admin_

Kapolres Bangka Barat, Satpam Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Keamanan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, kawasan industri, dan objek vital. Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan amanat pada kegiatan tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam di Polres Bangka Barat, Kamis (8/1/2025). Menurut Kapolres, peran Satpam menjadi bagian penting dalam sistem pengamanan swakarsa yang mendukung tugas kepolisian, sehingga diperlukan peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. “Satpam memiliki peran strategis sebagai mitra Polri. Oleh karena itu, Satpam harus terus meningkatkan kemampuan, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas pengamanan,” kata Pradana. Kapolres juga menekankan pentingnya pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Satpam sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, guna menunjang pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara Satpam, Polri, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, serta mengajak Satpam untuk bijak dalam penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap situasi kamtibmas. Kapolres berharap melalui momentum peringatan HUT Satpam tersebut, seluruh Satpam di Bangka Barat dapat terus meningkatkan dedikasi dan pengabdian sebagai bagian dari keluarga besar Polri, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Poskamling Binaan Polres Bangka Barat Raih Juara 3 Lomba Poskamling Polda Babel dalam Rangka HUT Satpam ke-45

Tajam24Jam.Cok Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) Air Sikaw Dusun TB 6 Desa Mislak, Kecamatan Jebus, yang merupakan binaan Polres Bangka Barat, berhasil meraih Juara III Lomba Poskamling tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-45 Tahun 2025. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penghargaan diberikan oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Direktur Binmas Polda Babel. Dalam kegiatan tersebut, penghargaan diterima oleh Kasat Binmas Polres Bangka Barat, Bhabinkamtibmas Desa Mislak Brigpol Sandi Miranda, serta Ketua Poskamling Air Sikaw, Aprisa Saputra. Kasat Binmas Polres Bangka Barat, Iptu Deki Wahyu Susanto, menyampaikan bahwa prestasi yang diraih Poskamling Air Sikaw merupakan hasil dari pembinaan yang berkesinambungan oleh Polres Bangka Barat melalui fungsi Binmas dan peran aktif Bhabinkamtibmas di lapangan. “Prestasi ini merupakan bukti bahwa pembinaan Polres Bangka Barat terhadap Poskamling berjalan dengan baik. Poskamling Air Sikaw dinilai aktif, inovatif, serta mampu melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara swakarsa,” ujar Iptu Deki Wahyu Susanto. Ia menambahkan bahwa Poskamling tidak hanya berfungsi sebagai tempat ronda, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan warga serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya di tempat terpisah saat kegiatan syukuran HUT Satpam ke-45 di Polres Bangka Barat, memberikan apresiasi atas capaian Poskamling binaan jajarannya tersebut. “Alhamdulillah, Poskamling binaan Polres Bangka Barat berhasil meraih Juara III lomba Poskamling tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang kuat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Kapolres. Kapolres menegaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Bangka Barat untuk terus meningkatkan pembinaan dan penguatan sistem keamanan lingkungan di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Kami berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi Poskamling lainnya di Bangka Barat agar terus aktif, inovatif, dan berperan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Keberhasilan Poskamling Air Sikaw meraih juara juga tidak terlepas dari keaktifan dan inovasi masyarakat setempat, serta dukungan penuh dari Polres Bangka Barat melalui pendampingan Bhabinkamtibmas Desa Mislak, Brigpol Sandi Miranda, Polsek Jebus. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Poskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa, memperkuat kebersamaan warga, serta mencegah gangguan kamtibmas di lingkungan desa. Penulis Tim

Read More

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik di PN Jambi Hadirkan Dua Mantan Perangkat Desa

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 — Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing bernama Masril dan Abdul Kadir.Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Turut hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum pelapor Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta para saksi. Diketahui, kedua saksi berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon M. Amin menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa di Mapolda Jambi. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.“Kami diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim. Hakim tunggal kemudian turut mengajukan pertanyaan kepada para saksi, di antaranya mengenai apakah mereka mengenal pihak terlapor serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.Masril dan Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode. Keduanya mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut. Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi di persidangan. Para saksi mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye.“Selama menjabat sebagai kepala desa, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik, dan kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” ungkap saksi lainnya. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026).Hakim juga meminta pemohon dan termohon untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi pada sidang berikutnya Penulis Tim

Read More

Bebas Murni Driver Ojol Muhammad Iqbal, Hakim Nilai Dakwaan Gugur karena Minim Bukti

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 6 Januari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya didakwa dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, Iqbal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan amar putusan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.Keluarga Haru, Nilai Putusan Wujud KeadilanSuasana haru menyelimuti ruang sidang usai palu diketuk. Tangis keluarga pecah saat mendengar putusan bebas murni tersebut. Mereka menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil yang sempat terjerat kasus hukum tanpa bukti yang kuat. Lena, bibi Muhammad Iqbal, mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas objektivitas majelis dalam memeriksa perkara.“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya nampak. Dari awal memang kami yakin, karena memang tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dan profesional.“Terima kasih kepada Bapak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya. Semoga selalu diberi kesehatan dan ke depan tetap menegakkan kebenaran,” tambahnya. Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Lemahnya PembuktianSementara itu, penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas murni tersebut mencerminkan lemahnya pembuktian jaksa serta adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan. Menurut Amin, kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal pendampingan merupakan hak konstitusional tersangka.“Iqbal itu wajib didampingi, namun faktanya tidak didampingi selama proses pemeriksaan,” kata Amin. Selain itu, pihaknya juga menyoroti nihilnya barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana curanmor. Bahkan, kronologi hilangnya sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara dinilai janggal.“Motor Scoopy keluaran 2025 itu sudah dilengkapi fitur keamanan anti-maling. Saat hilang tidak ada bunyi alarm atau tanda-tanda lain. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya. Amin juga mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru saling bertentangan. Atas dasar itu, tim hukum telah melaporkan sejumlah saksi ke Polresta Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu.“Kami sudah melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya. Menunggu Sikap JaksaMeski vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyebut pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.“Kalau jaksa kasasi, kami siap menghadapi. Namun jika tidak, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan klien kami benar-benar bebas murni,” pungkasnya. Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi dan sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Integritas alat bukti serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana dinilai mutlak agar tidak terjadi salah tangkap maupun kriminalisasi terhadap warga sipil. Penulis Tim

Read More

Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Informasi Viral di Media Sosial

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 – Redaksi media online laporansumatera.com secara resmi menerbitkan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada 16 Januari 2025, menyusul beredarnya narasi viral di media sosial yang menyebut dugaan penganiayaan melibatkan oknum aparat TNI dan Polri di Jambi. Narasi yang beredar tersebut diketahui dipublikasikan oleh akun TikTok @jambikebanggaankito, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polda Jambi oleh oknum TNI Jambi, dengan latar belakang bisnis BBM, disertai klaim ancaman, penjemputan paksa, perusakan rumah, serta keterlibatan institusi tertentu. Namun demikian, berdasarkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari narasumber terkait, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi menyimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi murni merupakan persoalan hutang piutang pribadi antara pihak-pihak terkait dan hingga saat ini belum terselesaikan. Peristiwa tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana, tidak terdapat penganiayaan, penculikan, intimidasi, maupun keterlibatan institusi TNI dan Polri, baik secara individu maupun kelembagaan. Redaksi laporansumatera.com menegaskan bahwa narasi yang diposting oleh akun TikTok @jambikebanggaankito bukan bersumber dari klarifikasi resmi narasumber, tidak melalui proses konfirmasi berimbang, serta dipublikasikan ulang tanpa seizin redaksi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, laporansumatera.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dan karenanya memuat hak jawab serta hak koreksi secara proporsional.Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber informasi yang kredibel. Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata (hutang piutang) dan bukan tindak pidana, sebagaimana sempat berkembang di ruang publik. Redaksilaporansumatera.com

Read More

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Komitmen Legislasi dan Pengawasan, Bentuk Pansus PAD dan PI Migas

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama masa jabatan periode 2024–2026. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menyampaikan bahwa sejak dilantik pada September 2024, DPRD telah menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) serta merampungkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perda yang telah ditetapkan di antaranya APBD Murni dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pertanggungjawaban APBD, RPJMD ProvinsiJambi Tahun 2025–2029, serta sejumlah regulasi terkait tata kelola kehidupan sosial masyarakat,” ujar M. Hafiz. Sementara itu, tujuh Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah dijadwalkan segera disahkan setelah proses evaluasi dari Kemendagri rampung. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, DPRD Provinsi Jambi juga membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pansus Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas).Pembentukan Pansus PI 10 persen migas tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Saat ini, proses percepatan penerimaan PI migas telah memasuki tahap open data room. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026), yang sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi.Dalam kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan ucapan Dirgahayu Provinsi Jambi, serta harapan agar pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jambi terus meningkat sepanjang tahun 2026. Penulis Tim

Read More

Demo Tuntut Pembebasan Tahanan PETI, Gubernur hingga Kapolda Babel Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 5 Januari 2026 – Sekitar 200 orang massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penangkapan sejumlah warga dalam razia aktivitas Penambangan Timah Ilegal (PETI). Massa aksi yang dipimpin mediator lapangan Batara Harahap menyuarakan tuntutan utama agar para tahanan yang ditangkap dalam operasi penertiban PETI segera dibebaskan. Para demonstran menilai penegakan hukum yang dilakukan tidak menyentuh akar persoalan dan terkesan hanya menyasar masyarakat kecil. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan warga didorong oleh faktor ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan. Mereka meminta pemerintah daerah hadir memberikan solusi nyata, bukan hanya tindakan represif. Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Rasani akhirnya menemui langsung massa aksi. Turut hadir Kapolda Babel serta Ketua DPRD Babel Didit. Dalam dialog terbuka di hadapan demonstran, ketiga pimpinan daerah itu berjanji akan mencari jalan keluar terbaik terkait nasib para tahanan PETI. Gubernur Babel menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan unsur terkait untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum dan solusi kemanusiaan, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Sementara itu, Kapolda Babel menegaskan penegakan hukum tetap berjalan, namun membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian yang berkeadilan. Setelah dialog berlangsung, massa membubarkan diri dengan tertib. Meski belum ada keputusan final terkait pembebasan tahanan, demonstran berharap janji yang disampaikan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti sebatas wacana. Tim(JAMAL).

Read More

Kapolres Bangka Barat Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Pelayanan di Tahun 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen Polres Bangka Barat untuk mengoptimalkan seluruh pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan arahan kepada sub satuan kerja (subsatker) di lingkungan Polres Bangka Barat, Selasa (6/1/2026), di Mapolres Bangka Barat. Kapolres menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan kinerja, setelah pelaksanaan tugas pada tahun 2025 berjalan dengan baik. Menurutnya, capaian yang sudah optimal harus terus ditingkatkan agar pelaksanaan tugas kepolisian semakin profesional, presisi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran manajerial para pejabat utama dan kapolsek jajaran dalam mengelola organisasi, memperkuat standar operasional prosedur (SOP), serta meningkatkan kehadiran pimpinan di lapangan bersama personel. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan disiplin, ketelitian administrasi, serta respons cepat terhadap setiap kejadian menonjol, disertai pelaporan yang tepat waktu dan akurat. Optimalisasi pelayanan publik, penguatan penegakan hukum yang transparan dan humanis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama Polres Bangka Barat dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sepanjang tahun 2026. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Sosialisasikan KUHP Baru kepada Seluruh Personel

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Januari 2026 – Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagai langkah penguatan pemahaman hukum bagi seluruh personel dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan modern. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Lapangan Merah Polres Bangka Barat, dan diikuti oleh para pejabat utama, mulai dari para kabag, kasat, kasi, kanit, hingga seluruh personel Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menyikapi diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026. “Seluruh personel Polres Bangka Barat wajib memahami substansi KUHP baru, tidak hanya anggota yang menjalankan fungsi penyidikan. Pemahaman ini penting sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan serta pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres Bangka Barat. Penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh PS Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril Darmawan, yang menjelaskan berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru, baik dari sisi ketentuan umum, jenis tindak pidana, maupun sistem pemidanaan. Dalam pemaparannya, Ipda Sapril menjelaskan bahwa KUHP nasional terdiri dari dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana, yang memuat sejumlah perubahan pasal dari KUHP lama, termasuk pengaturan mengenai turut serta dalam tindak pidana serta ketentuan pidana terhadap pemilik hewan ternak yang menimbulkan kerugian. Selain itu, disampaikan pula sistem pidana denda berbasis kategori dalam KUHP baru yang berbeda dengan KUHP lama, mulai dari kategori I hingga kategori VIII dengan nilai denda yang jauh lebih besar. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi hukum pidana terbaru, sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Awak Media Diduga Diteror OTK, Dihubungi Nomor Tak Dikenal dan Dimaki Saat Konfirmasi Dugaan Judi Gelper di Jalan Nangka

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau 4/1/2026 — Minggu, 4 Januari 2026Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang awak media di Pekanbaru diduga mendapat teror dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon bernomor +62 823-8303-88XX, setelah melakukan konfirmasi terkait dugaan kembali beroperasinya praktik perjudian Gelper (tembak ikan) di sebuah lokasi Car Wash di Jalan Nangka. Kronologi kejadian bermula ketika awak media menerima informasi dari sejumlah rekan jurnalis dan masyarakat bahwa lokasi Car Wash di Jalan Nangka—yang sebelumnya sempat diributkan dan ditertibkan oleh organisasi PEKAT—diduga kembali membuka arena perjudian Gelper. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan pengecekan dan konfirmasi. Awak media mengaku telah mengirimkan foto dan video kondisi lokasi kepada pihak pengelola yang disebut bernama Alun, guna meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapat penjelasan, awak media justru mendapat respon kasar berupa makian dan kata-kata tidak pantas, yang terjadi pada Sabtu siang (3/1/2026). “Bukannya memberi klarifikasi, yang bersangkutan malah memaki-maki kami. Padahal kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik,” ujar awak media kepada tim. Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, informasi tersebut ternyata benar. Terpantau lokasi perjudian Gelper kembali beroperasi dan tampak ramai pengunjung, dengan dua meja aktif serta area yang cukup luas hingga lantai dua, menampung banyak meja permainan. Dugaan Pelanggaran HukumTindakan dugaan teror, penghinaan, dan intimidasi terhadap awak media ini berpotensi melanggar hukum, di antaranya: Pasal 351 dan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan dan perlakuan tidak menyenangkan. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, dugaan aktivitas perjudian Gelper juga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara.Desakan Aparat Penegak HukumAtas kejadian ini, awak media dan insan pers di Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk: Mengusut dugaan teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Menindak tegas praktik perjudian Gelper yang diduga kembali beroperasiMenjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistikKasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap insan pers di daerah. Awak media menegaskan bahwa kerja jurnalistik bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi kepentingan publik. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Jika media dibungkam dengan teror, maka hukum harus bicara,” tegas awak media. Penulis Tim

Read More