Pengendara Motor Terjatuh Akibat Kabel Listrik Menjuntai di Parit 16, Usai Truk Proyek Selesai Menimbun Jalan Parit 20–24

Tajam24Jam.Com Tembilahan, 23 November 2025 – Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan serius di Jalan Parit 16, tepat di depan Lorong Suka Jadi, setelah tersangkut kabel listrik yang menjuntai rendah pada Minggu sore. Korban, yang merupakan istri dari Sasa, warga Parit 17 Gang Murni, terjatuh hingga tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RSUD Puri Husada Parit 13 untuk mendapatkan perawatan intensif. Kecelakaan berawal ketika korban melaju dengan sepeda motor dari arah Parit 15 menuju Parit 17. Saat tiba di Parit 16, korban tidak menyadari adanya kabel listrik yang berada sangat rendah melintang di tengah jalan, sehingga langsung tersangkut pada bagian tubuh dan kendaraannya. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kabel listrik tersebut melorot setelah sebelumnya tersenggol truk bermuatan pasir milik PT Naga Mas. Truk itu baru saja selesai melakukan kegiatan penimbunan jalan di dua titik, yakni Parit 20 dan Parit 24, sebelum kembali melintasi jalur Parit 16. Saat melintas, bagian atas truk diduga tersangkut kabel listrik dan menyebabkan kabel tersebut turun drastis ke posisi berbahaya. Warga sekitar yang melihat kondisi kabel kemudian berusaha memperbaikinya sambil menunggu pihak PLN tiba di lokasi. Namun, proses pengamanan belum selesai saat korban melaju dari arah Parit 15. Dengan kecepatan sedang dan tanpa mengetahui adanya hambatan, korban tidak sempat menghindar. Sepeda motornya langsung tersangkut, membuat tubuhnya tertarik dan terpental ke belakang sebelum terjatuh keras di badan jalan. Warga di sekitar lokasi panik dan bergegas menolong korban yang dalam kondisi tidak sadar. Beberapa warga mengalihkan arus lalu lintas untuk mencegah kecelakaan susulan, mengingat posisi kabel benar-benar menghalangi jalan dan sangat membahayakan. Tak berselang lama, warga membawa korban ke RSUD Puri Husada Parit 13 menggunakan kendaraan pribadi. Kondisi korban hingga saat ini masih dalam pemantauan tim medis. Sementara itu, pihak PLN segera datang ke lokasi untuk melakukan perbaikan. Petugas langsung mengevakuasi dan mengencangkan kembali kabel yang menjuntai, memastikan tidak ada lagi risiko bagi pengguna jalan. Hingga pukul senja, seluruh perbaikan telah selesai dilakukan dan jalur kembali aman dilalui. Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama perusahaan yang mengoperasikan kendaraan proyek besar. Truk dengan muatan tinggi dinilai harus lebih berhati-hati ketika melintas di daerah permukiman yang memiliki banyak jaringan kabel listrik rendah. Koordinasi antara perusahaan, pengemudi truk, masyarakat, dan PLN sangat diperlukan guna mencegah insiden berulang. Kecelakaan ini juga menjadi pengingat bahwa infrastruktur publik harus dijaga dengan baik, terutama kabel listrik udara yang melintas di kawasan padat penduduk. Warga sekitar berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas proyek maupun transportasi. Penulis Tim 

Read More

Bareng-in Community Gelar Latihan Tenis Bulanan: Ajak Masyarakat Hidup Lebih Sehat dan Aktif

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 23 November 2025 — Bareng-in Community kembali membuka bulan November dengan sesi latihan tenis perdana yang digelar di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah menutup Oktober dengan reli-reli penuh antusiasme, komunitas ini terus mengajak masyarakat untuk tetap aktif melalui agenda olahraga rutin. Latihan dijadwalkan setiap hari Kamis pada 6, 13, 20, dan 27 November 2025, pukul 15.00–18.00 WIB. Dengan biaya Rp130.000 per bulan, peserta mendapatkan empat sesi latihan, fasilitas raket bagi yang belum memiliki, minuman, serta dokumentasi dari fotografer untuk mengabadikan momen terbaik. Salah satu pendiri Bareng-in Community, Rizky Aditya Pratama, menjelaskan pentingnya menjadikan tenis sebagai aktivitas yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga menyehatkan dan mempererat hubungan sosial. “Melalui Bareng-in Community, kami ingin menjadikan tenis sebagai kegiatan rutin yang bisa diikuti siapa saja. Karena itu, latihan tidak hanya digelar bulan ini saja, tetapi akan kami adakan setiap bulan. Harapannya, masyarakat dapat membangun kebiasaan sehat secara konsisten,” ungkap Rizky. Ia menambahkan bahwa program latihan bulanan ini terbuka untuk pemula hingga pemain berpengalaman. “Kami memfasilitasi raket dan kebutuhan dasar lainnya agar peserta bisa langsung mencoba. Yang paling penting adalah kemauan untuk bergerak,” tuturnya. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak 0895 6209 27330 (Bozyar). Bareng-in Community mengingatkan bahwa slot peserta terbatas setiap bulannya. Dengan semangat baru di November, Bareng-in Community berharap program ini dapat menjadi pilihan gaya hidup aktif dan sehat bagi masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More

*Danrem 042/Gapu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Luthfi: Kokohkan Persatuan, Teguhkan Nilai Kebangsaan*

Tajam24Jam.Com Tungkal ulu, 22 November 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. menghadiri Tabligh Akbar bersama Maulana Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang digelar di Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Tanjab Barat, para alim ulama, tokoh masyarakat, serta ribuan jamaah ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Dalam ceramahnya, Maulana Al Habib Muhammad Luthfi menyampaikan pesan mendalam tentang arti perjuangan dan kecintaan terhadap tanah air, khususnya dalam rangka mengenang Hari Pahlawan 10 November. “Kita semua berkumpul mengenang Hari Pahlawan, di mana terdapat andil besar para ulama atas kecintaan mereka terhadap tanah air. Sumbangsih para ulama itu mencakup tiga hal perjuangan yaitu kehormatan bangsa, harga diri bangsa, dan jati diri bangsa, yang pada hakikatnya ada di dalam Merah Putih,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya nilai toleransi sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dalam menjaga keutuhan bangsa.  Usai rangkaian tabligh akbar, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok oleh Maulana Al Habib Muhammad Luthfi, disaksikan langsung oleh Danrem 042/Gapu dan para tamu undangan. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan keagamaan yang memberikan pencerahan bagi masyarakat serta memperkuat silaturahmi.  “Tabligh Akbar ini bukan hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya persatuan, toleransi, serta melanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa,” tegasnya. Danrem juga menyampaikan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren dan seluruh panitia yang telah menghadirkan kegiatan besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan terlaksananya Tabligh Akbar dan peresmian Pondok Pesantren Sholeh Al Mubarok ini, diharapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan semangat religius masyarakat semakin kuat sebagai modal penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Persabhara Saka Bhayangkara, Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berdisiplin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 November 2025 – Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan Persabhara (Perkemahan Saka Bhayangkara) di kawasan Diklat Pemkab Bangka Barat, Jum’at (21/11/2025).  Kegiatan ini diikuti oleh 87 peserta yang seluruhnya berada dalam keadaan sehat dan antusias mengikuti seluruh agenda yang telah disiapkan. Kasat Binmas Polres Bangka Barat Iptu Deki Wahyu Susanto menjelaskan, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., bahwa kegiatan Persabhara menjadi sarana pembinaan generasi muda dalam menumbuhkan jiwa kedisiplinan, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. “Persabhara ini kami hadirkan untuk membentuk karakter dan mental generasi muda Bangka Barat agar mampu menjadi pelopor keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ungkap Iptu Deki. Selama perkemahan, peserta mendapatkan beragam materi pembinaan, di antaranya edukasi keselamatan berlalu lintas, penanggulangan bencana, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain materi, kegiatan juga diisi dengan aktivitas pembentukan karakter seperti outbound, api unggun, serta pentas seni. Lebih lanjut, Iptu Deki menegaskan bahwa pembinaan melalui Saka Bhayangkara merupakan upaya Polres Bangka Barat untuk menciptakan generasi yang tangguh, berkompeten, dan berjiwa kebangsaan tinggi. “Harapan kami, peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya, serta ikut andil menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bangka Barat,” tambahnya. Seluruh rangkaian kegiatan Persabhara berlangsung aman, lancar, dan penuh kekeluargaan. Penulis Tim 

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC 

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi: • Robohnya tembok penahan tanah • Pergeseran pondasi bangunan • Retaknya dinding bangunan • Deformasi struktural • Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi  menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi  mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan: 1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas. 2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal. 3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses. 4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi, Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi  menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan: • UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung • Putusan MA No. 314 K/Pid/1983 • Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi  meminta Kejari Jambi untuk: 1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim 2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal 3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP 4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik 5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh: • Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi • Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi • Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim 

Read More

Dugaan Kerja Sama SPBU dengan Mafia BBM Bersubsidi Ilegal, Mobil Truk Modifikasi Beraksi di Siak Hulu Kampar

Tajam24Jam.Com Kampar, Riau, 21 November 2025 – Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya kerja sama antara SPBU No: 14.284689 di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dengan mafia BBM bersubsidi ilegal. Pemantauan dilakukan pada sore hari ini (21/11/2025) menunjukkan sejumlah mobil truk modifikasi mengantri untuk melangsir BBM jenis solar di lokasi tersebut. Aktivitas ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk kepentingan komersial. Hal ini berpotensi melanggar *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*, khususnya Pasal 55 yang mengatur larangan penyalahgunaan BBM subsidi. “Pemantauan kami menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terkait distribusi BBM subsidi. Truk-truk modifikasi ini diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal ke luar wilayah,” kata seorang sumber dari tim investigasi yang meminta anonimitas. Menanggapi temuan ini, *Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)* menyatakan akan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat di SPBU No: 14.284689. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Pertamina untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Jika terbukti bersalah, SPBU akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi,” ujar Kepala BPH Migas dalam keterangan pers. *Polres Kampar* juga merespons cepat dengan menyatakan akan menginvestigasi kasus ini bersama BPH Migas dan pihak terkait. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, truk modifikasi, dan semua pihak yang terlibat untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal. Akan ada tindakan hukum tegas bagi pelaku,” kata Kapolres Kampar, AKBP Rendra. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan melaporkannya kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi serupa. Kecamatan Siak Hulu sendiri merupakan salah satu wilayah di Kampar yang rawan dengan aktivitas ilegal terkait BBM. Pihak SPBU No: 14.284689 belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Laporan ini akan terus kami perbarui seiring dengan perkembangan informasi. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan mendukung penegakan hukum. Penulis Tim 

Read More

Aparat Diduga Halangi Kerja Pers Saat Liput Kebakaran di RS Bhayangkara—Satu Tewas, Mobil Tangki PME Hangus Terbakar

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 – Insiden memalukan terjadi saat awak media meliput korban kebakaran yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Kamis malam, 20/11/2025. Sejumlah aparat penegak hukum dan Petugas keamanan rumah sakit justru melarang jurnalis mengambil visual, menghalangi proses peliputan, dan membatasi dokumentasi di area rumah sakit. Padahal, transparansi informasi merupakan bagian penting dalam penanganan bencana. Larangan tersebut memicu protes dari sejumlah wartawan di lapangan karena dianggap sebagai tindakan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang diduga ilegal di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Kebakaran itu menghanguskan satu unit mobil tangki biru putih milik PT Putra Mauli Energi (PME) dan menyebabkan satu orang meninggal dunia. Mobil damkar sempat berjibaku memadamkan api, namun ledakan dan kobaran api yang besar membuat upaya pemadaman berlangsung dramatis dan mengundang perhatian warga sekitar. UU Pers: Menghalangi Jurnalis Adalah Tindak Pidana Tindakan aparat yang melarang peliputan ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 18 ayat (1) UU Pers – Sanksi Pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” Artinya, siapa pun, termasuk aparat, dapat dipidana bila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Seruan Evaluasi, Insiden ini menunjukkan lemahnya pemahaman sebagian aparat mengenai regulasi pers. Organisasi wartawan di Jambi diminta segera memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk memastikan insiden penghalangan tugas jurnalistik tidak terjadi lagi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi jurnalis sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi. Penulis Tim 

Read More

Sanggahan Berita Terkait Dugaan Illegal Logging dan Keterlibatan Oknum di Riau

Tajam24Jam.Com Riau, 21 November 2025 — Menanggapi berita yang beredar di Riau//Intelijen (Jendral.com)mengenai dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam jaringan peredaran kayu ilegal (illegal logging) di Provinsi Riau, kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut: Pertama, terkait Sawmill kayu ilegal milik Zulkifli alias Ombak di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, informasi ini sedang dalam proses verifikasi. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas dan resmi. Kedua, mengenai nama-nama yang disebut sebagai bos kayu ilegal, termasuk Piter Tanjung yang disebut sebagai wartawan, kami tegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti. Redaksi kami tidak bermaksud menuduh atau menghubungkan individu tertentu dengan aktivitas ilegal tanpa bukti yang valid. Ketiga, terkait dugaan keterlibatan Piter Tanjung dalam pengawalan mobil angkutan BBM ilegal, informasi ini juga masih dalam proses klarifikasi. Kami tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut dan meminta pihak yang memiliki informasi lebih lanjut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Keempat, mengenai dokumen “Surat Tugas Khusus” dari “Lembaga Aliansi Indonesia” yang beredar, keabsahan dan tujuan dokumen tersebut sedang kami telusuri lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Kelima, terkait pemberitaan bahwa mobil pribadi yang digunakan oleh Piter Tanjung adalah milik orang lain atau pemberian, kami klarifikasi bahwa *mobil tersebut adalah milik Piter Tanjung sendiri*, dibuktikan dengan dokumen pembayaran kredit atas nama Piter Tanjung dengan angsuran sebesar Rp 4.100.000 per bulan. Kami meminta agar pemberitaan yang tidak akurat dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman. Piter Tanjung telah mendatangi kantor media (basminusantara.com) untuk meminta bantuan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Pimpinan redaksi media (basminusantara.com) juga telah menghubungi pemilik media Intelijen (Intelijen Jendral.com) untuk mengkonfirmasi terkait sanggahan ini, namun belum menerima respons hingga saat ini. Kami berkomitmen untuk terus menginvestigasi kasus ini secara objektif dan profesional, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil. Kami juga mengecam segala bentuk intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Kami akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini. Laporan ini akan terus kami perbarui seiring dengan perkembangan informasi. Penulis Tim

Read More

Kabag SDM Polres Bangka Barat Tekankan Komitmen Jemput Bola Dukung Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 November 2025 – Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung proses pendaftaran siswa baru ke SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim SDM Polres Bangka Barat kembali turun langsung melakukan layanan jemput bola membantu proses pendaftaran di SMPIT BIC Mentok, bertempat di DKO IT BIV Mentok. Dalam kesempatan tersebut, salah satu siswa SMPIT BIC Mentok atas nama Axel Saputra berhasil dibantu proses pendaftarannya oleh personel Bag SDM. Hingga saat ini tercatat sebanyak 13 siswa telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Kabag SDM Polres Bangka Barat AKP H. Amri, S.H., M.Si., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan jemput bola merupakan bentuk dukungan nyata Polres Bangka Barat terhadap dunia pendidikan serta memberi peluang seluas-luasnya bagi putra-putri daerah. “Kami dari Bag SDM Polres Bangka Barat berkomitmen membantu siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Dengan sistem jemput bola ini, kami berharap tidak ada siswa yang terkendala proses administrasi. Ini adalah upaya kami untuk memastikan kesempatan yang sama bagi putra-putri Bangka Barat,” tegas AKP H. Amri. Lebih lanjut, AKP Amri menyampaikan bahwa Polres Bangka Barat akan terus melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan teknis pendaftaran di sekolah-sekolah. “Saat ini sudah ada 13 siswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Kami terus mengejar target pendaftaran sampai batas akhir pada 30 November 2025. Kami mengajak para orang tua dan siswa untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat generasi muda dan memperkuat kualitas SDM yang memiliki disiplin, karakter unggul, dan wawasan kebhayangkaraan. Penulis Tim 

Read More

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Depan Fuel Terminal Kasang, Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM ke Gudang Minyak Ilegal Milik Ali Rambe

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pertamina Fuel Terminal (FT) Kasang, Jambi, pada Kamis (20/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya dugaan penyimpangan distribusi BBM yang belakangan ramai diberitakan serta dugaan keterlibatan mafia migas dalam rantai distribusi energi di wilayah Jambi. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons dari banyaknya laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait indikasi kuat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Erfan menyoroti dugaan keterlibatan mobil tangki Pertamina yang dioperasikan PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin dalam aktivitas pengantaran BBM ke lokasi yang diduga sebagai gudang minyak ilegal. Menurutnya, temuan serupa telah berulang kali muncul dalam pemberitaan media maupun dokumentasi warga. Banyak laporan menunjukkan pola yang sama. Mobil tangki keluar dari depot, kemudian berhenti dan membongkar muatan di lokasi yang tidak memiliki izin niaga BBM. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil, “tegas Erfan”. Selain itu, AWaSI Jambi juga menyoroti dugaan adanya praktik suap terkait pengaturan tambahan kuota BBM di FT Kasang. Sejumlah pengelola SPBU mengeluhkan adanya perlakuan berbeda dalam distribusi kuota BBM. SPBU yang diduga memberikan fee atau uang pelicin disebut lebih mudah mendapatkan tambahan kuota, sedangkan yang tidak melakukan hal serupa sering mengalami keterlambatan maupun pengurangan kuota. Erfan menegaskan bahwa pola distribusi yang tidak transparan tersebut berpotensi menciptakan kelangkaan buatan di lapangan dan merugikan masyarakat luas. Persoalan distribusi BBM harus diawasi ketat sejak dari depot. Jika praktik suap ini benar terjadi, maka persoalan tidak hanya ada pada sopir atau oknum lapangan, tetapi menyentuh struktur pengelolaan distribusi di tingkat atas, “jelasnya”. Dalam aksi yang diikuti puluhan anggota AWaSI Jambi tersebut, organisasi mendesak Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Fuel Terminal Kasang. Mereka juga meminta Kepala Depot Pertamina Kasang dievaluasi apabila terbukti melakukan pembiaran atau gagal mengawasi jalannya distribusi BBM. Desakan serupa juga ditujukan kepada pimpinan PT Elnusa Petrofin Area Jambi agar memastikan seluruh armada tidak terlibat dalam pengiriman BBM ke jalur ilegal. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian langkah AWaSI Jambi untuk mengawal dugaan mafia migas di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di FT Kasang, massa AWaSI berencana mendatangi Mapolda Jambi guna meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan terkait praktik-praktik ilegal dalam pendistribusian BBM. Di akhir aksi, Erfan mengajak semua elemen masyarakat, lembaga hukum, dan insan pers untuk ikut mengawasi distribusi BBM. Jambi tidak boleh menjadi ladang subur bagi mafia migas. Semua pihak harus berani bersuara jika menemukan kejanggalan, “tutupnya”. Penulis Tim 

Read More