial S dan R, untuk menghadap ke Markas Polsek Batang Natal guna dimintai keterangan lebih lanjut. Aktivis Madina Pajar Nasution menilai langkah Mabes Polri ini sebagai bentuk intervensi yang menunjukkan lemahnya tindakan aparat setempat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di bantaran sungai menggunakan Excavator yang sudah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan meresahkan masyarakat. Iya pun mendesak agar Segera melakukan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja penegakan hukum terkait PETI di wilayah Polres Madina Dan Transparansi proses hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa, tanpa tebang pilih,. Serta Penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang mudah bocor ke pelaku. Aktivis menegaskan bahwa isu PETI di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu Dan Muara Batang Gadis sudah berada pada titik darurat, dan hanya tindakan serius, terukur, serta bebas intervensi yang dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.(S.N) Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat Tegaskan Lima Fokus Utama Operasi Zebra Menumbing 2025, Kapolres: “Keselamatan Masyarakat Menjadi Prioritas”

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 17 November 2025 – Polres Bangka Barat menegaskan lima poin utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2025, yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025.  Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., usai pelaksanaan Upacara Gelar Pasukan di Lapangan Merah Mako Polres Bangka Barat. Operasi yang digelar menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini difokuskan pada upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Dalam arahannya, Kapolres Bangka Barat menekankan bahwa operasi tahun ini mengedepankan pendekatan yang lebih terstruktur, mulai dari edukasi hingga penindakan. “Kami menekankan lima fokus utama Operasi Zebra Menumbing 2025, yaitu penanganan balap liar, kendaraan yang tidak layak jalan, pengendara anak di bawah umur, kawasan rawan kecelakaan dan macet, serta penindakan terhadap pelanggaran fatal,” ujar Kapolres. Ia menjelaskan bahwa balap liar menjadi perhatian khusus karena kerap membahayakan pengguna jalan lainnya. “Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang. Patroli di lokasi rawan kami tingkatkan, dan penindakan persuasif tetap menjadi prioritas,” tegasnya. Selain itu, Kapolres juga menyoroti maraknya pengendara usia dini yang masih ditemukan di wilayah Bangka Barat. “Anak-anak usia dini belum siap secara mental maupun kemampuan berkendara. Karena itu, kami lakukan edukasi langsung ke sekolah dan kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur,” tambahnya. Kapolres mengatakan bahwa Operasi Zebra Menumbing 2025 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan secara menyeluruh. Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi kepada pelajar dan anak usia dini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Sementara langkah preventif diwujudkan dengan peningkatan patroli di titik rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, serta pengaturan lalu lintas di lokasi yang kerap mengalami kepadatan. Pada tingkat represif, Polres Bangka Barat akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas, seperti melawan arus, sepeda motor tanpa kelengkapan standar, atau pengendara yang tidak memiliki kemampuan berkendara yang layak,” tegas Kapolres. Menutup penyampaiannya, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa seluruh rangkaian Operasi Zebra Menumbing 2025 bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari risiko kecelakaan. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Dengan edukasi, patroli, sinergitas lintas instansi, dan penindakan terukur, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. Polres Bangka Barat akan terus memaksimalkan pengawasan selama operasi berlangsung dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penulis Tim 

Read More