admin_

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Curanmor di Objek Wisata Air Terjun Belo Laut

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Januari 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu objek wisata air terjun di Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di kawasan wisata air terjun Pait Jaya pada Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku WA 34 tahun warga Dusun V Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat pada Rabu (7/1/2026) malam. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku diamankan di sebuah pondok di wilayah Pal IV, Desa Belo Laut, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian. “Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang telah diubah warnanya,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di area objek wisata air terjun dengan kondisi stang terkunci. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraan di sekitar lokasi wisata. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai laporan polisi, berikut kunci kontak.Kasi Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan, khususnya di kawasan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berwisata, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman guna mencegah tindak kejahatan,” ujarnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kasus Perusakan Ruko YC Masuk Penyidikan, Mike Siregar SH: Pemberi Perintah Terancam Jerat Pidana Dalam KUHP Baru

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Januari 2026 — Kasus dugaan perusakan bangunan ruko milik Yung Yung Chandra yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun berstatus penyelidikan, perkara ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penetapan satu tersangka belum menyentuh akar persoalan utama. Hingga kini, penyidikan dinilai belum mengungkap secara utuh siapa pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan bertanggung jawab secara intelektual atas perusakan bangunan tersebut. Atas dasar itu, Yung Yung Chandra bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mike Siregar, S.H. & Rekan kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Kuasa hukum Yung Yung Chandra, Mike Siregar, S.H., menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun menurutnya, proses tersebut masih timpang karena belum menyasar pihak yang memberi perintah. “Hari ini memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi persoalan besarnya adalah: siapa yang menyuruh, siapa yang memberi pekerjaan, dan siapa yang mengendalikan perbuatan itu?” tegas Mike. Mike menegaskan, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tersangka bukanlah aktor tunggal. Perusakan bangunan dilakukan atas perintah langsung dari pihak pemberi pekerjaan berinisial YL. “Ini bukan asumsi. Dalam konstruksi perkara sudah jelas bahwa tersangka bekerja atas perintah. Ada hubungan kerja, ada instruksi, dan ada pemberi perintah. Maka secara hukum pidana, YL tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya. Dengan telah ditetapkannya tersangka, Mike menilai ruang pembuktian terhadap penyertaan tindak pidana justru semakin terbuka. Dalam konteks ini, pihaknya akan mendorong penerapan Pasal 20 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana tidak hanya orang yang melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga:1. Orang yang menyuruh melakukan;2. Orang yang turut serta melakukan;3. Orang yang membantu terjadinya tindak pidana. “KUHP baru sudah sangat jelas. Tidak ada lagi ruang berlindung di balik alasan ‘saya tidak merusak langsung’. Jika YL memberi perintah, menyediakan pekerjaan, atau mengendalikan tindakan, maka YL adalah pelaku pidana,” tegas Mike. Menurutnya, penyidikan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan bertentangan dengan semangat KUHP baru yang secara eksplisit bertujuan memutus rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual. Di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan tersangka, kuasa hukum korban justru menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai terlalu proaktif menawarkan penyelesaian damai, meskipun unsur pidana dinilai telah terpenuhi. “Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa dalam perkara pidana yang sudah jelas, justru polisi bolak-balik menawarkan damai. Bahkan sekelas Kapolres pun sempat menawarkan agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian,” ungkap Mike. Menurutnya, inisiatif perdamaian yang terlalu aktif menimbulkan tanda tanya serius, terlebih ketika perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. “Ini bukan perkara ringan. Ini perusakan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa. Wajar kalau kami bertanya: apa sebenarnya yang ingin dihindari?” tegasnya. Mike juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilainya berlarut-larut, meskipun alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum telah tersedia sejak awal. “Gelar perkara dilakukan berulang-ulang, tetapi ujungnya selalu kembali ke titik awal. Padahal faktanya tidak berubah. Ini menunjukkan proses yang tidak efektif dan cenderung mengulur waktu,” katanya. Pernyataan kuasa hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Yung Yung Chandra. Ia mengungkapkan bahwa tawaran perdamaian memang nyata terjadi, bahkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. “Tawaran damai itu sudah ada. Yang menawarkan ganti rugi adalah YL, selaku pemilik dan pemberi perintah,” ungkapnya. Menurut Yung Yung Chandra, YL tidak datang sendiri, melainkan beberapa kali mengutus pihak lain untuk menemuinya, termasuk bersama Sutar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah bermacam-macam orang datang ke ruko saya. Mereka datang bersama-sama, termasuk dengan Sutar. Tujuannya jelas, untuk menyelesaikan secara damai,” ujarnya. Fakta tersebut, menurutnya, justru semakin menguatkan bahwa perusakan tidak dilakukan secara mandiri oleh tersangka, melainkan merupakan bagian dari satu rangkaian perintah dan tanggung jawab yang lebih besar. Dalam perkara ini, pasal utama yang digunakan penyidik adalah Pasal 524 KUHP baru, yang mengatur secara khusus tentang perusakan bangunan milik orang lain yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia. Mike Siregar menegaskan bahwa seluruh unsur pasal tersebut telah terpenuhi, antara lain:• Bangunan ruko merupakan milik sah Yung Yung Chandra;• Terjadi kerusakan struktural nyata berupa retakan dan kerusakan dinding;• Timbul potensi bahaya serius terhadap keselamatan penghuni;• Perbuatan dilakukan secara sengaja dan melawan hukum. “Dengan kerusakan struktural seperti ini, tidak perlu menunggu bangunan roboh atau ada korban jiwa. Deliknya sudah sempurna,” tegas Mike. Pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 257 KUHP baru yang menegaskan bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tanpa hak di atas bangunan milik orang lain. Selain mendorong pertanggungjawaban pidana terhadap YL melalui Pasal 20 KUHP, kuasa hukum Yung Yung Chandra memastikan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan perdata. Gugatan tersebut akan ditujukan kepada:• Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka;• Pemberi perintah atau pemberi pekerjaan (YL). “Pidana berjalan, perdata juga berjalan. Klien kami berhak atas ganti rugi atas kerusakan bangunan, kerugian ekonomi, serta rasa aman yang hilang,” ujar Mike. Bagi Yung Yung Chandra, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum atau kerugian materiil, melainkan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya. “Retakan bangunan semakin parah. Kami tinggal di situ. Setiap hari ada rasa takut. Jangan tunggu sampai ada korban,” katanya. Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi benar-benar menuntaskan perkara hingga ke pihak yang memberi perintah. Menutup pernyataannya, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini sudah sangat terang, baik dari sisi fakta maupun hukum. “Apa lagi yang mau dihindari dalam kasus yang sudah jelas seperti ini?” ucapnya. Menurut Mike, pengakuan tidak selalu harus disampaikan secara lisan di ruang sidang, melainkan dapat dibaca dari rangkaian tindakan, termasuk upaya perdamaian dan tawaran ganti rugi. “Secara logika hukum, ketika pihak terlapor menawarkan ganti rugi, mengirim orang, dan berulang kali mencoba mendamaikan, itu menunjukkan adanya pengakuan. Itu fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa KUHP baru telah memberikan instrumen hukum yang sangat jelas, dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menggunakannya. “Dengan adanya tersangka, Pasal 20 KUHP baru harus diterapkan kepada YL. Tidak ada alasan hukum…

Read More

Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming Resmi Diluncurkan di Pekanbaru

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau, 8 Januari 2026 — Kabar menggembirakan datang dari dunia pers dan penyiaran digital di Provinsi Riau. Media Spektrum ID.com bersama D-TV Streaming resmi diluncurkan dan mulai mengudara, menandai babak baru perkembangan media digital yang informatif, inovatif, serta adaptif terhadap kemajuan teknologi. Atas peresmian tersebut, Pimpinan Media Lidikriau.com bersama Beritalintasindonesia.id, didukung seluruh jajaran redaksi dan kontributor yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas berdirinya Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming di Pekanbaru. “Kami mengapresiasi lahirnya Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming sebagai bagian dari penguatan ekosistem pers nasional. Kehadiran media baru ini diharapkan mampu menjadi sarana informasi yang objektif, mencerdaskan masyarakat, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar pimpinan Media Lidikriau.com dan Beritalintasindonesia.id dalam keterangannya. Peresmian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan era digital, di mana kecepatan, akurasi, dan kredibilitas informasi menjadi kebutuhan utama publik. Dengan mengembangkan platform media online yang terintegrasi dengan layanan televisi streaming digital, Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming diyakini mampu menghadirkan konten yang edukatif, aktual, dan berimbang. Media Lidikriau.com bersama Beritalintasindonesia.id berharap sinergi antar-media dapat terus terjalin guna mewujudkan pers yang sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Selamat dan sukses atas peresmian Media Spektrum ID.com dan D-TV Streaming.Semoga terus berkembang secara profesional dan menjadi pilar informasi terpercaya bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Penulis Tim

Read More

Polri Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Muaro Jambi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 8 Januari 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, di RT 02 Desa Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza Mustaqim, unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, pimpinan TNI-Polri, perwakilan Perum Bulog Provinsi Jambi, jajaran OPD terkait, pemerintah kecamatan dan desa, serta para petani dari Kelompok Tani Siginjai Desa Tunas Mudo. Rangkaian kegiatan diawali dengan coffee break bersama di tenda utama, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi panen. Selanjutnya, dilakukan panen dan pemipilan jagung secara simbolis oleh Wakapolda Jambi, Wakil Gubernur Jambi, dan rombongan bersama Kelompok Tani Siginjai.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan zoom meeting Panen Raya Jagung Serentak Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam laporan nasional yang disampaikan, disebutkan bahwa total luas lahan jagung yang telah ditanami secara nasional mencapai 47.830 hektare dengan estimasi hasil panen sekitar 743.522 ton. Polri juga berperan aktif dalam mendukung penyerapan hasil panen jagung oleh Perum Bulog, di mana hingga 31 Desember 2025 telah terserap sebanyak 101.770 ton atau sekitar 68,97 persen dari kapasitas gudang Bulog, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh hasil panen jagung yang difasilitasi oleh Polri dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung cadangan pangan nasional melalui Bulog, guna menjaga stabilitas pasokan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Selain panen raya, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan dialog interaktif bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian RI, Direktur Utama Perum Bulog, serta para Kapolda, yang membahas capaian dan progres peningkatan produksi jagung nasional. Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza Mustaqim menyampaikan bahwa panen raya ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat tani. “Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir sebagai penggerak dan pendamping masyarakat dalam sektor-sektor strategis, termasuk pertanian,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Januari 2026 – Polresta Jambi mengikuti kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 yang digelar secara nasional dan dipusatkan di Bekasi, Kamis (8/1/2026). Kegiatan panen raya jagung tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui sambungan zoom meeting sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Di Kota Jambi, kegiatan zoom meeting berlangsung di lahan Kelompok Tani Tunas Jaya, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru. Polresta Jambi hadir melalui Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menyampaikan bahwa kegiatan panen raya jagung serentak ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir untuk mendorong produktivitas pertanian. Ini merupakan bagian dari komitmen kami mendukung program pemerintah,” ujar Ipda Deddy.Ia menambahkan, keterlibatan Polri dalam sektor pertanian diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan kelompok tani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain Wakapolresta Jambi, kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag SDM Polresta Jambi Kompol Dr. Muhammad Amin Nst., Kabag Log Polresta Jambi Kompol Azimna Yanti, S.IP., M.M., para pejabat utama Polresta Jambi, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, S.I.K., Kepala BPP Kota Baru Rosmaneti, S.Kp., Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua dan anggota Kelompok Tani Tunas Jaya. Kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan, sekaligus menegaskan peran aktif Polri dalam mendukung pembangunan di sektor pertanian. Penulis Tim

Read More

RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN STEAMBOAT FAMILY REUNION DINNER PADA IMLEK 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 – Memasuki Chinese New Year of The Horse Dinner Rumah Kito hadirkan Steamboat Family Reunion Dinner dalam menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026 yang penuh berkah. Di tahun Kuda ini tentunya semua orang memiliki harapan dan doa yang baik agar tahun ini bisa menjadi yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Beberapa persiapan sudah dimulai dilakukan dikalangan masyarakat baik itu dari instansi maupun pihak yang merayakannya. Chinese New Year of The Horse Dinner akan berlangsung di Rumah Kito Restaurant akan dimulai pukul 18.00-22.00 pada Senin, 16 Februari 2026. Makan malam spesial Chinese New Year ini dapat dinikmati dengan membayar Rp888.000 ribu untuk 5 orang. Tak hanya itu, Berbagai hidangan lezat khas Imlek dan diramaikan oleh spesial penampilan Barongsai yang menambah kemeriahan suasana, selain itu akan tamu akan mendapatkan kesempatan mengambil Lucky Tree Angpao. Jangan lewatkan kesempatan pengalaman yang istimewa dan menikmati berbagai hidangan lezat dan meriahkan Tahun Baru Imlek Anda di Rumah Kito Resort Hotel bersama keluarga. Segera reservasi Dinner Imlek dan Romantic Dinner sekarang juga, karna tempat sangat terbatas “ujar Hasan Nurdin (Hotel Manager)”. Untuk informasi lebih lanjut dan melakukan reservasi, Dapat menghubungi official Instagram @rumahkitobywh juga dapat diakses melalui www.waringinhospitality.com guna mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam memesan kamar serta benefit lainnya yang sangat sayang jika dilewatkan. Info lebih lanjutT : +62 741 5913199Phone : +62 811 7483 008 / +62 811 7483833IG & Tiktok : @rumahkitobywh Penulis Tim

Read More

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com TEBO, 7 Januari 2026 – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS. Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Siapa pun yang melanggar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Mantan Jurnalis Jambi Janiarto Resmi Dilantik Jadi Advokat, Siap Kawal Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 – Suasana Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi terasa lebih khidmat dari biasanya, Kamis pagi (8/1/2026). Sebanyak 16 advokat resmi diambil sumpahnya, salah satunya sosok yang tak asing di dunia pers Jambi, Janiarto, S.H. Pria yang akrab disapa Mas Jani itu selama ini dikenal sebagai jurnalis. Namun hari ini, ia resmi menanggalkan perannya sebagai kuli tinta dan memulai babak baru sebagai advokat, mengenakan toga hitam kebesaran di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.Bagi Janiarto, perpindahan profesi ini bukan keputusan mendadak. Ia menyebut langkah tersebut sebagai perwujudan cita-cita lama yang sempat tertunda karena kesibukan di dunia usaha dan jurnalistik. “Tujuan utama saya adalah menjadi mitra pengawal keadilan. Saya ingin memastikan setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk dibela secara bermartabat,” ujar Janiarto usai prosesi pelantikan. Berbekal pengalaman panjang sebagai jurnalis, Janiarto mengaku memiliki pandangan realistis terhadap praktik penegakan hukum. Ia menyoroti stigma hukum yang kerap dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan menegaskan pentingnya prinsip equality before the law.“Harapan saya, penegakan hukum di Provinsi Jambi benar-benar menjunjung kesetaraan. Semua harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” tegasnya. Komitmen Janiarto juga terlihat dari keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Ia menaruh perhatian besar pada layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), yang menurutnya bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan tanggung jawab moral.“Mendampingi wong cilik adalah bagian dari nurani. Mereka sering kali tidak memiliki suara dalam mencari keadilan,” katanya. Pelantikan tersebut berlangsung di tengah masa transisi hukum nasional dengan mulai diberlakukannya KUHP baru. Menyikapi hal itu, Janiarto menyatakan siap terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika regulasi demi memberikan pendampingan hukum yang profesional. Usai diambil sumpah, Janiarto resmi bergabung dalam jajaran Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Kehadirannya diharapkan memberi warna baru bagi dunia advokasi di Provinsi Jambi.Meski pena telah diletakkan, semangat Janiarto untuk memperjuangkan kebenaran tidak padam. Jika sebelumnya ia mewartakan keadilan melalui tulisan, kini ia memilih memperjuangkannya langsung di ruang sidang. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Beri Penghargaan kepada 14 Satpam Berprestasi pada HUT Satpam Ke-45

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 Tahun 2025, Polres Bangka Barat memberikan penghargaan kepada 14 Satpam berprestasi yang dinilai telah berkontribusi nyata dalam membantu tugas kepolisian dan menjaga keamanan lingkungan, Kamis (8/1/2026). Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada kegiatan Tasyakuran HUT Satpam ke-45 yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Kapolres Bangka Barat dalam keterangannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan Polri kepada para Satpam yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta keberanian dalam membantu tugas pokok dan fungsi kepolisian. “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi Polri kepada Satpam yang telah menunjukkan kinerja, loyalitas, dan kepedulian terhadap keamanan.Satpam adalah mitra strategis Polri yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Sebanyak 14 Satpam berprestasi menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam membantu penggagalan tindak pencurian di beberapa wilayah, loyalitas kerja jangka panjang, serta kontribusi sebagai pelatih bela diri di Bangka Barat. Kapolres menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Satpam untuk terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas dalam menjalankan tugas pengamanan. “Kami berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi pemicu semangat bagi seluruh Satpam untuk terus bersinergi dengan Polri demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di Bangka Barat,” tambahnya. Kegiatan tasyakuran tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Bangka Barat, pejabat utama Polres, perwakilan perusahaan dan instansi pengguna jasa Satpam, serta anggota Satpam se-Kabupaten Bangka Barat.Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng dan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan soliditas. Dengan momentum HUT Satpam ke-45 ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan Satpam sebagai bagian dari keluarga besar Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Berikan 14 Penghargaan kepada Satpam Berprestasi dalam Berbagai Kategori

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. memberikan 14 penghargaan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) berprestasi dalam berbagai kategori pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-45 Tahun 2025, yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Kamis (8/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Polri kepada Satpam yang telah menunjukkan peran nyata membantu tugas kepolisian, memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi, serta berkontribusi dalam pembinaan kemampuan dan profesionalisme Satpam di wilayah Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa Satpam merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, kawasan industri, dan objek vital. “Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi Polri kepada Satpam yang telah berkontribusi nyata di lapangan. Peran Satpam sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian dan menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Adapun kategori dan penerima penghargaan yang diberikan Kapolres Bangka Barat pada HUT Satpam ke-45 Tahun 2025, yaitu: Erick Sagita (Satpam PT Timah Mentok)Erio (Satpam PT Timah Mentok)Yogi (Satpam PT Timah Mentok)Robi Handika (Satpam PT Timah Mentok) Ardi Wiratama (Satpam PT Timah Mentok)Edi Wanto (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Mentok)Midi Sebastian (Satpam PT GSBL)Octariansyah (Satpam PT GSBL)Liber Sitompul (Satpam PT GSBL) Hendri Agustin (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Mentok) Kapolres Bangka Barat berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat bagi seluruh Satpam untuk terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas dalam menjalankan tugas pengamanan. “Kami berharap Satpam terus bersinergi dengan Polri, bekerja secara profesional, dan menjaga integritas sebagai bagian dari keluarga besar Polri demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di Bangka Barat,” pungkasnya. Melalui momentum HUT Satpam ke-45 ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan kemitraan bersama Satpam sebagai unsur penting dalam sistem pengamanan swakarsa. Penulis Tim

Read More